Rabu, 31 Desember 2025

Apakah janji wajib dipenuhi?

 

Salah satu qaidah yang sering menjadi rujukan di kalangan ulama Syafi’iyah dalam penetapan hukum adalah:

الوعد لا يلزم بالوفاء

Janji tidak wajib dipenuhi.

 

Qaidah ini antara lain ditemui dalam kitab Fatwa al-Khaliliy  ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128. Dalam kitab al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah karangan Zakariya al-Anshari disebut dengan lafazh:

ﻭاﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ

Janji tidak wajib dipenuhinya.

 

(al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah:III/160)

 

Dengan lafazh seperti ini juga terdapat dalam Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VIII/103 dan juga dalam Fatwa Mufti Ahmad Zaini Dahlan yang dihimpun oleh Abdus Salam bin Idris al-Asyi dalam kitab beliau, Muhimmahat al-Nafais, sebuah kitab jawi yang berisi kumpulan fatwa dari Mufti Makkah Ahmad Zaini Dahlan dan lainnya pada Halam 28.

Pengertian dan hukum memenuhi wa’ad atau janji

Wa’ad atau janji yang dimaksud disini adalah pernyataan kesediaan dari satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik di masa depan kepada pihak lain, tanpa ada kewajiban timbal balik dari pihak yang dijanjikan. Dalam kitab Syarah Hudud Ibnu ‘Arafah (salah seorang ulama Mazhab Maliki) disebutkan, wa’ad adalah:

اخبار عن انشاء المخبر مع وفاء في المستقبال

Suatu pernyataan melakukan sesuatu dari orang yang melakukan pernyataan serta memenuhinya pada waktu akan datang.(Syarah Hudud ‘Arafah: 428)

 

Jadi, wa’ad hanyalah pernyataan sepihak untuk melakukan sesuatu pada waktu akan datang. Ini berbeda dengan dengan ‘aqad yang melibatkan dua pihak. Dalam kitab al-Ta’rifaat karya al-Jarjaniy, ‘aqad diartikan dengan:

ربط أجزاء التصرف بالايجاب والقبول شرعا

Mengikat juzu’-juzu’ tasharruf (pengelolaan) dengan ijab dan qabul yang sesuai dengan syara’ (al-Ta’rifaat: 153)

 

Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menyikap qaidah ini. Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama berpendapat wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, tetapi hanya anjuran saja. Umar bin Abdul Aziz berpendapat sebaliknya, yaitu janji wajib dipenuhi. Ulama Malikiyah mengatakan apabila wa’ad tersebut berkaitan dengan suatu sebab, maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Menikahlah!, maka untukmu aku berikan sesuatu”. Maka orang yang berjanji tersebut wajib memenuhinya. Adapun jika wa’adnya bersifat mutlaq, maka tidak wajib memenuhinya. Imam al-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan:

وقد أجمع العلماء على ان من وعد انسانا شيأ ليس بمنهي عنه فينبغي ان يفي بوعده وهل ذلك واجب أم مستحب فيه خلاف بينهم. ذهب الشافعي وابو حنيفة والجمهور رحمهم الله الى انه مستحب فلو تركه فاته الفضل وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم وذهب جماعة إلى انه واجب قال الامام ابو بكر ابن العربي المالكي اجل من ذهب الى هذا المذهب عمر بن عبد العزيز قال وذهبت المالكية مذهبا ثالثا انه ان ارتبط الوعد بسبب كقوله تزوج ولك كذا او احلف انك لا تشتمني ولك كذا او نحو ذلك وجب الوفاء وان كان وعدا مطلقا لم يجب ,

Sesungguhnya telah terjadi ijmak ulama atas orang yang menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang bukan suatu larangan, maka seyogyanya dipenuhi janjinya itu. Apakah itu wajib atau anjuran, terjadi khilafiyah di antara ulama. Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama - semoga Allah memberi rahmat atas mereka- berpendapat memenuhi janji merupakan anjuran. Karena itu, jika seseorang meninggalkannya, maka hilang fadhilahnya dan terkena hukum sangat makruh tanzih, tetapi tidak berdosa. Sekelompok ulama berpendapat bahwa memenuhi janji itu wajib. Imam Abu Bakar Ibnu al-Arabi al-Maliki mengatakan, tokoh besar yang berpendapat dengan ini pendapat adalah Umar bin Abdul Aziz. Kemudian beliau melanjutkan, ulama Malikiyah berpendapat dengan pendapat yang ketiga, sesungguhnya jika terkait janji itu dengan suatu sebab maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Nikahlah!, maka bagimu sesuatu” atau “Bersumpahlah sesungguhnya engkau tidak mencaci aku, maka bagimu sesuatu atau seumpamanya. Dan jika janji tersebut secara mutlaq, maka tidak wajib.(Al-Azkar: 508)

Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

قد تقرر في مذهبنا ان الوفاء بالوعد مندوب لا واجب

Sesungguhnya telah ada ketetapan dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) sesungguhnya memenuhi wa’ad (janji) adalah anjuran, bukan wajib. (al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair: I/182)

 

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Abu Bakar Syatha berikut ini:

ويتأكد أيضا استحباب ‌وفاء ‌الوعد،

Sangat dianjurkan memenuhi wa’ad (I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Jadi wa’ad meskipun sangat dianjurkan memenuhinya, namun tidak sampai kepada hukum haram. Karena itu, Abu Syatha kemudian  menegaskan:

ويتأكد كراهة إخلاف الوعد.

Sangat makruh menyalahi wa’ad ((I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin salah satu kitab bermazhab Hanafi disebut:

أَقُولُ: مِنْ هُنَا تَعْلَمُ أَنَّ ‌خُلْفَ ‌الْوَعْدِ مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ،

Aku mengatakan, berdasarkan dari sini, diketahui sesungguhnya menyalahi wa’ad adalah makruh, tidak haram. (Hasyiah ‘Abidin: V/678)

 

Meskipun demikian, ‘Umairah seorang ulama mutaakhirin Mazhab Syafi’i dalam Hasyiah ‘ala Syarh al-Mahalli, beliau mempertanyakan (isykal) qaidah ini. Beliau mengatakan,

ﻟﻜﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ اﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ ﻣﺸﻜﻞ ﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻇﺎﻫﺮ اﻵﻳﺔ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭﻷﻥ ﺧﻠﻔﻪ ﻛﺬﺏ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ

Tetapi perkataan mereka,”Janji tidak wajib dipenuhi” merupakan suatu yang musykil karena bertentangan dengan dhahir Ayat dan al-Sunnah dan karena menyalahi janji itu ada dusta dan itu termasuk perkara munafik.(Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli: II/260)

 

Isykal seperti ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany. Beliau mengatakan,

‌وقرأت ‌بخط ‌أبي رحمه الله في إشكالات على الأذكار للنووي ولم يذكر جوابا عن الآية، يعني قوله تعالى: كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون وحديث آية المنافق قال: والدلالة للوجوب منها قوية، فكيف حملوه على كراهة التنزيه مع الوعيد الشديد؟ وينظر هل يمكن أن يقال يحرم الإخلاف ولا يجب الوفاء؟ أي يأثم بالإخلاف وإن كان لا يلزم بوفاء ذلك.

Aku pernah membaca tulisan bapakku -semoga Allah memberi rahmat kepadanya- tentang isykal atas kitab al-Azkar karangan al-Nawawi, yaitu “al-Nawawi tidak menyebut jawaban terhadap kandungan ayat yakni firman Allah Ta’ala: “Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan.” dan hadits tanda-tanda munafiq. Selanjutnya beliau mengatakan, petunjuk atas wajib sangatlah kuat. Bagaimana mungkin mereka menempatkan nash-nash tersebut kepada makruh tanzih sedangkan pada nash-nash itu disertai ancaman yang pedih. Dipertimbangkan apakah mungkin dikatakan, haram menyalahi wa’ad, tetapi tidak wajib memenuhinya?. Artinya berdosa dengan menyalahinya, meskipun tidak lazim memenuhinya.(Fathul Barri: V/290)

 

Menurut penjelasan al-Sakhawiy (salah seorang ulama hadits bermazhab Syafi’i) isykal ini juga pernah dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Subkiy. Al-Subkiy mengatakan, musykil pandangan tidak wajib memenuhi wa’ad, karena bertentangan dengan dhahir nash-nash syara’. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60).

Adapun ayat al-Qur’an dan al-Sunnah yang dimaksud di atas antara lain:

1.  Firman Allah Ta’ala:

وأوفوا بالعهد إن العهد كان مسؤولا

  Penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban (Q.S. al-Isra’: 34)

 

2.  Firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون مالا تفعلون كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون

Hai orang-orang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan? Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan. (Q.S. al-Shaf: 2-3)

 

3.  Rasulullah SAW bersabda:

آيةُ المنافقِ ثَلاثٌ، إذا حدَّثَ كذَبَ، وإذا وعدَ ‌أخلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ

Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu apabila bicara dia berdusta, apabila berjanji dia menyalahinya dan apabila diberi amanah dia berkhianat. (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

Namun banyak para ulama yang memaknai dalil syara’ tersebut di atas, khususnya hadits riwayat Bukhari dan Muslim di atas dengan makna janji apabila tidak dipenuhi termasuk dalam tanda-tanda munafiq apabila pada saat pengucapan janji itu sendiri ada niat tidak memenuhinya. Adapun apabila tidak ada niat sama sekali dari awal, akan tetapi tidak terpenuhi janjinya itu karena suatu ke’uzuran atau muncul pertimbangan lain kemudian hari, maka ini tidak termasuk dalam larangan atau tanda-tanda munafiq. Pemaknaan seperti ini dapat dilihat antara lain:

1.  Dalam mengomentari hadits di atas, Imam al-Ghazali mengatakan,

وهذا ينزل على عَزَمَ الْخُلْفَ أَوْ ‌تَرَكَ ‌الْوَفَاءَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَأَمَّا مَنْ عَزَمَ عَلَى الْوَفَاءِ فَعَنَّ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ مِنَ الْوَفَاءِ لَمْ يَكُنْ مُنَافِقًا وَإِنْ جَرَى عَلَيْهِ مَا هُوَ صُورَةُ النِّفَاقِ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِزَ مِنْ صُورَةِ النفاق أيضاً كما يتحرز مِنْ حَقِيقَتِهِ

Dan ini dipertempatkan pada ada keinginan (dari awalnya) menyalahi wa’ad/janji atau meninggalkan memenuhinya tanpa ada ke’uzuran. Adapun yang merencanakan memenuhinya, tapi kemudian muncul sutau ke‘uzuran yang yang menghalanginya, maka tidaklah termasuk munafiq, meskipun berlaku atasnya shurah (bentuk saja) nifaq.  Namun demikian, seyogyanya memelihara diri juga dari shurah nifaq sebagaimamana memelihara dari hakikatnya. (Ihya ‘Ulumuddin: III/133)

 

2.  Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barry mengatakan,

لأن ‌خلف ‌الوعد لا يقدح إلا إذا كان العزم عليه مقارنا للوعد، أما لو كان عازما ثم عرض له مانع أو بدا له رأي فهذا لم توجد منه صورة النفاق، قاله الغزالي في الإحياء.

Karena menyalahi wa’ad/janji tidak tercela kecuali apabila keinginan menyalahinya datang berbaringan dengan dengan wa’ad. Adapun apabila seseorang berkeinginan memenuhinya, namun kemudian muncul suatu penghalang atau muncul pertimbangan lain, maka ini tidak didapati darinya suatu bentuk kemunafikan. Penjelasan ini telah dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin. (Fathul Barry: I/90)

 

3.  Ibnu ‘Alan mengatakan,

 ولا يلزم مما ذكر وجوب الوفاء بالوعد، لأن ذم الإخلاف إنما هو من حيث تضمنه الكذب المذموم لأنه عزم على الإخلاف في حال الوعد

Tidak ada konsekwensi dari hal-hal yang telah disebutkan adanya kewajiban memenuhi wa’ad. Karena tercela menyalahi wa’ad hanya apabila mengandung kedustaan yang tercela, karena ada rencana menyalahinya pada ketika wa’ad (berjanji). (Dalil al-Falihiin li Thuruqi Riyadhi al-Shalihiin: II/494)

 

Penjelasan tiga ulama di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

إِذَا ‌وَعَدَ ‌الرَّجُلُ أَخَاهُ، وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Apabila seseorang berjanji kepada saudaranya, sedangkan niatnya memenuhi janjinya itu. Tetapi kemudian dia tidak penuhi dan tidak datang unutk janjinya itu, maka tidak berdosa atasnya. (H.R. Abu Daud)

 

Adapun firman Allah Ta’ala Surat al-Isra’, ayat 34, al-‘ahd pada ayat tersebut bisa dimaknai dengan makna aqad ataupun ilzam dalam bentuk qurbah seperti nazar, tidak masuk di dalamnya wa’ad. Atau bisa juga sebagaimana makna hadits di atas, yaitu janji yang tercela adalah janji yang dari awalnya sudah direncanakan menyalahinya. Karena itu, janji seperti ini sudah termasuk dalam dusta yang tercela dalam agama. Sedangkan firman Allah Ta’ala Surat al-Shaf, ayat 2-3, ayat ini konteksnya adalah melakukan dusta, yaitu mengatakan sesuatu yang tidak diperbuatnya. Adapun wa’ad yang diperbolehkan dalam pembahasan di sini adalah wa’ad yang memang ada keinginan dan rencana memenuhinya pada waktu mengucapkan wa’ad tersebut. Jadi, bukan sebuah dusta.

Jawaban lain untuk musykil di atas adalah apa yang dikemukakan oleh al-Sakhawi. Yaitu apabila wa’ad tidak dipenuhi maka hukumnya haram, yakni haram secara moral tapi tidak menyentuh ranah hukum formal. Artinya apabila kasus ini sampai ke pengadilan, maka yang melakukan wa’ad/ berjanji tidak dapat dipaksa memenuhi wa’adnya itu, meskipun secara moral dan aklaq yang baik itu termasuk suatu yang diharamkan. Al-Sakhawiy membandingkan dengan kasus lain dalam fiqh, yaitu nafkah kerabat apabila sudah berlalu masanya, maka si wali berdosa karena tidak memberikan nafkahnya, akan tetapi tidak wajib membayarkannya kembali, karena masa sudah berlalu. Contoh lain yang mirip dengannya adalah orang kafir dibebankan hukum furu’ syariat yang dapat melipatgandakan azab atas mereka, akan tetapi di dunia mereka tidak wajibkan melaksanakannya. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60-61).

Kasus-kasus yang menjadikan qaidah ini sebagai rujukannya antara lain:

1.  Seorang perempuan menikahi seorang laki-laki yang diketahuinya miskin dan rela suaminya itu seorang miskin. Kemudian perempuan ini menyesal dengan ucapannya sendiri. Dalam hal kasus ini, Zakariya al-Anshari berpendapat boleh perempuan ini melakukan fasakh nikah. Karena nafkah hidup wajib berdasarkan hari perhari, sedangkan kemudharatan berbeda-beda sesuai waktu. Tidak ada pengaruh perkataan yang pernah diucapnya “Aku rela suamiku seorang miskin selamanya”. Karena itu hanya wa’ad (janji). Sedangkan janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh Raudh al-Thalib: III/441)

2.  Seorang fakir, tanpa syarat apapun dari wajib zakat (pemilik harta) mengatakan: “Berikanlah zakatmu untukku, maka aku akan membayar hutangmu”. Kemudian wajib zakatpun memberikan zakatnya kepada fakir tsersebut. Maka sah zakatnya dan si fakir tidak wajib memenuhi janjinya membayar hutang si wajib zakat. Karena janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh al-Thalib: I/398)

3.  Seorang penjual menjual bagian rumahnya kepada seseorang, lalu mengambil harga bagian rumah tersebut dari pembeli. Kemudian si pembeli berjanji bahwa apabila harga bagian rumah itu dikembalikan kepadanya, maka dia akan mengembalikan bagian rumah yang dia beli. Apakah janji si pembeli ini wajib dipenuhi?. Syeikh al-Khaliliy menjawab: Wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, baik penjualnya sudah mati atau tidak mati, pada harga atau bukan harga. Kapan saja terjadi akad jual beli yang shahih dan sudah berpaling dari majelis akad, maka sipembeli tidak wajib lagi mengembalikan barang yang sudah dibeli kepada sipenjual. (Fatwa al-Khaliliy ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128

4.  Seseorang mengatakan kepada orang yang sangat fakir, “Belilah kitab-kitab itu untukmu. Pembayarannya nanti atasku”. Lalu si fakir ini membelinya dengan harapan janji yang diucapkan temannya tadi. Namun kemudian si temannya ini mengingkarinya dan tidak mau membayarnya. Apakah secara hukum temannya wajib bayar?. Mufti Ahmad Zaini Dahlan menjawab: Apa yang terjadi dari temannya itu adalah wa’ad (janji). Wa’ad tidak wajib memenuhinya. (Muhimmahat al-Nafais karya Abdus salam bin Idris al-Asyi: 28)

5.  Pasangan suami isteri yang telah berpisah karena talaq tiga (bain al-kubra) tidak boleh menikah lagi kecuali mantan isterinya itu sudah menikah dengan orang lain, kemudian berhubungan suami isteri (bersetubuh) dengan suami barunya tersebut. Kemudian suami barunya itu mentalaqnya. Setelah mantan isteri ini melewati masa ‘iddahnya, maka mantan suami pertama baru dibenarkan menikah kembali dengan mantan isterinya itu. Dalam praktek di tengah masyarakat, sering untuk mewujudkan pernikahan mantan isteri dengan suami barunya dengan jalan rekayasa (nikah muhallil). Yaitu pernikahan yang diupayakan dalam rangka memuluskan pernikahan kembali antara mantan isteri dengan mantan suami pertama (Di Aceh dinamakan  peuchina buta). Tentunya  sebelum akad nikah china buta ini, sudah ada kesepakatan antara pihak suami kedua ini dengan pihak mantan isteri bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, maka suami melakukan talaq kepada isterinya. Yang menjadi titik pembahasan di sini adalah apakah janji yang pernah diucapkan suami untuk mentalaq isterinya ini harus dilaksanakan?. Maka berdasarkan qaidah ini, suami kedua ini tidak wajib melakukan talaq kepada isterinya, karena berpegang kepada qaidah di atas.

6.  Ani melihat baju di butik Tini. Ani menyukai salah satu baju di toko tersebut dan meminta tolong kepada pegawai toko agar baju tersebut disimpankan terlebih dahulu agar tidak dibeli oleh orang lain, sembari Ani melihat-lihat baju di toko yang lain. Ani berjanji apabila tidak ada baju dengan motif dan harga yang lebih murah untuk baju tersebut di toko lain maka Ani akan membeli di butik Tini. Ani tidak wajib memenuhinya janjinya tersebut, karena beramal dengan qaidah di atas.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

Sabtu, 06 Desember 2025

Menyikapi Musibah (Antara Bertahan atau Menyerah)

 

Bencana banjir bandang dan longsor terjadi di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peristiwa yang menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan yang meluas di tiga provinsi sungguh menimbulkan penderitaan yang nyata. Harta benda, pemukiman, ternak, lahan kebun pertanian, pekarangan hingga infrastruktur porak poranda bahkan hilang tak tersisa. Inna lillah wa Inna ilaihi raji’un, Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali. Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ *أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan ‘Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn (Sesungguhnya kami milik Allâh dan kepada-Nyalah kami kembali)’. Mereka itulah yang memperoleh shalawat dan rahmat dari tuhan mereka, dan mereka itu­lah orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. al-Baqarah: 156-157)

 

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Q.S. al-Baqarah: 155)

Hidup adalah panggung ujian, tempat di mana manusia menari di antara takdir yang telah tergariskan. Ada saatnya kebahagiaan menyapa, menghadirkan tawa dan kehangatan yang meresap hingga ke dasar hati. Namun, ada pula saat di mana langit terasa begitu kelam, langkah terasa berat, dan harapan seakan menjadi kabut yang enggan sirna. Di sanalah, manusia berdiri di persimpangan, antara bertahan atau menyerah, antara meratap atau mencari makna, antara tenggelam dalam kepedihan atau menemukan kekuatan untuk bangkit. Di antara solusi- solusi yang ada, Islam menghadirkan dua kunci utama yang mampu menenangkan jiwa dan menguatkan hati: sabar dan syukur. Sabar bukanlah tanda kelemahan, bukan pula bentuk kepasrahan tanpa daya. Sabar adalah seni ketahanan jiwa, kekuatan untuk tetap teguh di tengah badai, ketenangan yang lahir dari keyakinan bahwa di balik kepedihan, ada hikmah, di balik ujian, ada kemuliaan; dan di balik air mata, ada cahaya yang menanti di ujung jalan. Allah Ta’ala berfirman:

وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (Q.S. Al-Anfal: 46)

 

Imam al-Ghazali menyatakan:

فَمَا مِنْ نِعْمَةٍ مِنْ هَذِهِ النَّعَمِ الدُّنْيَوِيَّةِ إِلَّا وَيَجُوزُ أَنْ تَصِيرُ بَلاءً وَلَكِنْ بِالإِضَافَةِ إِلَيْهِ فَكَذَلِكَ مَا مِنْ بَلاءِ إِلَّا وَيَجُوْزُ أَنْ يَصِيرُ نِعْمَةً وَلَكِنْ بِالإِضَافَةِ إِلَى حَالَةٍ

Tidak ada dari setiap nikmat duniawi kecuali memiliki kemungkinan untuk menjadi malapetaka, jika dikaitkan dengan keadaan orang tertentu. Begitu pula tidak ada setiap malapetaka duniawi kecuali memiliki kemungkinan untuk menjadi kenikmatan, jika dikaitkan dengan kondisi tertentu. (Ihya ‘Ulumuddin: IV/128)

 

AllahTa’ala berfirman:

وَلَوْ بَسَطَ اللّٰهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهٖ لَبَغَوْا فِى الْاَرْضِ وَلٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَّا يَشَاۤءُۗ اِنَّهٗ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرٌۢ بَصِيْرٌ

Seandainya Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya, niscaya mereka akan berbuat melampaui batas di bumi. Akan tetapi, Dia menurunkan apa yang Dia kehendaki dengan ukuran (tertentu). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. (Q.S.al-Syuraa; 27)

 

Bila suatu bencana menimpa, itu memang tidak menyenangkan, akan tetapi apabila dilihat dari sisi lain, maka di balik bencana tersebut kadang justru ada hikmah yang menguntungkan. Misalnya karena bencana menggugahkan jadi teringat bertaubat dari dosa-dosa dan karena bencana menghambat berbuat yang tidak seharusnya diperbuat. Jadi, untuk semua kondisi yang bukan termasuk bala secara mutlak, kita dihadapkan pada dua sikap sekaligus, yaitu sabar di satu sisi dan syukur di sisi yang lain. Bersabar karena dihadapkan kepada musibah yang tidak menyenangkan. Bersyukur karena ada hikmah yang menguntungkan di balik musibah. Maksudnya, menggunakan sikap sabar dalam menyikapi sisi yang menyengsarakan, dan menggunakan sikap syukur dalam menyikapi sisi yang menguntungkan

Namun demikian, bagi sesama muslim apabila melihat saudaranya tertimpa musibah ada beberapa hal yang hendaknya dilakukan sebagai respon empatinya, yaitu sebagai berikut:

1.  Menghibur dan mengajak bersabar ketika seseorang tertimpa musibah dan perasaan sedih. Rasulullah saw bersabda:

ما مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أخاهُ بِمُصِيْبَتِهِ إِلاَّ كَساهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الكَرَامَةِ يَوْمَ القِيامَةِ 

Tidaklah seorang mukmin bertakziyah saudaranya yang ditimpa musibah kecuali Allah ‘Azza wa Jalla akan mengenakannya pakaian kemuliaan pada hari Kiamat. (Ibnu Majah).  

 

 Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir menjelaskan bahwa takziah bermakna mengajak bersabar sangat dianjurkan dan tidak hanya berlaku pada musibah kematian, tetapi juga dalam berbagai bentuk musibah seperti kehilangan harta, kesehatan, maupun keluarga, beliau mengatakan: 

 أن التعزية سنة مؤكدة وأنها لا تختص بالموت فإنه أطلق المصيبة وهي لا تختص به إلا أن يقال إنها إذا أطلقت إنما تنصرف إليه لكونه أعظم المصائب

Sesungguhnya takziyah sangat dianjurkan dan tidak tertentu pada musibah kematian, tetapi mencakup semua musibah. Hanya saja takziyah secara umum mengarah kepada musibah kematian, karena merupakan musibah paling besar. (Faidhul Qadir: V/495) 

 

2.  Menolong mereka yang ditimpa musibah. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk saling tolong menolong kepada orang yang sedang kesusahan. Dalam riwayat Abu Hurairah, beliau bersabda:

 مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

 Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. (H.R. Muslim) 

3.  Mendoakan agar mereka segera mendapatkan kemudahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan. Dalam Shahih Bukhari dari ‘Aisyah r.a menceritakan:

أَنَّه صلعم كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ أَهْلِهِ، يَمْسَحُ بِيَدِهِ اليُمْنَى وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، واشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا  

Sesungguhnya Nabi ketika menjenguk sebagian keluarganya yang sakit, Nabi mengusapkan tangan kanan dan berdoa: Wahai Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah ia karena engkau adalah zat yang maha memberi kesembuhan. Tidak ada yang dapat memberikan kesembuhan, kecuali engkau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit. (H.R. Bukhari) 

 

4.  Mendoakan keselamatan dirinya dari musibah serupa. Rasulullah SAW menganjurkan membaca doa berikut ketika melihat orang lain terkena musibah:  

مَنْ رَأَى مُبْتَلًى، فَقَالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ، وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا، لَمْ يُصِبْهُ ذَلِكَ البَلَاءُ 

Siapa saja yang melihat orang yang terkena musibah, maka hendaklah berkata:  “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari musibah yang diberikan kepadamu dan melebihkan kepadaku dari kebanyakan orang yang Dia ciptakan”, maka orang tersebut tidak terkena musibah tersebut. (H.R. Turmidzi)

 

 

5.  tidak merasa senang atas musibah yang menimpa orang lain, bahkan jika orang tersebut adalah musuhnya. Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak berbahagia di atas penderitaan orang lain. Rasulullah SAW  bersabda:  

لا تُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لِأَخِيكَ فَيَرْحَمُهُ اللَّهُ وَيَبْتَلِيكَ

Janganlah engkau menampakkan kegembiraan atas musibah yang menimpa saudaramu, karena Allah mungkin akan mengasihinya dan menimpakan ujian kepadamu. (H.R Turmidzi)  

 


Kamis, 04 Desember 2025

Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan ruh dan jasad

 

Isra’ dan Mi’raj adalah sebuah peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, kemudian dari Masjidil Aqsha naik ke langit tujuh. Peristiwa ini selalu diperingati oleh ummat Islam. Di Indonesia, peringatan Isra’ dan Mi’raj biasanya diisi dengan ceramah-ceramah agama berkaitan dengan peristiwa Isra’ dan Mi’raj itu sendiri. Perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang dinamakan dengan Isra’ diabadikan dalam firman Allah Ta’ala berbunyi:

ﺳﺒﺤﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﺃﺳﺮﻯ ﺑﻌﺒﺪﻩ ﻟﻴﻼ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻟﺤﺮاﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻷﻗﺼﻰ اﻟﺬﻱ ﺑﺎﺭﻛﻨﺎ ﺣﻮﻟﻪ ﻟﻨﺮﻳﻪ ﻣﻦ ﺁﻳﺎﺗﻨﺎ ﺇﻧﻪ ﻫﻮ اﻟﺴﻤﻴﻊ اﻟﺒﺼﻴﺮ

Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. al-Isra,: 1)

 

Perjalanan Isra’ ini berdasarkan dalil sharih al-Qur’an dan hadits serta ijmak ulama. Karena itu, siapa saja yang mengingkarinya, dihukum kafir sebagaimana dijelaskan Ibrahim al-Bajuri berikut ini:

والإسراء من المسجد الحرام الى مسجد الاقصى ثابت بالكتاب والسنة وإجماع المسلمين. فمن انكره كفر

Isra’ dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha ditetapkan berdasarkan al-Kitab, al-Sunnah dan Ijmak ummat Islam. Karena itu, siapa saja yang mengingkarinya, hukumnya kafir. (Tuhfatul Murid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 233)

 

Al-Hafizh Abu al-Khathab ‘Umar bin Dihyah dalam kitabnya, al-Tanwiir fi Maulid al-Siraj al-Munir sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsir mengatakan:

وقد تواترت الروايات في حديث الاسراءعن عمر بن الخطاب وعلي و ابن المسعود وأبي ذر ومالك بن صعصعة وأبي هريرة وأبي سعيد وابن عباس وشداد بن اوس وأبي بن كعب وعبد الرحمن بن قرط وأبي حبة و ابي ليلى الانصاريين وعبد الله بن عمرو وجابر وحذيفة وبريدة وأبي أيوب وأبي امامة وسمرة بن جندب وأبي حمراء وصهيب الرومي وام الهانئ وعائشة وأسماء ابنتي ابي بكر الصديق رضي الله عنهم أجمعين منهم من ساقه بطوله ومنهم من اختصره على ما وقع في المسانيد وان لم تكن رواية بعضهم على شرط الصحة فحديث الاسراء اجمع عليه المسلمون واعرض عنه الزنادقة والملحدون يريدون ليطفؤا نورالله بأفواههم والله متم نوره ولو كره الكافرون

Riwayat-riwayat tentang hadits isra’ datang secara mutawatir dari Umar bin Khathab, Ali, Ibnu Mas’ud, Abi Zar, Malik bin Sha’sha’ah, Abu Hurairah, Abi Sa’id, Ibnu Abbas, Syadad bin Aus, Abi bin Ka’ab, Abdurrahman bin Qurth, Abi Hubbah al-Anshari, Abi Lailaa al-Anshari, Abdullah bin ‘Amr, Jabir, Huzaifah, Buraidah, Abi Aiyub, Abi Umamah, Samrah bin Jundub, Abi Humra’, Shuhaib al-Rumiy, Ummi Haani’, Aisyah binti Abu Bakar  al-Siddiq dan Asmaa binti Abu Bakar al-Siddiq semoga Allah meridhai semua mereka. Sebagian mereka meriwayatkan dengan panjang lebar dan sebagian mereka meringkasnya sebagaimana terdapat dalam sanad-sanad mereka. Meskipun riwayat sebagian mereka tidak memenuhi syarat sah, akan tetapi hadits isra’ ini telah terjadi ijmak kaum muslimin. Hanya orang-orang zindiq dan mulhid yang berpaling darinya karena mereka menginginkan memadam cahaya Allah dengan mulut mereka. Akan tetapi Allah menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir membencinya. (Tafsir Ibnu Katsir: V/42)

Mi’raj adalah naik Nabi SAW dari Masjidil Aqsha ke langit tujuh. Berbeda dengan Isra’, peristiwa Mi’raj diketahui dengan didasarkan kepada hadits masyhur, tidak sampai derajat mutawatir. Karenanya, pengingkaran Mi’raj tidak mengakibatkan kafir orang yang mengingkarinya, akan tetapi hanya dihukum fasiq saja. Ini sesuai dengan penjelasan Ibrahim al-Bajuri berikut:

والمعراج من المسجد الاقصى الى السموات السبع ثابت بالاحاديث المشهورة ومنها الى الجنة ثم الى المستوى او العرش او طرف العالم من فوق العرش على خلاف في ذلك ثابت بالخبر الواحد فمن انكره لا يكفر لكن يفسق والتحقيق انه لم يصل الى العرش كما نصوا عليه في موارد القصة

Mi’raj dari Masjidil Aqsha ke langit tujuh dibuktikan dengan hadits-hadits masyhur. Adapun dari langit tujuh ke surga, kemudian ke mustawaa atau ‘arasy ataupun ujung alam di atas ‘arasy sesuai  tentang itu, hal tersebut dibuktikan dengan kabar ahad. Karena itu, siapa saja yang mengingkarinya tidak menjadi kafir, akan tetapi fasiq. Menurut yang tahqiq, sesungguhnya Mi’raj  tidak sampai kepada ‘arasy sebagaimana nash para ulama dalam riwayat-riwayat kisahnya. (Tuhfatul Murid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 233)

Berdasarkan penjelasan ini, Mi’raj Nabi SAW dari Masjidil Aqsha ke langit tujuh adalah berdasarkan hadits masyhur. Sedangkan dari langit tujuh ke surga, kemudian ke Mustawaa atau ‘arasy ataupun ujung alam di atas ‘arasy sesuai dengan khilafiyah yang terjadi antara para ulama adalah berdasarkan hadits ahad. Hadits masyhur dan ahad ini kualitasnya masih dhanni. Karenanya, apabila ada orang yang mengingkarinya, maka tidak mengakibatkan seseorang menjadi kafir sebagaimana dijelaskan Ibrahim al-Bajuri di atas.

Lalu apakah Isra’ dan Mi’raj ini terjadi dengan ruh dan jasad atau dengan ruh saja?. Ummat Islam berbeda pendapat dalam menyikapinya dalam tiga golongan. Golongan pertama mengatakan, Isra’ dan Mi’raj terjadi dengan ruh dan jasad sekaligus. Pendapat ini merupakan pendapat yang haq dan ijmak ummat qurun kedua dan setelah mereka. Sebagian ahli qurun pertama berpendapat terjadi Isra’ dan Mi’raj dalam keadaan mimpi. Sementara yang lain mengatakan hanya dengan ruh saja. Namun demikian, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa khilafiyah ini terjadi sebelum terjadi ijmak pada qurun kedua dari ummat Nabi Muhammad SAW. Setelah terjadi ijmak kaum muslimin, maka khilafiyah ini tidak dianggap ada lagi. Karena itu, pendapat yang benar dan yang seharusnya menjadi pegangan ummat Islam adalah Isra’ dan Mi’raj terjadi dengan ruh dan jasad. Ibrahim al-Bajuri menjelaskan:

والحق انه كان يقظة بالروح والجسد كماأجمع عليه اهل القرن الثاني ومن بعده من الأمة خلافا لبعض القرن الاول القائل بأنه كان مناما ولبعضه القائل بأنه كان بالروح فقط لكن يقظة

Yang haq adalah Nabi SAW melakukan Isra’ dan Mi’raj dalam keadaan jaga dengan ruh dan jasad sebagaimana ijmak ahli qurun kedua dan ummat setelah mereka. Pendapat ini berbeda dengan sebagian ahli qurun pertama yang mengatakan Isra’ dan Mi’raj terjadi dalam keadaan mimpi dan sebagian yang lain yang mengatakan dengan ruh saja akan tetapi dalam keadaan jaga.

 

Kemudian Ibrahim al-Bajuri menjelaskan perbedaan antara Isra’ dan Mi’raj dalam keadaan mimpi dan Isra’ dan Mi’raj dengan ruh saja. Menurut beliau, dalam keadaan mimpi itu artinya Nabi SAW dalam keadaan tertidur. Sedangkan Isra’ dan Mi’raj dengan ruh saja berarti Nabi SAW tidak tertidur sama sekali, akan tetapi ruh melakukan perjalanan, sedangkan jasad tetap berada di tempatnya, akan tetapi pada saat seperti ini keadaan jasad seperti  orang dalam kebingungan (al-ghaafil). (Tuhfatul Murid ‘ala Jauharah al-Tauhid: 233)