Rabu, 13 Mei 2026

Benarkah hanya tiga perkara yang tidak terputus amal seseorang

 

Selama hidup setiap manusia tentunya ingin mengumpulkan amal kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak. Dan berbagai amalan yang ada di dunia itu akan terputus pahalanya, ketika seseorang itu sudah meninggal dunia. Meski begitu, ada sebagian amalan yang pahalanya akan terus mengalir meski kita telah tiada, sebagaimana sabda Rasulullah SW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: 

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ ‌صَدَقَةٍ ‌جَارِيَةٍ. أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوولد صالح يدعوله

Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga (perkara), yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa untuknya. (H.R. Muslim)

 

Hadits ini juga diriwayat oleh Abu Daud, al-Turmidzi, al-Nisa-i dan al-Bukhari dalam Kitab Adab al-Mufarad (Kasyf al-Khufaa: I/113)

Beberapa catatan terkait penafsiran hadits ini:

1.  Yang terputus dalam kandungan hadits ini adalah pahala amal seseorang, bukan amalnya. Karena seseorang apabila sudah mati maka amalnya (aktifitasnya) memang terputus tanpa pengecualian. Karena itu, maksud “amalnya” di sini adalah pahala amalnya yang pernah dilakukan pada masa hidupnya sebagaimana penjelasan pengarang I’anah al-Thalibin berikut:

وقوله انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ أى ثواب عمله

Perkataan Nabi SAW “terputus amalnya” artinya adalah terputus pahala amalnya. (I’anah al-Thalibin: III/186)

 

2.  Kemudian perlu menjadi catatan di sini bahwa yang terputus adalah pahala amal orang yang sudah mati. Karenanya, hadits ini tidak menafikan sampai pahala amal orang yang masih hidup yang diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah mati seperti pahala sadaqah, pahala bacaan al-Qur’an yang diniatkan untuk orang yang sudah mati dan lain-lain

3.  Pengecualian tiga perkara dalam hadits ini tidaklah bersifat hakiki. Karena itu, tidak dapat dipahami hanya tiga perkara sebagaimana tersebut dalam hadits ini yang tidak terputus pahala amalnya. Karena masih banyak amal lainnya dimana pahalanya terus berkesinambungan meskipun pelaku amalnya sudah mati. Misalnya orang yang menjaga perbatasan negaranya dalam perang fisabillah sebagaimana terkandung dalam hadits sesudah ini. Karena itu, al-Bujairumi mengatakan,

قوله الا من ثلاث. هذا العدد لا مفهوم

Perkataan Nabi SAW: “kecuali tiga perkara”. Jumlah ini tidak ada mafhumnya (mafhum mukhalafah) (Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’: III/242)

 

Dalam hadits di bawah ini, kita menemukan beberapa perkara yang tidak terputus pahala amalnya di mana perkara-perkara tersebut tidak termasuk dalam pengecualian dari hadits di atas, yaitu mewarisi mashaf al-Qur’an, membangun masjid, membangun rumah persinggahan untuk musafir dan mengaliri sungai yang bermanfaat bagi orang lain. Hadits dimaksud adalah sabda Rasulullah SAW :

‌إِنَّ ‌مِمَّا ‌يَلْحَقُ ‌الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، أَوْ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْحِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، تَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya termasuk yang diperoleh seorang mukmin dari amalannya dan kebaikannya sesudah kematiannya adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarluaskan, anak shalih yang ia tinggalkan, atau mushaf (Al Qur’an) yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah yang ia bangun untuk orang yang dalam perjalanan, atau sungai yang ia alirkan (yang bermanfaat untuk orang lain) atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya pada waktu sehatnya dan ketika ia masih hidup, (semua ini pahalanya) akan menyusulnya sesudah kematiannya. (H.R. Ibnu Majah)

Ibnu Mulaqqin mengatakan, hadits ini isnadnya hasan dan kebanyakan rijalnya adalah rijal shahih. (Badrul Munir: VII/102).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

سَبْعَة يجْرِي عَلَى العَبْد أجرهن بعد مَوته فِي بره: من علمَّ علما، أَو أكرَى نَهرا، أَو حفر بِئْرا، أَو غرس نخلا، أَو بنى مَسْجِدا، أَو ورث مُصحفا، أَو ترك ولدا يسْتَغْفر لَهُ

Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya: Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanamkan kurma (yang bermanfaat untuk orang lain), membangun masjid, mewariskan mushaf atau meninggalkan anak yang memohonkan ampunan buatnya (H.R. al-Bazzar)

 

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

خير مَا يخلف الرجل من بعده ثَلَاث: ولد صَالح يَدْعُو لَهُ، وَصدقَة تجْرِي يبلغهُ أجرهَا، وَعمل يعْمل بِهِ من بعده

Sebaik-baik perkara yang ditinggalkan oleh seorang sepeninggalnya ada tiga: anak shalih yang mendoakannya, sedekah jariyah yang pahalanya sampai kepadanya serta amalan yang diamalkan oleh orang sepeninggalnya (H.R. al-Nisa-i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

 

Salah satu amal yang tidak terputus pahalanya sedangkan pelakunya sudah mati adalah amalan yang menjadi contoh bagi orang lain sehingga amalan tersebut diamalkan oleh orang lain sepeninggalnya. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berbunyi:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بعده مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئ

Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. (H.R Muslim)

 

Juga Rasulullah SAW bersabda:

كلُّ ميتٍ يُختَمُ على عملِهِ إلا المرابطَ في سبيلِ اللهِ فانه يجَري علَيْهِ اجرعمَله حتى يبعثه الله

Semua orang yang mati itu ditutup (pahala) amalannya, kecuali orang yang menjaga perbatasan negaranya dalam perang di jalan Allah. Sesungguhnya akan mengalir kepadanya pahala amalnya sehingga Allah membangkitkannya. (H.R. Ahmad dan al-Thabrani).

 

Al-Haitsamiy mengatakan, haditsnya hasan (Majma’ al-Zawaid: V/289)

Pengarang I’anah al-Thalibin, setelah mengatakan pengecualian tiga perkara dalam hadits tidak ada mafhum mukhalafahnya, beliau mengutip nadham Imam al-Suyuthi yang menyebut sepuluh perkara yang mengalir terus pahalanya, yaitu:

وقوله إلا من ثلاثهذا العدد لا مفهوم له، فقد زيد على ذلك أشياء، نظمها العلامة السيوطيفقال: إذا مات ابن آدم ليس يجري عليه من خصال غير عشر علوم بثها، ودعاء نجل، وغرس النخل، والصدقات تجري وراثة مصحف، ورباط ثغر، وحفر البئر، أو إجراء نهر وبيت للغريب بناه يأوي إليه، أو بناء محل ذكر وزاد بعضهم وتعليم لقرأن كريم

Penggalan hadits: “kecuali tiga perkara”. Jumlah ini tidak ada mafhum sebaliknya. Karena itu, ada yang menambah melebihi tiga perkara tersebut beberapa perkara lain yang telah dinadham oleh al-‘Alamah al-Suyuthi dengan ucapan beliau: “Apabila seorang anak Adam meninggal dunia, maka tidak mengalir pahala atasnya selain sepuluh perkara, yaitu ilmu yang disebarkannya, doa anaknya, menanam kurma, sadaqah jariah, mewarisi mashaf, menjaga perbatasan, menggali sumur, mengaliri sungai, membangun rumah untuk persinggahan orang musafir atau membangun majelis zikir. Sebagian ulama menambahkan, mengajar al-Qur’an. (I’anah al-Thalibin: III/186)       

 

4.  Makna sadaqah jariah dalam hadits ini menurut ulama adalah waqaf. Karena itu, waqaf termasuk sadaqah yang terus mengalir pahalanya meskipun orang yang mewaqafkannya sudah mati, selama harta yang diwaqafkan tersebut masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan waqafnya. Imam al-Nawawi mengatakan,

قَالَ الْعُلَمَاءُ مَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّ عَمَلَ الْمَيِّتِ يَنْقَطِعُ بِمَوْتِهِ وَيَنْقَطِعُ تَجَدُّدُ الْثوَابِ لَهُ إِلَّا فِي هَذِهِ الْأَشْيَاءِ الثَّلَاثَةِ لِكَوْنِهِ كَانَ سَبَبَهَا فَإِنَّ الْوَلَدَ مِنْ كَسْبِهِ وَكَذَلِكَ الْعِلْمُ الَّذِي خَلَّفَهُ مِنْ تَعْلِيمٍ أَوْ تَصْنِيفٍ وَكَذَلِكَ الصَّدَقَةُ الْجَارِيَةُ وَهِيَ الْوَقْفُ 

Para ulama mengatakan, makna hadits adalah sesungguhnya amal si mati terputus dengan sebab matinya dan terputus diperbaharui pahala baginya kecuali pada tiga perkara ini, karena si mati menjadi sebab terjadi tiga perkara ini. Sesungguhnya anak termasuk usahanya. Demikian juga ilmu yang ditinggalkannya dalam bentuk mengajar atau mengarang. Demikian juga sadaqah jariah, yaitu waqaf. (Syarah Muslim; XI/85)

 

Berdasarkan penjelasan Imam al-Nawawi di atas, tiga perkara ini tidak terputus pahala amalnya adalah karena orang yang sudah mati tersebut menjadi sebab terjadinya tiga amal ini. Al-Munawi dalam menafsirkan hadits ini menjelaskan alasan tiga perkara ini tidak terputus pahala amalnya dengan cara lebih detil. Ada dua hal menurut beliau kenapa tiga perkara ini tidak terputus pahala amalnya, yaitu:

a.    Karena tiga perkara ini merupakan amal yang berkesinambungan kebaikannya serta manfaatnya yang berkelanjutan

b.    Karena si mati menjadi sebab terhadap mengupayakan sebuah amalan.

Penjelasan al-Munawi di atas terdapat dalam teks berikut ini:

)إلا من ثلاثأي ثلاثة أشياء فإن ثوابها لا ينقطع لكونه فعلا دائم الخير متصل النفع ولأنه لما كان السبب في اكتسابها كان له ثوابها 

Penggalan hadits: “kecuali tiga”, artinya tiga perkara. Maka sesungguhnya pahalanya tidak terputus karena tiga perkara tersebut merupakan perbuatan yang bekesinambungan kebaikannya serta berkelanjutan manfaatnya dan juga karena si mati merupakan sebab dalam upaya tiga perkara tersebut. karena itu, pahala tiga perkara itu diperuntukan baginya. (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu ‘Alaan berikut ini:

)إلا من ثلاثة (فإن ثوابها يدوم للعامل بعد موته، وذلك لدوام أثره فدام ثوابه،

Penggalan hadits “Kecuali tiga terkara”. Maka pahalanya berkelanjutan untuk yang mengamalkannya sesudah dia mati. Hal ini karena berkelanjutan pengaruhnya, maka berkelanjutan pahalanya. (Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadhusshalihin: VII/177)

 

Sebagaimana dijelaskan Imam al-Nawawi di atas, para ulama menempatkan sadaqah jariah dalam hadits ini dengan makna waqaf. Namun pemaknaan ini bertentangan dengan kenyataan, karena masih ada sadaqah jariah bukan dalam bentuk waqaf seperti wasiat dengan manfaat mubah. Menurut Ibnu Hajar al-Haitamiy  pemaknaan sadaqah jariah dalam hadits ini dengan makna waqaf, karena selain waqaf nadir wujud. Dalam Tuhfah al-Muhtaj, beliau mengatakan,

وَحَمَلَ الْعُلَمَاءُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ عَلَى الْوَقْفِ دُونَ نَحْوِ الْوَصِيَّةِ بِالْمَنَافِعِ الْمُبَاحَةِ لِنُدْرَتِهَا 

Para ulama menempatkan sadaqah jariah dengan makna waqaf, tidak wasiat dengan manfaat mubah karena nadir wujudnya.(Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VI/235-236)

 

Natijah dari pernyataan ini adalah selain waqaf, wasiat dengan manfaat mubah termasuk juga dalam katagori sadaqah jariah, meskipun wasiat dengan manfaat mubah nadir wujudnya. Kesimpulan ini pertegaskan oleh Khathib al-Syarbiini berikut ini:

وَأَمَّا الْوَصِيَّةُ بِالْمَنَافِعِ وَإِنْ شَمِلَهَا الْحَدِيثُ فَهِيَ نَادِرَةٌ فَحَمْلُ الصَّدَقَةِ فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى

Adapun wasiat dengan manfaat meskipun mencakup dalam kandungan hadits, maka ia nadir wujudnya. Karena itu, dipenempatannya dengan makna waqaf lebih baik. (Mughni al-Muhtaj: III/523)

 

5.  Ilmu yang dimanfaatkan dalam hadits ini seperti mengajar dan mengarang kitab yang dapat diambil manfaat sesudah matinya. Dalam memperjelaskan cakupan ilmu yang dimanfaatkan dalam hadits ini, al-Suyuthi mengatakan,

قَوْلُهُ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ هُوَ مَا خَلَّفَهُ مِنْ تَعْلِيمٍ أَوْ تَصْنِيفٍ وَرِوَايَةٍ وَرُبَّمَا دَخَلَ فِي ذَلِكَ نَسْخُ كُتُبِ الْعِلْمِ وَتَسْطِيرُهَا وَضَبْطُهَا وَمُقَابَلَتُهَا وَتَحْرِيرُهَا وَالْإِتْقَانُ لَهَا بِالسَّمَاعِ وَكِتَابَةُ الطَّبَقَاتِ وَشِرَاءُ الْكُتُبِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى ذَلِكَ وَلَكِنْ شَرْطُهُ أَن يكون مُنْتَفعا بِهِ

Perkataan Nabi SAW “ilmu yang dimanfaatkan” adalah yang ditinggalkannya berupa mengajar, mengarang dan periwayatan. Barangkali masuk dalam katagori ini adalah naskhah kitab-kitab, menulis, menzhabith dan membandingnya serta mengumpulkannya. Termasuk juga menyempurnakannya dengan simak (riwayat dengan lisan), menulis thabaqatnya, membeli kitab-kitab yang berhubungan dengannya. Tetapi ini semua, syaratnya ada pemanfaatannya. (Hasyiah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nisa-i : I/252)

 

Dalam Faizh al-Qadir karya al-Munawi dijelaskan:

قال السبكي التصنيف أقوى لطول بقائه على ممر الزمان لكن شرط بعض شراح مسلم لدخول التصنيف فيه اشتماله على فوائد زائدة على ما في الكتب المتقدمة فإن لم يشتمل إلا على نقل ما فيها فهو تحبير للكاغد فلا يدخل في ذلك وكذا التدريس فإن لم يكن في الدرس زيادة تستفاد من الشيخ مزيدة على ما دونه الماضون لم يدخل

Al-Subki mengatakan mengarang lebih bagus karena lama kekalnya sepanjang masa. Namun sebagian pensyarah kitab hadits Muslim agar mengarang masuk dalam katagori ini, mensyaratkan mencakup karangan tersebut faedah-faedah yang melebihi kitab-kitab terdahulu. Maka jika tidak mencakupnya kecuali hanya berupa kutipan-kutipan dari kitab-kitab terdahulu, maka itu sama dengan stempel pada kertas. Karena itu, ia tidak termasuk. Demikian juga mengajar, apabila tidak ada dalam mengajar tersebut tidak ada tambahan-tambahan melebihi dari yang diterima dari gurunya yang juga melebihi dan berada dibawah yang ada pada orang-orang dulu, maka itu juga tidak termasuk. (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

6.  Anak yang shaleh dalam hadits ini adalah seorang anak yang muslim, meskipun fasiq. Mensifati dengan shaleh karena ghalibnya anak yang shaleh yang mau berdoa kepada orangtuanya. Karena itu, tidak ada mafhum mukhalafahnya (mafhum sebaliknya).  Al-Bujarumi mengatakan,

قَوْلُهُ: (أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ) أَوْ بِمَعْنَى الْوَاوِ، وَالْمُرَادُ بِالصَّالِحِ الْمُسْلِمُ وَلَوْ فَاسِقًا

Perkataan Nabi SAW “atau anak yang shaleh” au (atau) di sini bermakna waw (dan) dan yang dimaksud “shaleh” adalah muslim meskipun fasiq. (al-Bujairumi ‘ala Iqna’ : I/46)

 

Kenapa harus dimaknai anak yang shaleh dalam hadits ini bermakna seorang anak muslim, meskipun fasiq?. Jawabannya, karena keadaan seseorang yang berkeyakinan Islam sudah memadai sebagai syarat diterima doa, meskipun belum sempurna. Ini sebagaimana penjelasan Imam al-Subki sebagaimana dikutip pengarang I’anah al-Thalibin berikut ini:

ثم قال في بيان الثالثة أو ولد صالح، والمراد مسلم، لأن الإسلام يستلزم قبول أصل الدعاء، والصلاح إنما هو شرط كماله، كما تقدم

Kemudian Imam al-Subki mengatakan dalam menjelaskan perkara yang ketiga, yaitu “atau anak yang shaleh”. Dan maksudnya adalah seorang muslim. Karena Islam memadai diterima asal doa. Sedangkan sifat keshalihan hanya merupakan syarat sempurnanya sebagaimana dijelaskan sebelumnya. (I’anah al-Thalibin: III/258)

    

Adapun dikaitkan dengan shaleh dalam hadits ini, karena untuk menggerakkan hati sang anak untuk selalu berdoa kepada orangtuanya yang sudah meninggal dunia sebagaimana dijelaskan Mulla ‘Aliy al-Qari salah seorang ulama hadits terkenal dari mazhab Hanafi, beliau mengatakan,

)أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أَيْ: مُؤْمِنٍ كَمَا قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيُّ )يَدْعُو لَهُ. (قَالَ ابْنُ الْمَلَكِقَيَّدَ الْوَلَدَ بِالصَّالِحِ لِأَنَّ الْأَجْرَ لَا يَحْصُلُ مِنْ غَيْرِهِ، وَإِنَّمَا ذَكَرَ دُعَاءَهُ تَحْرِيضًا لِلْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ لِأَبِيهِ حَتَّى قِيلَلِلْوَالِدِ ثَوَابٌ مِنْ عَمَلِ الْوَلَدِ الصَّالِحِ سَوَاءٌ دَعَا لِأَبِيهِ أَمْ لَا، كَمَا أَنَّ غَرْسَ شَجَرَةٍ يُجْعَلُ لِلْغَارِسِ ثَوَابٌ بِأَكْلِ ثَمَرَتِهَا، سَوَاءٌ دَعَا لَهُ الْآكِلُ أَمْ لَا

“Atau anak yang shaleh”, artinya mukmin sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Makky (Ibnu Hajar al-Haitamiy). “Yang berdoa baginya” Ibnu Malik mengatakan, dikaitkan anak dengan shaleh karena pahala tidak akan ada dari selainnya. Sesungguhnya hanya disebut doa anak shaleh adalah untuk menggerakkan anak untuk mendoakan orangtuanya sehingga dikatakan bagi orangtua pahala amal anaknya yang shaleh, baik ia berdoa bagi orangtuanya atau tidak sebagaimana sesungguhnya menanam pohon dijadikan pahala bagi yang menanamnya dengan dimakan buahnya, baik yang memakan berdoa baginya atau tidak. (Mirqaatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih karya Mulla ‘Ali Qarriy: I/285)

 

Adapun pengertian doa di sini mencakup doa yang dilakukan oleh anak sendiri maupun doa orang lain karena sebab sang anak, sebagaimana ma’ruf terjadi di Indonesia mengundang orang-orang shaleh untuk mendoakan orangtuanya. Sesuai dengan ini, al-Bujairumi mengatakan,

 قَوْلُهُ: (يَدْعُو لَهُ) أَيْ بِنَفْسِهِ أَوْ بِوَاسِطَةِ غَيْرِهِ، فَاللَّفْظُ مُسْتَعْمَلٌ فِي حَقِيقَتِهِ وَمَجَازِهِ فَيَشْمَلُ دُعَاءَ الْوَلَدِ بِنَفْسِهِ وَدُعَاءَ غَيْرِهِ لِأَجْلِ الْوَلَدِ

Perkataan Nabi SAW “yang berdoa untuk orangtuanya” yakni dengan sendirinya atau dengan perantaraan orang lain. maka lafazh ini digunakan untuk hakikat dan majaz. Karena itu, mencakup doa anak sendiri dan doa orang lain dengan sebab anak. (al-Bujairumi ‘ala Iqna’ : I/46-47)

Al-Munawi dalam menjelaskan pengertian anak yang shaleh dalam hadits ini, beliau mengatakan,

)أو ولد صالح (أي مسلم يدعو له لأنه هو السبب لوجوده وصلاحه وإرشاده إلى الهدى

Atau anak yang shaleh, artinya muslim yang berdoa untuk orangtuanya, karena orangtua merupakan sebab bagi wujudnya dan kebaikannya serta membimbing kepada terpetunjuk

 

Kemudian beliau melanjutkan,

وقيد بالصالح أي المسلم لأن الأجر لا يحصل من غيره وأما الوزر فلا يلحق الأب من إثم ولده

Dikaitkan dengan shaleh yaitu muslim, karena pahala tidak akan didapati dari selain muslim. Adapun dosa, maka tidak akan terhubung kepada ayah karena dosa anaknya (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)

 

Adapun dosa anak tidak terhubung kepada orangtua, karena didasarkan firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ۗ وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۗ

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berdosa memanggil orang lain untuk memikul dosanya, niscaya tidak akan dipikulkan sedikit pun meskipun orang itu kerabatnya sendiri. .(Q.S. Fathir: 18)

7.  Perlu menjadi catatan penting di sini bahwa doa anak bisa termasuk dalam pengecuali pahala amal si mati apabila yang dimaksud dengan doa di sini adalah doa sebagai sebuah amalan yang mendapat pahala (nafsi doa), bukan isi kandungan doa itu sendiri (mad’u bihi). Karena doa dengan makna isi kandungan doa akan diterima Allah (jika Allah berkehendak) tanpa pengecualian meskipun bukan doa dari anaknya sendiri dengan syarat dia adalah seorang muslim. Dalam hal ini, Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

 نَعَمْ دُعَاءُ الْوَلَدِ يَحْصُلُ ثَوَابُهُ نَفْسُهُ لِلْوَالِدِ الْمَيِّتِ؛ لِأَنَّ عَمَلَ وَلَدِهِ لِتَسَبُّبِهِ فِي وُجُودِهِ مِنْ جُمْلَةِ عَمَلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ خَبَرُ يَنْقَطِعُ عَمَلُ ابْنِ آدَمَ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أَيْ مُسْلِمٍ يَدْعُو لَهُ. جَعَلَ دُعَاءَهُ مِنْ عَمَلِ الْوَالِدِ، وَإِنَّمَا يَكُونُ مِنْهُ وَيُسْتَثْنَى مِنْ انْقِطَاعِ الْعَمَلِ إنْ أُرِيدَ نَفْسُ الدُّعَاءِ لَا الْمَدْعُوُّ بِهِ 

Namun demikian, doa anak didapati pahalanya, yakni pahala itu sendiri untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Karena amal anaknya termasuk dari bagian amal orangtuanya, karena orangtuanya menjadi sebab wujud amal anaknya sebagaimana dijelaskan oleh hadits “Terputus amal anak Adam kecuali tiga perkara”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda “atau anak yang shaleh artinya anak yang muslim yang berdoa untuk orangtuanya”. Rasulullah SAW Menjadikan doa anak termasuk bagian dari amal orangtuanya. Sesungguhnya amal anak termasuk bagian dari amal orangtuanya dan dapat dikecualikan dari terputus amal orangtuanya apabila dimaksudkan doa adalah diri doa, bukan yang didoakan (isi kandungan doa). (Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VII/73)

 

8.  Berdasarkan penjelasan pada point 7 di atas, sebagaimana doa seorang anak yang beragama Islam menjadi amal orangtuanya dengan alasan wujud amal anak dengan sebab orangtuanya, maka demikian juga, semua amal dari sang anak, baik dalam bentuk amalan doa maupun amalan lainnya akan mengalir kepada orangtuanya dengan alasan yang sama, karena keberadaan seorang anak merupakan hasil usaha dan upaya orangtuanya. Ini juga sebagaimana dapat diperhatikan dalam ucapan Mulla ‘Ali al-Qari di atas.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar