Jumat, 15 Maret 2013

Menjawab pertanyaan masalah gala (gadai) tanah dan jamak shalat karena hujan.


asslm... kiban menurut tgk.. tentang praktek gala tanoh yg terjadi bak masyarakat aceh??
dan tgk kiban maksud jih seseorang di bolehkan untuk menjamak shalat karna hujan? dan apa2 saja kriteria2nya???
makasih tgk...
Jawab :
1.        Pengertian gadai dan hukumnya dapat tgk ikuti tulisan kami dalam blog ini, yaitu :
Praktek gala (gadai) tanah di Aceh adalah dimana pihak pemilik uang diberikan wewenang oleh yang berhutang untuk memanfaatkan tanah tersebut. Berdasarkan keterangan dalam tulisan kami tersebut, maka pada dasarnya hukum mengambil manfaat tersebut adalah haram, karena itu termasuk riba, kecuali apabila perjanjian mengambil manfaat itu tidak disebut dalam akad gadai, tetapi hanya merupakan kesepakatan diluar akad atau karena sudah menjadi kebiasaan saja. Maka dalam hal ini menjadi tidak haram.
Dalam al-Asybah wal Nadhair disebutkan :
لو عم في الناس اعتياد اباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن قال الجمهور لا. وقال القفال نعم
Artinya : Seandainya sudah umum di masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadai bagi pemberi pinjaman, apakah kebiasaan itu dianggap sama pada kedudukan syarat sehingga akad gadainya rusak ? Jumhur ulama berpendapat, tidak diposisikan sebagai syarat, sedangkan al-Qaffal berpendapat, “ya”[1]

Pengarang I’anah al-Thalibin dalam mengomentari pernyataan Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in “Pinjaman dengan syarat berlaku manfa’at bagi sipemberi pinjaman adalah fasid”, menjelaskan :
قال ع ش ومعلوم ان محل  الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد اما لو توافقا على ذالك ولم يقع الشرط في العقد فلا فساد
Artinya : Ali Syibran al-Malusy mengatakan, yang dimaklumi bahwa kedudukan fasid itu adalah apabila terjadi syarat tersebut pada sulbi akad, adapun apabila terjadi kesepakatan hal itu diluar akad, maka tidak fasid.[2]

2.        Kriteria jamak shalat karena hujan, yaitu :
Dalam I’anah al-Thalibin dijelaskan syarat-syarat jamak shalat ketika hujan sebagai berikut :
a.       Boleh jamak shalat jamak taqdim saja
b.      Syarat2nya seperti syarat jamak taqdim dalam musafir (musafir tentu tidak menjadi syarat)
c.       Wujud hujan pada ketika takbiratul ihram shalat pertama, ketika tahallul (sudah melakukan salam) shalat pertama dan sampai melakukan takbiratul ihram shalat kedua.
d.      Orang yang merencanakan melakukan jamak tersebut melakukan shalat secara berjama’ah di mesjid atau tempat lain yang jauh dari rumahnya. Ukuran jauh itu apabila orang tersebut pulang kerumahnya dapat menyebabkan basah bajunya.[3]


[1] Al-Suyuthi, al-Asybah wan Nadhair, al-Haramain, Singapura, hal. 67
[2] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, hal. 53
[3] Lihat Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, hal. 105

15 komentar:

  1. Assalamu'alaikum tgk...
    Kiban hukum membaca bismillah ketika mau shalat, tepatnya sebelum baca ushalli/takbir?
    Dan kiban hukum takbiratul ihram berulang2.. Apakah sah salat?
    Trims tgk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. shalat adalah sebuah perbuatan yang baik, karena itu maka masuk dalam keumuman hadits nabi SAW, berbunyi :
      كل امر ذي بال لا يبدأ ببسم الله فهو اقطع
      "Setiap urusan yang baik tidak dimulai dengan bismillah maka tidak berkah."

      berdasarkan ini, maka membaca bismillah sebelum takbiratul ihram, dianggap perbuatan baik.

      2. perlu dicatat, sebelum takbiratul ihram, seseorang belum dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan shalat, karena itu tidak dapat dikatakan membaca bismillah sebelum shalat sebagai menambah2 sesuatu dalam shalat yang tidak ada contoh dari nabi

      3. membaca takbiratul ihram berulang2 dapat membatalkan shalat apabila diniatkan memulai shalat dengan masing2 takbir itu, karena orang yang sudah memulai shalat, lalu diniat lagi memulai shalatnya, maka dia sudah merusak shalatnya, maka batallah shalat itu.
      namun apabila ada niat keluar dari shalat sesudah takbir pertama, kemudian baru melakukan takbir yang kedua, maka ini tidak membatalkan shalat
      (lihat I'anah al-thalibin, juz. I, Hal. 133

      wassalam

      Hapus
  2. Man meunyoe di sebut dalam aqad dengan kata: long peugala tanoh nyoe keu droeneuh, dan ka long peu izin dengan ikhlas hate, untuk neujak ublang bak tanoh long nyoe..
    Nyan pu masuk dalam katagori haram syit tgk...?
    Bak gampong ulon tuan, lagenyan model tgk..
    Trimakasih.

    BalasHapus
  3. sebagaimana dikutip dalam kitab I'anah di atas, maka selama penyebutan manfa'at tanah gala/gadai itu dalam akad, maka tetap haram.
    adapun kata2 "ikhlas hate" itu tentu muncul karena dikasih pinjam uang kan? jadi di mana ikhlasnya lagi? ikhlas itu tentu tidak ada embel2nya. lagi pula sipemberi pinjaman itu belum tentu mau kasih pinjaman , kalau sipenerima tidak "ikhlas hate" memberi manfaat tanah kepadanya. ini artinya sipemberi pinjaman mengambil manfaat dengan pemberian hutang tersebut.

    bak lon pikee, lage nyan tgk...
    wassalam

    BalasHapus
  4. Nyoe syit lage tgk peugah.. Dan betoi that2, menyoe hana ta bri pinjaman, pat galak geu that geujak bi tanoh ngon ikhlas hate... na musabbab karna na sebab..
    Trimong geunaseh guree ateuh jawaban dan masukan...

    BalasHapus
  5. assalamu'alaikum...
    Kiban hukum sogok..?
    Contohnya kita kena razia kenderaan,saya tdk pakai helm,sim udah mati kalau di tilang jumlahnya 250 ribu,saya minta damai ama polisi,berhubung saya ngak punya uang 250ribu akhirnya minta seihklas saya,saya kasih 50ribu.
    saya izinkan uang saya untuk polisi.
    Tolong tanggapannya
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 50 ribu itu untuk melepaskan diri dari jeratan hukum tilang. kalau tidak ada tilang, pasti sdr tidak memberinya. jadi dimana letak ikhlasnya ?
      dengan demikian, itu tetap sogok yang diharamkan berdasarkan hadits nabi SAW :
      لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
      Artinya : Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)

      wassalam

      Hapus
  6. terima kasih Tgk atas nasehatnya..
    Jadi agar terhindar dari suap kelengkapan surat dalam berkendaraan menjadi wajib.
    Bagaimana pula dengan yg namanya uang tip,uang jerih payah,uang tanda tangan dll dalam kasus surat2 menyurat di pemerintahan biar cepat selesai.
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau itu bukan untuk merobah yang gak boleh menjadi boleh, maka itu hanya sekedar utk memotifasi kerja biar lebih cepat, maka menurut hemat kami boleh2 saja.

      wassalam

      Hapus
    2. misalnya pegawai tersebut semestinya jam kerjanya udah habis, (misalnya jam kerja wajib dia pukul 8.30-16.30 wib), tetapi untuk memotifasinya kerja sehingga dia mau bekerja untuk melayani sampai jam 18.00, wib, maka kita berikan uang tip dsb. atau secara normal dia bisa melayani kita 30 menit, dengan uang tip maka dia bisa menyelesaikan dalam 20 menit.

      Hapus
  7. assalamu'alaikum...
    Blog ini sangat bermanfaat bagi saya dalam menambah ilmu agama.
    Bagaimanakah hukum Nepotisme menurut hukum islam.
    Contohnya seseorang punya jabatan dan kekuasaan di sebuah perusahaan atau instansi pemerintah,dalam penerimaan pegawai dia lebih mengutamakan saudaranya atau kerabatnya tapi dia tetap memilih yg pintar dan punya kemampuan sesuai dengan bidangnya
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. nepotisme haram hukumnya kalau dilakukan oleh aparatur pemerintahan , karena aparatur pemerintahan itu merupakan wakil pemimpin suatu negara atau daerah yang diperintah dalam agama untuk berbuat adil kepada rakyatnya, meskipun familinya itu termasuk dalam katagori pintar. bukankah orang lain pintar juga ? dengan nepotisme berarti mendhalimi orang lain yg pintar juga.

      2. adapun kalau perusahaan pribadi, tentu orang bebas berbuat dengan perusahaannya , mau memasukkan pegawai anaknya, saudaaranya, itu merupakan hak dia.
      wassalam

      Hapus
  8. assalamu'alaikum ustad
    masih sekitar masalah gadai.Apakah menulis dalam surat gadai tentang pemanfaatan tanah yang kita gadai tersebut termasuk dalam akad tampa ijab kabul??
    kebiasaan di daerah kami dalam setiap transaksi baik gadai ataupun jual beli,beli barang mahal ataupun murah jarang melakukan lafazh ijab kabul,hanya membuat surat di tanda tangani 2 belah pihak dan saksi
    wassalam

    BalasHapus
  9. Assalamu'alaikum teungku Elizar yang mulia
    kami mau bertanya,,setelah seorang musafir sampai di tempat safarnya sengaja dia tidak berniat utk bermukim dua bulan..nah selama empat hari disana apakah boleh dia jamak & qasharkan shalatnya terus menerus ??
    mohon jawaban & bimbingan yang jelas beserta pendapat jumhur ashah dlm mazhab syafi'ie..
    kami sangat menunggu jawaban dari teungku...
    terimong geunaseh yang tak terhingga..

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. seorang musafir langsung menjadi muqim begitu tiba di tempat tujuan apabila niat berada di tmp tujuan melebihi 3 hari.
      2. bagaimana seseorang tau kalau dia berencana bermuqim 2 bulan kalau tidak ada niat bermuqim 2 bulan.
      3. kalau dia memang berencana bermuqim 2 bulan, kemudian menyengaja tidak meniatkan?, kalau dia masi punya rencana bermuqim 2 bulan, tentu tindakan memaksa hati untuk mengatakan tidak ada rencana tsb supaya bisa jamak shalat, itu kan sama dgn bohong. membohongi hati sendiri. dan membohhongi orang lain kalau sempat diutarakan sama orang lain
      wassalam

      Hapus