Jumat, 26 Desember 2014

Hukum konsumsi kopi luwak

Kopi luwak merupakan biji kopi yang kerap menjadi konsumsi luwak. Luwak adalah hewan sejenis musang yang memiliki kegemaran memakan ayam, kopi, dan juga makanan lainnya. Biji kopi yang menjadi kotoran luwak inilah yang disebut kopi luwak.
Sebelum kita menjawab hukum mengkonsumsikan kopi luwak ini, perlu dijelaskan bahwa para ulama telah menjelaskan bahwa biji-bijian yang ditelan hewan  kemudian dikeluarkan baik dengan cara dimuntahkan ataupun dikeluarkan melalui anus bersama kotorannya, rincian hukumnya adalah sebagai berikut:
1.    Mutanajjis (benda bernajis,bukan najis)  bila ketika keluar biji tersebut masih baik, bila ditanam akan tumbuh, maka cukup disucikan dengan dibersihkan kotoran-kotoran yang menempel padanya kemudian dicuci dengan air, maka biji tersebut menjadi suci dan dapat dimakan
2.    Najis, bila telah hancur atau busuk, bila ditanam tidak akan tumbuh lagi. Najis tidak dapat disucikan lagi dan tidak boleh dikonsumsi.
Rincian di atas merupakan kesimpulan dari nash kitab-kitab karya ulama mu’tabar berikut ini:
1.    Dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhazzab karya Imam al-Nawawi disebtukan :
قال أصحابنا رحمه الله إذا أكلت البهمية حبا وخرج من بطنها صحيحا فإن كانت صلابتها باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاء لها فما تغير الى الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فأن باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل وإن كانت صلابتها قد زالت بحيث لو زرع لم ينبت فهو نجس ذكر هذا التفصيل هكذا القاضى حسين والمتولى والبغوى وغيرهم
Sahabat kami r.a. berkata, ‘Ketika binatang menelan sebuah biji, lalu keluar dari perutnya dalam keadaan utuh, maka harus dilihat dari kerasnya biji itu. Kalau kerasnya biji itu tetap dalam arti ketika biji itu ditanam lantas tumbuh, maka hukum biji itu suci. Tetapi wajib dicuci permukaan biji itu karena bersentuhan dengan najis. Karena, meskipun biji itu merupakan makanan binatang itu, tetapi biji tersebut tidak  menjadi rusak. Ini sama halnya dengan biji yang ditelan binatang, lalu keluar dari duburnya, maka bagian dalam bijinya adalah suci dan suci kulit bijinya dengan dibasuh. Tetapi jika kekerasan biji itu hilang artinya ketika biji ditanam tidak tumbuh, maka hukum biji itu najis.’ Demikian disebutkan secara rinci. Begitulah dikatakan Qadhi Husein, al-Mutawalli, al-Baghawi, dan ulama lain.”[1]

2.        Dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam al-Ramli disebutkan :.

نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا ، وَيُحْمَلُ كَلَامُ مَنْ أَطْلَقَ نَجَاسَتَهُ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَبْقَ فِيهِ تِلْكَ الْقُوَّةِ .وَمَنْ أَطْلَقَ كَوْنَهُ مُتَنَجِّسًا عَلَى بَقَائِهَا فِيهِ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الرَّوْثِ ، وَقِيَاسُهُ فِي الْبَيْضِ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ صَحِيحًا بَعْدَ ابْتِلَاعِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ فِيهِ قُوَّةُ خُرُوجِ الْفَرْخِ أَنْ يَكُونَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا .  
 “Namun demikian, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka hukumnya adalah mutanajjis, bukan najis. Karena itu, dapat  difahami bahwa pendapat yang menyebutkan kenajisannya secara mutlaq kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara itu, pendapat yang menyebut secara mutlaq sebagai mutanajjis kemungkinan dalam kondisi tetap, sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Yang serupa dengan biji-bijian adalah pada  telur, maka jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis bukan najis.”[2]

3.        Dalam Fathul Mu`in karya Zainuddin al-Malibari disebutkan :
ولو راثت أو قاءت بهيمة حبا، فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت، فمتنجس يغسل ويؤكل، وإلا فنجس
“Seandainya seekor binatang mengeluarkan kotoran atau memuntahkan biji-bijian, jika biji itu tersebut masih keras sekira kalau ditanam masih tumbuh, maka hukumnya adalah mutanajjis yang dapat dibasuh dan kemudian dimakan, tetapi jika tidak keras lagi, maka najis.”[3]

4.        Dalam Nihayatuz Zain karya al-Nawawi al-Bantani disebutkan :
نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا
“Namun demikian, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka hukumnya adalah mutanajjis, bukan najis[4]

Berdasarkan keterangan-keterangan para ulama di atas dapat disimpulkan  bahwa mengkonsumsikan kopi luwak, hukumnya dapat dirincikan sebagai berikut :
1.      Apabila biji kopi luwak itu berasal dari kotoran binatang, dimana keadaannya sudah rusak dan tidak keras lagi, maka mengkonsumsinya adalah haram, karena biji tersebut najis.
2.      Ukuran rusak biji tersebut adalah apabila ditanam tidak mau tumbuh lagi
3.      Sebaliknya, apabila biji kopi tersebut masih utuh dan keras dalam arti apabila ditanam masih bisa tumbuh, maka biji kopi tersebut mutanajjis. Dengan demikian, apabila dicuci dengan air, maka hukumnya adalah suci dan dapat dimakan. Hal ini karena biji kopi tersebut sama dengan biji batu yang ditelan binatang kemudian dikeluarkan lewat anus.

Dalil pendapat ini adalah karena tidak ada keterangan dari dalil syara’ yang mengharamkannya. Karena itu, berlakukan qaidah fiqh berbunyi :
الاصل في الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Asal sesuatu adalah mubah sehingga ada dalil yang mengharamkannya.”[5]

Qaidah fiqh ini didasarkan kepada dalil syara’ sebagai berikut :
1.        Firman Allah Q.S. al-Baqarah : 29 berbunyi :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya : Dia (Allah) yang telah menjadikan untukmu semua apa yang ada di bumi. (Q.S. al-Baqarah : 29)

2.        Dari Abu al-Darda’ beliau berkata :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ ; فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya maka adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka haram dan apa yang didiamkan-Nya, maka dimaafkan. Untuk itu, terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatupun.” (H.R. al-Bazar dan al-Thabrani dengan isnad hasan dan rijal terpercaya)[6]

Adapun kotoran binatang yang telah dinyatakan najis oleh syara’ adalah apabila kotoran itu hancur dan sudah rusak akibat proses penghancuran oleh alat pencernaan makanan dalam lambung. Sedangkan biji kopi luwak ini apabila tidak rusak alias masih keras, maka lebih cenderung sama dengan biji batu yang ditelan binatang dan kemudian dikeluarkan sebagai kotorannya.

Catatan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dalam fatwanya No. 07 Tahun 2010 menetapkan sebagai berikut :
1.      Kopi luwak adalah mutanajjis, bukan najis
2.      Kopi luwak adalah halal setelah disucikan
3.      Mengkonsumsikan kopi luwak adalah boleh
4.      Memproduksikan dan memperjualbelikan kopi luwak adalah boleh



[1] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 591
[2] Al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, hal. 240
[3] Zainuddin al-Malibari, Fathul Muin, Dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 82
[4] al-Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain , Dar al-Kutub al-Islamiyah, Jakarta, Hal. 50
[5] Al-Suyuthi, al-Asybah wan Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 43
[6] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. I, hal. 171, No. 794

Tidak ada komentar:

Posting Komentar