Jumat, 11 Agustus 2023

Kajian Ushul fiqh ; Menunda bayan dari waktu dibutuhkan

 

Salah satu kajian dalam Ushul Fiqh adalah masalah menunda bayan (penjelasan) dari waktu dibutuhkan. Dalam kitab Ghayatul Wushul, Syeikh Zakariya al-Anshari mengatakan,

)تأخير البيان) لمجمل أو ظاهر لم يرد ظاهره بقرينة ما يأتي (عن وقت الفعل غير واقع وإن جاز) وقوعه عند أئمتنا المجوّزين تكليف ما لا يطاق

Menunda bayan (penjelasan) bagi mujmal atau dhahir yang tidak menjadi maksud makna  dhahirnya yang disertai dengan qarinah yang disebut nantinya, dimana penundaannya tersebut dari waktu pengamalannya, ini tidak pernah ada, meskipun itu memungkinkan terjadi menurut para imam kita yang memungkinkan taklif maa laa yuthaaq (taklif perbuatan yang tidak  mampu dilakukan). (Ghayatul Wushul : 86)

Yang dimaksud dengan wakt al-fi’li (waktu pengamalan) di sini adalah waktu dimana syara’ membatasi waktunya untuk melakukan amalan tersebut.(Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’ : II/102).

Sebagian ulama menyebutnya “ta’khir al-bayan ‘an wakt al-haajat”, namun menurut keterangan Jalal al-Mahalli menyebutnya dengan lafazh “’an wakt al-fi’i” lebih baik, karena lebih tepat sebagai penolakan terhadap pendapat Mu’tazilah yang mengatakan, orang beriman membutuhkan kepada taklif agar mendapatkan pahala dengan sebab menyanjunng perintah. (Hasyiah al-Banaaniy ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’ : II/68). Namun perlu menjadi catatan, bahwa maksud kedua ‘ibarat tersebut adalah sama. Karena wakt al-fi’l (waktu pengamalan) adalah  waktu yang dibutuhkan dalam mengamalkan sebuah taklif (wakt al-haajat)

Dari penjelasan Syeikh Zakariya al-Anshari di atas, dipahami bahwa meskipun kita berpegang pada pendapat memungkinkan pada syara’ dan akal menunda bayan dari waktu yang dibutuhkan, karena mengikuti pendapat para ulama yang memungkinkan taklif maa laa yuthaaq, akan tetapi hal tersebut tidak pernah terjadi pada kenyataannya. Adapun redaksi qaidah ini yang dikemukan oleh sebagian ulama yang berbunyi :

ولا يجوز تأخير البيان عن وقت الحاجة

Tidak memungkinkan menunda bayan dari waktu yang dibutuhkan.

 

Ini didasarkan kepada pendapat tidak memungkinkan taklif maa laa yuthaaq. Mengingat ada dua pendapat ulama terkait taklif maa laa yuthaaq ini, Ibnu Subki mengatakan,

وأخصر من هذا أن يقول: لا يقع تأخير البيان عن وقت الحاجة.

Yang lebih ringkas dari ini, seseorang berkata : “tidak terjadi penundaan bayan dari waktu yang dibutuhkan.(al-Ibhaj ‘ala Syarh al-Minhaj : V/1596)

 

Alhasil, redaksi yang ditawarkan oleh Ibnu al-Subki ini dan sesuai dengan yang dikemukakan Zakariya al-Anshari di atas dapat mewakili kedua pendapat ulama tersebut, yaitu baik berdasarkan pendapat memungkinkan taklif maa laa yuthaaq atau pendapat tidak memungkinkan.

Sesuai dengan penjelasan Zakariya al-Anshari di atas, maka menunda bayan dalam qaidah di atas meliputi dalam dua katagori, yaitu :

1.  Menunda bayan mujmal

2.  Menunda bayan dhahir yang tidak menjadi maksud makna  dhahirnya

Berikut ini beberapa contoh menggunakan qaidah ini dalam berhujjah :

1.  Hadits yang diriwayat Imam Syafi’i dengan sanadnya berikut :

أن قوما سألوا النبي صلعم إنا نركب البحر، ونحمل القليل من الماء, فإن توضأنا به عطشنا أفنتوضا بماء البحر؟ فقال: هو الطهور ماؤه الحل ميتته، وقد أخرجه غيره, وقال الترمذي: إنه حسن صحيح.

Sesungguhnya sekelompok sahabat Nabi menanyakan kepada Nabi SAW, “Bahwa kami berlayar di laut hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu’ dengan air tersebut, maka kami akan haus, bolehkah kami berwudhu’ dengan air laut?.” Nabi SAW menjawab, “Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya. Hadits ini ditakhrij juga oleh selain Imam Syafi’i. al-Turmidzi mengatakan, hasan shahih.(Kifayah al-Tanbiih fi Syarh al-Tanbiih : I/110)

 

Lafazh thuhuur dalam hadits di atas apabila tidak bermakna suci menyucikan, maka perkataan Nabi SAW tersebut tidak akan menjadi jawaban atas pertanyaan bolehkah berwudhu’ dengan air laut. Padahal tidak boleh menunda bayan dari waktu yang dibutuhkan. Pada saat itu bayan Nabi SAW terhadap hukum berwudhu’ dengan air laut dibutuhkan oleh para sahabatnya. Karena itu, thuhuur dalam jawaban Nabi SAW tersebut harus di maknai suci menyucikan, bukan hanya bermakna suci saja. Pendalilian seperti ini telah dikemukakan oleh Ibnu al-Ruf’ah dalam kitabmya, Kifayah al-Tanbiih fi Syarh al-Tanbiih : I/110.

2.  Dalam fiqh ada ketentuan tidak boleh jual beli ribawi, yaitu jual beli makanan dengan makanan yang sejenis seperti gandum dengan gandum dan kurma dengan kurma sebagaimana halnya emas dengan emas apabila jual beli tersebut dengan jumlah (takaran/timbangan) yang berbeda kecuali apabila jenisnya berbeda dan secara tunai. Ketentuan ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :

الذَّهَبُ ‌بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran/timbangan) harus sama dan dibayar tunai. Adapun apabila berbeda jenisnya, maka juallah bagaimana kalian mau tapi dengan syarat tunai. (H.R. Muslim)

 

Demi menghindari jual beli ribawi ini, Rasulullah SAW memberikan solusi sebagaimana kasus yang diceritakan dalam hadits berikut ini :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟، فَقَالَ: لَا وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَلَا تَفْعَلْ، ‌بِعِ ‌الْجَمْعَ ‌بِالدَّرَاهِمِ، ‌ثُمَّ ‌ابْتَعْ ‌بِالدَّرَاهِمِ ‌جَنِيبًا

Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menunjuk seseorang menjadi perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu sha’ dari kurma ini dengan dua sha’ kurma lain, dan dua sha’ dari kurma ini dengan tiga sha’ kurma lain .’ Maka, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau lakukan itu, tapi juallah sekumpulan kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma mutu terbaik tersebut.(H.R. Muslim)

 

Dalam hadits ini tidak dibedakan antara seseorang membeli kurma mutu terbaik itu dari sipembeli kurma yang ia dijual atau dari lainnya dan juga tidak dibedakan antara akad pembelian tersebut dengan harga dalam zimmahnya (jaminannya) atau bukan, akan tetapi harga lain yang mua’yyanah (harga tertentu). Meninggalkan perincian ini dalam hadits di atas memberi petunjuk berlaku umum. Jika tidak berlaku umum, maka ini termasuk dalam katagori menunda bayan dari waktu yang dibutuhkan. Menunda bayan dari waktu yang dibutuhkan tidak terjadi pada syara’. Pendalilian ini telah dikemukakan al-Zarkasyi dalam kitab al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah : II/94)

3.  Hadits riwayat Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik dari bapaknya Ka’ab bin Malik,

أنه كان إذا سمع النداء يوم الجمعة ترحم على أسعد بن زرارة فقلت له إذا سمعت النداء ترحمت لأسعد قال لأنه أول من جمّع بنا في هزم النَبيتِ من حَرّة بني بَياضةَ في نَقيع يقال له نقيع الخَضِمات قلت له كم كنتم يومئذ قال أربعون

Sesungguhnya Ka’ab bin Malik apabila mendengar azan pada hari Jum’at, mendo’akan rahmat untuk As’ad bin Zararah. Karena itu, aku bertanya kepadanya : “Apabila mendengar azan, mengapa engkau mendo’akan rahmat untuk As’ad ? Ka’ab bin Zararah menjawab : “As’ad adalah orang pertama yang mengumpulkan kami shalat Jum’at di sebuah perkebunan di Desa Hurah Bani Bayadhah pada sebuah lembah yang disebut dengan Naqi’ al-Khashimaat. Aku bertanya padanya : “Kalian berapa orang pada saat itu ?” Beliau menjawab :“Empat puluh orang.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim. Berkata al-Baihaqi, hadits hasan dengan isnad sahih) (Tuhfah al-Muhtaj ila adallah al-Minhaj, karangan Ibnu Mulaqqin :  I/494.)

 

Al-Khithabi al-Busty, telah menjadikan hadits ini sebagai dalil disyaratkan empat puluh ahli Jum’at sebagaimana yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i. Jalan pendaliliannya, Jum’at yang terjadi pada kisah hadits di atas merupakan Jum’at kali pertama dalam sejarah Islam. Oleh karena itu, semua keadaannya menjadi wajib pada Jum’at, karena hal itu merupakan bayan atas mujmal yang wajib. Sedangkan bayan mujmal yang wajib adalah wajib. (Al-Ma’alim al-Sunan : I/245)

Catatan

Tidak termasuk dalam katagori menunda bayan dari waktu pengamalan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi SAW, dimana Nabi SAW tidak melaksanakan shalat pada waktu Subuh. Karena tidak melaksanakan shalat Subuh tersebut adakalanya karena shalat Subuh pada waktu itu belum wajib sama sekali, karena kewajibannya disyaratkan dengan bayan (penjelasan) tentang tata cara shalat sebelum hilang waktunya, padahal waktu itu tidak ada bayan untuk Nabi SAW. Karenanya, Nabi SAW tidak melaksanakannya, baik secara ada’ maupun qadha. Adakalanya Nabi SAW tidak melaksanakan shalat Subuh karena memang kewajiban shalat baru dimulai pada waktu Dhuhur pada hari tersebut, tidak sebelumnya. Berdasarkan ini, maka yang menjadi pembahasan di sini adalah pada bukan kewajiban yang dikaidkan dengan bayan. Adapun kewajiban yang dikaidkan dengan bayan, maka tidak ada gambaran adanya menunda bayan dari waktu pengamalan. (Hasyiah al-Banaaniy ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’ : II/68)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar