Sabtu, 24 Desember 2011

Mengongkoskan Tajhiz Mayat

TGK H JAFAR SIDDIQ ST HT bertanya :

salam .
saya tidak menemukan hadist , bahwa membayar ongkos kepada pekerja farzu kifayah ( ceneuhit mayyit ) seperti mensalati , mengkafani @ menanamkan nya .....tapi realita sekarang kita di aceh banyak yang mengupah semua itu ....mensalati , mengkafani ,menanam nya ....tampa dibayar kadang tak ada yg mengurus jenazahh tsbt : .....padahal itu farzu kifayah bila tidak di kerjakan maka berdosa satu kampung .....maka apakah hukum mengupah itu berdosa ...karean tidak memiliki nas atau ayat ??? atau itu di boleh kan ...karena di anggab bid'ah hasanah ...lalu juga ada berpendapat tidak ada istilah bi'd'ah hasanah dalam islam ,semua bid'ah mungkar konon kata yg berkata , wallahu'aklam mohn penjelasan .


Jawaban :

Berikut pendapat ulama mengenai hukum mengongkosi tajhiz mayat, antara lain :

1. Imam Nawawi dalam kitab beliau, al-Minhaj al-Thalibin mengatakan :

“Tidak sah sewa untuk ibadah yang wajib niat padanya kecuali haji dan membagi-bagikan zakat dan sah sewa untuk tajhiz mayat, mengebumikan mayat dan mengajarkan al-Qur’an.”[1]


2. Zainuddin al-Malibary mengatakan :

Adapun ibadah yang yang tidak memerlukan niat, seperti azan dan iqamah, maka sah sewa atasnya. Upahnya itu adalah imbalan untuk semuanya serta seumpama memelihara waktu dan seperti tajhiz mayat dan juga mengajarkan al-Qur’an.”[2]


Kesimpulan yang meyangkut dengan tajhiz mayat dari keterangan dua ulama di atas adalah sebagai berikut :

a. Tidak sah menyewa orang untuk shalat, dalam hal ini termasuk shalat jenazah, karena shalat termasuk dalam ibadah yang wajib niat. Adapun alasan tidak sah menyewa untuk ibadah yang wajib niat adalah :

1). karena qashad pensyari’atan ibadah tersebut adalah menguji jiwa seorang mukallaf, apakah dia menyanjungnya atau tidak. Orang lain yang disewa untuk melakukannya, tentunya tidak dapat memposisikan dirinya sama dengan posisi si mukallaf yang menyewa yang diperintah melakukannya.

2).akad sewa, sipenyewa mengambil manfaat dengan imbalan tertentu. Sedangkan ibadah seperti shalat, manfaatnya hanya untuk yang melakukannya, sipenyewa tidak dapat apa-apa.


b. Sah menyewa untuk tajhiz mayat dan mengebumikannya (tidak termasuk shalat jenazah), karena ia termasuk dalam ibadah yang tidak memerlukan niat. Alasan sah sewa ibadah yang tidak memerlukan niat adalah :

1). Karena ibadah ini, qashadnya hanyalah wujud atau terlaksana perbuatan yang diperintah. Jadi, ibadah seperti ini yang dipentingkan adalah adanya ibadah itu dan bukan qashad menguji jiwa si mukallaf. Dengan demikian, ‘illat tidak boleh menyewa pada ibadah yang wajib niat tidak ada. Sebagai contoh, menyucikan najis, hukumnya wajib. Qashad dalam perintah menyucikan najis adalah hilangnya najis tersebut, bukan untuk menguji jiwa seorang mukallaf apakah dia mau menyanjung atau tidak suatu perintah. Karena itu, melaksanakan menyucikan najis tidak perlu niat. Dengan demikian, perbuatan menyucikan najis tersebut boleh diserahkan kepada orang lain dengan jalan menyewanya.

2). Sebagian ulama berhujjah sah menyewa tajhiz mayat dan perbuatan lainnya yang hukumnya fardhu kifayah dengan mengqiyaskan kepada hak ‘Amil dalam membagi zakat yang merupakan ongkos menurut pendapat yang lebih shahih.

3). Ada kritikan, bukankah tajhiz mayat merupakan kewajiban?, kalaupun tidak disewa, toh tajhiz mayat wajib dilakukan. Jawabnya : Memang wajib, tetapi tidak wajib pada tertentu orangnya. Karena itu, orang yang disewa tersebut melaksanakan ibadah yang diwajibkan tidak tertentu wajib atasnya.[3]

4). Karena tidak ada hal-hal yang menyebabkan haram atau tidak sah menyewa untuk tajhiz mayat, maka hukumnya adalah boleh, berdasarkan qaidah fiqh, berbunyi :

ألأصل في الأشياء الأباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya : Asal sesuatu adalah boleh sehingga ada dalil yang menunjukkan kepada haram[4]


Adapun mengenai masalah bid’ah hasanah dalam Islam dapat tgk baca dalam tulisan kami dalam blog ini dengan judul “Bid’ah Hasanah Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah”



[1] Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak bersama syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. III, Hal. 76

[2] Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu’in, Dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 112

[3] Alasan-alasan ini dikutip dari kitab Fath al-Muin karya Zainuddin al-Malibari, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Hal. 111-112, Minhaj al-Thalibin, karya Al-Nawawi, dicetak bersama syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. III, Hal. 76 dan Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, karya Syarwany, Maktabah Mushtafa Muhammad, Juz. VI, Hal. 157

[4] Al-Suyuthi, al-Asybah wal-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 43

4 komentar:

  1. trimakasih . tapi . bagai mana kalau ahlulbait si faqir ??? tak memiliki ongkos ??? & bisa memuzarat kan ???

    BalasHapus
  2. boleh mengongkosinya, bukan berarti tajhiz mayat bukan fardhu kifayah. karena itu, kalau tidak ada yang mau melakukan tajhiz mayat kalau tidak ada ongkos, sedangkan ahli bait tidak punya ongkos karena miskin, dan masyarakat juga tidak mau mengongkosinya, maka tidak ada tajhiz mayat tersebut mengakibatkan berdosa semua penduduk kampung. jalan keluarnya bisa saja pemimpin kampung tersebut atau semua masyarakat mengeluarkan onkos supaya tajhiz mayat tetap berjalan.
    catatan
    tajhiz mayat adalah fardhu kifayah, karena itu, kewajibannya bukan hanya dipundak ahli bait,

    wassalam

    BalasHapus
  3. TRimakasih . Jawaban yang sangat mengena . . .

    BalasHapus
  4. Bagaimana kalau mengongkosi untuk shalat qodo bagi orangbyang telah meninggal dunia tentunya?

    BalasHapus