Saya juga ingin bertanya ttg hadits ini,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan,Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
1. Bagaimana penjelasan ttg hadits diatas. apakah para pemegang kekuasaan yg menggunakan kekuasaannya menzalimi rakyatnya, dapat diqiyas kepada Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. yaitu, dengan mengibaratkan cambuk tersebut sebagai kekuasaan. ??
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan,Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
1. Bagaimana penjelasan ttg hadits diatas. apakah para pemegang kekuasaan yg menggunakan kekuasaannya menzalimi rakyatnya, dapat diqiyas kepada Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. yaitu, dengan mengibaratkan cambuk tersebut sebagai kekuasaan. ??
2. bagaimana maksud "kepala mereka seperti punuk unta yang
miring" ??
3. bagaimana jika seorang wanita berpakaian longgar dan ia tidak berjalan
lenggak-lenggok, tetapi kepalanya seperti punuk unta yg miring. apakah wanita tsb
juga tidak akan mencium bau syurga ??
Terima kasih banyak atas bantuannya, Setiap jawaban Teungku sangat berharga
bagi saya.
wassalam
wassalam
Jawab :
1.
Hadits yang
saudara kutip tersebut merupakan hadits shahih riwayat Muslim dari Abu
Hurairah.
2.
Menurut hemat kami, kaum
yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dapat maknai
dengan orang-orang menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi orang lemah, baik
dia itu kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan dengan perantaraan harta dan
sebagainya.
3.
Imam al-Nawawi dalam
Syarah Muslim[1] menjelaskan sebagai
berikut :
a.
Al-kaasiyaati
mempunyai kemungkinan bermakna :
-
Berpakaian dengan
nikmat Allah, tetapi telanjang (sunyi) dari mensyukurinya
- Berpakaian dengan
pakaian, tetapi telanjang (sunyi) dari perbuatan kebajikan dan dari
mementingkan akhirat mereka serta sunyi dari mementingkan ketaatan
-
Membuka sebagian
tubuhnya untuk memperlihat kecantikannya
- Memakai pakaian
yang tipis supaya nampak warna kulitnya, maka pakaian itu sama seperti
telanjang
b.
Maailat mumiilaat
bermakna :
- Ada yang
mengatakan : menyimpang dari taat kepada Allah dan dari kewajiban memelihara
kemaluan dan lainnya. Sedangkan mumiilaat bermakna mengajarkan yang serupa
dengan perbuatan mereka kepada orang lain
-
Ada yang
mengatakan : maailaat adalah menebarkan wangi-wangian ketika berjalan,
sedangkan mumilaat adalah berjalan dengan perlahan
-
Pendapat lain
mengatakan, mailaat adalah menyisir rambut sebagai menyisir mailat, yaitu
menyisir rambut wanita pelacur, sedangkan mumilaat adalah menyisir rambut
selainnya dengan cara menyisir wanita pelacur
- Ada yang
mengatakan, mailaat kecenderungan kepada laki-laki, sedangkan mumilat adalah
kecenderungan kepada laki-laki dengan perhiasan dan lainnya yang nampak pada
mereka.
c.
Ruusuhunna ka-asnimah
al-bukhti bermakna :
-
Mereka membesarkan
kepala mereka dengan khimar, serban atau lainnya yang dapat berbentuk gulungan atas
kepala mereka, sehingga menyerupai punuk unta. Ini merupakan penafsiran yang
masyhur.
- Al-Marizi
mengatakan, boleh juga bermakna menunjukan keinginan kepada laki-laki dan tidak
menjauhkan pandangan dari laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya.
Kesimpulan dari
beberapa tafsir di atas adalah :
Ada dua kelompok
yang diazab dalam api neraka yang belum pernah dilihat Rasulullah SAW
sebelumnya, yaitu :
1). Pemegang
kekuasaan yg menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi rakyatnya.
2). Perempuan yang memamerkan tubuhnya dan perilakunya untuk
menggoda laki-laki. Membuat kepala mereka seperti punuk unta termasuk dalam salah
satu katagori memamerkan tubuh atau berprilaku untuk menggoda laki-laki. oleh
karena itu, penyebutan kepala mereka seperti punuk unta tidak menjadi qaid.
4. Seorang wanita berpakaian
longgar dan ia tidak berjalan lenggak-lenggok, tetapi kepalanya seperti punuk
unta, wanita tersebut juga tidak akan mencium bau syurga, jika maksud membuat
kepalanya seperti punuk unta itu untuk menggumbarkan syahwat atau menggoda
laki-laki yang bukan semestinya.
Tidak akan
mencium bau syurga ini apabila wanita tersebut mengi’tiqad halal perbuatannya
tersebut, karena mengi’tiqad halal berarti menghalalkan yang diharamkan Allah. Tetapi
apabila tidak ada i’tiqad halal, maka dia itu hanya di azab dalam neraka, tetapi
kemudian boleh jadi Allah mengampuninya. Karena setiap orang yang beriman
dengan Allah, meskipun dia berbuat ma’siat, maka dia akan dimasukkan syurga
kemudiannya.
mohon maaf, sedikit kami koreksi untuk hadits riwayat Muslim no. 2128 tentang wanita berpakaian tapi telanjang. Yg benar hadits tersebut adalah HR. Muslim No. 3971. Jazakumullah :)
BalasHapus, maaf , apa saya bisa lihat syarah shahih muslim tentang hadis no. 3971 tersebut yang lengkap.. ? bisa ditunjukan...
BalasHapusya, Insya Allah, yakni :
Hapus[2128] قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ من مسيرة كذاوكذا) هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ مُعْجِزَاتِ النُّبُوَّةِ فَقَدْ وَقَعَ مَا أَخْبَرَ بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَصْحَابُ السِّيَاطِ فَهُمْ غِلْمَانُ وَالِي الشُّرْطَةِ أَمَّا الْكَاسِيَاتُ فَفِيهِ أَوْجُهٌ أَحَدُهَا مَعْنَاهُ كَاسِيَاتٌ مِنْ نِعْمَةِ اللَّهِ عَارِيَاتٌ مِنْ شُكْرِهَا وَالثَّانِي كَاسِيَاتٌ مِنَ الثِّيَابِ عَارِيَاتٌ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالِاهْتِمَامِ لِآخِرَتِهِنَّ وَالِاعْتِنَاءِ بِالطَّاعَاتِ وَالثَّالِثُ تَكْشِفُ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهَا إِظْهَارًا لِجَمَالِهَا فَهُنَّ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ وَالرَّابِعُ يَلْبَسْنَ ثِيَابًا رِقَاقًا تَصِفُ مَا تَحْتَهَا كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ فِي الْمَعْنَى وَأَمَّا مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ فَقِيلَ زَائِغَاتٌ عَنْ طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَمَا يَلْزَمُهُنَّ مِنْ حِفْظِ الْفُرُوجِ وَغَيْرِهَا وَمُمِيلَاتٌ يُعَلِّمْنَ غَيْرَهُنَّ مِثْلَ فِعْلِهِنَّ وَقِيلَ مَائِلَاتٌ مُتَبَخْتِرَاتٌ فِي مِشْيَتِهِنَّ مُمِيلَاتٌ أَكْتَافُهُنَّ وَقِيلَ مَائِلَاتٌ يَتَمَشَّطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَيْلَاءِ وَهِيَ مِشْطَةُ الْبَغَايَا مَعْرُوفَةٌ لَهُنَّ مُمِيلَاتٌ يُمَشِّطْنَ غَيْرَهُنَّ تِلْكَ الْمِشْطَةِ وَقِيلَ مَائِلَاتٌ إِلَى الرِّجَالِ مُمِيلَاتٌ لَهُمْ بِمَا يُبْدِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وغيرها وأما رؤوسهن كأسنمة البخت فمعناه يعظمن رؤوسهن بِالْخُمُرِ وَالْعَمَائِمِ وَغَيْرِهَا مِمَّا يُلَفُّ عَلَى الرَّأْسِ حَتَّى تُشْبِهُ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ الْبُخْتِ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ قَالَ الْمَازِرِيُّ وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَاهُ يَطْمَحْنَ إِلَى الرِّجَالِ وَلَا يَغْضُضْنَ عنهم ولا ينكسن رؤوسهن وَاخْتَارَ الْقَاضِي أَنَّ الْمَائِلَاتِ تُمَشِّطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَيْلَاءِ قَالَ وَهِيَ ضَفْرُ الْغَدَائِرِ وَشَدُّهَا إِلَى فَوْقُ وَجَمْعُهَا فِي وَسَطِ الرَّأْسِ فَتَصِيرُ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ قَالَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّشْبِيهِ بِأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ إِنَّمَا هُوَ لِارْتِفَاعِ الْغَدَائِرِ فَوْقَ رؤوسهن وَجَمْعُ عَقَائِصِهَا هُنَاكَ وَتُكْثِرُهَا بِمَا يُضَفِّرْنَهُ حَتَّى تَمِيلَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ جَوَانِبِ الرَّأْسِ كَمَا يميل السنام قال بن دُرَيْدٍ يُقَالُ نَاقَةٌ مَيْلَاءُ إِذَا كَانَ سَنَامُهَا يَمِيلُ إِلَى أَحَدِ شِقَّيْهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لايدخلن الْجَنَّةَ) يُتَأَوَّلُ التَّأْوِيلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فِي نَظَائِرِهِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ اسْتَحَلَّتْ حَرَامًا مِنْ ذَلِكَ مَعَ عِلْمِهَا بِتَحْرِيمِهِ فَتَكُونُ كَافِرَةٌ مُخَلَّدَةٌ فى النار لاتدخل الجنة أبدا والثانى يحمل على أنها لاتدخلها أَوَّلَ الْأَمْرِ مَعَ الْفَائِزِينَ وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ