Minggu, 16 Desember 2012

Masalah poto tanpa menutup aurat


جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا يا شيخي وَجَزَاكَ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
Pertanyaan :
Teungku, saya ingin bertanya sedikit tentang persoalan nahwu. dalam Kitab Al-jurumiyah, Bab Al-Munada, ada disebutkan ttg isim yg diserupakan dengan mudhaf (al-musyabbah bil mudhaf). 
(soal) mengapa isim tersebut tidak sah dikatakan sebagai mudhaf, tetapi mesti dikatakan dgn isim yg diserupakan dgn mudhaf??

saya juga ingin bertanya ttg hukum membuat foto dalam keadaan tidak menutup aurat baik di dunia nyata atau foto yg diposting di internet.
 

soal:
1.apakah org yg di foto dlm keadaan terbuka aurat itu berdosa terus-menerus hingga foto itu hancur ?
2.apakah foto itu juga dihukum sebagai aurat, sehingga org yg melihat foto tersebut juga berdosa?

Terima kasih banyak atas pencerahannya, saya juga memohon maaf krn sudah sangat merepotkan. Teungku boleh menjawabnya kapanpun Teungku memiliki kesempatan.
Wassalam

Jawab :
1.      Ada munada yang serupa dengan muzhaf adalah karena isim tersebut sama-sama mempunyai hubungan dengan isim setelahnya, seperti :
-          : يا عبدَ اللهِ contoh muzhaf, hubungan “‘abd” dengan “Allah” adalah hubungan izhafah
-          يا طالعاً جبلاً contoh serupa dengan muzhaf, hubungan “Thali’an” dengan “Jabalan” adalah hubungan maf’uliyah, yaitu : “jabalan” sebagai maf’ul “thali’an”

2.      Isim yang serupa dengan muzhaf tidak dapat dikatakan sebagai muzhaf, karena hubungan dua isim pada yang serupa dengan muzhaf bukan hubungan izhafah, tetapi hubungan sebagai maf’ul bagi thali’an pada contoh di atas.

3.      Aurat adalah bagian tubuh seseorang yang haram dibuka tanpa darurat atau suatu hajad. Karena itu, aurat pada poto, di layar televisi atau film bukanlah aurat, tetapi yang semisal aurat, jadi bukan aurat. Namun kalau dikuatirkan fitnah atau melihat dengan syahwat, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana dinyatakan oleh al-Bakri ad-Damyathi :
 “Tidak haram melihat sesuatu dari badan perempuan ajnabiyah seperti pada cermin dan air. Yang demikian itu karena tidak dilihat aurat padanya, hanya saja yang dilihat adalah misal aurat. 
Selanjutnya beliau mengatakan:
“Dikatakan dalam Kitab Tuhfah : “keadaan tidak haram itu sebagaimana yang dhahir adalah pada ketika tidak dikuatirkan fitnah dan syahwat”.[1]

Berdasarkan keterangan di atas, maka persoalan di atas dapat dijawab sebagai berikut :
a.       Poto tersebut bukanlah aurat, tetapi tetap haram dilihat apabila dikuatirkan fitnah atau melihat dengan syahwat.
b.      Orang yang membuat poto tersebut berdosa apabila dia membuka aurat tanpa ada hajad atau tanpa darurat ketika dibuat poto tersebut
c.       Kalau orang tersebut tahu bahwa potonya itu menjadi fitnah dan membawa orang lain berbuat maksiat karena poto tersebut, maka dia selalu dalam berdosa selama ia tidak taubat. Kaidah fiqh mengatakan :
للوسائل  حكم المقاصد
Artinya : Bagi perantara berlaku hukum maqasid

d.      Disamping cara-cara taubat yang sudah dimaklumi, taubatnya harus dengan usaha semampunya untuk menghilangkan atau menghancurkan poto tersebut.

wassalam






[1] al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 259

10 komentar:

  1. جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا يا شيخي وَجَزَاكَ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum Tgk
    Bagaimana pula dengan menonton filem2 yang memamerkan aurat bahkan porno,apakah boleh disamakan dengan penjelasan Tgk diatas.
    Jadi kalau saya tidak salah memahami penjelasan Tgk diatas kita boleh(halal) menonton acara2 di televisi yang memamerkan aurat bahkan filem porno sekalipun asalkan tidak dengan syahwat dan menimbulkan fitnah.
    wassalam
    mohon Tanggapannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, begitulah yg kami pahami dari fatwa ulama yg kami kutip di atas. namun rasanya susah di zaman sekarang mencari orang yang bukan karena faktor syahwat menonton acara2 pamer aurat di televisi
      wassalam

      Hapus
    2. Tidak patut kita menghukumi syahwat itu sebagai dosa secara mutlak. Hal tersebut perlu diteliti sebaik-baiknya. Silakan rujuk perincian saya di sini :

      http://yukioharuaki.strikingly.com/blog/adakah-rasa-syahwat-itu-sendiri-merupakan-dosa

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. assalamualaikum ustaz....
    kalau ayah saya yang menayangkan pada saya cerita yang ada pendedahan aurat ....tapi saya melihatnya tanpa timbul syahwat

    ayah saya yang menayangkannya pada saya di televisi tak dosa kan?

    BalasHapus
  5. assalamualaikum ustaz..... kalau ayah a

    BalasHapus
  6. assalamualaikum ustaz...kalau ayah saya menayangkan pada saya cerita yang ada pendedahan aurat.....dan saya melihatnya tanpa timbul syahwat.. ayah saya tak dosa kan menayangkannya pada saya di televisi...

    BalasHapus
    Balasan
    1. masalah orang yang menayangkan atau yg menampilkan aurat, menurut hemat kami ada tinjauannya, yakni :
      1. apabila dia yg menayangkan itu dengan maksud membuat orang lain muncul syahwat, maka haram, meski yg melihat tidak muncul syahwat karenanya. karena maksudnya untuk maksiat
      2. kalau dia sendiri dapat muncul syahwat, maka haram
      3. meski tidak muncul syahwat, kalau bisa menimbulkan fitnah tidak baik, maka haram juga sebagaimana dalam tulisan di atas

      Hapus