Senin, 12 Desember 2011

hukum bertato

Berikut keterangan ulama mengenai hukum membuat tato, antara lain :

1. Said al-Bakri al-Damyathi mengatakan :

Wajib menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum (sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak wajib dihilangkan secara mutlaq”. Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat mukallaf dan dilakukan karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak wajib menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib. Dalam hal wajib menghilangkannya maka tidak dimaafkan dan tidak sah shalat besertanya”[1]


2. Dalam Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah disebutkan : Ibnu Hajar Haitamy ditanya tentang hukum tato, apakah wajib dikelupas tato itu atau tidak ?. Beliau menjawab :

Sharih kalam Syaikhain (an-Nawawi dan ar-Rafi’i) sesungguhnya tato itu wajib dikelupas apabila tidak dikuatirkan dharurat yang dapat memubahkan tayamum”. [2]


Kesimpulan dari fatwa di atas adalah sebagai berikut :

1. membuat tato pada bagian tubuh adalah haram dan tidak sah shalat karena tubuh orang yang bertato tersebut bernajis dengan darah, sesuai dalil-dalil di bawah ini :

a. Hadits

وَنَهَى عَنْ الْوَشْمِ

Artinya : Rasulullah melarang membuat tato (H.R. Bukhari)[3]


b. Hadits

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya : Nabi SAW melaknat orang yang menyambung rambut dan yang memintanya, yang membuat tato dan yang memintanya. (H.R. Bukhari)[4]


c. Firman Allah Q.S. Al-Maidah : 3 :


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya : Diharamkan bagimu bangkai, darah dan daging babi (Q.S. al-Maidah :3)


2. menghilangkan tato dari bagian tubuh seseorang hukumnya wajib apabila tato dibuat pada saat seseorang sudah mukallaf dan menjadi tidak wajib apabila menghilangkan tato tersebut dapat membahayakan tubuhnya dimana patokannya adalah dapat membolehkan tayamum, berdasarkan dalil-dalil berikut :

a. hadits Nabi SAW :

لا ضرر ولاضرار

Artinya : Tidak boleh memudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain.(Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Darulquthny dan lainnya)[5]


b. Qaidah fiqhiah

الضرر يزال

Artinya : keadaan darurat harus dihilangkan.[6]


3. kalau tato tersebut dibuat pada saat belum mukallaf, maka tidak wajib menghilangkannya, karena perbuatannya itu dilakukan pada saat dia dalam keadaan belum mukallaf .



[1] . Said al-Bakri al-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, juz I, Hal.107

[2] . Ibnu Hajar Haitamy, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz I, Hal. 164

[3] . Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 166, No. Hadits : 5944

[4] . Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 167, No. Hadits : 5947

[5] An-Nawawi, Hadits al-Arba’in, dicetak dalam Fath al-Mubin, Mustafa Efendi Fahmi, Hal 211, No. Hadits 32

[6] As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadhair, al-Haramain, Indonesia, Hal. 59

15 komentar:

  1. Pu arti mahzur tayammum dan kiban surah jih tgk.. Beserta contohnya...!

    BalasHapus
  2. mahzur tayamum adalah sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum, seperti kalau dihilangkan tato tersebut tidak ada jalan lain kecuali harus melukakan tubuh. tubuh yang luka yang tidak boleh kena air, kalau kena air lukanya akan bertambah, luka seperti ini membolehkan tayammum
    jadi mahzur tayamum di sini dmaksudkan sebagai ukuran boleh tidak dihilangkan tato.

    BalasHapus
  3. masya Allah Ana baru mampir ditempat ini langsung jatuh cinta, syukron ya Ustaz atas usahanya membela Ahlussunnah Waljamaah. kalau boleh ana memberi masukan sedikit tentang mahzur tayammum agar lebih jelas: Mahzur tayammum adalah perkara yang karenanya diperbolehkan orang bertayammum, atau disebut pula dengan Mubiih tayammum , adapun contohnya : ada orang sakit tidak boleh terkena air , karena air dapat melambatkan proses kesembuhannya, atau menambah penyakitnya, dan sakitnya bias disebabkan demam atau luka atau cacar dsbnya, alhasil luka tsb menurut dokter atau menurut pengalamannya sendiri akan bertambah kalau terkena air, atau menjadi lambat sembuhnya, maka pada kala itu orang tsb boleh bertayammum , dengan catatan apakah lukanya tsb ditempat yang Nampak seperti tangan kaki leher , atau tersembunyi seperti perut paha dan sebagainya, kalau Nampak maka di mubahkan tayammum, tapi kalau tersembunyi dan tidak membahayakan hanya menjadikan koreng atau cacat permukaan kulit, maka tidak boleh tayammum. dengan pembahasan tsb, maka yg bertato jika pd anggota yang Nampak jelas hukumnya seperti dikemukakan ustaz, namun jika tersembunyi serta tidak membahayakan dirinya tau anggota tubuhnya, hanya berakibat cacat kulit semata maka tetap diwajibkan untuk dihilangkan. demikian yg saya fahami, namun kalau ustaz ada masukan bagi saya mohon faedahnya dikirim kepada ana : umbakar.as@gmail.com. wasyukron

    BalasHapus
  4. Nk tanya, apa pandangan mazhab hanafi mengenai tatu kekal.. Mohon pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. يُسْتَفَادُ مِمَّا مَرَّ حُكْمُ الْوَشْمِ فِي نَحْوِ الْيَدِ، وَهُوَ أَنَّهُ كَالِاخْتِضَابِ أَوْ الصَّبْغِ بِالْمُتَنَجِّسِ؛ لِأَنَّهُ إذَا غُرِزَتْ الْيَدُ أَوْ الشَّفَةُ مَثَلًا بِإِبْرَةٍ ثُمَّ حُشِيَ مَحَلُّهَا بِكُحْلٍ أَوْ نِيلَةٍ لِيَخْضَرَّ تَنَجَّسَ الْكُحْلُ بِالدَّمِ، فَإِذَا جَمَدَ الدَّمُ وَالْتَأَمَ الْجُرْحُ بَقِيَ مَحَلُّهُ أَخْضَرَ، فَإِذَا غُسِلَ طَهُرَ؛ لِأَنَّهُ أَثَرٌ يَشُقُّ زَوَالُهُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَزُولُ إلَّا بِسَلْخِ الْجِلْدِ أَوْ جَرْحِهِ، فَإِذَا كَانَ لَا يُكَلَّفُ بِإِزَالَةِ الْأَثَرِ الَّذِي يَزُولُ بِمَاءٍ حَارٍّ أَوْ صَابُونٍ فَعَدَمُ التَّكْلِيفِ هُنَا أَوْلَى، وَقَدْ صَرَّحَ بِهِ فِي الْقُنْيَةِ فَقَالَ: وَلَوْ اتَّخَذَ فِي يَدِهِ وَشْمًا لَا يَلْزَمُهُ السَّلْخُ اهـ.
      kitab hasyiah ibnu abidin I//330 versi maktabah syamilah
      berdasarkan nash ini :
      1. apabila darah belum kering, maka benda yang menyentuhnya najis
      2. apabila darah sudah kering dan luka sudah merapat kembali, maka di basuh saja tempat tato, maka sudah suci
      3. tidak wajib mengelupas kulit.
      wassalam

      Hapus
    2. kitab di atas adl kitab bermazhab hanafi

      Hapus
    3. adapun memakai tato hukumnya haram sebagai disebut dalam kitab mirqah al-mafatih 7/2786 karya al-Qaari dari mazhab hanafi :
      قَالَ بَعْضُهُمْ: وَإِنَّمَا نَهَى عَنْهُ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّغْرِيرِ وَتَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى،

      Hapus
  5. Ustadz mohon bertanya klo tattonya sudah pernah di hapus tp masih ada sisa sementara cacat dari bekas luka tatto tadi sudah bnyak apakah masih perlu di bersihkan sisa sisa tatto tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam posting di atas sdh dijelas, tato wajib dihapus, kecuali dpt melukakan tubuh. jadi klu penghapusan tato itu dpt melukakan tubuh, maka tidak wajib dihapus.karena darurat

      Hapus
  6. Pa saya bertato apa saya wajib menghapus walau melukai tubuh saya ingin benar benar tahu pak kalau wajib

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum wrwb.
    Apabila didalam hati saya ini ada perasaan ragu ragu. Terhadap imam yang ditubuhnya bertato apakah saya salah klw saya tidak bermakmum kepadanya dan berjamaah ditempat(mushola)yang jelas imamnya bersih dari tato.

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum wrwb
    Saya ragu pak ustad pada imam yang ditubuhnya ada sesuatu yang menurut salah satu hadist itu dilaknat dalam hal ini Tato.. Apakah saya bersalah kalau saya tidak bermakmum pada dia maksudnya imam yang ada tatonya. Dengan segala hormat saya mohon arahan dari pak ustad

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh bertnya ya ustadz hukum seorang imam tapi tatoan gemana ustadz mohon pencerahannya wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

    BalasHapus