Sebagaimana dimaklumi, hadits dhaif tidak dapat menjadi hujjah
dalam penetapan hukum agama. Kalaupun dapat digunakan dalam fadhail amal,
itupun harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, sebagian kita ketika
ketemu sebuah hadits dhaif, ada yang sering langsung main vonis sebagai hadits
yang tidak dapat djadikan hujjah tanpa memperhatikan dulu jalur lain yang bisa
jadi dapat menjadi penguat hadits dhaif tersebut meskipun hadits penguatnya ini
berstatus dhaif juga. Sementara itu, di sisi lain ada juga di kalangan kita yang
terburu-buru menetapkan sebagai hadits hasan (maqbul) apabila bertemu hadits
dhaif dengan banyak jalurnya tanpa memperhatikan kriteria-kriterianya. Karenanya,
dalam tulisan singkat ini kita mencoba mengkaji masalah ini dengan merujuk
kepada pendapat ulama hadits mu’tabar dalam bidangnya, sehingga dapat
menempatkan masalah ini sesuai yang seharusnya. Imam al-Nawawi mengatakan,
إذا روي الحديث
من وجوه ضعيفة لا يلزم أن يحصل من مجموعها حسن، بل ما كان ضعفه لضعف حفظ رايه
الصدوق الأمين زال بمجيئه من وجه آخر وصار حسناً، وكذا إذا كان ضعفه بالإرسال زال
بمجيئه من وجه آخر، وأما الضعف لفسق الراوي فلا يؤثر فيه موافقة غيره،
Apabila diriwayat hadits dha’if dalam beberapa jalur, maka tidak
otomatis akan menghasilkan kumpulan jalur tersebut menjadikannya hadits hasan,
akan tetapi hadits yang dha’ifnya karena dha’if hafalan perawinya tetapi dia
shaduq (berkata benar) dan amanah, maka hilang dha’ifnya dengan sebab datang
hadits tersebut dari jalur lain dan itu menjadikannya hasan. Demikian juga
apabila dha’ifnya dengan sebab mursal, maka itu dapat menghilangkan dha’ifnya
dengan sebab datangnya dari jalur lain. Adapun dhaifnya karena fasiq perawi,
maka tidak mempengaruhinya adanya hadits lain yang bersesuaian dengannya. (Al-Taqriib
wal Taisir li ma’rifah Sunan al-Basyiir al-Naziir fi Ushul al-Hadits, karya
Imam Nawawi: 31)
Selain karena lemah hafalan dan keadaan hadits mursal, Imam
al-Suyuthi menambah dua point lagi, yaitu tadliis dan tidak dikenal perawinya.
Dalam Syarah kitab Imam al-Nawawi di atas, al-Suyuthi mengatakan,
(وَكَذَا إِذَا كَانَ
ضَعْفُهَا لِإِرْسَالٍ) ، أَوْ تَدْلِيسٍ، أَوْ جَهَالَةِ رِجَالٍ، كَمَا زَادَهُ
شَيْخُ الْإِسْلَامِ (زَالَ بِمَجِيئِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ) وَكَانَ دُونَ
الْحَسَنِ لِذَاتِهِ.
Demikian lagi apabila dhaifnya karena mursal, tadliis atau tidak
dikenal perawinya sebagaimana sudah ditambah oleh Syeikhul Islam, maka hilang
dhaifnya dengan sebab datangnya dari jalur lain dan posisinya di bawah hasan li
zatihi.(Tadriib al-Rawi fi Syarh Taqriib al-Nawawi: I/193)
Dari keterangan yang dikemukakan al-Nawawi dan al-Suyuthi di atas,
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Hadits dha’if yang datang dari beberapa jalur tidak serta merta
menjadikannya sebagai hadits hasan
2. Hadits dhaif dapat menjadi hadits hasan apabila hadits dhaif
tersebut diriwayat oleh orang yang berkata benar dan amanah, namun
ditetapkannya sebagai hadits dhaif karena lemah hafalannya. Hadits ini apabila
ada hadits dhaif dari riwayat jalur lain yang mendukungnya, maka menjadikannya
menjadi hadits hasan.
3. Hadits dhaif karena hadits mursal (hadits riwayat tabi’in yang
menisbahkan kepada Nabi SAW secara marfu’) dapat menghilangkan dha’ifnya dengan
sebab datangnya dari jalur lain.
4. Demikian juga hadits dhaif karena tadliis atau tidak dikenal
perawinya dapat menghilangkan dha’ifnya dengan sebab datangnya dari jalur lain.
5. Adapun dhaifnya karena fasiq perawi, meskipun ada jalur lain yang menyokongnya,
maka tidak dapat menaikkan hadits tersebut menjadi level hadits hasan.
Apabila kedhaifan sebuah hadits karena fasiq perawinya tidak dapat
berubah menjadi hadits hasan meskipun datang hadits tersebut melalui jalur
lain, maka tentu seharusnya juga berlaku hukum
yang sama apabila sebuah hadits dhaif dimana dhaifnya di atas peringkat
karena fasiq seperti dhaifnya karena perawinya dituduh berdusta dan hadits syaz
(hadits dhaif yang bertentangan dengan hadits shahih). Karena itu Ibnu Mulaqqin
dalam kitabnya menegaskan,
إِذا رُوِيَ
الحَدِيث من وُجُوه ضَعِيفَة مثل الأذنان من الرَّأْس وَنَحْوه فَلَا يلْزم أَن
يتَحَصَّل من مجموعها وَصفَة بالْحسنِ بل إِن كَانَ ضعفه لضعف رَاوِيه الصدوق الْأمين زَالَ بمجيئه من وَجه
آخر وَصَارَ حسنا وَكَذَا إِذا كَانَ ضعفه بِالْإِرْسَال زَالَ بمجيئه من وَجه آخر قلت
وَإِن
كَانَ ضعفه لتهمة الرَّاوِي بِالْكَذِبِ أَو كَون الحَدِيث شاذا فَلَا ينجبر ذَلِك
بمجيئه من وَجه آخر
Apabila diriwayat hadits dha’if dalam beberapa jalur seperti hadits
“Dua telinga termasuk kepala”, dan hadits yang sama dengannya, maka tidak serta
merta akan menghasilkan kumpulan jalur tersebut bersifat hasan, akan tetapi jika
dha’ifnya karena dha’if (hafalan) perawinya tetapi dia shaduq (berkata benar)
dan amanah, maka hilang dha’ifnya dengan sebab datang hadits tersebut dari
jalur lain dan itu menjadikannya hasan. Demikian juga apabila dha’ifnya dengan
sebab mursal, maka itu dapat menghilangkan dha’ifnya dengan sebab datangnya
dari jalur lain. Aku mengatakan: Jika dhaifnya dhaifnya karena perawinya
dituduh berdusta atau karena keadaan hadits adalah syaz, maka hadits dhaif
tersebut tidak dapat dikuatkan dengan
sebab datangnya dari jalur lain. (al-Muqni’ fi Ulum al-Hadits, karya Ibnu Mulaqqin:
I/100-101)
Khusus mengenai kehujjahan hadits mursal, Zakariya al-Anshari telah
menjelaskan secara detil dalam kitabnya Ghayah al-Wushul berikut ini:
)والأصح أنه لا
يقبل) أي لا يحتج به للجهل بعدالة الساقط وإن كان صحابيا لاحتمال أن يكون ممن طرأ
له قادح. (إلا إن كان مرسله من كبار التابعين) كقيس بن أبي حازم وأبي عثمان النهدي
(وعضده كون مرسله لا يروي إلا عن عدل) كأن عرف ذلك من عادته كأبي سلمة بن عبد
الرحمن يروي عن أبي هريرة (وهو) حينئذ (مسند) حكما لأن إسقاط العدل كذكره. (أو
عضده قول صحابي أو فعله أو قول الأكثر) من العلماء لا صحابي فيهم. (أو مسند) سواء
أسنده المرسل أم غيره (أو مرسل) أن يرسله آخر يروي عن غير شوخ الأوّل. (أو انتشار)
له من غير نكير (أو قياس أو عمل) أهل (العصر) على وفقه (أو نحوها) ككون مرسله إذا
شارك الحفاظ في أحاديث وافقهم فيها ولم يخالفهم إلا بنقص لفظ من ألفاظهم بحيث لا
يختل به المعنى، فإن المرسل حينئذ يقبل لانتقاء المحذور،
Menurut pendapat yang lebih shahih sesungguhnya hadits mursal tidak
dijadikan hujjah karena tidak diketahui ‘adalah perawi yang digugurkan,
meskipun yang digugurkan itu adalah sahabat Nabi. Karena bisa saja yang
digugurkan itu ada cacat padanya kecuali yang memursalkannya itu termasuk
senior Tabi’in seperti Qais bin Abi Hazm dan Abi Usman al-Nahdiy dan didukung
keadaan yang memursalkannya itu tidak meriwayat kecuali dari orang yang adil.
Misalnya diketahui yang demikian dari kebiasaannya seperti Abi Salamah bin
Abdurrahman yang sering meriwayat dari Abu Hurairah. Maka pada ketika itu
hadits mursal tersebut secara hukum adalah hadits musnad (bersambung sanad)
karena menggugurnya sama dengan menyebutnya. Atau didukung oleh perkataan atau
perbuatan seorang sahabat Nabi ataupun perkataan kebanyakan ulama yang tidak
ada sahabat di dalamnya ataupun didukung oleh hadits musnad baik di musnadkan
oleh yang memursal sendiri maupun oleh lainnya atau didukung oleh mursal yang
lain dalam arti dimursal oleh perawi lain yang meriwayat dari selain guru-guru
yang memursal pertama. Atau didukung karena tersebar tanpa ada yang
mengingkarinya, didukung oleh qiyas, amalan orang-orang di masa itu bersesuaian
dengan mursal tersebut ataupun dukungan lainnya, seperti keadaan yang
memursalnya apabila bersama-sama dengan para hafizh meriwayat hadits-hadits,
maka akan sama haditsnya dan tidak menyalahinya kecuali sebatas mengurangi satu
lafazh dari lafazh-lafazh mereka yang tidak mencederai makna. Maka hadits mursal
pada ketika itu adalah maqbul karena ternafi yang harus diwaspadai. (Ghayah
al-Wushul, karya Zakariya al-Anshari: 110)
Pada keterangan Imam al-Nawawi dan Ibnu Mulaqqin sebelum ini
dijelaskan bahwa hadits dhaif apabila dha’ifnya dengan sebab mursal, dha’ifnya bisa
hilang dengan sebab datang riwayat dari jalur lain. Di sini, Zakariya
al-Anshari sebagaimana di atas lebih mendetil dan luas menjelaskan
dukungan-dukungan (syawahid) yang dapat mengangkat hadits tersebut menjadi
hadits maqbul atau hasan. Berdasarkan apa yang dikemukakan Zakariya al-Anshari
di atas, maka dirumuskan sebagai berikut:
1. Hadits mursal dapat menjadi hujjah kecuali apabila perawinya dari
kalangan senior Tabi’in seperti Qais bin Abi Hazm dan Abi Usman al-Nahdiy dan
didukung oleh keadaan perawi yang memursalkannya itu tidak meriwayat kecuali
dari orang yang adil
2. Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh perkataan
atau perbuatan seorang sahabat Nabi
3. Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh pendapat
kebanyakan ulama yang tidak ada sahabat di dalamnya
4. Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh hadits
musnad baik di musnadkan oleh yang memursal sendiri maupun oleh lainnya
5. Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh mursal
yang lain dalam arti dimursal oleh perawi lain yang meriwayat dari selain
guru-guru yang memursal pertama.
6. Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila tersebar tanpa ada yang
mengingkarinya,
7. Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila didukung oleh qiyas atau
amalan orang-orang di masa itu bersesuaian dengan mursal tersebut
8. Hadits mursal dapat menjadi hujjah apabila keadaan perawi yang
memursalnya apabila bersama-sama dengan para hafizh meriwayat hadits-hadits,
maka akan sama haditsnya dan tidak menyalahinya kecuali sebatas mengurangi satu
lafazh dari lafazh-lafazh mereka tanpa mencederai makna
Contoh Hadits
dhaif menjadi hadits maqbul (hasan li ghairih) apabila mempunyai lebih dari
satu jalur periwayatannya
1. Hadits riwayat Turmidzi berbunyi:
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ،
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:" أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ
وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟” قَالَتْ: نَعَمْ، فَأَجَازَ
Sesungguhnya seorang
perempuan dari Bani Fazaarah menikah dengan mahar dua buah sandal, lalu
Rasulullah SAW bersabda: “Apakah kamu ridha dengan dua sandal itu?”. Perempuan
tersebut menjawab: “Ya”. Maka Rasulullah SAW membolehkannya. (H.R.
Turmidzi).
Dalam sanad hadits ini terdapat
‘Ashim, sedangkan beliau dhaif karena buruk hafalannya. Namun Turmidzi menetapkan
hadits ini sebagai hadits hasan karena datang hadits ini bukan hanya satu
jalur. (Tadriib al-Rawi fi Syarh Taqriib al-Nawawi: I/192-193)
2. Hadits riwayat Turmidzi berbunyi:
إِنَّ حَقًّا
عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ، وَلْيَمَسَّ
أَحَدُهُمْ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَالْمَاءُ لَهُ طِيبٌ.
Sesungguhnya hak atas orang muslim adalah mandi pada hari Jum’at
dan hendaknya memakai salah seorang mereka dari wangi-wangian isterinya dan
jika tidak didapati, maka air yang ada wangi. (H.R. Turmidzi)
Dalam
sanad hadits di atas terdapat Husyaim. Beliau ini disifati sebagai mudallis
(pelaku tadliis). Namun matan hadits ini didukung dari jalur lain yaitu riwayat
Abu Sa’id al-Khudriy dan lainnya. Karena itu, Turmidzi menghukumnya sebagai
hadits hasan. (Tadriib al-Rawi fi Syarh Taqriib al-Nawawi: I/193-194)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar