Kamis, 03 November 2011

Makan dan minum dalam bejana emas dan perak

1.عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ ، قَالَ: قَالَ رسول الله- صلى الله عليه وسلم - - لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya : Dari Huzaifah bin al-Yaman, beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak dan jangan pula makan dengan piring yang terbuat darinya, karena ia untuk mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kalian di negeri akhirat.” (Muttafaqun ‘alaihi)[1]


2-وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya : Dari Ummi Salamah, beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang minum dalam bejana perak, sesungguhnya ia telah memasukkan dalam perutnya neraka jahannam (Muttafaqun’alaihi)[2]



Al-Syairazi mengatakan :

Dimakruhkan menggunakan bejana emas dan perak, karena hadits riwayat Huzaifah bin al-Yaman r.a., sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak dan jangan pula makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena ia untuk mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kalian di negeri akhirat.”. Apakah makruh tersebut makruh tanzih atau tahrim ?, ada dua pendapat Syafi’i. Pendapat Syafi’i pada qadim, makruh tanzih, karena hal itu dilarang hanyalah karena buang-buang harta, karena kesombongan dan menyerupai dengan orang ‘ajam, padahal ini tidak mewajibkan haram. Syafi’i mengatakan dalam qaul jadid, makruh tahrim. Pendapat terakhir ini yang shahih, karena sabda Nabi SAW : “Orang yang minum dalam bejana perak, sesungguhnya ia telah memasukkan dalam perutnya neraka jahannam. Rasulullah SAW mengancam dengan neraka, maka menunjuki kepada sesungguhnya hal itu adalah haram.”[3]


Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, memberikan penjelasan mengenai hukum menggunakan bejana emas dan perak sebagai berikut :

1. Ijmak kaum muslimin diharamkan makan dan minum dalam bejana emas dan perak atas laki-laki dan perempuan. Tidak ada pendapat para ulama yang menyalahi hal demikian kecuali apa yang diriwayat oleh ulama Syafi’iyah dari ahli Iraq bahwa ada sebuah qaul qadim dari Syafi’i yang mengatakan makan dan minum dalam bejana emas dan perak adalah makruh, tidak haram. Disamping itu, ada juga yang menceritakan bahwa Daud al-Dhahiri mengatakan haram minum, tetapi tidak haram makan dan penggunaan dengan cara lainnya.


2. Imam Nawawi, kemudian menjelaskan bahwa kedua kutipan itu, yaitu riwayat qaul qadim Syafi’i dan pendapat Daud Dhahiri di atas adalah batil keduanya. Adapun pendapat Daud Dhahiri karena bertentangan dengan sharih hadits di atas yang menjelaskan terlarang makan dan minum dan juga karena bertentangan dengan ijmak yang terjadi sebelumnya. Apalagi pendapat Daud Dhahiri tidak dii’tibar dalam penetepan suatu hukum, apakah termasuk ijmak atau khilaf. Adapun qaul qadim Syafi’i, menurut pengarang al-Taqrib, rangkaian kalam qaul qadim Syafi’i menunjuki bahwa maksud Syafi’i adalah zat atau diri emas dan perak yang dijadikan bejana dari keduanya tidaklah haram. Karena itu, perhiasan emas dan perak tidak diharamkan atas perempuan. Pengarang al-Taqrib ini adalah termasuk mutaqaddimin Syafi’iyah dan orang yang lebih dipercaya dalam meriwayat nash-nash Syafi’i. Lagi pula Syafi’i sendiri telah ruju’ dari pendapatnya itu. Sedangkan menurut pendapat yang shahih di sisi Syafi’iyah dan para ulama ushul lainnya, seorang mujtahid apabila telah ruju’ dari suatu pendapatnya, maka tidak dianggap lagi pendapatnya itu merupakan miliknya dan tidak dinisbahkan kepadanya lagi. Mereka mengatakan disebut qadim dan nisbah kepada Syafi’i hanyalah secara majaz.[4]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26

[3] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 246-247

[4] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 137

Tidak ada komentar:

Posting Komentar