Selasa, 06 Desember 2011

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Pengertian batal dan fasid , hal.16

( وَيُقَابِلُهَا ) أى الصحة ( الْبُطْلاَنُ ) فهو مخالفة الفعل ذى الوجهين الشرع وقيل فى العبادة عدم اسقاطها القضاء ( وَهُوَ ) أى البطلان ( الْفَسَادُ فِيْ الأَصَحِّ ) فكل منهما مخالفة ما ذكر الشرع وان اختلفا فى بعض أبواب الفقه كالخلع والكتابة لاصطلاح آخر وقالت الحنفية مخالفته الشرع بأن كان منهيا عنه ان كانت لكون النهى عنه لأصله فهى البطلان كما فى الصلاة الفاقدة شرطا أوركنا وكما فى بيع الملاقيح لفقد ركن من البيع أولوصفه فهى الفساد كما فى صوم يوم النحر للإعراض بصومه عن ضيافة الله للناس بلحوم الأضاحى التى شرعها فيه وكما فى بيع الدرهم بدرهمين لاشتماله على الزيادة فيأثم به ويفيد بالقبض ملكا خبيثا أى ضعيفا ولو نذر صوم يوم النحر صح نذره لأن الإثم فى فعله دون نذره ويؤمر بفطره وقضائه ليتخلص عن الإثم ويفى بالنذر ولو صامه وفى بنذره لأنه أدى الصوم كما التزمه فقد اعتد بالفاسد اما الباطل فلا يعتد به وضعف ذلك بأن التفرقة ان كانت شرعية فأين دليلها بل يبطلها قوله تعالى " لو كان فيهما آلهة الا الله لفسدتا " حيث سمى الله تعالى ما لم يثبت أصلا فاسدا وان كانت عقلية فالعقل لا يحتج به فى مثل ذلك ( وَالْخُلْفُ لَفْظِيٌّ ) من زيادتى أى عائد الى اللفظ والتسمية اذ حاصله ان مخالفة ما ذكر الشرع بالنهى عنه لأصله كما تسمى بطلانا هل تسمى فسادا أولوصفه كما تسمى فسادا هل تسمى بطلانا فعندهم لا وعندنا نعم

(Lawannya) yakni lawan sah (adalah batal), maka batal adalah menyalahi perbuatan yang mempunyai dua sisi dengan syara’. Ada yang mengatakan, batal pada ibadah adalah tidak menggugurkan qadha.(1) (dan dia) yakni batal (adalah fasid menurut pendapat yang lebih shahih).(2) Maka setiap keduanya, yakni batal dan fasid adalah menyalahi perbuatan tersebut dengan syara’, meskipun berbeda keduanya pada sebagian bab fiqh, seperti khulu’ dan kitabah,(3) hal itu dikarenakan ada istilah lain. Golongan Hanafiyah mengatakan, menyalahi perbuatan yang mempunyai dua sisi, maksudnya perbuatan tersebut merupakan sebuah larangan, jika larangannya karena asalnya, maka itu adalah batal seperti shalat yang tidak memenuhi syaratnya atau rukun dan seperti jual beli janin karena tidak wujud rukun jual beli(4) atau larangannya karena sifatnya, maka itu adalah fasid, seperti puasa pada Hari Raya Qurban karena puasanya dapat memalingkan dari jamuan Allah kepada manusia dengan daging qurban yang disyari’atkan Allah padanya dan seperti menjual dirham dengan dua dirham karena mengandung nilai lebih, maka berdosa karenanya dan memfaedahkan milik yang keji, yakni dha’if dengan sebab serah terimanya. Kalau seseorang bernazar berpuasa pada Hari Raya Qurban, maka sah nazarnya itu, karena dosa hanya perbuatannya, bukan pada nazarnya, karena itu, diperintah untuk berbuka dan mengqadhanya supaya terlepas dari dosa dan memadai nazarnya. Kalau berpuasa juga maka memadai nazarnya itu, karena dia telah menunai puasa sebagaimana telah dilazimkan atas dirinya. Dengan demikian, perbuatan yang fasid masih di perhitungkan. Adapun perbuatan yang batal tidak diperhitungkan.

Yang demikian itu adalah dha’if, yakni pembedaan tersebut jika datang dari syara’, maka mana dalilnya ?. bahkan dibatalkan oleh firman Allah Ta’ala : “Seandainya ada tuhan pada langit dan bumi selain Allah, maka sungguh fasidlah keduanya.”(5) Dimana Allah Ta’ala menamakan dengan “fasid” sesuatu yang tidak wujud sama sekali. Jika pembedaan tersebut datang dari dalil akal, maka akal tidak dapat dijadikan sebagai argumentasi pada perkara seperti itu. (Khilafnya hanyalah pada lafazh). Ini adalah tambahanku. Maksudnya khilaf tersebut kembali kepada lafazh dan penamaan, karena kesimpulannya, jika menyalahi perbuatan tersebut dengan syara’ dengan sebab larangan karena asalnya, sebagaimana dinamakan dengan batal, apakah dinamakan sebagai fasid ?. atau larangan tersebut karena sifatnya, sebagaimana dinakan dengan fasid, apakah dinamakan dengan batal ? maka di sisi mereka : “tidak” dan di sisi kita : “ya”.


Penjelasannya

(1). Ini merupakan pendapat yang muncul dari kalangan fuqaha yang mengatakan sah ibadah adalah gugur qadhanya.

(2). Dengan demikian, lafazh batal dan fasid adalah termasuk dalam lafazh muradif

(3). Batal pada khulu’ dan kitabah adalah akad yang rusak karena ‘iwadh (imbalan) yang bukan dimaksudkan seperti darah atau karena kerusakannya dikembalikan kepada cedera pada pihak yang melakukan akad seperti pihak yang berakad dalam keadaan masih kecil atau safih, sedangkan fasid adalah yang sebaliknya. Konsekwensi hukum batal tidak berhak sejumlah harta yang disebut dalam akad, sedangkan fasid tetap berlaku konsekwensinya berupa talaq atau merdeka, maka pemilik hamba sahaya yang melakukan akad kitabah merujuk kepada harga dan suami yang melakukan khulu’ rujuk merujuk kepada mahar. Dengan demikian, makna khulu’ dan kitabah fasid adalah ‘iwadhnya (imbalannya) fasid, meskipun kedua akad tersebut termasuk dalam katagori tembus/berlaku, buktinya terjadi talaq dalam kasus khulu’ fasid dan terjadi merdeka dalam kasus kitabah fasid.1

(4). Rukun jual beli yang wujud dalam contoh ini adalah benda yang diperjualbelikan, karena masih dalam rahim induknya.

(5). Q.S. al-Anbiya : 22



1 Bujairumi, Hasyiah Bujairumi ‘ala Fath al-Wahab, Dar Shadir, Beirut, Juz. IV, Hal. 439

Tidak ada komentar:

Posting Komentar