Sabtu, 29 November 2025

Tingginya mahar dalam pernikahan

 

Di Aceh, fenomena tingginya mahar menjadi perbincangan yang tak kunjung usai. Banyak yang menganggap hal ini sebagai bentuk tradisi turun-temurun, tetapi ada juga yang menilai tingginya mahar lebih kepada faktor gengsi sosial yang berkembang di masyarakat. Di Aceh kata mahar ini disebut dengan istilah “Jeulame” secara khusus aplikasikan dalam bentuk emas. Di beberapa daerah di Provinsi Aceh, kisaran mahar mulai dari lima belas mayam sampai dua puluh lima mayam emas murni. Bahkan kadang-kadang dalam keluarga tertentu sering terdengar mahar pernikahan anak gadisnya bisa mencapai empat puluh mayam mas murni. Namun demikian, ada di beberapa daerah maharnya tidak dengan angka di atas, tetapi hanya kisaran tiga sampai tujuh mayam mas. Jika dikonversi dengan rupiah sekarang satu mayam berkisar tujuh juta rupiah, seandainya mahar yang harus diberikan adalah sepuluh mayam emas murni, maka jumlah uang yang harus dipersiapkan calon suami adalah seratus lima juta rupiah. Dijumlahkan saja jika mahar yang harus dikeluarkan sebanyak 15 mayam. Jumlah yang cukup pantastis memang, apalagi bagi orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan lebih. Sehingga tidak heran kalau mahar sering dihujani kritik opini publik. Seloroh para pemuda di Aceh, "hana peng hana inong" (tidak ada uang, tidak ada istri) seolah menyiratkan kritik sinis bahwa hanya lelaki yang mapan secara finansial yang dapat menikah. Semakin tingginya harga emas menjadi sebab utama sulitnya seorang laki-laki melamar seorang perempuan. Cinta terkadang harus bernasib kandas di tengah jalan dikarenakan calon suami tidak mampu menyediakan setumpuk emas demi menjaga gengsi sosial keluarga calon isteri.

Memperhatikan fenomena ini, penulis mencoba mengkajinya dari sisi hukum Islam. Mahar dalam Islam adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kasih sayang, penghormatan, dan keseriusan untuk menikahi. Mahar adalah hak mutlak istri yang wajib diberikan dalam bentuk sesuatu yang berharga dan bisa berupa uang, barang seperti emas, atau jasa yang bernilai dan disepakati bersama kedua belah pihak. Tidak ada batasan jumlah atau jenis mahar tertentu. Bahkan Nabi SAW pernah memerintahkan pemberian mahar, meskipun hanya cincin dari besi dengan sabdanya:

التمس ولو خاتما من حديد

Carilah (untuk mahar) meskipun cincin terbuat dari besi (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

Al-Qur’an menjelaskan bahwa mahar merupakan hak penuh isteri dan tidak ada kewenangan wali mengendalikannya, Karena itu,ia bebas mengelolanya menurut kemauannya sendiri. Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (Q.S. al-Nisa’:4)

Al-Khaazin dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan:

وفي الآية دليل على إباحة هبة المرأة صداقها وأنها تملكه ولا حق للولي فيه.

Dalam ayat ini dalil kebolehan seorang perempuan menghibah maharnya dan mahar tersebut merupakan miliknya serta wali tidak mempunyai hak apapun (Tafsir al-Khaazin:I/340)

 

Jika, mahar merupakan hak dari pihak isteri, maka wali secara otomatis tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran mahar. Dengan bahasa lain, wali tidak boleh melakukan intervensi dalam menentukan berapa mahar yang harus diserahkan calon suami kepada calon isterinya. Namun persoalannya akan menjadi lain, apabila calon isteri meminta pertimbangan kepada walinya dalam hal menentukan besar mahar yang pantas ia minta. Imam al-Mawardi salah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i menjelaskan:

فَإِذَا ثَبَتَ أَنَّ أَقَلَّ الْمَهْرِ وَأَكْثَرَهُ غَيْرُ مُقَدَّرٍ ، فَهُوَ مُعْتَبَرٌ بِمَا تَرَاضَى عَلَيْهِ الزَّوْجَانِ مِنْ قَلِيلٍ وَكَثِيرٍ

Tidak terdapat ketentuan pada kadar minimal dan maksimal pada mahar, yang menjadi pertimbangan dalam kadarnya adalah kerelaan dan kesepakatan suami istri (al-Hawi al-Kabir, karya al-Mawardi: IX/400)

 

Tingginya mahar dalam pernikahan

Di atas sudah dijelaskan bahwa mahar  merupakan sesuatu yang berharga dan bisa berupa uang, barang seperti emas, atau jasa yang bernilai dan disepakati bersama kedua belah pihak calon suami dan calon isteri serta tidak ada batas minimal dan batas maksimalnya. Namun demikian penentuan mahar dengan ukuran yang tinggi yang menyulitkan orang menjangkaunya merupakan suatu tindakan yang tidak mengikuti sunnah dan anjuran Nabi SAW. Meskipun diakui secara fiqh itu masih dalam katagori sah. Karena itu merupakan hak calon isteri dalam menentukan nilai maharnya. Namun demikian, bila keberkahan sebuah pernikahan merupakan sebuah keinginan dan cita-cita, maka mengikuti sunnah Nabi SAW suatu yang seharusnya dilakukan. Nabi SAW bersabda:

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳْﺴَﺮُﻩُ مؤوﻧَﺔً

Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah biayanya (H.R. Ahmad)

 

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah (H.R. Abu Daud)

 

Dalam menafsirkan hadits ini, al-Manawi mengatakan,

(‌خير ‌النكاح أيسره) أي أقله مؤونة وأسهله إجابة للخطبة بمعنى أن ذلك يكون مما أذن فيه وعلامة الإذن التيسير ويستدل بذلك على يمن المرأة وعدم شؤمها لأن النكاح مندوب إليه جملة ويجب في حالة فينبغي الدخول فيه بيسر وخفة مؤونة لأنه ألفة بين الزوجين فيقصد منه الخفة فإذا تيسر عمت بركته ومن يسره خفة صداقها وترك المغالاة فيه وكذا جميع متعلقات النكاح من وليمة ونحوها

Hadits Nabi “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah” artinya yang paling sedikit biayanya dan yang paling mudah dalam menerima pinangan. Dengan makna pernikahan merupakan sesuatu yang diizin. Sedangkan tanda izin adalah memudahkannya. Dan itu dibuktikan dengan dengan kemurahan perempuan dan tidak mempersulitnya. Karena secara umum pernikahan itu dianjurkan  dan bisa juga wajib suatu ketika. Karena itu, sepantasnyalah memasukinya dengan mudah dan dengan ringan biaya. Karena pernikahan merupakan hubungan harmonis antara suami dan isteri, maka qashadnya adalah dengan ringan. Apabila ada kemudahan, maka banyaklah berkahnya. Termasuk dalam kemudahan adalah ringan dan tidak mahal maharnya. Demikian juga semua yang berhubungan dengan pernikahan, resepsinya dan lainnya. (Faidh al-qadir: III/482)

 

Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan. Dan jika semakin berkurang perkawinan, maka potensi perbuatan zina semakin tinggi. Maka mempermudah urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal pernikahan adalah suatu yang seharusnya dilakukan. Karena mempermudah urusan nikah termasuk upaya menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat. Dan juga mahar yang terlalu tinggi berisiko mengubah pandangan terhadap pernikahan itu sendiri, dari ikatan suci yang mengutamakan ketakwaan menjadi transaksi jual beli dan gengsi keluarga. Padahal, tujuan pernikahan bukanlah untuk mendapatkan harta dan status sosial belaka, melainkan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar