Jumat, 05 Agustus 2011

Shalat pada awal waktu

Para ulama sepakat bahwa shalat wajib dilakukan dalam waktunya yang telah ditentukan dan mengeluarkan shalat dari waktu itu berarti perbuatan maksiat, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(Q.S. an-Nisa’ : 103)

Lalu apakah kita wajib melaksanakan shalat pada awal waktu ? atau menunda shalat pada akhir waktunya dan masih dalam waktunya dianggap maksiat ? Imam Nawawi seorang ulama besar dalam Mazhab Syafi’i, berkata :
“disunatkan menyegerakan shalat pada awal waktu”.
Al-Mahalli dalam mensyarah perkataan an-Nawawi tersebut, menyebut dalilnya, yaitu hadits Ibnu Mas’ud :
سألت النبي صلعم أي الأعمال أفضل ؟ قال الصلاة لاول وقتها 1
ِArtinya : Aku pernah bertanya kepada Nabi SAW, amal apakah yang lebih afdhal ? Rasulullah menjawab : “Shalat pada awal waktu”.(H.R. Darulquthni dan lainnya. Berkata Hakim : Hadits tersebut atas syarat Syaikhain) 2

Dalam uraian selanjutnya, an-Nawawi berkata :“makruh tidur sebelum ‘Isya”. Qalyubi dalam penjelasannya terhadap pernyataan Nawawi tersebut mengatakan:
“ Perkataan pengarang "والنوم قبلها" , maksudnya makruh tidur sebelum melaksanakan shalat ‘Isya dan sesudah masuk waktunya kecuali karena sangat mengantuk, maka tidak makruh kecuali diduga tidur tersebut akan menghabiskan waktu shalat, maka haram. Wajib membangunkannya atas orang-orang yang mengetahui dalam kasus ini (kasus yang haram) dan sunat pada lainnya. Adapun sebelum masuk waktunya adalah khilaf aula, meskipun diketahui menghabiskan keluar waktu dengan sebab tidur.3

Dalam hal melaksanakan shalat pada ujung waktu, Ibnu Hajar Haitamy berkata :
“ Boleh menunda shalat ‘Ashar dari awal waktunya dengan syarat semua perbuatan shalat jatuh dalam waktunya sebelum terbenam matahari”.4

Adapun Q.S. al-Maa’un : 4-5, yang berbunyi :
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
Artinya : Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,(Q.S. al-Maa’un :4-5)

Untuk memahami ayat ini mari kita perhatikan tafsir para ulama di bawah ini, yaitu :
1.Ibnu Hajar al-Haitamy dalam kitab beliau, al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair setelah menyebut ayat di atas, mengutip hadits Nabi SAW :
هم الذين يؤخرون الصلاة عن وقتها
Artinya : Mereka adalah orang-orang yang menunda-nunda shalat sehingga keluar waktunya. 5

Ini artinya menurut beliau, pengertian sahuun pada ayat di atas bermakna mengeluarkan shalat dari waktunya sesuai dengan hadits yang beliau kutip tersebut.

2. Berkata Ibnu Shalah :
“الساهون adalah orang-orang lalai dari shalat, yaitu yang meninggalkannya”.6

3. Berkata Ibnu Abbas :
“Yakni orang-orang munafiq, yang shalat didepan orang dan meninggalkannya pada ketika sendirian”.7

4.Dalam Tafsir Jalalain di jelaskan makna saahuun, yaitu : orang-orang yang lalai yang menunda shalatnya dengan mengeluarkan dari waktunya. 8

Kesimpulan
1.shalat mempunyai waktu tersendiri sebagaimana dijelaskan hadits-hadits Nabi SAW
2.kewajiban shalat itu dilaksanakan dalam waktunya, boleh pada awalnya ataupun pada akhirnya
3.sunat dilaksanakan shalat pada awal waktu, bukan wajib karena memahami dari perkataan “afdhal” dari hadits Ibnu Mas’ud di atas
4.makruh tidur sebelum melaksanakan shalat dan sudah masuk waktunya kecuali sangat mengantuk
5.apabila diduga dengan sebab tidur akan menghabiskan waktu shalat dengan sebab tidak terbangun, maka haram, jika tidur sudah masuk waktu shalat
6.dalam hal point ke-5 di atas, wajib atas orang yang mengetahuinya membangunkannya
7.adapun tidur sebelum masuk waktu shalat adalah khilaf aula (tidak utama), meskipun tidur tersebut di duga akan menghabiskan waktunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar