Jumat, 20 April 2012

Takhrij Hadits dalam Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (Juz. I, Hal. 32-35)

1. Hadits Turmidzi, Ibnu Hibban dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda :

من مس ذكره وَفِي رِوَايَة فرجه فَليَتَوَضَّأ

Artinya : Barangsiapa yang menyentuh zakarnya_dalam satu riwayat farajnya_,maka hendaklah ia berwudhu’ (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 33)


Menurut keterangan Ibnu Mulaqqan dalam Badrul Munir disebutkan bahwa hadits yang berbunyi :

من مس ذكره فَليَتَوَضَّأ

merupakan hadits shahih yang telah dikeluarkan oleh para al-aimmah al-a’lam dari ahl al-hilli wal-‘aqdi wal-naql wal-naqd, yakni Malik dalam al-Muwatha’, Syafi’i dalam al-Um, Imam Ahmad dalam Musnadnya, al-Darimy, Sunan yang empat, Ibnu Jarud dalam al-Muntaqa, Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, al-Ma’rifah dan al-Khilafiyah, dan Ibnu Khuzaimah serta Abu Hatim bin Hibban dalam shahih keduanya. Hadits ini juga diriwayat oleh al-Hakim dengan sanad yang shahih dan bersambung. Tumidzi mengatakan, hadits ini hasan shahih. Muhammad, yakni al-Bukhari mengatakan, yang terlebih shahih dalam bab ini. Al-Hakim mengatakan, hadits ini shahih tsabit atas syarat Bukhari dan Muslim.[1]

Adapun riwayat dengan lafazh “farjahu” telah diriwayat antara lain oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

من مس فرجه فليتوضأ

Artinya : Barangsiapa yang menyentuh farajnya, maka hendaklah ia berwudhu’(H.R. al-Hakim)


Kemudian al-Hakim mengatakan : hadits ini shahih.[2]


2. Hadits Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda :

إِذا أَفْضَى أحدكُم بِيَدِهِ إِلَى فرجه ، وَلَيْسَ بَينهمَا ستر وَلَا حجاب فَليَتَوَضَّأ

Artinya : Apabila salah seorang dari kamu menyentuh farajnya dengan tangannya, dimana tidak ada penutup dan hijab antara keduanya, maka hendaklah ia berwudhu’ (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 33)


Hadits ini telah dishahihkan oleh bukan hanya satu orang dari al-hafizh, salah satunya adalah Ibnu Hibban. Beliau telah mentakhrij hadits ini dalam Shahihnya dari dua jalur, yaitu Yazid bin Abd al-Mulk dan jalur Nafi’ bin Abi al-Na’im al-Qari’. Kemudian beliau mengatakan, kami berhujjah dengan hadits ini dengan jalur Nafi’ bin Abi al-Na’im, bukan dengan Yazid bin Abd al-Mulk. Hafizh lain yang menshahihkan hadits ini adalah al-Hakim dalam al-Mustadrak.[3]


3. Hadits dalam Shahihaini berbunyi :

لايقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضأ

Artinya : Tidak diterima oleh Allah shalat salah seorang kamu apabila berhadats sehingga dia berwudhu’.(Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 35)


Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayat hadits ini dalam shahihaini.[4]


4. Hadits riwayat al-Hakim, Rasulullah SAW bersabda :

الطّواف بِمَنْزِلَة الصَّلَاة ، إِلَّا أَن الله قد أحل فِيهِ الْنطق ؛ فَمن نطق فَلَا ينْطق إِلَّا بِخَير

Artinya : Thawaf sama seperti posisi shalat kecuali sesungguhnya Allah telah menghalalkan berbicara dalam thawaf, maka barangsiapa yang berbicara, hendaknya jangan berbicara kecuali yang kebaikan. .(Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 35)


Al-Hakim mengatakan :

“Hadits ini shahih atas syarat Muslim.”[5]



[1] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 452

[2] Al-Hakim, al-Mustadrak, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 233

[3] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 471-472

[4] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. 9, Hal. 29, No. hadits : 6954 dan Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 140, No. Hadits : 559

[5] Al-Hakim, al-Mustadrak, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 293

Tidak ada komentar:

Posting Komentar