assalamu'alaikum Tgk
bagaimanakah hukumnya memindahkan kuburan ke tempat lain,karna tanah/kebun tempat pemakaman mau di jual untuk keperluan tertentu..
wassalam
bagaimanakah hukumnya memindahkan kuburan ke tempat lain,karna tanah/kebun tempat pemakaman mau di jual untuk keperluan tertentu..
wassalam
Jawab :
‘Alaikum salam wr wb>
Pada prinsipnya menggali
kuburan untuk dipindah ke tempat lain, hukumnya adalah haram. Hal ini
dikarenakan pemindahan tersebut dapat menghilangkan kehormatan mayat yang
semestinya harus dihormati. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an, berbunyi :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا
بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya : Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam dan kami angkut mereka dengan
kenderaan di darat dan di laut, serta Kami berikan rezki kepada mereka dengan
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari kebanyakan makhluq yang Kami
ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (Q.S. al-Isra’ : 70)
Senada ayat di atas, hadits Nabi SAW
melalui riwayat dari Aisyah r.a. beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ
كَكَسْرِهِ حَيًّا
Artinya :
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat sama dengan
memecahnya pada waktu ia hidup. (H.R. Abu Daud)[1]
Namun demikian, kalau
memang ada faktor-faktor kemudharatan, dimana ada hal-hal yang lebih penting
dari sekedar kehormatan mayat, maka dibolehkan menggali kuburan untuk dipindah
ke tempat lain. Kebolehan ini karena kemudharatan yang menimpa orang masih hidup
lebih diutamakan dihilangkan dari pada sekedar menghormati mayat, dimana mayat
pada hakikatnya yang lebih penting baginya adalah amalan shalihah.
Berikut ini keterangan
yang disebut oleh ulama kita tentang hukum menggali kuburan, yakni antara lain
:
1.
Dalam kitab al-Minhaj
disebutkan :
وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إلَّا لِضَرُورَةٍ
بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ أَوْ فِي أَرْضٍ أَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوبَيْنِ
أَوْ وَقَعَ فِيهِ
مَالٌ
أَوْ دُفِنَ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ
لَا لِلتَّكْفِينِ فِي
الْأَصَحِّ
“Menggali kuburan setelah mengebuminya untuk dipindahkan ke
tempat lain atau untuk lainya adalah haram kecuali karena mudharat, yakni telah
dikebumikan tanpa mandi, dikebumikan pada tanah atau pakaian rampasan, jatuh
sejumlah harta di dalam kuburan atau dikebumikan tidak menghadap kiblat, tidak
boleh karena untuk mengkafaninya menurut pendapat yang lebih shahih” ([2])
2. Dalam Syarah al-Iqna’ disebutkan :
وَأَمَّا نَبْشُهُ بَعْدَ
دَفْنِهِ وَقَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِتِلْكَ الْأَرْضِ
لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَتَكْفِينِهِ فَحَرَامٌ لِأَنَّ فِيهِ
هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ إلَّا لِضَرُورَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ وَلَا
تَيَمُّمٍ بِشَرْطِهِ
“Adapun menggali
kuburan sesudah mengebuminya dan menurut para ahli mayat itu belum hancur,
karena alasan memindah mayat atau lainnya seperti shalat dan mengkafaninya,
hukumnya adalah haram, karena
dikuatirkan menghilangkan kehormatannya kecuali karena keadaan darurat, yakni dikebumikan
tanpa mandi dan tanpa tayamum dengan syaratnya.”([3])
Kesimpulan
1.
Pada dasarnya menggali
kuburan untuk dipindahkan ke tempat lain, hukumnya adalah haram apabila mayat
tersebut menurut para ahli belum hancur. Adapun apabila sudah hancur, maka
dibolehkan.
2.
Namun demikian dibolehkan
menggali kuburan, meskipun mayat tersebut diperkirakan belum hancur apabila keadaannya mudharat. Dari keterangan
di atas, disebutkan beberapa contoh mudharat, yakni :
a.
Dikebumikan mayat
tersebut tanpa dimandikan atau tanpa tayamum
b.
Dikebumikan pada tanah
rampasan
c.
Dikafani dengan pakaian
rampasan
d.
Dikebumikan tidak
menghadap kiblat
e.
Terkubur bersama mayat
harta yang berharga.
3.
Tidak boleh menggali
kuburan karena alasan dikebumikan mayat itu tanpa mengkafaninya atau tanpa
shalat.
4.
Adapun menggali kuburan
untuk dipindah ke tempat lain dengan alasan tanah tersebut mau dijual untuk suatu
keperluan sebagaimana pertanyaan Radja Muda di atas, setelah memperhatikan
keterangan-keterangan dan contoh-contoh mudharat di atas, maka kami
berpendapat, hukumnya adalah haram apabila menurut para ahli, mayat dalam
kuburan tersebut belum hancur, kecuali keperluan tersebut merupakan keperluan
yang bersifat mudharat, seperti penjual itu tidak ada makanan yang menopang
hidupnya kecuali dengan cara menjual tanah kuburan tersebut, sementara sipembeli
tidak mau membelinya kalau kuburan tidak diangkat dari tanah itu. Tetapi kalau
hanya sekedar memerlukan uang harga tanah untuk hal-hal yang tidak penting,
yang bukan kebutuhan pokok untuk hidup, maka adalah haram.
[1] Abu Daud, Sunan
Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 212, No. 3207
[2] Al-Nawawi, Minhaj
al-Thalibin, (Dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Amiarah,) Dar Ihya
al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 352
[3] Khatib
Syarbaini, al-Iqna’ , (Dicetak dalam Hasyiah al-Bujairumy ‘ala
al-Iqna’), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 585
Assalamualaikum Guree yg mulia.
BalasHapusSaya ingin bertanya penjelasan/shurah takrif jamak, isim jamak dan isim jenis jam'i yg tersebut dlm kitab kawakib (bagia dlm) halaman 16 (baris akhir) dan hal 17 (baris awal) ?
jawabnya baca pada :
BalasHapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/09/jama-isim-jama-dan-isim-al-jins-al-jami.html
wassalam
assalamu alikum wbr,sy ingin bertanya,tahun 2013 sy membeli sepetak tanah,awal mulanya sy tidak tahu kalau diatas tanah ada bekas kuburan bayi,dimana nisannya sudah tidak ada,waktu berjalan ,berdasrkan info dr tetangga,bahwa sebelum tanah itu diratakan dan dijual kepada sy,ada kuburan bayi disitu,diatas tanah tersebut telah berdiri rumah tempat tinggal,pertanyaan sy,bagaimana hukumnya menurut agama islam rumah yg dibangun diatas bekas kuburan,bagaimana klau melaksanakan ibadah sholat dirumah itu,apakh boleh,mohon petunjuknya,sekian wassalamu alikum wbr,
BalasHapusAssalamuallaikum..maaf saya mau tanya..almarhum adik saya sudah di makamkan sekitar 13 tahunan..tp nisan adik saya berpindah di lain tempat..seandainya saya memindahkan lg batu nisannya ke lain tempat apakah boleh pk ustad..trimakasih atas penjelasannya..karna saya merasa sepertinya pemakaman almarhum adik saya ini tidak ada yg merawat..sehingga nisan adik saya ada ug memindahkan dan di tindih oleh yg lain..mohon pk ustad saya berharap penjelasannya..apakah bisa saya pindahkan nisan asik saya dekat almarhum ibu saya tp di lain tempat..trimakasih bnyak..
BalasHapusassalamualaikum wr..wb...saya mau bertanya,makam keluarga kami tidak ada jln masuk,lalu keluarga memutuskan untuk menjual nya dan memindahkan makam ke lahan yg di beli dri hasil penjualan tanah makam sebelum nya,
BalasHapusBerarti boleh juga untuk tanah yg mau di waris sementara pembeli tidak mau kalau ada kuburannya
BalasHapus