Jumat, 11 November 2011

Menghibahkan harta untuk cucu

TGK H JAFAR SIDDIQ ST HT bertanya :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
bagai mana hukum , seseorang yang punya harta lalu hanya punya seorang anak perempuan ,lalu dia juga punya cucu ,,,sah kah hukum di hibbah kan harta nya kepada cucu nya selagi dia msih hidup ???
atau seandai dia tidak hibbahkan , berapakah hak warisan untuk wali nya , ? dari perwalian nya oleh si nenek tadi yg hanya punya satu anak perempuan ....

salah seseorang membagi kan harta nya kepada cucu nya sementara wali nya masih hidup ???

wasalam


Jawab :

1. Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain yang berlaku seketika itu juga, yakni pada saat selesai pengucapan akad hibbah.

2. pemilik harta yang sudah baligh selama dia dianggap cakap pada syara’ (rasyid : cakap, tidak safih (menggunakan uang tanpa pertimbangan yang benar) dan tidak muflis (suka menghambur-hambur uang)) dapat menggunakan uang itu (termasuk hibah) kemana dia suka selama tidak digunakan pada maksiat tanpa perlu berkonsultasi dengan siapapun. Karena harta itu milik al-tamm-nya (milik sempurna)

Firman Allah :

فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Artinya : Kemudian jika menurut pandanganmu mereka telah cakap, maka serahkanlah kepada mereka hartanya (Q.S. al-Nisa’ : 6)


3. Wali dari pemilik harta dapat mengendalikan penggunaan harta pemiliknya apabila pemilik tersebut masih kecil, safih atau muflis.

4. Wali menjadi pemilik harta apabila orang yang diwalikannya itu sudah meninggal dan dia termasuk ahli waris. Sebelum harta itu berpindah milik kepada ahli waris dengan sebab meninggal pemilik harta, maka harta itu sepenuhnya dalam kendali pemilik harta.


Berdasarkan penjelasan di atas, maka pertanyaan di atas, dapat dijawab sebagai berikut :

1. Boleh nenek tersebut menghibah hartanya kepada cucunya

2. Kalau nenek tersebut tidak melakukan hibah (sekali lagi, kalau tidak melakukan hibah. Artinya kalau dilakukan hibah, maka hibah tersebut, hukumnya sah), kalau si nenek meninggal dan meninggalkan satu anak perempuannya, maka anak perempuan tersebut mendapat ½ (setengah) harta dan selebihnya untuk wali dan untuk ahli furudh lainnya kalau ahli furudh lainnya itu ada, misalnya ibu si nenek, suami nenek. Ini sesuai dengan firman Allah Q.S. al-Nisa’ : 11, berbunyi :

وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Artinya : Jika dia itu seorang anak perempuan, maka baginya setengah harta (Q.S. al-Nisa’ : 11)


3. Seorang nenek boleh menghibahkan harta kepada cucunya, meskipun walinya masih hidup.

5 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Teungku, Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat, Berkah, dan kasih sayang-NYA kepada kita semua, Aamiin..

    saya ingin bertanya,
    1. bagaimanakah perbedaan Hibah dan wakaf ??
    2. adakah perbedaan antara jumlah maksimal harta yg boleh di wakafkan dan yg jumlah maksimal harta yg boleh dihibahkan, baik ketika sehat ataupun ketika sakit menjelang kematian si pemilik harta ?
    3. saya pernah membaca di dalam dua buku, dlm salah satu buku dikatakan bahwa jumlah harta yg boleh dihibahkan adalah bebas yakni tidak ditentukan batas maksimalnya. sedangkan dalam kitab yg lain disebutkan bahwa, seseorang yg berada dalam keadaan maridhil mawt tidak boleh menghibahkan hartanya melebihi sepertiga hartanya, saya mengartikan maridhil mawt sebagai sakit menjelang kematian pemilik harta.. Bagaimana sebenarnya permasalahan ini, Teungku??

    terima kasih atas penjelasan, Teungku..
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya dapat saudara baca pada tulisan berikut : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/12/waqaf-dan-hibbah-pada-saat-sakit-berat.html

      Hapus
  2. seorang ayah mempunyai anak 11 yakni 8 perempuan 3 laki. seorang ayah ingin menghibahkan harta pada anaknya tapi hanya pada anak tertentu saja ? apa boleh?
    bagmn hukum hibah sesuai mazhab syafi'i

    BalasHapus
  3. Permisi apakah boleh jika nenek menghibahkan harta kepada cucunya sedangkan ahli waris (anak nenek ) tidak setuju karena masih ingin memiliki harta tersebut ..

    BalasHapus
  4. Assalamu alaikum. Mohon maaf..menurut pandangan hukum perdata. Apakah boleh seorang kakek memberikan hibah dengan di buktikan surat hibah kepada kedua cucunya.

    BalasHapus