1. Imam Syafi’i menyatakan dalam al-Um
dalam bab bagaimana memakai pakaian dalam shalat :
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
Dengan demikian, pernyataan Syafi’i di atas merupakan
penjelasan aurat wanita dalam shalat. Pada halaman sebelumnya, Imam Syafi’i
lebih tegas menyebutkannya sebagai aurat wanita dalam shalat :
على المرأة أن تغطى
في الصلاة كل ماعدا كفيها ووجهها
Artinya
: Wajib atas wanita menutup selain dua telapak tangan dan wajahnya dalam
shalat.[2]
2.
Abu Ishaq
al-Syairazi mengatakan :
أما
الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى
المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم
سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ
والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh
tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan
mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata
(mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak
tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram
memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan
aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah
karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam
jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu.
Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.[3]
3.
Dalam Tuhfah
al-Muhtaj, disebutkan :
(وَ)
عَوْرَةُ (الْحُرَّةِ) وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ (مَا سِوَى
الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى الْكُوعَيْنِ
لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا أَيْ إلَّا
الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ
نَظَرُهُمَا كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ
لِلْفِتْنَةِ
Artinya :
Aurat wanita merdeka, meskipun dia itu belum mumayyiz dan aurat khuntsa merdeka
adalah selain wajah dan dua telapak tangan, zhahirnya dan bathinnya sehingga
dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,
kecuali yang biasa nampak dari padanya”, yaitu kecuali wajah dan dua telapak
tangan. Alasan lain adalah karena ada keperluan membukanya. Hanya haram menilik
wajah dan kedua telapak tangan seperti halnya yang lebih dari aurat hamba
sahaya wanita, karena yang demikian itu berpotensi menimbulkan fitnah.[4]
4. Al-Ziyadi
mengatakan :
أَنَّ لَهَا ثَلَاثَ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ
وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا
جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
وَعَوْرَةٌ فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ
Artinya
: Wanita memiliki tiga jenis aurat: (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah
dijelaskan (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu
seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat
yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti
laki-laki.[5]
5.
Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة
إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما
يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
Artinya
: Makruh
hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula
wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang
kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi
sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab.[6]
6.
Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan :
قال في فتح الجواد: ولا ينافيه،
أي ما حكاه الإمام من اتفاق المسلمين على المنع، ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه
لا يجب على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن
من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه
عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية، ولأن في
بقاء كشفه إعانة على الحرام.اه.
Artinya : Pengarang
Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum
muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak
berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib
atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya
atas laki-laki wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang
demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di
situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat
yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan
laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup
wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu
atas sesuatu yang haram.[7]
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat dipahami
dalam mazhab Syafi’i sebagai berikut :
1. Aurat wanita merdeka dalam
shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan
2. Aurat wanita merdeka
di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan
mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak
tangan.
3. Aurat wanita merdeka
di luar shalat dalam artian wajib menutupinya sama dengan aurat dalam shalat,
yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
4. wajib menutup
wajah dan telapak tangan di dalam dan diluar shalat atas wanita apabila
diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya,
Adapun argumentasi aurat
wanita merdeka dalam shalat dan diluar shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah
seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah firman Allah berbunyi :
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
Artinya : Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya (Q.S. al-Nur : 31)
Yang dimaksud
dengan “illa maa zhahara minha” adalah wajah dan telapak tangan, sebagaimana
keterangan Ibnu Abbas yang dikutip oleh Ishaq al-Syairazi di atas.
Sedangkan argumentasi
aurat wanita merdeka di
luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan
mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak
tangan, ini dengan beralasan berpotensi menimbulkan fitnah, makanya perlu
ditutup pintu fitnah itu
Atas laki-laki wajib menahan matanya dari sengaja memandang sebagian
tubuh wanita termasuk wajahnya, berdasarkan firman Allah berbunyi :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya : Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. al-Nur :
30)
[1] Syafi’i, al-Um,
Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 201
[2]
Syafi’i, al-Um,
Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 199
[3]
Abu Ishaq
al-Syairazi, al-Muhazzab, dicetak bersama Majmu’ Syarh
al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 173
[4] Ibnu Hajar
al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi
Syarwani, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 111-112
[5]
Syarwani, Hawasyi
Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz.
II, Hal. 112
[6]
Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, Kifayatuul
Akhyar, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Beirut, Hal. 144
[7] Sayyed
al-Bakri al-Syatha, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang,
Juz. III, Hal. 258-259
assalamu'alaikum. Ustad,maaf pertanyaanya agak melenceg, bolehkah sayyidah menjimak budaknya?
BalasHapustidak boleh, yg diboleh syara' hanya sayed menjimak budaknya
Hapussyukran tgk ya..smoga tgk sehat selalu. Wassalam
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusفيحرم عليهن الخروج سافرات الوجوه لأنه سبب للحرام
"Maka diharamkan keluar terhadap mereka (perempuan) dengan terbuka wajah karena dia merupakan sebab bagi yang haram." ( Hasyiah Qalyubi, Jilid 3, hal: 208)
Kira-kira kutipan saya di atas bagaimana pemahamannya Tgk? Jazakallah Khair
pada dasarnya wajah dan telapak tangan perempuan bukanlah aurat yang wajib ditutupi sebagaimana keterangan yg telah kami sebut di atas, namun apabila terbuka wajah seseorang perempuan diduga kuat ada laki2 yang memandangnya (dengan sikap syahwat), maka itu menjadi haram membuka wajah baginya sebagaimana kutipan sdr tsb. karena itu apabila tidak dugaan pandangan syahwat dari laki2, maka tidak mengapa seorang perempuan membuka wajahnya diluar rumah. dengan pemehaman seperti ini, kami memahami kutipan dari qalyubi tsb.
Hapuswassalam
berdasarkan illah-nya "sabab lil haram" menunjukkan kalau tidak ada sabab lil haram , maka tidak haram
Hapusnamun hukumnya tetap makruh. ini merupakan pendapat abu hamid dan lainnya. lihat al-Raudah karya al-Nawawi , Juz. VII/21
Hapuswassalam
Terima kasih Tgk.
HapusAda lagi yg belum saya pahami, diantaranya:
أما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها. (فتح القريب المجيب، الجزء الأول، ص:141)
2. واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجاتب جميع البدن ... (إعانة الطالبين، الجزء الأول، ص: 113)
3. وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن (حاشية قليوبي، الجزء الأول، دار الفكر، ص:201)
Kira-kira bagaimana pemahaman teks tersebut?
الضرب الأول نظر الرجل إلى المرأة فيحرم نظره إلى عورتها مطلقا وإلى وجهها وكفيها إن خاف فتنة، وإن لم يخف فوجهان قال أكثر الأصحاب لا سيما المتقدمون لا يحرم لقول الله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وهو مفسر بالوجه والكفين لكن يكره قاله الشيخ أبو حامد وغيره. والثاني يحرم قاله الإصطخري وأبو علي الطبري واختاره الشيخ أبو محمد والإمام وبه قطع صاحب المهذب والروياني
Hapus(روضة الطالبين، الجزء الخامس، دار عالم الكتب، ص:366)
Yang saya pahami dari teks tersebut bahwa Syeh Abu Hamid tidak mengharamkan melihat muka dan telapak tangan jika tidak khawatir akan menimbukan fitnah, tapi menurut beliau makruh melihatnya. Inti permasalahan di sini adalah melihat bukan menutup. Yang jadi permasalahan saya adalah hukum menutup muka dan telapak tangan di luar shalat. Tolong penjelasannya Tgk karena saya dalam masalah ini dan beberapa masalah yang lain masih bingung. Terima kasih.
Jawab :
Hapus1. Teks yang sdr kutip dari kitab raudhah di atas, memang berkenaan dgn melihat , bukan masalah menutup aurat. Sehingga kalau disimpulkan dari teks tsb dapat dijelaskan sbb :
a. Aurat perempuan dalam arti wajib ditutup disepakati selain wajah dan telapak tangan, hukum melihatnya adalah haram secara mutlaq (baik timbul fitnah atau tidak).
b. Hukum melihat wajah dan telapak tangan (bukan aurat yang wajib ditutup) jika menimbulkan fitnah, hukumnya adalah sepakat haram
c. Hukum melihat wajah dan telapak tangan (bukan aurat yang wajib ditutup) jika tidak menimbulkan fitnah, hukumnya adalah ikhtilaf ulama ;
- Kebanyakan ashab (termasuk mutaqaddimin) berpendapat tidak haram, tetapi hanya makruh. Pendapat ini merupakanpendapat abu hamid dan lainnya.
- Al-isthakhari, abu Ali al-Thabari, abu muhammad, al-Imam, pengarang al-muhazzab dan al-Ruyani berpendapat haram. Pendapat kedua ini (pendapat haram) sesuai dengan pendapat seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat (nazhar) oleh laki2, bukan dalam arti aurat yang wajib ditutup sebagaimana 3 kutipan sdr yg pertama (fathul qarib, I’anah dan qalyubi). Alhasil menurut pendapat ini wajah dan telapak tangan haram melihatnya, baik menimbul fitnah atau tidak. Pendapat inilah yang sesuai dgn pendapat yang mengatakan seluruh tubuh perempuan adalah aurat diluar shalat dalam arti aurat yang haram dilihat, bukan aurat yang wajib ditutup.
2. Kalau saudara membandingkan pendapat abu hamid dgn pendapat seluruh tubuh perempuan adalah aurat diluar shalat, maka tentu kedua pendapat tersebut saling kontradiksi.
adapun kutipan sdr dari fathul qarib, I’anah dan qalyubi pada komentar sdr pertama ; Ketiga teks tersebut dalam konteks aurat yang haram dilihat (nazhar) oleh laki2, bukan dalam arti aurat yang wajib ditutup.
Hapusmudah2an gak bingung lagi
Hapuswassalam
Bagaimana cara Tgk memahami "Ketiga teks tersebut dalam konteks aurat yang haram dilihat (nazhar) oleh laki2, bukan dalam arti aurat yang wajib ditutup", padahal kalau melihat konteks dari ketiga referensi tersebut berbicara masalah menutup aurat. Dan kalau kita melihat سياق الكلام juga berbicara masalah menutup bukan melihat. Sebagai contoh disebutkan di dalam: فتح القريب المجيب، الجزء الأول، ص:141
Hapusويجب سترها أيضا في غير الصلاة عن الناس وفي الخلوة إلا لحاجة من اغتسال ونحوه. Kemudian dijelaskan batasan aurat yang wajib ditutupi itu dengan katanya:
أما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها، وعورتها في الخلوة كالذكر
Dari segi سياق الكلام ini kami memahami bahwa inti permasalahannya adalah menutup bukan melihat. Terima kasih.
1. karena pemahaman seperti yang telah kami kemukakan sesuai dgn penjelasan yang disebut dalam i'anah al-thalibin (Sayyed al-Bakri al-Syatha, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 258-259) sebagaimana yg telah kami kutip dalam posting di atas. dan sesuai juga dgn firman Allah :(Q.S. al-Nur : 30) (telah juga kami kutip di atas), bukankah mengkompromikan dua teks yang berbeda lebih baik dari meninggalkan salah satunya...
Hapuswassalam
dan Q.S. al-Nur : 31. maaf mungkin kami salah menggunakan istilah (konteks),
HapusAssalamu'alaikum
BalasHapus1. Kalo kata ini كفيها yang diartikan sebagai telapak tangan itu maksudnya kedua sisinya ya Ustadz? Bolak-balik. Jadi semua sisi yang di bawah pergelangan tangan sampe ujung jari ? Atau satu sisi saja?
2. Membaca kesimpulan di bagian akhir artikel, yaitu:
-------------
4. wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam dan diluar shalat atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya,
-------------
Saya mau bertanya teknisnya tentang yg ini Ustadz.
Berarti wanita syafi'i harus menyiapkan kain tambahan di luar jilbabnya ya pak Ustadz ? Biar bisa diturunin atau dilebatkan ke wajah mereka ketika tau dirinya dipandang. Modelnya seperti apa ya Ustadz? Apa semacam sapu tangan aja yang dipegang di tangan boleh, untuk ia bawa ke wajahnya ketika tau dirinya dipandang?
1. perlu dicatat bahwa yg dimaksud dgn pandangan di situ adalah pandangan yang diharamkan seperti pandangan tidak ada hajad apapun, hanya sekedar syahwat. pandangan yg dibolehkan antara lain dipandang karena mau dipinang dlm pernikahan, mau jual beli, pandnagan supaya tidak bertabrakan atau mua'malat lainnya.
Hapus2. teknisnya cara menutup terserah pada masing2 individu, boleh dengan menggunakan sarung tangan, atau cadar atau sapu tangan dll.
3. karena pada dasarnya muka dan dua telapak tangan bukan aurat, tetapi kewajiban menutup hanya karena menghindari pandangan yg diharamkan, maka yg wajib ditutup sesuai dgn yang dibutuhkan. kalau kira2 laki2 itu tidak bermasalah dgn dua telapak tangan kita, maka tidak perlu ditutup dua tetapak tangan. demikian juga tetapi cukup ditutup muka saja (kalau muka dpt menarik pandangan laki2). demikian juga masalah dua sisi telapak tangan tergantung situasinya
wassalam
Assalamu'alaikum Ustadz. Terima kasih atas penjelasannya.
BalasHapusUstadz, ada rekan salafi yang ngotot bahwa dalam madzhab kita ada pendapat berbeda yang sah antara:
1) Yang mewajibkan niqab secara ashli (wajah wanita aurat di luar sholat, baik untuk nazhar pria, maupun yang wajib ditutupi wanita secara mutlak)
2) Yang tidak mewajibkannya sama sekali (hanya dengan sebab, seperti penjelasan Ustadz sebelumnya di atas)
Dia mengutip imam Ramli untuk yang nomor satu; katanya ar-Ramli menolak dan melemahkan ucapan Qadhi ‘Iyadh yang tercantum di atas tentang wanita tidak wajib menutup wajah di jalan-jalan, dan meyakini bahwa ucapan imam al-Haromain tentang kesepakatan (ittifaq) kewajibannya itu adalah واجب لذاته.
Saya bilang mungkin itu pendapat tersendiri, dan gak bisa dikatakan sebagai pandangan madzhab apalagi pandangan imam asy-Syafi'i rahimahullah. Pertanyaan saya, Ustadz:
"Apa benar imam Ramli rahimahullah di dalam Nihayat mewajibkan niqab dan bukan sekedar aurat dari nazhar? Otomatis imam Ramli menjadikan wajah sebagai aurat."
Mohon detailnya tentang pendapat imam Ramli, Ustadz. Maafkan kalau tulisan ini terlalu panjang.
1. Dhahirnya, imam Ramli memang berpendapat menutup wajah termasuk wajib lizatihi. penjelasan al-Ramli ini berkenaan dalam mengomentari dua keterangan, yaitu dari qadhi Iyadh dan Imam Haramain. Qadhi Iyadh menghikayahkan bahwa para ulama tidak mewajibkan perempuan menutup wajahnya pada jalan2. adapun haramain menghikayahkan wajib. al-Ramli mengatakan dua keterangan ini tidak mungkin dikompromikan, karena dua keterangan ini sama bermakna wajib lizatihi. selanjutnya beliau mengatakan hikayah dari 'Iyadh adalah dha'if.
Hapus2. adapun ulama lain (misalnya al-haitamy) mengkompromikan dua keterangan di atas, yakni pada dasarnya wajah perempuan tidak wajib ditutupi sebagaimana hikayah qadhi iyadh, namun kadang2 menjadi wajib kalau untuk maslahah. jadi wajib di sini bukanlah wajib lizatihi. kepada ini, dipertempatkan keterangan dari haramain. (Lihat Nihayah VI/187-188, darul kutub ilmiyah, beirut)
3. menurut pengamatan kami, kebanyakan ulama2 setelah al-ramli dan al-Haitamy (pengarang2 hasyiah) lebih cenderung kepada pendapat al-haitamy. lagi pula mengkompromikan dua kalam (pendapat Haramain dan Qadhi 'Iyadh) lebih baik dari pada mempertentangnya. karena ada qaidah fiqh yang mengatakan : mengamalkan dua kalam lebih baik dari pada membiarkan salah satunya.
wassalam
Tentang Imam Juwaini rahimahullah yang menyampaikan adanya kesepakatan kaum muslim, sebagaimana disampaikan di kutipan nomor 6 di atas (I’anah al-Thalibin), kira-kira kesepakatan (ittifaq) itu karena fitnah bentuk apa ya? Apa saat itu banyak pria jahil yang memandangi wajah wanita ? Atau banyak orang kafir karena perang ? Ada penjelasannya gak ya kenapa sampe ada kesepakatan itu.
BalasHapusSaya lihat kutipan Imam al-Baghawi, wanita bebas di luar shalat tidak pakai cadar sama sekali. Berbeda dengan masa imam Juwaini.
kalau kita mempunyai pemikiran yang sama dgn al-haitamy (mengkompromikan dua ketarangan tersebut sebagaimana uraian dlm komentar di atas), maka patut di duga bahwa salah satu fitnah sebagaimana sdr sebutkan itu memang terjadi pada waktu itu. namun kami belum menemukan keterangan para ahli sejarah mengenai apa yg terjadi pada masa al-haramain .
Hapuswassalam
Assalamualaikum ustadz, mau bertanya
BalasHapusMengapa aurat wanita merdeka dan budak wanita berbeda ? Padahal sama sama wanita !
karena pada umumnya budak wanita kedudukannya dlm fiqh setengah dari wanita merdeka seperti dlm hukumanan hudud, kifarat dll.
HapusMaaf mau tanya. Mengapa aurat budak wanita sama dengan aurat laki laki dan kira kira referensinya ada di kitab mana ya ?
HapusAssalamualaikum ustadz saya mau tanya
BalasHapusGimana hukum aurat yang terlihat dari kerah baju saat seseorang melakukan sujud maupun rukuk
jazakallahu Khoiron ustad
BalasHapusAssalamualaikum.bagaimana shalat wanita jika auratnya terlihat dari bawah.
BalasHapusMengapa para ulama Melayu dan Bima zaman dulu mengajarkan penggunaan cadar (tudung lingkup/rimpu) hanya untuk perempuan yang belum menikah?
BalasHapus