Kamis, 04 Juni 2015

Apakah hadits perintah mengikuti sunnah Khulafaurrasyidin dhaif ?


6 May 15, 12:03 PM
Muhammad: Tgk, saya mau tanya satu lagi, bagaimana pendapat tgk masalah hadist yg berbunyi ikutlah kalian akan sunnahku dan sunnah khulafa'urrasyidin. krna ada yg menyatakan hadist tersebut dhaif, (Bersambung)
6 May 15, 12:05 PM
Muhammad: Dan mereka mendapatkan pernyataan dari seorang professor Indonesia. lebih jelasnya tgk bisa baca di http://www.republika.co.id/berita/shortlink/68251


Jawab :
1.        Setelah kami membaca pernyataan yang disebut dalam link yang sdr kemukakan kepada kami, maka inti dari pernyataan tersebut kira-kira, ada seorang profesor dari Indonesia menganggap bahwa sebuah hadits Nabi SAW meskipun telah dinyatakan shahih sanadnya oleh semua ulama hadits, seandainya kandungan hadits ini menjelaskan tentang sesuatu yang belum terjadi/masa depan, alias sesuatu yang dijelaskan akan terjadi pada masa akan datang, maka hadits tersebut harus dinyatakan palsu. Na’uzubillah ‘anhu. Salah satu contoh menurut profesor ini adalah hadits “'Alaikum bi sunnati wa sunnati khulafa`ur rasyidin” (Ikutlah kalian akan sunahku dan sunah khulafa`ur rasyidin). Professor tersebut mengatakan, Bagaimana mungkin Rasulullah SAW mengucapkan hadis ini, padahal saat itu belum ada khulafa`ur rasyidin. Khalifah yang empat itu baru ada setelah Rasulullah SAW wafat.

2.        Sebenarnya, pemahaman-pemahaman seperti ini merupakan pemahaman yang tidak datang kecuali dari orang-orang yang sudah rusak akalnya dan diragukan keilmuannya. Bayangkan apabila diikutikan pemahaman seperti ini, maka akan banyak sekali hilang kepercayaan umat Islam tentang masa depan yang sudah disepakati umat Islam dari zaman salaf sampai dengan zaman kini, seperti kepercayaan datangnya Imam Mahdi dan Nabi Isa pada akhir zaman, situasi syurga dan neraka, kepercayaan adanya kolam nabi pada hari kiamat nanti, dan lain-lain yang sudah disebut oleh ulama-ulama kita dalam kitab-kitab akidah yang semua itu dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi SAW. 

3.        Sekarang kita kembali tentang hadits dituduh palsu oleh professor tersebut. Bunyi hadits ini dalam kitab Shahih al-Bukhari adalah sebagai berikut :
عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Artinya : Dari al-‘Irbazh bin Saariyah dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Wajib atasmu berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang terpetunjuk sesudahku. Maka peganglah kuat-kuat dengan gerahammu.”

Dalam kitab Fath al-Mubin, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, hadits ini telah diriwayat oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Abu Naim. Abu Na’im mengatakan, hadits ini jaid (baik) dari shahih hadits orang-orang Syam.  Hadits ini juga diriwayat oleh al-Turmidzi, beliau berkata, hadits ini hadits hasan.[1] Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya, Syarh Jam’ul Jawami’, setelah mengutip hadits ini, beliau mengatakan, hadits ini telah dinyatakan shahih oleh al-Turmidzi.[2]
Dengan demikian, menurut hemat kami bagi orang yang inshaf dengan agamanya sudah memadai penjelasan yang dikemukakan oleh para imam hadits sekelas al-Turmidzi dan Abu Na’im yang mengatakan hadist tersebut adalah shahih atau hasan. Penjelasan tersebut juga diamini oleh Ibnu Hajar al-Haitami dan Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab keduanya sebagaimana dijelaskan di atas. Lalu apakah kita terpengaruh dengan hanya pernyataan seseorang yang hidup pada zaman sekarang yang dianya tidak dikenalpun di Indonesia, apalagi di dunia Islam ?

4.        Adapun argumentasi sang profesor bahwa Nabi SAW tidak mungkin tahu apa yang terjadi pada masa akan datang, maka dapat kita jawab bahwa mungkin sang profesor mengira  bahwa Nabi Muhammad SAW yang mendapat wahyu dari Allah SWT sama dengan dia yang tidak mengerti apa-apa tentang agama yang suci ini. Bukankah dalam al-Qur’an, Allah berfirman :
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
Artinya :  Muhammad tidak mengucapkan sesuatu dari hawa nafsunya kecuali adalah yang diucapkannya itu adalah wahyu yang diwahyukan. (Q.S. al-Najm : 3-4)

Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir ahli tafsir terkenal mengutip hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi :
“Abdullah bin ‘Amr  mengatakan, aku selalu menulis apa saja yang aku dengar dari Rasulullah SAW yang ingin aku hafal. Orang-orang Quraisy melarangku, mereka mengatakan, kamu menulis apa yang kamu dengar dari Rasulullah, padahal Rasulullah SAW seorang manusia yang bisa saja bicara pada waktu marah. Lalu aku menahan diri dari menulis, tetapi kemudian aku menceritakannya kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Tulislah, demi Tuhan yang jiwaku di bawah kekuasaan-Nya, tidaklah keluar dariku kecuali kebenaran.” (HR Abu Daud)[3]



[1] Ibnu Hajar al-Haitamyi, Fath al-Mubin, al-Mathba’ah al-Amirah al-Syarfiyah, Mesir, Hal. 197
[2] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawami’, (dicetak dalam Kitab Hasyiah al-Banany ‘ala Syarh Jam’ul Jawami’), Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 355
[3] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VII, Hal. 411

Senin, 01 Juni 2015

Menyentuh dan menanggung tulisan al-Qur’an dalam Komputer/HP



Sekarang banyak Software al-Qur’an  yang terdapat dalam komputer, laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet? Bolehkan orang yang berhadats menyentuhnya?

Jawabannya :
Perangkat elektronik seperti komputer, laptop dan handphone/smartphone di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran. Namun beda antara komputer, laptop dan handphone/smartphone dengan mushhaf al-Quran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah perangkat elektronik itu menampilkan tulisan ayat-ayat al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi. Ini disebabkan tulisan al-Qur’an  yang perangkat elektronik tersebut tidak seperti tulisan dalam mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Analogi lain al-Qur’an dalam perangkat elektronik ini mirip dengan otak kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal al-Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat al-Quran. Lalu apakah seorang penghafal al-Quran diharamkan masuk ke dalam toilet, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital al-Quran? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk toilet ?
Dengan demikian, maka menurut hemat kami, Software al-Qur’an  yang terdapat dalam komputer, laptop dan Handphone/Smartphone bukanlah merupakan mushhaf yang haram disentuh oleh orang berhadats dan juga bukan mushhaf yang haram dibawa ke toilet.
Berikut keterangan dari ulama mengenai pengertian dan kriteria mushhaf al-Qur’an, yakni :
1.    Nihayah al-Zain karya Nawawi al-Bantani :
وَالْمُرَادُ بِالْمُصْحَفِ كُلُّ مَا كُتِبَ فِيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ بِقَصْدِ الدِّرَاسَةِ كَلَوْحٍ أَوْ عَمُوْدٍ أَوْ جِدَارٍ كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ لِلدِّرَاسَةِ
“Yang dimaksud dengan mushhaf adalah setiap yang ditulis sesuatu dari al-Qur’an dengan qashad belajar seperti papan, tiang batu dan dinding yang ditulis ayat al-Qur’an padanya untuk belajar”[1]

2.    Hasyiah al-Syibraamalusy ‘ala Nihayah al-Muhtaj :
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ الْحُرْمَةَ وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُوْرَةِ حَرْفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرِقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ
“Dipahami darinya adalah haram seandainya diukir al-Qur’an pada kayu, lalu mencap kertas-kertas dengannya untuk tujuan membaca sehingga dapat dibaca. Tidak termasuk penulisan adalah kertas atau kain yang digunting berbentuk huruf-huruf al-Qur’an, karena itu tidak haram menyentuhnya.”[2]

3.    Dalam bab talaq dengan tulisan, dalam Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’ dijelaskan pengertian tulisan adalah sebagai berikut :
وَضَابِطُ الْمَكْتُوْبِ عَلَيْهِ كُلُّ مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ الْخَطُّ كَرَقٍّ وَثَوْبٍ سَوَاءٌ كَتَبَ بِحِبْرٍ أَوْ نَحْوِهِ اوَنَقَرَ صُوَرَ الْأَحْرُفِ فِيْ حَجَرٍ أَوْ خَشَبٍ أَوْ خَطَّهَا عَلَى الْأَرْضِ ، فَلَوْ رَسَمَ صُوْرَتَهَا فِيْ هَوَاءٍ أَوْ مَاءٍ فَلَيْسَ كِتَابَةً فِي الْمَذْهَبِ كَمَا قَالَهُ الزِّيَادِيُّ .
“Zhabit tulisan adalah setiap yang tetap atasnya tulisan seperti tanah yang lembut dan pakaian, baik ditulis dengan tinta atau seumpamanya atau diukir bentuk huruf pada batu ataupun kayu atau ditulis atas bumi. Karena itu, kalau dibuat bentuknya di atas udara atau air, maka tidaklah termasuk tulisan menurut mazhab sebagaimanan dijelaskan oleh al-Ziyadi.”[3]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas jelaslah bahwa kata kunci dari mushhaf adalah adanya tulisan dan berdasarkan penjelasana al-Bujairumi di atas maka tulisan yang terdapat dalam perangkat elektronik seperti komputer, laptop dan Handphone/Smartphone bukanlah merupakan tulisan pada syara’, karena tulisan tersebut sama dengan tulisan yang dibuat atas udara atau air. Hal ini karena tulisan tersebut sifatnya tidak tetap.




[1] Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Hal. 40
[2] Al-Syibraamalusy, Hasyiah al-Syibraamalusy ‘ala Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 124
[3] Al-Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 284

Jumat, 10 April 2015

MENGAMALKAN THARIQAT

bahri:
tgk.. saya ingin tgk mberikan pendapat kpd saya tentang seberapa pentingnya kita mengamalkan Tarikat(naqsyabandi).. trima kasih tgk..

Jawab :
1.      Thariqat dalam dunia sufi, lebih kurang adalah metode riyadhah/latihan jiwa untuk mencapai ke Hadirat Allah SWT. Secara garis besar metode itu dengan melalui takhalli dan tahalli yang disertai dengan zikir-zikir tertentu. Tujuan amalan thariqat adalah untuk membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran duniawi dan mengisi dengan sifat-sifat terpuji untuk dapat wushul (mencapai) ke hadirat Ilahi Allah SWT (tajalli).
2.      Anjuran masuk thariqat ini tidak mesti hanya thariqat naqsyahbandi, bisa juga dengan masuk thariqat lain yang sudah dihukum mu’tabarah oleh ulama-ulama sufi Ahlussunnah wal Jama’ah. Berdasarkan Keputusan Muktamar Jamiah Ahlith Thariqat Al-Mu’tabarah ke 2 di Pekalongan Tgl 8 Jumadil Awal 1379 H/9 November 1959 M, terdapat 44 nama thariqat yang dianggap mu’tabarah.[1]

3.      Dalam Keputusan Muktamar Jamiah Ahlith Thariqat Al-Mu’tabarah ke 2 tersebut juga diputuskan hukum mengamalkan thariqat, yakni sebagai berikut :
a.       Fardhu ‘ain jika maksud seseorang masuk thariqat itu untuk belajar membersihkan hati dari sifat-sifat yang rendah (tercela) dan menghiasinya dengan sifat terpuji. (Komentar Penulis : Ini kalau diyakini tidak ada jalan lain bagi orang tersebut untuk membersih jiwa dari sifat tercela)
b.      Seandainya maksud seseorang memasuki thariqat semata-mata dengan qashad pengamalan zikir dan wirid, maka hukumnya hanya sunnah saja.
c.       Mengamalkan zikir dan wirid setelah bai’at dengan syeikh mursyidnya, maka menjadi wajib, karena hal itu merupakan janji antara murid dengan syeikh mursyidnya. [2]




[1] Permasalahan Thariqat, (Penghimpun KH. A. Aziz Masyhuri,) Penerbit : Khalista, Surabaya, Hal. 21-22
[2] Permasalahan Thariqat, (Penghimpun KH. A. Aziz Masyhuri,) Penerbit : Khalista, Surabaya, Hal. 2

Hukum air percikan basuh najis berat (anjing dan babi)

abdullah: bagaimana hukum percikan air pertama setelah basuhan tanah pada menyucikan benda terkena anjing ?

Jawab :
Dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj disebutkan :
(وَالْأَظْهَرُ طَهَارَةُ غُسَالَةٍ تَنْفَصِلُ بِلَا تَغَيُّرٍ وَقَدْ طَهُرَ الْمَحَلُّ) لِأَنَّ الْمُنْفَصِلَ بَعْضُ مَا كَانَ مُتَّصِلًا بِهِ وَقَدْ فُرِضَ طُهْرُهُ
“Menurut pendapat yang lebih zhahir, suci air pembasuh najis yang sudah terpisah apabila tidak berubah dan sudah suci mahal (benda yang dibasuh), karena air yang sudah terpisah tersebut merupakan sebagian dari air yang masih bersambung dengan mahal. Sedangkan mahal itu memang sudah suci.”

Selanjutnya al-Mahalli menjelaskan dua pendapat lain yang berbeda dengan pendapat di atas, yakni pendapat yang mengatakan najis air pembasuh najis. Pendapat lain lagi yaitu qaul qadim yang mengatakan suci menyucikan.[1]
Berdasarkan pendapat yang dianggap lebih rajih oleh al-Nawawi di atas (pendapat yang lebih zhahir di atas), maka hukum air yang sudah dipakai untuk membasuh najis tergantung kepada kesucian benda yang sudah dibasuh dengan air itu sendiri. Karenanya, apabila benda yang sudah dibasuh dengan air tersebut sudah dihukum suci, maka air yang sudah digunakan untuk membasuhnya, hukumnya juga suci. Hal ini juga berlaku bagi air yang sudah digunakan untuk membasuh najis berat seperti anjing dan babi. Dengan demikian, air basuh najis berat seperti anjing dan babi yang pertama sampai dengan ke- enam, hukumnya adalah najis karena membasuh pertama sampai dengan ke-enam belum menyucikan najis. Sedangkan air basuh yang ketujuh adalah suci karena mahalnya sudah suci. Kesimpulan ini sesuai dengan pensyarahan dari ‘Amirah terhadap penjelasan al-Mahalli di atas, yakni sebagai berikut :
قَوْلُ الشَّارِحِ (وَفِي الْقَدِيمِ أَنَّهَا مَطْهَرَةٌ) يُعَبَّرُ عَنْ هَذَا بِأَنَّ لِلْغُسَالَةِ حُكْمَ نَفْسِهَا قَبْلَ الْوُرُودِ، وَعَنْ الثَّانِي بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ قَبْلَ الْوُرُودِ وَعَنْ الْأَوَّلِ بِأَنَّ لَهَا حُكْمَ الْمَحَلِّ بَعْدَ الْوُرُودِ، وَعَلَى هَذِهِ الْأَقْوَالِ يَنْبَنِي حُكْمُ الْمُتَطَايِرِ مِنْ غَسَلَاتِ الْكَلْبِ، فَلَوْ تَطَايَرَ مِنْ الْأُولَى فَعَلَى الْأَظْهَرِ يُغْسَلُ سِتًّا، وَعَلَى الثَّانِي سَبْعًا، وَعَلَى الْقَدِيمِ لَا شَيْءَ.

“Perkataan pensyarah “Menurut pendapat qadim, air basuhan najis adalah suci menyucikan”, di’ibarat dari ini (qaul qadim) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum dirinya sendiri sebelum datang kepada mahal”. Di’ibarat dari qaul kedua (qaul najis) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sebelum datang air” dan  ‘ibarat dari qaul pertama (qaul azhhar/rajih di atas) dengan “Bagi air basuhan najis adalah hukum mahal sesudah datang air kepada mahal.” Berdasarkan pendapat-pendapat ini, maka dibangun pendapat-pendapat mengenai hukum percikan-percikan dari bekas basuhan anjing. Maka seandainya percikan air itu dari membasuh pertama kalinya, maka berdasarkan pendapat azhhar, hendaknya dibasuh enam kali,  berdasarkan pendapat kedua, maka dibasuh tujuh kali dan berdasarkan pendapat qadim tidak perlu dibasuh sama sekali.”[2]

Kesimpulan
1.      Berdasarkan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, air percikan dari basuhan najis anjing adalah najis apabila percikan itu datang dari membasuh pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan ke-enam. Najisnya ini karena mahalnya belum suci.
2.      Air basuhan najis anjing ketujuh adalah suci
3.      Air percikan dari basuhan najis anjing yang pertama wajib dibasuh enam kali, dan yang kedua wajib dibasuh lima kali, yang ketiga wajib dibasuh empat kali, yang keempat wajib dibasuh tiga kali, yang kelima wajib dibasuh dua kali dan yang ke-enam wajib dibasuh satu kali.




[1] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Amirah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75
[2] ‘Amirah, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli,  Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 75