Rabu, 06 Desember 2023

Hukum Bercinta Dengan Boneka Seks

 

Seiring berkembangnya zaman, teknologipun berkembang menjadi semakin canggih. Bahkan dalam persoalan seksualpun kini seseorang bisa menggunakan boneka seks untuk memuaskan hasrat seksualnya. Boneka seks dibuat dari bahan yang elastis dan lentur dan dibentuk sedemikian rupa sehingga wujudnya seperti seorang manusia asli. Beberapa di antaranya, memiliki fitur kecerdasan buatan sehingga orang bisa memiliki hubungan emosional dengan boneka tersebut. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?                           

Allah Ta’ala telah memberikan batasan-batasan kepada hambanya supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang tercela, termasuk dalam persoalan nafsu seksual. Dalam al-Qur’an, Allah berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُون

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.(Q.S. al-Mukminun: 5-7)

 

Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan,

وَالَّذِينَ قَدْ حَفِظُوا فُرُوجَهُمْ مِنَ الْحَرَامِ، فَلَا يَقَعُونَ فِيمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ زِنًا أَوْ لِوَاطٍ، وَلَا يَقْرَبُونَ سِوَى أَزْوَاجَهُمُ الَّتِي أَحَلَّهَا اللَّهُ لَهُمْ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ مِنَ السَّرَارِيِّ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka dari perbuatan yang diharamkan. Karena itu mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah yakni zina dan liwat. Dan mereka tidak mendekati selain dari istri-istri mereka yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, atau budak-budak perempuan yang mereka miliki dari tawanan perangnya (Tafsir Ibnu Katsir: V/462)


Sesuai dengan penafsiran Ibnu Katsir di atas, ayat 5-7 dari Surat al-Mukminun di atas ingin menjelaskan kepada kita bahwa tindakan memuaskan nafsu seks dengan selain isteri yang sah dan budak yang dimiliki adalah haram. Kemudian Ibnu Katsir mengatakan,

وَقَدِ اسْتَدَلَّ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ، رحمه الله، وَمَنْ وَافَقَهُ عَلَى تَحْرِيمِ الِاسْتِمْنَاءِ بِالْيَدِ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ  قَالَ فَهَذَا الصَّنِيعُ خَارِجٌ عَنْ هَذَيْنَ الْقِسْمَيْنِ

Imam Syafi’i rahimahullah dan orang-orang yang mendukung pendapatnya menjadikan ayat ini yaitu Q.S. al-Mukminun: 5-6 sebagai dalil bahwa onani itu haram. Imam Syafi’i mengatakan bahwa perbuatan onani itu di luar kedua perkara tersebut (penyaluran seks kepada istri dan budak yang dimiliki). (Tafsir Ibnu Katsir: V/463)

 

Sekarang kita kembali kepada masalah penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu seks. Memperhatikan penjelasan Imam Syafi’i di atas, maka jelaslah bahwa penggunaan boneka seks tidak termasuk dalam dua katagori di atas yang dihalalkan Allah Ta’ala. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu seks adalah haram meskipun boneka seks hanyalah benda mati. Kesimpulan ini juga dapat dipahami dari keterangan Syeikh Sulaiman al-Jamal dalam kitab beliau:

‌وَالنَّظَرُ ‌بِشَهْوَةٍ حَرَامٌ قَطْعًا مِنْ كُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرَ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ اهـ. شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عَلَيْهِ وَعُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ اهـ

Memandang dengan syahwat kepada apapun, baik mahram maupun bukan mahram, hukumnya haram tanpa khilaf  kecuali isteri dan budak yang dimilikinya. Demikian keterangan Imam al-Ramli dalam syarahnya. ‘Ali Syibran Malasiy mengatakan, keumumannya mencakup juga benda mati. Karena itu, haram juga memandang dengan syahwat kepada benda mati.(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj: IV/122)

 

Apabila memandang dengan syahwat saja dapat dikatagori perbuatan haram, maka konsekuensi logisnya penggunaan boneka seks dengan melakukan hubungan intim atau penetrasi alat kelamin dalam vagina boneka seks tersebut lebih-lebih lagi diharamkan.

Namun apakah hubungan intim atau penetrasi alat kelamin dalam vagina boneka seks termasuk zina?. Dalam Minhaj al-Thalibin, Imam al-Nawawi membuat kriteria zina yang dapat dikenakan hukum hudud berupa rajam atau cambuk seratus kali sebagai berikut:

إيلَاجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ لعَيْنِهِ خَالٍ عَنْ الشُّبْهَةِ مُشْتَهًى يُوجِبُ الْحَدَّ.

Memasukkan zakar dalam faraj (kemaluan perempuan) yang diharamkan karena memasukkan itu sendiri, yang tidak ada unsur syubhat serta dalam faraj yang membangkitkan syahwat secara naluri dapat mewajibkan hukuman hudud.

 

Kemudian Khatib Syarbaini menjelaskan pengertian “musytahaan” di atas dengan perkataan beliau:

)مُشْتَهًى) طَبْعًا بِأَنْ كَانَ فَرْجُ آدَمِيٍّ حَيٍّ

Faraj yang membangkitkan syahwat secara tabi’at (naluri), yaitu faraj manusia yang hidup.(Mughni al-Muhtaj: V/442)

 

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bahwa penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu seks adalah haram meskipun boneka seks hanyalah benda mati. Namun demikian perbuatan penggunaan boneka seks tersebut tidak termasuk zina yang dapat dikenakan hukuman hudud berupa rajam atau cambuk seratus kali sebagaimana lazimnya dipaparkan dalam fiqh jinayah Islam. Karena boneka seks hanya benda mati, bukan manusia yang hidup

Wallahua’lam bisshawab

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar