Anonim21 Juni 2015 08.00
Assalamualaikum...
tgk, bagaimana cara menanggapi atau memahami dari pernyataan imam syafi'i yang menyatakan bahwa "shalat malam secara sendirian lebih aku sukai"... itu maksudnya bagaimana?
tgk, bagaimana cara menanggapi atau memahami dari pernyataan imam syafi'i yang menyatakan bahwa "shalat malam secara sendirian lebih aku sukai"... itu maksudnya bagaimana?
Jawab :
Perkataan Imam Syafi’i ini terdapat dalam kitab Mukhtashar
al-Muzani. Teksnya dalam bahasa Arab adalah :
وقيام شهر
رمضان فصلاة المنفرد احب الى منه
“Qiyam
(mendirikan) bulan Ramadhan, maka shalat secara sendiri-sendiri lebih aku
senangi darinya.”[1]
Menurut al-Mawardi ada dua kemungkinan makna pernyataan Imam
Syafi’i di atas, yakni :
1.
Qiyam
Ramadhan, meskipun dilakukan secara berjama’ah, maka shalat sunat yang
dilakukan secara sendiri-sendiri seperti witir dan dua raka’at fajar lebih kuat
pahalanya dari shalat qiyam Ramadhan. Ini pendapat Abu al-Abbas bin Suraij.
2.
Shalat
secara sendiri-sendiri pada qiyam Ramadhan lebih afdhal apabila pada shalat
secara sendiri-sendiri itu tidak mengosongkan jama’ah pada suatu perkampungan.
Ini merupakan pendapat kebanyakan pengikut Syafi’i. Hal ini karena beramal
dengan riwayat Zaid bin Tsabit sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
صلوا في بيوتكم فان صلاة المرء في بيته افضل من صلاته في المسجد الا المكتوبة
Artinya : Shalatlah pada
rumah kalian, sesungguhnya shalat seseorang dalam rumahnya lebih baik dari
shalatnya dalam masjid kecuali shalat wajib.
Karena itu, seandainya dapat mengosong jama’ah dalam sebuah
perkampungan dengan sebab seseorang shalat secara sendiri-sendiri, maka shalat
qiyam Ramadhan secara berjama’ah lebih afdhal bagi orang itu, karena
mengosongkan jama’ah termasuk memadam
cahaya masjid dan meninggalkan sunnah ma’tsurah (sunnah dari syara’)[2]
Hadits Zaid bin Tsabit di atas diriwayat oleh al-Bukhari dan Muslim
dalam Shahihnya. [3]
Pendapat yang dianggap shahih
menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, mengerjakan shalat
tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara
sendiri-sendiri. Abu al-Abbas dan Abu Ishaq mengatakan, shalat tarawih dengan
cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri dengan
ijmak para sahabat dan ulama ahli masa sesudah mereka. Pendapat ini merupakan
nash Imam Syafi’i dalam al-Buwaithi. Pendapat ini juga merupakan pendapat
kebanyakan ashhab Syafi’i mutaqaddimin. Selanjutnya al-Nawawi menjelaskan bahwa
khilaf ini terjadi dalam hal pada orang-orang yang menghafal al-Qur’an dan
tidak dikuatirkan malas melaksanakan tarawih kalau melaksanakannya secara
sendiri-sendiri serta tidak kosong jama’ah dalam masjid dengan sebab orang itu
tidak berjama’ah. Karena itu, apabila tidak ada salah satu kriteria yang tiga
ini, maka jama’ah lebih afdhal tanpa khilaf.[4]
Berdasarkan
ini, maka makna yang lebih tepat untuk perkataan Imam Syafi’i dalam Mukhtashar
al-Muzani di atas adalah makna yang pertama.
[1] . al-Muzani, Mukhtashar
al-Muzani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 34
[2]. Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar
al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. II, Hal. 290
[3]
. Ibnu
al-Mulaqqin, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 352
[4] Al-Nawawi, al-Majmu’
Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 526
Tidak ada komentar:
Posting Komentar