Minggu, 01 Mei 2011

Hukum bersalaman dengan wanita

Muhammad Amin al-Kurdy, salah tokoh ulama dalam mazhab Syafi’i mengatakan bahwa bersalaman dengan wanita yang bukan muhrimnya dengan tanpa lapik adalah haram.1 Fatwa beliau tersebut berdasarkan hadist di bawah ini :
1.Hadits riwayat Ma’qal bin Yasar, Rasulullah SAW bersabda :
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya : Sekiranya kepala seorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi, hal itu lebih baik baginya dari pada dia menyentuh wanita yang tidak halal untuknya. (H.R. Al-Thabrany, Berkata al-Haitsamy : Perawinya shahih. Al-Munziry mengatakan : perawinya terpercaya)2

2.Rasulullah SAW tidak pernah bersalaman dengan wanita yang tidak halal baginya berdasarkan hadits riwayat Aisyah, beliau berkata :
لَا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ.
Artinya : Demi Allah tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuanpun. (H.R. Bukhari)3

DAFTAR PUSTAKA
1.Muhammad Amin al-Kurdy,, Tanwirul Qulub, Thaha Putra, Semarang, Hal. 199
2.Al-Manawy, Faidh al-Qadir, Mauqa’ al-Ya’sub, Juz. V, Hal. 329, No. Hadits : 7216
3.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 49, No. Hadits : 5288

22 komentar:

  1. kalu antar murid dan guru bagaimana tuh??
    bila boleh, seandainya gurunya agak hidung belang gmn??

    BalasHapus
  2. terima kasih atas komentarnya. jawabannya tetap tidak boleh. karena guru dan murid yang berbeda jenis kelamin bukan muhrim. memangnya untuk apa harus bersalam2an segala antara guru dan murid.terima ilmu dari guru kan bisa dengan tanpa salaman

    BalasHapus
  3. muhrim=orang yang dalam ihram.. yang sebetulnya 'mahram'..

    BalasHapus
  4. terima kasih atas koreksinya.
    kami juga setuju dengan penjelasan saudara di atas, namun itu dalam bahasa Arab.
    Dalam Bahasa Indonesia penyebutan muhrim untuk orang yang haram nikah sudah lazim, bahkan sudah menjadi bahasa indonesia, sering disebut dalam kamus2 bahasa Indonesia resmi, meskipun itu menyalahi dengan bahasa asalnya (bhs Arab). Posting kami di atas adalah menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Arab.

    BalasHapus
  5. mohon pencerahanya, saya sedang bimbang ttg keadaan dimana saya 'dipaksa' bersalaman dengan guru perempuan, awalnya itu ketika halal bi halal saya bersalaman dengan tidak menyentuh ibu guru, ternyata banyak yg protes, dan blg tdk sopan, saya skrg jadi sorotan. sebenarnya saya lakukan itu karena hal itu udh jadi kebiasaan saat saya SMP dulu (ceritanya saya baru masuk SMA) yah karena menurut saya baik jadi saya terapkan di SMA. kebetulan masih ada guru yang membela saya, tetangga saya, dia blg saya keponakanya, nah disini saya juga menjabat wakil ketua OSIS, malah jadi sorotan lagi kan? kalo saya ga salaman aja, yang kena adalah tetangga saya, saya gabisa dong begitu? solusi nya gimana nih? untuk sekarang dgn 'terpaksa' saya menjabat tangan ibu guru ketika salam:)

    BalasHapus
  6. Untuk Yth :Ilham Gresnaidi
    menyelamat keyakinan yang kita anggap sebagai suatu kebenaran, kadang-kadang membutuhkan kesabaran yang tinggi dari kita. kami sangat salut atas keyakinan Ilham Gresnaidi. jarang lo ada orang seperti adek ini. maka tidak heran kalau ada orang menganggap itu sebagai suatu yang berlebihan. karena itu, kami yakin adek ini bisa memberikan pengertian kepada teman2 ttg keyakinan adek.karena orang kadang2 tidak senang terhadap suatu keyakinan kita karena tidak mempunyai informasi yg cukup terhadap keyakinan itu.jadi usaha secara terus menerus harus adek lakukan , Insya Allah teman2 dapat memahaminya. satu lagi yang sangat penting adalah coba berusaha sikap kita sehari2 mencerminkan kita sebagai orang muslim yang baik. akhirnya kalau ini tidak berhasil, dan kalau tidak salaman dengan ibu guru anda tadi dapat menimbulkan fitnah, maka menurut hemat kami, bersalaman itu dapat ditolerir, namun dengan syarat harus berusaha terus memberikan pengertian bahwa bersalaman antara lawan jenis adalah dilarang dalam agama kita.

    wassalam

    BalasHapus
  7. assalamualaikum,

    bagaimanahukum berjabat tangan dengan suami dari pihak bibi ( saudara perempuan ibu ) apakah boleh ?

    BalasHapus
  8. yang dimaksud dengan muhrim dalam fiqh adalah yang haram nikah selama-lamanya. sedangkan suami bibi hanya haram menikahi keponakan bibi selama bibinya tersebut masih dalam nikah suaminya itu,karena seorang laki2 haram mengumpulkan bibi dengan keponakannya sama2 sebagai isterinya dalam satu masa.
    adapun apabila laki2 tersebut sudah mencerai bibinya, maka laki2 itu boleh menikahi keponakan isterinya.
    Dengan demikian, seorang perempuan bukan muhrim atas suami bibinya. berdasarkan ini , maka jawaban atas pertanyaan saudara tersebut adalah seorang perempuan haram berjabatan tangan dengan suami bibinya

    BalasHapus
  9. apa landasannya . salaman anatara guru dan murid itu ddilarang

    BalasHapus
    Balasan
    1. haram apabila salah seorang dari keduanya berbeda jenis kelamin.
      landasan haram salaman adalah guru dan murid apabila keduanya berbeda jenis kelamin karena masuk dalam maksud mutlaq larangan hadits2 yang telah kami sebut di atas. tidak ada argumentasi atau dalil yang mengeluarkannya dari mutlaq hadits tersebut.

      wassalam

      Hapus
  10. @Ahun: kan bukan muhrimnya, bukan?

    BalasHapus
  11. tapi bagaimana kalau salaman antara guru dengan murid itu sebagai suatu kebiasaan yang ada dilingkungan sekolah??

    hanya untuk menghormati saja tidak dilandasi oleh syahwat..

    apa tetap tidak boleh???

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, tetap tidak boleh, haram bersentuhan bukan karena ada syahwat, tetapi karena berpotensi syahwat. itu dua hal yg berbeda. kecuali muridnya belum baligh, itu baru boleh

      Hapus
    2. suatu kebiasaan tidak merubah yg haram menjadi halal

      wassalam

      Hapus
  12. Kalau itu mutlak haram....bagaimana pula orang naik haji yg berdesakan?...kan pasti ada yg tersentuh dan menyentuh dgn yg non muhrim...

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau itu tidak sengaja atau dlm keadaan darurat, tentu tidak haram

      Hapus
  13. Dan bagaimana pula dgn pendapat sebagian ulama yg mengatakan bahwa kata "menyentuh" itu adalah dgn jimak, atau perbuatan pra jimak seperti mencium, memeluk atau menyentuh utk rangsangan dgn lawan jenis atau non muhrim.... Sehingga hadist diatas tdk berlaku pada salaman lebaran... Misalnya kepada kerabat dekat walaupun non muhrim asalkan terhindar dari fitnah dan tanpa syahwat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. perkataan "massa" bermakna sentuh secara mutlaq menurut dhahirnya. baru bisa bermakna lain seperti jimak, ciuman dll apabila ada qarinah (kondisi kalam Nabi di atas) yang memalingkan dari makna aslinya (sentuh). hadits di atas tidak ada qarinah tsb.
      wassalam

      Hapus
  14. Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh hukumnya ap ? Apakah diperbolehkan atau tidak ?

    BalasHapus
  15. Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh hukumnya ap ? Apakah diperbolehkan atau tidak ?

    BalasHapus
  16. Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh hukumnya ap ? Apakah diperbolehkan atau tidak ?

    BalasHapus