Berikut pendapat ulama mengenai hukum keluar ke mesjid bagi wanita untuk berjama’ah dan lainnya :
1. Berkata Ibnu Hajar Haitami
“ Walhasil mazhab kita Sesungguhnya Imam Haramain telah mengutip bahwa ijmak ulama atas kebolehan keluar perempuan dengan terbuka wajah. Atas lelaki berkewajiban memicing matanya”.[1]
2. Selanjutnya Ibnu Hajar mengatakan
“ Sesungguhnya sabda Nabi SAW “Jangan kamu larang perempuan-perempuan hamba Allah kemesjid Allah”. Hadits ini dan yang serupa dengannya dhahirnya adalah tidak boleh dilarang perempuan kemesjid, tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebut ulama yang difahami dari hadits-hadits, yaitu tidak memakai wangi-wangian, perhiasan gelang kaki yang didengar suaranya, pakaian bermegah-megah, tidak bercampur (iktiladh) dengan laki-laki, bukan gadis dan lain-lain dari orang-orang yang dapat menimbulkan fitnah dan pada jalan tidak ada sesuatu yang dikuatirkan mafsadah dan seumpamanya”. [2]
3. Sabda Rasulullah di atas adalah :
لا تمنعوا اماء الله مساجد الله
Artinya : Janganlah kalian melarang mereka (wanita-wanita) ke masjid-masjid Allah
(H. R. Muslim) [3]
4. Berkata Imam Nawawi:
“Sabda Nabi ًٍِSAW “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah" dan yang semisalnya dari hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits-hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. [4]
5. Daqiq al-’Id mengatakan :
“Konsekwensi dari larangan mencegah perempuan keluar adalah dibolehkan keluar bagi mereka, karena kalau keluar terlarang, maka sungguh laki-laki tidak dilarang dari mencegah keluar mereka. Hadits berlaku pada umum perempuan, tetapi para fuqaha mengkhususkannya dengan syarat-syarat dan keadaan. Salah satunya tidak memakai wangi-wangian. Ini syarat disebutkan dalam hadits”. [5]
Kesimpulan
Berdasarkan pernyataan dua ulama di atas, dapat dipahami bahwa wanita boleh keluar rumah untuk berjama’ah atau kegiatan berguna lainnya di mesjid dengan syarat tidak menggunakan hal-hal yang dapat mengundang fitnah atau mengarah kepada perbuatan dosa, antara lain :
1. memakai wangi-wangian
2. pakaian yang mengandung unsur bermegah-megah
3. bercampur baur dengan laki-laki
4. yang keluar kemesjid adalah remaja putri yang dapat mengundang fitnah
5. dan lainnya yang dapat mengarah kepada perbuatan dosa dan dapat meniimbulkan fitnah
Kesimpulan ini berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Rasulullah SAW bersabda :
ﻻ ﺘﻤﻨﻌﻭﺍ ﻨﺴﺎﺌﻜﻡ ﺍﻠﻤﺴﺎﺠﺩ ﺇﺫﺍ ﺍﺴﺘﺄﺫﻨﻜﻡ ﺍﻠﻴﻬﺎ
Artinya : janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke mesjid apabila mereka minta izin kepadamu. (H.R. Muslim) [6]
2. Rasulullah SAW bersabda :
ﺇﺫﺍ ﺸﻬﺩﺕ ﺇﺤﺩﺍﻜﻥ ﺍﻠﻤﺴﺠﺩ ﻓﻼ ﺘﻤﺱ ﻁﻴﺒﺎ
Artinya : Apabila salah seorang kamu (perempuan) menghadiri mesjid, maka jangan kamu sentuh wangi-wangian (H.R. Muslim) [7]
3. Rasulullah SAW bersabda :
ﺇﺫﺍ ﺸﻬﺩﺕ ﺇﺤﺩﺍﻜﻥ ﺍﻠﻌﺸﺎﺀ ﻔﻼ ﺘﻁﻴﺏ ﺘﻠﻙ ﺍلليلة
Artinya : Apabila salah seorang kamu (perempuan) menghadiri shalat ‘Isya, maka jangan kamu berwangi-wangian pada malam itu. (H.R. Muslim) [8]
4. Hadits sahih dari Ummu Athiyyah r.a., bahwa beliau berkata :
أﻤﺭﻨﺎ ﺭﺴﻭﻝﺍﻠﻠﻪ ﺼﻠﻌﻡ ﺃﻥﻨﺨﺭﺠﻬﻥ ﻓﻲﺍﻠﻓﻁﺭ ﻭﺍﻷﻀﺤﻰ ﻭﺍﻠﻌﻭﺍﺘﻕ ﻭﺍﻠﺤﻴﺽ ﻭﺫﻭﺍﺕﺍﻠﺨﺩﻭﺭ ﻓﺄﻤﺎﺍﻠﺤﻴﺽ ﻔﻴﻌﺘﺯﻠﻥ ﺍﻠﺼﻼﺓ ﻭﻴﺸﻬﺩﻥ ﺍﻠﺨﻴﺭ ﻭﺩﻋﻭﺓ ﺍﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻥ ﻗﻠﺕ ﻴﺎﺭﺴﻭﻝﺍﻠﻠﻪ ﺇﺤﺩﺍﻨﺎ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﻠﻬﺎ ﺠﻠﺒﺎﺏ ﻗﺎﻝ ﻠﺘﻠﺒﺴﻬﺎ ﺃﺨﺘﻬﺎ ﻤﻥﺠﻠﺒﺎﺒﻬﺎ
Artinya : Rasulullah SAW memerintahkan kami keluar (menuju tempat pelaksanaan) shalat Aidil fitri dan Adha dan juga hamba sahaya wanita, wanita yang sedang haidh dan wanita yang dipingit dirumah. Adapun wanita yang sedang haidh hendaknya menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata : Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab? Beliau menjawab : Hendaknya saudarinya memberikan pinjam jilbabnya. (H.R. Muslim) [9]
5. Hadits
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْغَلَسِ
Artinya : Aisyah r.a. mengabarkan : “Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah SAW dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari) [10]
6. Hadits dari Ummi Salamah :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ نَرَى ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ ، أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ.
Artinya :Dari Ummi Salamah r.a., beliau berkata, Rasulullah SAW apabila telah memberi salam dari shalatnya, maka para wanita segera berdiri (meninggalkan mesjid) ketika selesai salam beliau. Sebelum berdiri, Rasulullah SAW tetap sebentar pada posisinya.Perawi mengatakan : “Kami berpendapat _Allah Yang Maha Mengetahui_ yang demikian supaya kaum wanita dapat meninggalkan tempat sebelum salah seorang dari laki-laki dapat menemui mereka.( H.R. Bukhari)[11]
Adapun hadits Aisyah r.a berkata :
لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِى إِسْرَائِيلَ
Artinya : Seandainya Rasulullah SAW melihat apa yang dilakukan kaum wanita sekarang, maka pasti beliau melarang mereka ke mesjid sebagaimana dilarang perempuan Bani Israil. (H.R. Muslim)[12]
Al-Hafizh Waliuddin al-Iraqi, seorang ahli hadits, anak dari ahli hadits terkenal, al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi mengatakan, sebagian ulama menempatkan hadits ini dalam hal apabila perempuan tersebut menggunakan perhiasan yang dapat memunculkan pengaruhnya pada menghiaskan diri.[13]
[2] . Ibnu Hajar Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri,
[3] . Imam Muslim, Shahih Muslim,
[4] . An-Nawawi, Syarah Muslim , Dar Ihya at-Turatsi al-‘Arabi,
[5] Daqiq al-‘Id, Ahkam al-Ahkam, Hal. 24
[6] . Imam Muslim, Sahih Muslim,
[10] .Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. I, Hal. 120, No. Hadits : 578
[11] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 220, No. Hadits : 870
[12] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 34, No. Hadits : 1027
[13] Waliuddin al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. II, Hal. 316-317
Tidak ada komentar:
Posting Komentar