Senin, 29 April 2013

Menjawab beberapa pertanyaan disekitar masalah cara mengikuti imam dalam berjama'ah


Assalamu'alaikum Syaikhuna.
saya ingin bertanya bertanya beberapa pertanyaan tentang shalat berjamaah..
1.    bagaimana jika seorang makmum sengaja menunda-nunda takbiratul ihram padahal ia telah tiba di mesjid sejak awal, apakah ia wajib membaca surat alfatihah sampai habis sehingga baru dihitung satu rakaat bagi nya, atau fatihahnya ikut ditanggung imam? 
2.    Jika imam terlalu cepat membaca alfatihah lalu ia ruku, sedangkan makmum belum selesai baca fatihah karena kecepatan bacaannya normal saja (tidak cepat). bolehkah makmum langsung ruku' tanpa menghabiskan bacaan alfatihah?
3.    Jika bacaan fatihah imam normal sedangkan bacaan fatihah makmum lambat baik karena was-was (namun was-wasnya tidak parah) atau bukan karena was-was. bolehkah ia langsung ruku setelah imam ruku' tapi ia belum menghabiskan bacaan fatihahnya?
4.    Jika kecepatan bacaan alfatihah imam normal sedangkan bacaan makmum lambat karena was-was yg sangat parah. apa yg harus dilakukannya, apakah ia wajib mengahabiskan bacaan alfatihah atau langsung ruku'?
5.    saya pernah mendengar bahwa makmum tidak boleh tertinggal lebih dari dua rukun fi'li dari imam. namun saya juga pernah mendengar pendapat kedua bahwa makmum tidak boleh tertinggal lebih dari tiga rukun fi'li imam, misalnya imam sedang sujud pertama dan makmum masih berdiri membaca fatihah, jadi ia harus langsung ruku sebelum imam selesai sujud yg pertama..... bagaimana penjelasan sebenarnya tentang masalah ini?
6.    bagaimana ta'rif/definisi masbuq dalam shalat?
Jika Syaikhuna punya waktu, mohon Syaikhuna buat rangkuman atau khulashah ttg masalah2 seperti di atas supaya kami mudah mengamalkan.
JazakaLlah Khairan Katsira, Syaikhuna
wassalam
Jawab :
‘Alaikumussalam wr wb
Sebelum menjawab beberapa pertanyaan di atas, perlu dijelaskan di sini lebih dahulu beberapa hal yang berhubungan dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, yaitu :

a.    Pengertian masbuq,
وهو من لم يدرك من قيام الامام قدرا يسع الفاتحة بالنسبة الى القراءة المعتدلة
Artinya : Masbuq adalah setiap orang yang tidak mendapati berdiri imam dalam ukuran yang dapat memungkinkan dibaca semua fatihah dengan ukuran bacaan yang pertengahan.[1]

Berdasarkan devinisi ini, maka termasuk masbuq yaitu :
a). setiap orang yang tidak mendapati imam sama sekali pada saat imam berdiri (artinya pada saat makmum takbiratul ihram, imam sudah ruku’ atau rukun sesudah ruku’).
b). setiap orang yang mendapati imam sedang berdiri, tetapi ukurannya tidak sempat membaca qadar fatihah yang ukuran pertengahan kecepatan membacanya.
b. Pengertian muwafiq adalah sebalik masbuq, yaitu setiap orang yang mendapati berdiri imam dalam ukuran yang memuat bacaan fatihah dengan ukuran bacaan yang pertengahan.
c. diantara syarat berjama’ah adalah bagi yang tidak ‘uzur adalah tidak boleh berselisih makmum dengan imam dengan dua rukun fi’li (rukun yang terdiri dari perbuatan) dan bagi orang yang ‘uzur misalnya terlalu cepat bacaan imam, maka syaratnya adalah tidak boleh berselisih makmum dengan imam dengan lebih banyak dari tiga rukun yang panjang. I’tidal dan duduk antara dua sujud adalah rukun pendek.

Maka jawaban untuk pertanyaan pertama :
Menurut hemat kami, orang dengan sifat yang disebut pada pertanyaan pertama tetap disebut sebagai masbuq, karena memenuhi kriteria masbuq sebagaimana disebut dalam devinisi masbuq di atas, meskipun tindakan menunda-nunda takbiratul ihram bersama-sama imam merupakan tindakan yang tidak terpuji, namun tindakannya ini tidak mengeluarkannya dari kriteria masbuq.
Jawaban untuk pertanyaan kedua :
Kalau makmum tersebut tidak memenuhi kriteria masbuq, tetapi dia tidak mampu menghabiskan fatihah, sedangkan imam sudah ruku’, karena faktor imam terlalu cepat, maka makmum tersebut termasuk dalam katagori muwafiq yang ‘uzur, maka makmum itu wajib menghabiskan bacaan fatihah kemudian baru ruku’ dan seterusnya tetapi syaratnya tidak boleh berselisih dengan imam dengan lebih banyak dari tiga rukun yang panjang, misalnya makmum masih berdiri pada raka’at pertama, sedangkan imam sudah ruku’ pada raka’at kedua, maka ini batal shalatnya, karena sudah diselangi oleh empat rukun yang panjang, yaitu ruku’ pada raka’at pertama, dua buah sujud dan berdiri pada raka’at kedua. (I’tidal dan duduk antara dua sujud dianggap rukun pendek)
Jawaban untuk pertanyaan ketiga :
-       Apabila bacaan fatihah makmum lambat karena was-was, maka ini termasuk katagori muwafiq yang tidak ‘uzur, maka makmum itu wajib menghabiskan bacaan fatihah kemudian baru ruku’ dan seterusnya tetapi syaratnya tidak boleh berselisih dengan imam dengan dua rukun fi’li.
-       Apabila bukan karena was-was, maka termasuk katagori ‘uzur, maka makmum itu wajib menghabiskan bacaan fatihah kemudian baru ruku’ dan seterusnya tetapi syaratnya tidak boleh berselisih dengan imam dengan lebih banyak dari tiga rukun yang panjang
Jawaban untuk pertanyaan keempat :
Jawabannya sama dengan makmum lambat karena was-was pada jawaban untuk pertanyaan ketiga
Jawaban untuk pertanyaan kelima :
Sudah dijelaskan pada pembukaan jawaban-jawaban ini. Dengan demikian kedua hal yang Tgk dengar tersebut kedua-duanya benar, tentu dengan penempatan yang berbeda-beda.
Jawaban untuk pertanyaan keenam :
Devinisi masbuq sudah dijelaskan juga pembukaan jawaban-jawaban ini diatas.

Jawaban-jawaban kami diatas dengan merujuk kitab Fathul Mu’in beserta hasyiahnya, I’anah al-Thalibin Juz II, Hal. 31-36.
wassalam



[1] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, semarang, Juz. II, Hal. 34-35

26 komentar:

  1. ass tgk...
    kiban hukum air ludah (ie babah), apa ia najis?
    dan bagaimana bila air ludah orang lain mengenai pakaian kita... apakah pakaian tsb bernajis...?

    batalkah shalat bila seseorang mendehem dalam shalat???
    dan batalkah salat, jika kita menelan dahak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. alaikum salam wr wb
      1. air ludah selama masih berasal dari sekitar areal mulut tidaklah najis. baru najis kalau air ludah tersebut diduga kuat berasal dari perut, karena itu sudah seperti muntah. dengan demikian terjawab bahwa air ludah orang mengenai pakaian kita selama air ludah tersebut berasal dari masih dalam areal mulut, maka gak najis.

      2. mendehem2 yang dapat membentuk huruf, dapat membatalkan shalat, karena sudah dianggap berbicara dalam shalat

      3. kalau dahak tersebut sudah keluar dari daerah gigi, maka menelannya dapat membatalkan shalat. zhabit membatalkan shalat dengan makan minum adalah sama dengan hal2 yang membatalkan puasa.

      wassalam

      Hapus
  2. apa yg di maksud dengan kata "ilmu nahwu itu aghlabiyah"...?
    ilmu apa saja yg tergolong dalam ilmu alat(kitab alat)...?
    apa hukum belajar ilmu nahwu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. pengertian kata "ilmu nahwu itu aghlabiyah" adalah kaidah ilmu nahu di dasarkan kepada kebiasaan. namun kami belum pernah mendengar ungkapan ini dari kitab2 ilmu nahu, yang ada hanya pada kaidah fiqh.

      2. ilmu alat adalah ilmu bantu dalam memahami al-qur'an dan hadits, di antaranya ilmu nahu, sharaf, balaghah, mantiq, ushul fiqh, ilmu hadits dengan segala cabang-cabangnya, ilmu tafsir dengan segala cabang2nya, ilmu al-qur'an dengan segala cabang2nya, ilmu sya'ir Arab ('arudh), ilmu tajwid, ilmu qiraat, dll.

      3. hukum belajar ilmu nahu adalah fardhu kifayah, kalau dalam sebuah negeri tidak ada seorangpun yang mengerti ilmu nahu, maka berdosa semua penduduk negeri tersebut.

      wassaalam

      Hapus
  3. Salam tgk...
    Tgk, lisa pengen nanya, Pa yg dmksud dgn kafalah? Dan kek mana contohnya?
    Mohon tgk jelasin...!
    Makasiih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kafalah adalah menjamin untuk menghadirkan badan seseorang guna keperluan proses peradilan atau untuk menghadirkan badan seseorang guna menunaikan utang seseorang. misalnya, Si A ditangkap oleh pihak aparat hukum karena perbuatan pidana meencuri, lalu pengadilan memutuskan dengan hukuman potong tangan, namun sebelum pelaksanaan putusan potong tangan tersebut, si A minta izin untuk pulang ke kampung halamannya, maka permintaan tersebut dapat dikabul oleh hakim apabila ada yang menjaminnya. sipenjamin ini wajib menghadirkan badan si A apabila si A tidak kembali ke majelis peradilan. penjamin bisa dipenjara apabila si A tidak kunjung datang.

      Hapus
    2. dalam kasus utang, misalnya si A berutang sejumlah uang kepada Si B, namun si B memberi uang sebagai utang kepada si A dengan syarat ada penjaminnya, yakni ada orang yang menjamin untuk menghadirkan si A sewaktu waktu untuk bertemu dengan si B supaya membayar hutangnya.

      Hapus
  4. Asslm...
    Tgk..
    1. Apa hukum menikahi khunsa/waria?
    2. Istinjak dg tisu apa hrus mmnuhi syarat sprti istinjak dg batu..seperti kotoran yg keluar harus kering, dan tidak berpindah ketempat yg lain?
    3. Wajibkah mmbuat pengumuman bila ssorang menemukan uang disuatu tempat Rp.500...?
    4. Apa hukum membaca & memegang alqur'an bg wanita yg berhaidh?
    Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau yang dimaksud dengan khunsa/waria adalah orang yang mempunyai kelamin ganda, maka pernikahan itu tidak sah. karena yang dinikahi itu antara laki2 dengan perempuan, khunsa/waria tidak termasuk kedua golongan tersebut. tetapi kalau pengertianya adalah laki2 yang bergaya atau berpenampilan perempuan, maka nikahnya sah2 aja, karena dia adalah laki2 dan tentunya pasangannya harus perempuan.

      2. istinjak dengan tisu, syaratnya sama seperti istinjak dengan batu.

      3. asal yang ditemukan itu barang berharga meskipun rp 500,- tetap wajib dibuat pengumuman kalau dipungut.

      4. perempuan yang berhaid tidak suci, karena itu haram memegang dan membaca al-qur'an. firman Allah "Tidak disentuh al-qur'an kecuali oleh orang 2 suci." membaca disamakan hukumnya dengan memegang.

      Hapus
  5. salam tgk...
    tgk kiban surah kitab bajuri hal 202 juz 1:
    الاول دوام السفر يقينا في جميع صلا ته فلوانتهي سفره فيها كان بلغت سفينته دار اقامته

    kiban maksud surah DAARA IQAAMATIHI...?
    dan kiban surah kitab izhahul mubham (mantiq) hal 3:
    *والجواب عن الاول ان النتائج في البيت الاول اعم من ان تكون بعيدة مستورة بسبب دقتها

    kiban surah ba'idatan masturatan tsb...???
    trims tgk....

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya ada pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/05/pengertian-teks-al-bajuri-juz-i-hal-202.html

      wassalam

      Hapus
  6. assalam
    mau tanya,kan di dalam shalat setelah membaca fatihah disunahkan membaca surat pendek.bagaimanakah hukumnya setelah fatihah itu membaca surat fatihah lg ?
    mohon dijelaskan
    makasih
    wassalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  7. Teungku..saya mau tanya,,apa hukum yang sebenarnya makmum dalam membaca Alfatihah,,apakah wajib baca atau bagaimana? padahal kan Alfatihah sudah ditanggung oleh imam? sperti halnya orang yang masbuk kan tidak masalah tanpa Al-fatihah walaupun disengaja untuk berlambat-lambat...mohon penjelasan teungku yang mulia,,,kami tunggu.

    BalasHapus
  8. Mohon jawaban teuku... kami tunggu,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. al-fatihah wajib di baca baik imam maupun makmum, karena mutlaq hadits nabi yg mewajibkan membaca fatihah dlm shalat dan tidak ada dalil syara' yg mengecualikannya.

      2. jadi selama tidak ada dalil yg mengecualikannya dari mutlaq wajib membaca fatihah, maka fatihah tersebut wajib bak ia imam maupun makmum.

      3. fatihah ditanggung oleh imam apabila makmum masbuq karena rukshah dari agama (keringanan karena uzur), karena itu tidak dpt diqiyas kepadanya apabila seseorang makmum dalam keadaan normal.

      wassalam

      Hapus
    2. maaf terlambat jawabannya, karena beberapa hari ni kami berada diluar kota

      Hapus
  9. owh,,makasih tgku,,
    tapi kan ada ketimpangan disini, yaitu makmum yang menyengaja telat shalat sehingga masbuk dibolehkan tidak membaca Al-fatihah,sedangkan makmum yang shalat secara normal tidak ditanggung oleh imam Al-fatihahnya,,ini bagaimana teungku? mohon kejelasannya..syukran jazilan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kebolehan makmum yg masbuq tidak membaca fatihah disandarkan kepada 'illah washaf masbuq itu sendiri, bukan disandarkan kepada ketidaksengajaan atau sengaja masbuq. kenapa kepada washaf masbuq? karena pada masbuq ada potensi uzur, meskipun ada kasus yg sedikit yang masbuq secara sengaja (tanpa uzur). ini sama halnya dgn kebolehan qashar pada musafir karena illahnya washaf musafir itu sendiri, sehingga kalau ada musafir, maka boleh qashar dan kalau tidak ada musafir maka tidak boleh qashar, meskipun uzur seperti sakit, dll

      wassalam

      Hapus
  10. trimakasih atas jawabannya yang luar biasa teungku...Jadi kalau dulunya sering tidak membaca Al-fatihah dalam shalat berjama'ah karena jahil tetapi masih dalam keadaaan menuntut ilmu agama, apakah wajib diqadha shalat2 tersebut tgku?? sbb ada yg mengatakan tidak masalah,,mohon jawanban dan rincian dalil dari teungku. syukran katsiran.

    BalasHapus
  11. jawaban teungku kami tunggu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak wajib qadha, karena jahil (bodoh) itu tanpa taqshir artinya orang itu dlm keadaan menuntut ilmu sehingga kebodohan yang terjadi bukan karena kelalaian. hadist nabi : "dihapus dari umatku dosa tersalah, lupa dan terpaksa " (HR. ibnu majah dan baihaqi)

      wasalam

      wassalam

      Hapus
  12. Tgk, kalau menunggu imam yang lebih rakaatnya, sudah diperingatkan tapi tak mau turun,dan salam dan imam tersebut, apa hukumnya tgk, tlg referensinya tgk. TRM ksh

    BalasHapus
  13. Bagaimana hukum menunggu imam y lebih rakaat,dan sudah diperingatkan tapi tak mau turun.tlng referensinya. TRM KSH atas ilmunya tgk

    BalasHapus
  14. Jk makmum yg waswas tadi sampai tertinggal 2 rukun dr imam bagaimana tad??
    Apakah sholaty batal atw bagaimana..??
    Kmd dua rukun fi'liy di sini umum ya tad,, adakalany rukun panjang dan pendek ?sprt rukuk dan i'tidal

    BalasHapus