Di Aceh, fenomena tingginya mahar menjadi perbincangan yang tak
kunjung usai. Banyak yang menganggap hal ini sebagai bentuk tradisi
turun-temurun, tetapi ada juga yang menilai tingginya mahar lebih kepada faktor
gengsi sosial yang berkembang di masyarakat. Di Aceh kata mahar ini disebut
dengan istilah “Jeulame” secara khusus aplikasikan dalam bentuk emas. Di
beberapa daerah di Provinsi Aceh, kisaran mahar mulai dari lima belas mayam
sampai dua puluh lima mayam emas murni. Bahkan kadang-kadang dalam keluarga
tertentu sering terdengar mahar pernikahan anak gadisnya bisa mencapai empat
puluh mayam mas murni. Namun demikian, ada di beberapa daerah maharnya tidak dengan
angka di atas, tetapi hanya kisaran tiga sampai tujuh mayam mas. Jika
dikonversi dengan rupiah sekarang satu mayam berkisar tujuh juta rupiah,
seandainya mahar yang harus diberikan adalah sepuluh mayam emas murni, maka
jumlah uang yang harus dipersiapkan calon suami adalah seratus lima juta
rupiah. Dijumlahkan saja jika mahar yang harus dikeluarkan sebanyak 15 mayam. Jumlah
yang cukup pantastis memang, apalagi bagi orang-orang yang tidak mempunyai
kemampuan lebih. Sehingga tidak heran kalau mahar sering dihujani kritik opini
publik. Seloroh para pemuda di Aceh, "hana peng hana inong" (tidak
ada uang, tidak ada istri) seolah menyiratkan kritik sinis bahwa hanya lelaki
yang mapan secara finansial yang dapat menikah. Semakin tingginya harga emas menjadi
sebab utama sulitnya seorang laki-laki melamar seorang perempuan. Cinta
terkadang harus bernasib kandas di tengah jalan dikarenakan calon suami tidak
mampu menyediakan setumpuk emas demi menjaga gengsi sosial keluarga calon
isteri.
Memperhatikan fenomena ini, penulis mencoba mengkajinya dari sisi
hukum Islam. Mahar dalam Islam adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri
sebagai tanda kasih sayang, penghormatan, dan keseriusan untuk menikahi. Mahar
adalah hak mutlak istri yang wajib diberikan dalam bentuk
sesuatu yang berharga dan bisa berupa uang, barang seperti emas, atau jasa yang
bernilai dan disepakati bersama kedua belah pihak. Tidak ada batasan jumlah
atau jenis mahar tertentu. Bahkan Nabi SAW pernah memerintahkan pemberian
mahar, meskipun hanya cincin dari besi dengan sabdanya:
التمس ولو خاتما من حديد
Carilah (untuk mahar) meskipun cincin terbuat dari besi (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Al-Qur’an menjelaskan bahwa mahar merupakan hak penuh isteri dan
tidak ada kewenangan wali mengendalikannya, Karena itu,ia bebas mengelolanya
menurut kemauannya sendiri. Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala berbunyi:
وَآتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah
mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan
senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
(Q.S. al-Nisa’:4)
Al-Khaazin dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan:
وفي الآية دليل على إباحة هبة المرأة صداقها
وأنها تملكه ولا حق للولي فيه.
Dalam ayat ini dalil kebolehan seorang perempuan menghibah maharnya
dan mahar tersebut merupakan miliknya serta wali tidak mempunyai hak apapun (Tafsir
al-Khaazin:I/340)
Jika, mahar merupakan hak dari pihak isteri, maka wali secara
otomatis tidak memiliki kewenangan untuk menentukan
besaran mahar. Dengan bahasa lain, wali tidak boleh melakukan intervensi
dalam menentukan berapa mahar yang harus diserahkan calon suami kepada calon isterinya.
Namun persoalannya akan menjadi lain, apabila calon isteri meminta pertimbangan
kepada walinya dalam hal menentukan besar mahar yang pantas ia minta. Imam
al-Mawardi salah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i menjelaskan:
فَإِذَا ثَبَتَ
أَنَّ أَقَلَّ الْمَهْرِ وَأَكْثَرَهُ غَيْرُ مُقَدَّرٍ ، فَهُوَ مُعْتَبَرٌ بِمَا
تَرَاضَى عَلَيْهِ الزَّوْجَانِ مِنْ قَلِيلٍ وَكَثِيرٍ
Tidak terdapat ketentuan pada kadar minimal dan maksimal pada
mahar, yang menjadi pertimbangan dalam kadarnya adalah kerelaan dan kesepakatan
suami istri (al-Hawi al-Kabir, karya al-Mawardi: IX/400)
Tingginya mahar dalam pernikahan
Di atas sudah dijelaskan bahwa mahar merupakan sesuatu yang berharga dan bisa
berupa uang, barang seperti emas, atau jasa yang bernilai dan disepakati
bersama kedua belah pihak calon suami dan calon isteri serta tidak ada batas
minimal dan batas maksimalnya. Namun demikian penentuan mahar dengan ukuran
yang tinggi yang menyulitkan orang menjangkaunya merupakan suatu tindakan yang
tidak mengikuti sunnah dan anjuran Nabi SAW. Meskipun diakui secara fiqh itu masih
dalam katagori sah. Karena itu merupakan hak calon isteri dalam menentukan
nilai maharnya. Namun demikian, bila keberkahan sebuah pernikahan merupakan
sebuah keinginan dan cita-cita, maka mengikuti sunnah Nabi SAW suatu yang seharusnya
dilakukan. Nabi SAW bersabda:
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ
ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳْﺴَﺮُﻩُ مؤوﻧَﺔً
Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah
biayanya (H.R. Ahmad)
Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:
ﺧَﻴْـﺮُ
ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ
Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah (H.R. Abu Daud)
Dalam
menafsirkan hadits ini, al-Manawi mengatakan,
(خير النكاح أيسره) أي أقله مؤونة وأسهله إجابة للخطبة بمعنى أن
ذلك يكون مما أذن فيه وعلامة الإذن التيسير ويستدل بذلك على يمن المرأة وعدم شؤمها
لأن النكاح مندوب إليه جملة ويجب في حالة فينبغي الدخول فيه بيسر وخفة مؤونة لأنه
ألفة بين الزوجين فيقصد منه الخفة فإذا تيسر عمت بركته ومن يسره خفة صداقها وترك
المغالاة فيه وكذا جميع متعلقات النكاح من وليمة ونحوها
Hadits Nabi “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah”
artinya yang paling sedikit biayanya dan yang paling mudah dalam menerima
pinangan. Dengan makna pernikahan merupakan sesuatu yang diizin. Sedangkan
tanda izin adalah memudahkannya. Dan itu dibuktikan dengan dengan kemurahan
perempuan dan tidak mempersulitnya. Karena secara umum pernikahan itu
dianjurkan dan bisa juga wajib suatu
ketika. Karena itu, sepantasnyalah memasukinya dengan mudah dan dengan ringan
biaya. Karena pernikahan merupakan hubungan harmonis antara suami dan isteri,
maka qashadnya adalah dengan ringan. Apabila ada kemudahan, maka banyaklah
berkahnya. Termasuk dalam kemudahan adalah ringan dan tidak mahal maharnya.
Demikian juga semua yang berhubungan dengan pernikahan, resepsinya dan lainnya.
(Faidh al-qadir: III/482)
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin mempermahal
mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan. Dan jika semakin berkurang
perkawinan, maka potensi perbuatan zina semakin tinggi. Maka mempermudah urusan
nikah dan saling tolong menolong dalam hal pernikahan adalah suatu yang
seharusnya dilakukan. Karena mempermudah urusan nikah termasuk upaya menjauhkan
manusia dari perbuatan maksiat. Dan juga mahar yang terlalu tinggi berisiko
mengubah pandangan terhadap pernikahan itu sendiri, dari ikatan suci yang
mengutamakan ketakwaan menjadi transaksi jual beli dan gengsi keluarga.
Padahal, tujuan pernikahan bukanlah untuk mendapatkan harta dan status sosial
belaka, melainkan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan
warahmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar