Rabu, 24 Juni 2015

Perkataan Syafi’i: “َََََQiyam bulan Ramadhan, shalat sendiri lebih aku senangi darinya.”



Assalamualaikum...
tgk, bagaimana cara menanggapi atau memahami dari pernyataan imam syafi'i yang menyatakan bahwa "shalat malam secara sendirian lebih aku sukai"... itu maksudnya bagaimana?

Jawab :
Perkataan Imam Syafi’i ini terdapat dalam kitab Mukhtashar al-Muzani. Teksnya dalam bahasa Arab adalah :
وقيام شهر رمضان فصلاة المنفرد احب الى منه
“Qiyam (mendirikan) bulan Ramadhan, maka shalat secara sendiri-sendiri lebih aku senangi darinya.”[1]

Menurut al-Mawardi ada dua kemungkinan makna pernyataan Imam Syafi’i di atas, yakni :
1.      Qiyam Ramadhan, meskipun dilakukan secara berjama’ah, maka shalat sunat yang dilakukan secara sendiri-sendiri seperti witir dan dua raka’at fajar lebih kuat pahalanya dari shalat qiyam Ramadhan. Ini pendapat Abu al-Abbas bin Suraij.
2.      Shalat secara sendiri-sendiri pada qiyam Ramadhan lebih afdhal apabila pada shalat secara sendiri-sendiri itu tidak mengosongkan jama’ah pada suatu perkampungan. Ini merupakan pendapat kebanyakan pengikut Syafi’i. Hal ini karena beramal dengan riwayat Zaid bin Tsabit sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
صلوا في بيوتكم فان صلاة المرء في بيته افضل من صلاته في المسجد الا المكتوبة
Artinya : Shalatlah pada rumah kalian, sesungguhnya shalat seseorang dalam rumahnya lebih baik dari shalatnya dalam masjid kecuali shalat wajib.
Karena itu, seandainya dapat mengosong jama’ah dalam sebuah perkampungan dengan sebab seseorang shalat secara sendiri-sendiri, maka shalat qiyam Ramadhan secara berjama’ah lebih afdhal bagi orang itu, karena mengosongkan  jama’ah termasuk memadam cahaya masjid dan meninggalkan sunnah ma’tsurah (sunnah dari syara’)[2]
Hadits Zaid bin Tsabit di atas diriwayat oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya. [3]

            Pendapat yang dianggap shahih menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, mengerjakan shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri. Abu al-Abbas dan Abu Ishaq mengatakan, shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri dengan ijmak para sahabat dan ulama ahli masa sesudah mereka. Pendapat ini merupakan nash Imam Syafi’i dalam al-Buwaithi. Pendapat ini juga merupakan pendapat kebanyakan ashhab Syafi’i mutaqaddimin. Selanjutnya al-Nawawi menjelaskan bahwa khilaf ini terjadi dalam hal pada orang-orang yang menghafal al-Qur’an dan tidak dikuatirkan malas melaksanakan tarawih kalau melaksanakannya secara sendiri-sendiri serta tidak kosong jama’ah dalam masjid dengan sebab orang itu tidak berjama’ah. Karena itu, apabila tidak ada salah satu kriteria yang tiga ini, maka jama’ah lebih afdhal tanpa khilaf.[4]
Berdasarkan ini, maka makna yang lebih tepat untuk perkataan Imam Syafi’i dalam Mukhtashar al-Muzani di atas adalah makna yang pertama.


[1] . al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 34
[2].  Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. II, Hal. 290
[3] . Ibnu al-Mulaqqin, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 352
[4] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 526

Tidak ada komentar:

Posting Komentar