Kamis, 19 Februari 2026

Ramadhan bulan maghfirah

 

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menantikan datangnya bulan suci Ramadhan.. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh, menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.  Keutamaan Bulan Ramadhan sangatlah besar karena bulan ini dipenuhi dengan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Karena itu, Nabi SAW bersabda:

لَوْ يعْلَمُ العباد مَا فِيْ رَمَضَانَ لَتَمَنَّت امتي أَنْ يكُوْنَ السَّنَة كُلُّهَا

Seandainya hamba-hamba Allah mengetahui apa yang ada dalam Bulan Ramadhan, maka sungguh umatku akan bercita-cita Ramadhan dalam semua tahunnya. (H.R. Khuzaimah)

 

Diantara alasan Ramadhan dinyatakan sebagai bulan yang dicita-citakan adalah karena Ramadhan merupakan bulan ampunan Allah Ta’ala. Sehingga tidak heran kalau Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,

فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ

Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.(Lathaif al-Ma’arif: 211)

 

Karena itu, selain sebagai bulan puasa, keutamaan, Bulan Ramadhan juga tercermin dalam banyaknya kesempatan untuk mendapatkan keampunan dari Allah Ta’ala. Diantara nama-nama  Allah Ta’ala adalah al-Ghafur (Maha Pengampun) dengan sifat maghfirah-Nya (memberi ampunan). Sesungguhnya para hamba Allah sangat membutuhkan ampunan Allah Ta’ala dari dosa-dosa mereka, dan mereka rentan terjerumus dalam kubangan dosa. Rasulullah SAW sabda:

لَوْ لَمْ تُذْنِبُوْا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُوْنَ فَيَسْتَغْفِرُوْنَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ

Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan melenyapkan kalian, dan Dia pasti akan menggantinya dengan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, lalu mereka akan memohon ampun kepada Allah, lalu Dia akan mengampuni mereka. (H.R. Muslim)

 

Bulan Ramadhan adalah momentum memperbanyak ibadah sekaligus mendapat keampunan dari Allah Ta’ala dari dosa-dosa yang pernah kita lakukan sebelum kita dipanggil ke pengadilan Allah yang Maha Adil. Karenanya, sudah seharusnyalah kita memahami dengan benar alasan dan sebab-sebab Ramadhan merupakan bulan ampunan sehingga amalan yang kita lakukan pada Bulan Ramadhan diharapkan dapat menjadikan kita sebagai hamba Allah yang terampuni dosanya. Berikut ini merupakan sebab-sebab Ramadhan merupakan bulan ampunan:

1.  Ramadhan ke Ramadhan berikutnya diampuni dosanya selama menjauhi dosa besar. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Antara shalat lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar. (H.R. Muslim)

 

Sesuai dengan hadits ini, Ramadhan mempunyai nilai tersendiri bagi umat yang mau mengimaninya. Ramadhan bukan hanya sekedar ekspresi ketakwaan, tetapi juga tersimpan nilai-nilai spiritual dari Maha Pencipta sebagai ungkapan rahmat-Nya dalam bentuk pengampunan dosa. Pengampunan dosa di sini sebagaimana halnya pengampunan-pengampunan karena semata sebuah ibadah hanyalah sebatas dosa-dosa kecil sebagaimana disebut diujung hadits “akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar”.

2.  Berpuasa di siang hari dan shalat malam karena iman, mengharapkan balasan pahala dari Allah Taala , ikhlas serta dalam rangka taat kepada Allah. Berpuasa bukan dengan niat mengikuti orang banyak, juga tidak untuk mendapatkan sanjungan orang, tidak untuk semata melestarikan adat atau supaya sehat; juga tidak berniat pamer serta. Melaksanakan ibadah puasa terdorong oleh niat beriman kepada Allah Ta’ala, merealisasikan ketaatan kepada-Nya dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan ingin mendapatkan pahala, maka diampuni semua dosanya yang telah lewat. (H.R. Bukhari dan Muslim)

3.  Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) pada malam Ramadhan

Dari Abu Hurairahr.a, Nabi SAW bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni semua dosanya yang telah lewat.(Muttafaqun ‘alaihi)

 

Menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dengan qiyam Ramadhan dalam hadits ini adalah shalat Tarawih. Ini juga sesuai dengan penempatan Imam Muslim hadits ini dalam Shahih Muslim pada bab menggemarkan qiyam Ramadhan, yaitu Tarawih.

4.  Melaksanakan shalat malam pada Lailatul Qadar karena iman dan ingin mendapatkan pahala. Qadar adalah suatu malam yang Allah Ta’ala muliakan, melebihi semua malam lainnya, suatu malam saat Allah menurunkan kitab-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur`ân) pada malam qadar(Q.S. al-Qadr: 1)

Allah Ta’ala menjadikan Lailatul Qadar ini lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam ini para malaikat turun dan menjadikannya malam keselamatan dari segala keburukan dan dosa. Allah Ta’ala mengkhususkan satu surat dalam al-Qur’ân yang membicarakan tentang malam ini. Siapa saja yang beribadah kepada Allah pada malam Lailatul qadar, maka imbalannya adalah ampunan dari Allah Ta’ala. Nabi SAW bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barang siapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. (H.R. Bukhari)

 

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan malam lailatul qadar. Kebanyakan ulama berpendapat malam lailatul qadar adalah satu malam dari  malam sepuluh akhir Ramadhan. Sementara pendapat lain mengatakan malam ke 27 Ramadhan.

5.  Memberikan suguhan makan dan minum bagi orang yang berbuka puasa. Nabi SAW bersabda:

مَنْ فَطَّرَ فيه صَائِمًا كَانَ مغفرة لذنوبه وعتق رقبته من النار

Siapa saja yang memberikan suguhan makan dan minum pada bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa, maka itu menjadi ampunan bagi dosanya dan membebaskannya dari api neraka (H.R. al-Baihaqi dan Ibnu Khuzaimah)

 

6.  Memperbanyak zikir dan mengingat Allah. Karena dengan banyak berzikir kepada Allah akan mengampuni dosa-dosa yang telah lalu. Nabi SAW bersabda:

ذَاكِرُ اللَّهِ فِي رَمَضَانَ مَغْفُورٌ لَهُ، وَسَائِلُ اللَّهِ فِيهِ لَا يَخِيبُ

Orang yang berzikir kepada Allah pada bulan Ramadan akan diampunkan dosanya dan orang yang meminta kepada-Nya tidak akan dikecewakan. (H.R. Baihaqi dan al-Thabraniy

Sebagai penutup tulisan pendek ini, ingatlah Sebesar apa pun dosa seorang hamba, pintu ampunan Allah selalu terbuka selama ia mau kembali dengan doa, istigfar, tobat yang jujur, dan hati yang lapang untuk memaafkan sesama. Ramadan adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri dan meraih penghapusan dosa secara sempurna, bukan sekadar penutupan semata.

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah kami.

 

 

Minggu, 01 Februari 2026

Mengucap dua kalimat syahadat apakah syarat iman?

 

Iman pada istilah syara’ sebagaimana didevinisikan oleh Ibrahim al-Bajuri adalah:

التصديق بجميع ما جأء به النبي مما علم من الدين بالضرورة اجمالا في الاجمالي وتفصيلا في التفصيلي

Membenarkan semua berita yang datangkan oleh Nabi yang dimaklumi dari agama secara mudah, secara garis besarnya dalam hal perkara-perkara yang dapat dipahami secara garis besar dan secara terperinci dalam hal perkara-perkara yang dapat dipahami secara terperinci.(Tuhfah al-Muriid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 92)

 

Yang mirip dengan ini, devinisi yang dikemukakan oleh Syeikh al-Shawi, seorang ulama mazhab Maliki, yaitu:

تصديق النبي صلعم في ما جأء به مما علم من الدين ضرورة كالصلاة و الصيام والزكاة والحج

Membenarkan Nabi SAW pada semua yang didatangkannya dari perkara-perkara yang dimaklumi dari agama secara mudah seperti shalat, puasa, zakat dan haji. (Syarah al-Shawi ‘ala Jauharah al-Tauhid: 130)

 

Maksud dari tashdiq Nabi dalam dua devinisi di atas adalah tunduk (iz’an) dan menerima segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW baik itu tentang ketuhanan, sam’iyyat, dan hukum syariat yang berisi perkara wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Ibrahim al-Bajuri mengatakan,

والمراد بتصديق النبي في ذالك الاذعان لما جاء به والقبول به

Yang dimaksud dengan tashdiq nabi dalam hal itu adalah tunduk kepada berita yang didatangkan Nabi dan menerimanya.

 

Kemudian Ibrahim al-Bajuri melanjutkan, bukan maksudnya terjadi pembenaran dalam hati tanpa iz’an (tunduk) dan menerimanya. Karena itu, sebagian orang-orang kafir yang mengetahui dan mengakui kebenaran kenabian dan risalah Nabi Muhammad SAW, akan tetapi mereka tidak menerima dan tunduk kepada berita yang datang dari Nabi SAW, maka mereka ini tetap dihukum tidak beriman, sebagaimana tergambar dalam firman Allah berikut ini:

اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَعْرِفُوْنَهٗ كَمَا يَعْرِفُوْنَ اَبْنَاۤءَهُمْۗ وَاِنَّ فَرِيْقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُوْنَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Nabi Muhammad)  seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sekelompok dari mereka pasti menyembunyikan kebenaran, sedangkan mereka mengetahui(-nya).(Q.S. al-Baqarah: 146) (Tuhfah al-Muriid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 91)

Maksud dimaklumi dari agama secara mudah adalah iman itu ditandai dengan membenarkan perkara-perkara yang mudah diketahui oleh umum dan khusus manusia. Adapun tidak mengimani perkara-perkara yang susah dan rumit dipahami seperti wujud Allah apakah merupakan zat Allah atau lain zat Allah, maka itu tidak menggugurkan iman seseorang.

Dua devinisi di atas mewakili pendapat ulama yang mengatakan, bahwa mengucap dua kalimat syahadat tidak termasuk dalam makna iman.

Ibrahim al-Bajuri menjelaskan kepada kita, ummat Islam berbeda pendapat dalam memaknai iman. Kalangan muhaqqiq dari al-Asy’ariyah, al-Maturidiyah dan lainnya berpendapat bahwa mengucap dua kalimat syahadat merupakan syarat iman, tidak termasuk dalam makna (mahiyah) iman. Jumhur ulama sesudah mereka memaknai syarat di sini dengan makna syarat memberlakukan hukum duniawi seperti kewarisan, pernikahan, mengimami shalat, mengebumikan dalam perkuburan muslimin, tuntutan melaksanakan shalat, membayarkan zakat dan lain-lain, karena iman merupakan tashdiq yang tersembunyi dalam hati. Karenanya, harus ada tanda dhahir yang menjadi petunjuk adanya iman. Mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan tanda dhahir sebagai tempat bergantung perberlakukan hukum duniawiyah seperti kewarisan, pernikahan dan lain-lain. Berdasarkan pendapat ini, al-Bajuri mengatakan:

فمن صدق بقلبه ولم يقر بلسانه لا لعذر منعه ولا لاباء بل اتفق له ذلك فهو مؤمن عند الله غير مؤمن في الاحكام الدنيوية

maka seseorang yang mentashdiqkan dalam hatinya kebenaran berita-berita dari Nabi SAW, akan tetapi tidak mengikrar dengan lidahnya bukan karena keuzuran yang menghalanginya dan bukan pula karena keengganannya tetapi terjadi secara ittifaqi (kebetulan), maka dia mukmin di sisi Allah dan bukan mukmin pada hukum duniawi.

 

اما المعذور اذا قامت قرينة على اسلامه بغير النطق كالاشارة فهو مؤمن فيهما واما الابي بأن طلب منه النطق بالشهادتين فأبى فهو كافر فيهما ولو اذعن في قلبه فلا ينفعه ذلك ولو في الأخرة

Adapun orang-orang ‘uzur, apabila ada qarinah (petunjuk) keislamannya dalam bentuk bukan ucapan seperti isyarah, maka dia mukmin pada hukum dunia dan akhirat. Adapun orang yang enggan yakni pada saat diminta mengucapkan dua syahadat, dia enggan mengucapkannya, maka dia kafir pada hukum dunia dan akhirat walaupun menerima dalam hatinya, maka tidak tidak ada manfaat hal itu meskipun hanya di akhirat.

 

Sebagian kecil ulama memahami bahwa mengucap dua syahadat merupakan syarat iman dengan makna pengucapan dua syahadat merupakan syarat sah iman, bukan syarat perberlakukan hukum duniawiyah sebagaimana pendapat jumhur di atas. Dengan demikian, berdasarkan pendapat ini, tanpa ikrar dua kalimat syahadat, maka iman seseorang tidak sah, karena tidak ada syaratnya. Menurut Ibrahim al-Bajuri, pendapat jumhur merupakan pendapat yang rajih.

Pendapat yang ketiga, pendapat yang dikemukakan Mu’tazilah. Menurut kaum Mu’tazilah amal merupakan bagian dari iman. Mereka berpendapat iman adalah kumpulan dari amal, pengucapan syahadat dan i’tiqad. Karena itu, siapa saja yang meninggalkan amal, maka dia bukan mukmin karena tidak wujud amal yang merupakan bagian iman dan juga bukan kafir karena wujud tashdiq, akan tetapi keberadaannya dalam suatu tempat manzilatan baina manzilatain (tempat antara surga dan neraka). Sesuai dengan pendapat mu’tazilah ini, maka seseorang yang tidak mengucap dua syahadat tidak termasuk orang yang beriman. (Lihat: Tuhfah al-Muriid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 94-95).

Mengomentari penjelasan Imam al-Sanusi dalam Kitab Umm al-Barahiin, al-Dusuqi menyimpulkan:

حاصل ما ذكره الشارح أن الأقوال فيه ثلاثة: فقيل: إن النطق بالشهادتين شرط في صحته خارج عن ماهيته، وقيل: إنه شطر أي جزء من حقيقة الإيمان، فالإيمان مجموع التصديق القلبي والنطق بالشهادتين، وقيل: ليس شرطا في صحته ولا جزءا من مفهومه بل هو شرط لإجراء الأحكام الدنيوية وهو المعتمد، وعليه فمن صدق بقلبه ولم ينطق بالشهادتين سواء كان قادرا على النطق أو كان عاجزا عنه فهو مؤمن عند الله يدخل الجنة وإن كانت لا تجري عليه الأحكام الدنيوية من غسل وصلاة عليه ودفن في مقابر المسلمين ولا ترثه ورثته المسلمون، فقول الشارح هذا هو المشهور غير مسلم بل هذا ضعيف.

Kesimpulan dari yang telah disebut oleh pensyarah (Imam al-Sanusi)  bahwa ada tiga pendapat tentang pengucapan dua syahadat: Pendapat pertama mengatakan, mengucapkan dua syahadat merupakan syarat sah iman dan keluar dari mahiyah iman (makna iman). Pendapat kedua, mengucap dua syahadat merupakan bagian dari hakikat iman. Maka iman itu adalah kumpulan dari tashdiq dalam hati dan pengucapan dua syahadat. Pendapat ketiga, pengucapan dua syahadat bukanlah syarat sah iman dan bukan juga bagian dari mafhum iman, akan tetapi merupakan syarat bagi pemberlakuan hukum duniawiyah. Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat mu’tamad (pendapat kuat). Berdasarkan pendapat ini, siapa saja yang membenarkan dalam hatinya tapi tidak disertai mengucap dua syahadat, baik dia mampu mengucapkannya atau lemah darinya, maka dia mukmin di sisi Allah dan akan masuk surga, meskipun tidak berlaku atasnya hukum-hukum duniawiyah seperti mandi, shalat jenazah atasnya, dikebumikan dalam perkuburan muslimin dan tidak mewarisinya oleh ahli warisnya yang muslim. Berdasarkan ini, maka perkataan pensyarah “Pendapat ini adalah masyhur” tidak dapat diterima, bahkan pendapat tersebut adalah dhaif. (Yakni perkataan pensyarah: Mengucap dua syahadat menjadi syarat sah iman si kafir dalam keadaan mampu mengucapkannya). (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin: 226)

 

Sesuai dengan penjelasan al-Dusuqi yang mempedomani kepada pendapat yang dianggap mu’tamad oleh beliau di atas, maka orang kafir yang membenarkan dalam hatinya tapi tidak disertai mengucap dua syahadat dapat dihukum sah imannya meskipun dia mampu mengucapkannya selama dia tidak enggan mengucapkannya apabila diminta. Pendapat al-Dusuqi ini sesuai juga dengan pendapat yang dinisbahkan kepada jumhur ulama oleh Ibrahim al-Bajuri di atas. Berbeda dengan pendapat ini, Imam al-Sanusi berpendapat mengucapkan dua syahadat merupakan syarat sah iman bagi orang kafir. Dalam Umm al-Barahiin, beliau mengatakan,

فاعلم أن الناس على ضربين مؤمن وكافر، أما المؤمن بالأصالة فيجب عليه أن يذكرها مرة في العمر، ينوى في تلك المرة بذكرها الوجوب، وإن ترك ذلك فهو عاص، وإيمانه صحيح والله أعلم.

Maka ketahuilah sesungguhnya manusia terbagi dua, yaitu mukmin dan kafir. Adapun yang asalnya mukmin, maka wajib atasnya menyebutnya (dua syahadat) satu kali selama umurnya dengan niat wajib menyebutnya dan jika meninggalkannya, maka dia akan menjadi pelaku maksiat, akan tetapi imannya shahih, wallahua’lam.

 

Kemudian beliau melanjutkan,

وأما الكافر فذكره لهذه الكلمة واجبٌ شرطٌ في صحة إيمانه القلبي مع القدرة، وإن عجز عنها بعد حصول إيمانه القلبي لمفاجأة الموت له ونحو ذلك سقط عنه الوجوب، وكان مؤمناً، هذا هو المشهور من مذهب العلماء أهل السنة.

Adapun orang kafir, maka menyebut kalimat ini (dua syahadat) adalah wajib dan syarat sah imannya yang bersifat qalbi dalam keadaan kuasa. Tetapi jika lemah mengucapkannya sesudah ada imannya yang bersifat qalbi karena tiba-tiba muncul kematian baginya atau penyebab lainnya, maka gugur kewajiban mengucapkannya dan dia adalah mukmin. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur mazhab ulama Ahlussunnah. (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin: 225-226)

 

Kewajiban orang kafir mengucapkan dua syahadat ini sehingga tidak sah imannya tanpa mengucapkan dua syahadat juga merupakan pendapat yang menjadi pegangan Syeikh al-Shawi. (Syarah al-Shawi ‘ala Jauharah al-Tauhid: 133)

Kesimpulan

Umat Islam berbeda pendapat mengenai pengucapan dua syahadat sebagai keabsahan iman seseorang, yaitu sebagai berikut:

1.  Pendapat pertama; mengucap dua kalimat syahadat merupakan syarat iman, tidak termasuk dalam makna (mahiyah) iman. Ini merupakan pendapat muhaqqiq dari al-Asy’ariyah, al-Maturidiyah dan lainnya. Pengikut pendapat ini terbelah dua kelompok dalam memahami sebagai syarat iman. Jumhur ulama sesudah mereka memaknai syarat di sini dengan makna syarat memberlakukan hukum duniawi seperti kewarisan, pernikahan, mengimami shalat, mengebumikan dalam perkuburan Muslimin dan lain-lain. Pendapat ini dihukum mu’tamad oleh al-Dusuqi dan dinilai rajih oleh Ibrahim al-Bajuri sebagaimana dikemukakan di atas. Sedangkan kelompok lain berpendapat mengucap dua syahadat merupakan syarat sah iman, bukan hanya sebatas syarat perberlakukan hukum duniawiyah sebagaimana pendapat jumhur di atas.

2.  Pendapat kedua, mengucap dua syahadat merupakan bagian dari hakikat iman. Maka iman itu adalah kumpulan dari tashdiq dalam hati dan pengucapan dua syahadat. Pendapat ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh golongan mazhab Hanafi. Karenanya, dalam Matan Aqidah al-Thahawiyah (sebuah kitab Aqidah yang sangat populer dari kalangan mazhab Hanafi) disebutkan:

والايمان هو الاقرار باللسان و التصديق بالجنان

Iman adalah ikrar dengan lidah dan tashdiq dengan hati (Matan Aqidah al-Thahawiyah: 21)

Berdasarkan pendapat ini, tanpa mengucap dua syahadat, maka tidak sah imannya.

3.  Pendapat ketiga merupakan pendapat mu’tazilah; iman adalah kumpulan dari amal, ucapan syahadat dan i’tiqad. Karena itu, siapa saja yang meninggalkan pengucapan syahadat atau amal, maka dia bukan mukmin dan juga bukan kafir karena ada wujud tashdiq, akan tetapi keberadaannya dalam suatu tempat manzilatan baina manzilatain (tempat antara surga dan neraka).

Wallahua’lam bisshawab