Kamis, 05 Februari 2015

Hukum Kencing Berdiri

Berikut beberapa hadits yang sering dikutip sebagai dalil berkenaan dengan kencing sambil berdiri, yakni :
1.        Dari Huzaifah berkata :
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
Artinya : Aku pernah berjalan bersama Nabi SAW, saat kami sampai di suatu tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri (H.R.Muslim)[1]

2.        Dari Aisyah r.a. berkata :
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ قَاعِدًا.
Artinya : Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW kencing sambil berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk.(H.R. al-Turmidzi[2] dan al-Nasa-i[3])

3.        Hadits ِAbu Hurairah beliau berkata :
أن النبي صلى الله عليه وسلم باَلَ قَائِماً مِن جَرَحٍ كَانَ بِمَأبِضهُ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW kencing berdiri karena ada luka pada ma'bizt-nya (H.R Baihaqi)[4]

4.        Dari Jabir r.a beliau berkata :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya : Rasulullah SAW melarang seseorang kencing sambil berdiri. (H.R al-Baihaqi)[5]

Imam al-Nawawi telah menyebut beberapa sebab kenapa Nabi Muhammad SAW kencing sambil berdiri berdasarkan hadits shahih riwayat Huzaifah di atas berdasarkan yang dihikayah oleh al-Khuthabi, al-Baihaqi dan lainnya,  yakni :
a.    Menjadi kebiasaan orang Arab melakukan kencing sambil berdiri untuk menyembuhkan sakit tulang sulbi dan kemungkinan Nabi Muhammad SAW sakit tulang sulbi ketika itu. Pendapat ini diriwayat dari Syafi’i.
b.    Nabi Muhammad SAW kencing sambil berdiri karena sakit ma’bizt (sakit dalam tulang paha). Ini berdasarkan hadits riwayat al-Baihaqi dan lainnya berbunyi :
أن النبي صلى الله عليه وسلم باَلَ قَائِماً مِن جَرَحٍ كَانَ بِمَأبِضهُ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW kencing berdiri karena ada luka pada ma'bizt-nya (H.R Baihaqi)

Namun hadits ini menurut al-Nawawi dha’if.
c.    Karena tidak didapati tempat duduk, maka terpaksa berdiri. Hal ini karena ujung tempat pembuangan sampah tersebut tinggi.
d.   Al-Marizi dan Qadhi Iyadh menyebutkan karena kencing sambil berdiri aman dari keluar hadats dari jalan lain menurut kebiasaan, berbeda halnya kalau kencing sambil duduk. Karena itu umar mengatakan, ” Kencing sambil berdiri lebih bagus bagus dubur.”
e.    Imam al-Nawawi menambah sebab yang lain, yaitu perbuatan Nabi Muhammad SAW ini hanya sekali, sedangkan adat beliau kencing sambil duduk. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini hanya untuk menjelaskan kepada ummat bahwa kencing sambil berdiri adalah mubah. Nabi Muhammad SAW sering kencing sambil duduk didukung oleh dari Aisyah r.a. berkata :
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ قَاعِدًا.
Artinya : Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW kencing sambil berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk.(H.R. al-Turmidzi[6] dan al-Nasa-i[7])

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini diriwayat oleh Ahmad bin Hanbal, al-Turmidzi, al-Nasa-i dan lainnya. Isnadnya baik.
Kemudian Imam al-Nawawi menambahkan bahwa telah diriwayat beberapa hadits yang melarang kencing sambil berdiri, namun hadits tersebut dha’if. Setelah itu al-Nawawi mengatakan dan indikasinya beliau setuju dengan pernyataan tersebut, yaitu :
قال العلماء يكره البول قائما إلا لعذر وهي كراهة تنزيه لا تحريم
ِ"Para ulama mengatakan, makruh kencing sambil berdiri kecuali ada uzur, yakni makruh tanzih, bukan tahrim”[8]

Menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan makruh kencing sambil berdiri merupakan pendapat yang lebih rajih dari sisi pendaliliannya, sebagaimana sudah dijelaskan oleh al-Nawawi pada point ”e” di atas.
Pendapat yang menyatakan makruh kencing sambil berdiri ini merupakan mazhab Syafi’i sebagaimana telah ditegaskan oleh al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab sebagai berikut :
فَقَالَ أَصْحَابُنَا يُكْرَهُ الْبَوْلُ قَائِمًا بِلَا عُذْرٍ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ وَلَا يُكْرَهُ لِلْعُذْرِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا
ِ"Sahabat kita (pengikut Syafi’i) mengatakan makruh kencing sambil berdiri dengan tanpa uzur sebagai makruh tanzih dan tidak makruh kalau uzur. Ini adalah mazhab kita.”[9]

Catatan
1.      Hadits Aisyah r.a. yang mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk tidak bisa membatalkan riwayat dari Huzaifah yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah kencing sambil berdiri, karena Aisyah r.a. bisa saja mengatakan yang demikian itu, karena beliau memang tidak pernah melihatnya. Hal ini mengingat Aisyah r.a. tidak selamanya berada di samping Nabi SAW, yakni seperti ketika Nabi SAW dirumah isteri beliau yang lain, ketika Nabi SAW berperang dan ketika di tempat-tempat lain dimana Aisyah r.a tidak ada. Dan ini terbukti ada riwayat yang shahih yang mengatakan Nabi Muhammad SAW pernah kencing sambil berdiri (hadits Huzaifah di atas)
2.      Namun berdasarkan hadits Aisyah r.a patut dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW sering dan malah menjadi adat kencing sambil duduk dan tidak sambil berdiri. Karena itu, dipahami bahwa kencing sambil berdiri hanya makruh, bukan haram.
3.      Hadits Aisyah di atas hanya merupakan khabar bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah kencing sambil berdiri, jadi bukan melarangnya atau bahkan mengharamkannya.
4.      Hadits-hadits lain-lain yang mengandung larangan kencing sambil berdiri, seandainya hadits tersebut shahih haruslah dipahami sebagai larangan makruh, karena Nabi SAW sendiri pernah kencing sambil berdiri sebagaimana hadits shahih di atas.
5.      Imam al-Nawawi telah mengutip apa yang sudah dihikayah oleh Ibnu al-Munzir dalam kitab al-Isyraq bahwa telah terjadi khilaf ulama tentang hukum kencing sambil berdiri sebagai berikut :
a.    Telah shahih dari Umar bin Khatab, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar dan Sahal bin Sa’ad mereka pernah kencing sambil berdiri. Ada diriwayat juga seperti itu pada Anas, Ali dan Abu Hurairah. Pernah melakukan kencing sambil berdiri  Ibnu Siriin dan Urwah bin Zubair.
b.    Ibnu Mas’ud, al-Sya’bi dan Ibrahim bin Sa’ad memakruhnya dan Ibrahim bin Sa’ad ini tidak membolehkan jadi saksi orang yang kencing sambil berdiri.
c.    Pendapat lain mengatakan kalau tempat kencing tersebut dapat memercik percikan kencing atas orang itu karena kencing sambil berdiri, maka hukum kencing sambil berdiri adalah makruh dan kalau tidak, maka tidak mengapa. Ini merupakan pendapat Malik.
d.   Pada ujung kalam Ibnu al-Munzir, beliau mengatakan, kencing sambil duduk lebih aku sukai, sedang sambil berdiri adalah mubah.[10]





[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 228, No. 273
[2] al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal.6 2, No. 12
[3] al-Nasa-i, Sunan al-Nasa-i, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal.8 2, No. 25
[4] al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 164, No. 489
[5] al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal.165, No. 496
[6] al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal.6 2, No. 12
[7] al-Nasa-i, Sunan al-Nasa-i, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal.8 2, No. 25
[8] al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. III, Hal. 212-213
[9] al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 100
[10] al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. III, Hal. 213

1 komentar:

  1. Yg jadi permasalahan sesungguhnya adalah jangan sampai najisnya memantul atau memercik, dan jaman dulu belum ada toilet kencing

    BalasHapus