A.
Berdasarkan
fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1.
Hukum
materiil,
Yaitu
: segala kaidah yang menjadi patokan manusia dalam bersikap, misalnya tidak
boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Contoh
hukum materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata
(KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.
2.
Hukum
formil (hukum acara),
yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa
lain hukum formil merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara
mempertahankan atau cara menjalankan hukum materiil, misalnya dalam mengajukan
gugatan seorang penggugat (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan
ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor
sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat
harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Contoh hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Hukum Acara Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.
B.
Berasarkan
isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi ;
1.
Hukum
publik,
2.
Hukum
privat (perdata)
Menurut
Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan
hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn
tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat
mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah
bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
Menurut
Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan asas) memaksa,
sedangkan hukum privat tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa
apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri. Dalam hal
ini, barulah ada campur tangan penguasa.
Ad.1. Yang
termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a.
Hukum
Pidana
b.
Hukum
Tata Negata
c.
Hukum
Tata Usaha Negara
d.
Hukum
Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e.
Hukum
Internasional
Ad. 2. Yang termasuk
dalam hukum privat, yaitu :
a.
Hukum
Perdata (BW, Islam, adat)
b.
Hukum
dagang
c.
Hukum
Perselisihan
d.
Hukum
Perdata Internasional
Dosen
: Tgk Alizar Usman
Daftar Pustaka
:
A.
Halim
Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fak. Syari’ah IAIN
Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar