Kamis, 01 Januari 2015

Hukum memakai cadar menurut Mazhab Syafi’i

Cadar adalah kain penutup muka atau wajah perempuan.[1] Dalam bahasa Arab disebut juga dengan niqab. Dalam Kamus Arab-Indonesia karangan Mahmud Yunus disebutkan bahwa niqab adalah penutup muka perempuan.[2] Lois Ma’luf, dalam Kamus al-Munjid menjelaskan bahwa niqab itu adalah kain penutup kepala yang diletakkan oleh para perempuan pada ujung hidungnya dan menutup wajahnya dengannya.[3] Sudah menjadi tradisi bagi perempuan Arab dari zaman dahulu menutup wajah mereka dengan cadar dan ini terus berlanjut sampai orang Arab memeluk Islam sebagai agama mereka. Setelah Islam menjadi agama bagi orang Arab, diantara mereka ada yang menganggap cadar sebagai kewajiban bagi setiap perempuan muslimah, tetapi ada juga yang menganggap sebagai sunnah saja, bukan kewajiban, bahkan ada yang menganggap cadar tidak ada hubungannya dengan agama, tetapi hanya tradisi Arab tempo dulu.
Dalam tulisan ini, kami mencoba menjelaskan hukum menggunakan cadar menurut mazhab Syafi’i. Membatasi kajian ini menurut mazhab Syafi’i saja karena mengingat mayoritas masyarakat muslim Indonesia dan sekitarnya adalah bermazhab Syafi’i. Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan pendapat para ulama Mazhab Syafi’i tentang batasan aurat perempuan, sebagai berikut :
1.        Imam Syafi’i menyatakan dalam al-Um ketika menjelaskan syarat-syarat shalat sebagai berikut :
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
“Dan setiap tubuh perempuan adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.”[4]

2.        Ibnu al-Munzir mengatakan dalam kitabnya, al-Awsath sebagai berikut :
واختلفوا فيما عليها ان تغطي في الصلاة فقالت طائفة : على المرأة ان تغطي ما سوى وكفيها وجهها. هذا قول الاوزاعي والشافعي وابي ثور
“Para ulama berbeda pendapat dalam hal kewajiban perempuan menutup aurat dalam shalat. Sekelompok ulama mengatakan wajib atas perempuan menutup seluruh badannya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya. Ini merupakan pendapat al-Auza’i, Syafi’i dan Abu Tsur”[5]

Selanjutnya Ibnu al-Munzir menyebutkan pendapat ahli tafsir dalam menafsirkan  Q.S. al-Nur : 31 sebagai dalil pendapat di atas. Q.S, al-Nur : 31 tersebut  berbunyi :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. al-Nur : 31)

Ibnu al-Munzir mengatakan bahwa Ibnu Abbas, ‘Atha’, Makhul dan Said Bin Jubair berpendapat bahwa maksud dari yang biasa yang nampak itu adalah kedua telapak tangan dan wajahnya.[6]
3.    Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
أما الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.[7]
4.    Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan :
ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد
“Pendapat yang masyhur dalam mazhab kami (syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak perempuan. Sedangkan aurat perempuan merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”[8]
5.    Dalam Tuhfah al-Muhtaj, disebutkan :
(وَ) عَوْرَةُ (الْحُرَّةِ) وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ (مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا أَيْ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ نَظَرُهُمَا كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ
Artinya : Aurat wanita merdeka, meskipun dia itu belum mumayyiz dan aurat khuntsa merdeka adalah selain wajah dan dua telapak tangan, zhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”, yaitu kecuali wajah dan dua telapak tangan. Alasan lain adalah karena ada keperluan membukanya. Hanya haram menilik wajah dan kedua telapak tangan seperti halnya yang lebih dari aurat hamba sahaya wanita, karena yang demikian itu berpotensi menimbulkan fitnah.[9]

6.    Al-Ziyadi mengatakan :

أَنَّ لَهَا ثَلَاثَ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَعَوْرَةٌ فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ
Artinya : Wanita memiliki tiga jenis aurat: (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki.[10]

7.    Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
Artinya : Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab.[11]

8.    Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan :
قال في فتح الجواد: ولا ينافيه، أي ما حكاه الإمام من اتفاق المسلمين على المنع، ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية، ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام.اه.
Artinya : Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.[12]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat dipahami dalam mazhab Syafi’i sebagai berikut :
1.    Aurat wanita merdeka dalam shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
2.    Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan.
3.    Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian wajib menutupinya sama dengan aurat dalam shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
4.    wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam dan diluar shalat atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki bukan muhrim  kepadanya,
Adapun argumentasi aurat wanita merdeka dalam shalat dan diluar shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah firman Allah berbunyi :
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (Q.S. al-Nur : 31)

Yang dimaksud dengan “illa maa zhahara minha” adalah wajah dan telapak tangan, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas, ‘Atha’, Makhul dan Said Bin Jubair yang dikutip oleh Ishaq al-Syairazi dan Ibnu al-Munzir di atas.
Penjelasan Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas tidak boleh dipahami bahwa itu hanyalah masalah aurat perempuan dalam shalat saja, meskipun para ulama tersebut menjelaskannya dalam bab shalat, bahkan batasan aurat perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan juga berlaku di luar shalat. Hal ini karena dalil yang mereka gunakan untuk batas aurat perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah berdasarkan Q.S. al-Nur : 31 di atas sebagaimana terlihat dalam penjelasan Ibnu al-Munzir, al-Syairazi dan Ibnu Hajar Haitamy di atas. Sementara sebagaimana dimaklumi Q.S. al-Nur : 31 tersebut berlaku untuk perempuan muslimah, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Ibnu Katsir menyebutkan sebab nuzul ayat ini adalah seorang muslimah bernama Asmaa binti Mursyidah pernah berada di antara kaum Bani Haritsah. Perempuan-perempuan dari Bani Haritsah menemuinya dalam keadaan tanpa busana yang semestinya, yang nampak gelang kaki di kaki mereka, dada dan jambul mereka. Asmaa pun berucap : “Alangkah sangat keji ini”. Maka turun ayat Q.S. al-Nur : 31 ini.[13] Penjelasan Ibnu Katsir ini juga telah dikemukakan oleh al-Suyuthi dalam kitab Luqab al-Nuqul fii Asbab al-Nuzul [14] Berdasarkan asbab al-nuzul-nya ini, maka dapat dipahami bahwa ayat Q.S. al-Nur : 31 ini tidak mungkin hanya dipahami sebagai penjelasan aurat perempuan dalam shalat saja, karena sebab nuzulnya tidak mungkin boleh keluar dari maksud ayat sebagaimana dimaklumi dalam ushul fiqh.
Alhasil pada dasarnya, aurat perempuan di luar shalat menurut mazhab Syaf’i adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Adapun nash sebagian ulama Syafi’iyah yang menyebutkan aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, hal itu adalah karena i’tibar faktor luar, seperti fitnah, dapat mengundang pandangan yang diharamkan atau lainnya sebagaimana sudah disebutkan dalam butir-butir kesimpulan di atas. Karena itu, kadang-kadang perempuan dalam kondisi tertentu wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, namun hukum dasarnya aurat perempuan tidak termasuk wajah dan telapak tangan.
Argumentasi wajib atas laki-laki menahan matanya dari sengaja memandang sebagian tubuh wanita termasuk wajahnya, berdasarkan firman Allah berbunyi :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. al-Nur : 30)

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memakai penutup wajah (cadar) dalam pandangan mazhab Syafi’i adalah tidak wajib. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa memakai cadar merupakan ekspresi akhlaq yang mulia dan menjadi sunnah, karena setidaknya hal itu dapat mencegah hal-hal yang menjadi potensi kemungkaran dan maksiat. Bahkan menjadi wajib kalau diduga kuat (dhan) seandainya membuka wajah akan mendatangkan pandangan haram laki-laki kepadanya.




[1] http://id.wiktionary.org/wiki/cadar
[2] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Haida Karya Agung, Jakarta, Hal. 464
[3] Lois Ma’luf, al-Munjid, Hal. 829
[4] Syafi’i, al-Um, (Tahqiq dan Takhrij oleh Dr Rifa’at Fauzi Abd al-Mutahallib), Juz. II, Hal. 201
[5] Ibnu al-Munzir, al-Awsath, Dar al-Falah, Riyadh, Juz. V, Hal. 53
[6] Ibnu al-Munzir, al-Awsath, Dar al-Falah, Riyadh, Juz. V, Hal. 53
[7] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhazzab, dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 173
[8] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 174
[9] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 111-112
[10] Syarwani, Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 112
[11] Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, Kifayatuul Akhyar, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Beirut, Hal. 144
[12] Sayyed al-Bakri al-Syatha, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 258-259
[13] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VI, Hal. 41
[14] Al-Suyuthi, Luqab al-Nuqul fii Asbab al-Nuzul, Muassisah al-Kutub al-Tsaqafiyah, Beirut, Hal. 187

30 komentar:

  1. Bukankah perbahasan niqob ini pada bab meminang? Dlm fikh imam syafei qaul yg muktamad niqob wajib. Begitu juga dlm iqna.

    BalasHapus
  2. Brati menggunakan cadar adalah sunnah.

    BalasHapus
  3. Wanita yang belum merdeka boleh memperlihatkan dadanya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebagaimana kutipan2 di atas, pada dasarnya aurat hamba wanita adalah sama dgn laki2. namun tetap diharamkan melihatnya (dgn cara menilik) karena hal itu berpotensi syahwat. jadi selain antara pusar dan lutut wanita hamba sahaya boleh dibuka, namun tetap diharam dilihat oleh laki2 sebagaimana wajah perempuan merdeka, tdk wajib di tutup tapi haram dilihat. (lihat penjelasan di atas)
      namun apabila sudah umum laki2 bersyahwat apabila melihat diluar pusar dan lutut wanita hamba sahaya, maka hamba sahaya itu tetap wajib menutup seluruh tubuhnya sebagaimana halnya wanita merdeka.

      Hapus
  4. وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

    “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
    Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

    غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

    “Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411).
    “Wanita memiliki tiga jenis aurat,

     (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan,
     (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad,
     (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram(suami), sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha”
     (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)


    Ini koreksi dari saya . Bagaimana dengan ta'bir kitab tersebut menujukkna wajib cadar
    Kalau kita mau jujur banyak permasalahan hidup yng kita lakukan diluar syafi'iyah namun tergolong dalam mazhab yang lain

    BalasHapus
    Balasan
    1. teks ni pemahaman nya dari sisi meniliknya/melihat, bukan dari sisi menutupnya atau dari sisi apabila mengundang syahwat apabila terbuka muka dan telapak tangan. sebenar di dlm tulisan di atas kami sudah menjelaskannya secara detil/tafshil. tentu kita tdk boleh hanya mencukupi dgn 1 dan 2 teks ulama saja dlm memahami hukum suatu mazhab.apalagi ada teks2 yg berbeda 1 sama lainnya.
      wassalam.

      Hapus
    2. Itu hanya pemahan anta saja. bukan ulama yg waro.org bisa melihat krn ada yg di lihat .akhirnya timbul fitnah.coba wajahnya di tutupi apa yg bisa di lihat.jadi amankan

      Hapus
    3. kalau anta gak marah2 sebenarnya itu bukan hanya pemahaman kami saja. lihat teks ianah al-thalibin, al-muhazzab dan tuhfah yg kami kutip di atas. teks itu tdk bertentangan dgn teks yg anta kutip kalau anta mau berpikir jernih dan gak maarah2. atau anta mempunyai pemikiran lain , bisa anta jelas kan di sini, bukan cuma ngutip2 doang, tapi gak ngerti apa yg dikutip
      wasaalam

      Hapus
    4. El-Hasany, maaf saya terdorong ingin mengoreksi kembali apa yg sudah anda koreksi, pada poin 3 terakhir anda mengatakan
      (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram(suami), sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha”
      saya ingin bertanya, apa anda tau arti mahram? mahram itu artinya yang diharamkan menikahinya. Suami bukan mahram disini tetapi dia adalah seseorang yang diperbolehkan malah untuk melihat seluruh fisik pada tubuh istrinya. mahram itu adalah artinya keluarga si perempuan tersebut misal saudara(i), orang tua, paman, dsb.... Tidak Logic mengatakan suami tidak boleh melihat "batas2 yang tidak boleh dilhat" pada istri karena dengan demikian tidak lebih pantas lagi menjimak dia.

      Hapus
  5. Itu dari kesimpilan anta sendiri pa usman.

    BalasHapus
  6. Itu dari kesimpilan anta sendiri pa usman.

    BalasHapus
  7. Madzhab Syafi’i

    Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

    * Asy Syarwani berkata:

    إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

    “Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

    * Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

    غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

    “Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

    * Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

    وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

    “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badannya.

    BalasHapus
  8. si toriq cm hasil copas aja tuh..emang dia udah baca bener kitab aslinya Fathul Qorib..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salah satu trik Wahabi, suka mengambil pendapat Imam Ahlu sunnah hanya sebagian-sebagian saja, hanya diambil yang sesuai dengan pendapatnya. Tujuan pengambilan nama ulama Ahlusunnah seperti Imam Syafii, adalah untuk mengelabui pengikut Ahlusunnah yang awam. .....

      Hapus
    2. Kok wahabi sih, itukan wajib berdasarkan pendapat mu'tamad madhzab syafi'i ,kok main fitnah saja ?

      Hapus
  9. Assalamualaikum wr.wb ayyuhal muslimun JANGANLAH KITA SIBUK BERPECAH BELAH DALAM PERBEDAAN.. apalagi. Saling. Mengumpat, menghujat. Yang. Pada. Akhirnya. Mempitnah dan. Mengkafirkan. Satu sama. Lain.. naudzubillah bukanya hanya. Allah yang maha. Benar dan maha penerima. Amal. Ibadah kita semua maka. Kewajiban. Kita sebagai makhluk unyuk. Salaing mengenal. Dan.agar supaya salaing menghormati dan. Menghargai. Sati sama lain. Bahkan. Jika. Kita kisah2 nabi. Dan. Rosul. Yang keluarganya berbeda aqidahpun tetap. Menjaga hubungan. Baik. Tanpa. Hujatan. Dan. Cercaan.. mari jadikan Islam. Sebagai rahmatan lil alamain... dan bagaimana itu terjlwujud jika sesama. Muslim. Saja... masih. Sibuk mempermasalahkan. Yang firuiyyah bahkan cenderung akibatnya.. merusak. Nilai-nilai. Ibadah usuliyah. Kita.. naudzubillah... Syukran Assalamualikum wr.wb
    salam. Silaturrahim.
    Abullah. Ad-Dhaif

    BalasHapus
  10. berarti halo mukanya jelly gak wajib pakai niqab?

    BalasHapus
  11. boleh gak tanya masalah lain tengku,... bukan masalah cadar...?
    gini tengku saya mau tanya...
    aqidah sesat wahabi adalah ALLAH bersemaya di atas arsy, ALLAH punya tangan ,punya mata, punya telinga,ALLAH turun ke bumi,..
    pertanyaan nya adalah
    1. apakah kalau ada orang yg mengaku muslim dan beriman kepada ALLAH seperti kelompok wahabi itu tapi mempunyai aqidah seperti yg saya sebut diatas aqidah sesat wahabi),masih di katagori ka sebagiai orang islam dan beriman ?
    2. menurut kepahaman dan pendaspat jumhur ahlusunnah wal jamaah ,syah kah kita berma'mum sholat kpd kelompok wahabi?
    Mohon penjelasan nya tengku...
    nama saya abu rofiq dari asahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kelompok ygg i'tiqadnya seperti itu namanya mujassimah. (yg mengi'tiqad Allah bertangan , punya mata dll seperti makhluq). menurut jumhur ulama ahlussunnah , mereka tidak kapir, tetapi fasiq an mubtadi'.

      2. mengikuti imam fasiq, hukum nya sah aja, tetapi tidak ada fadhilah jamaah, kareena makruh mengikuti imam orang fasiq.
      wassalam

      Hapus
  12. assalamu'alaikum
    numpang komentar, bukankah agama ini berdasarkan ilmu dan dalil?
    bukankah kita diperintahkan oleh Rosul Sallallohu 'alaihi wasallam untuk mengikuti sunnah-sunnah Beliau dan sunnah khulafa ar-Rasyidin.
    apakah kita harus berfanatik terhadap salah satu mazhab?
    mungkin penyampaian dalil harus lebih luas, tidak hanya mengacu pada salah satu pendapat 'Ulama saja.
    'afwan saya masih belajar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau yg dmaksud dgn ilmu dan dalil itu adalah pemahaman langsung kpd alqur'an dan hadits, pertanyaannya , siapa yg mampu seperti itu? apakah orang awam yg gak ngerti bhs arab, hafal hadits satu barangkali hanya sebuah hadits dpt memahaminya? jawabannya tentu hanya ulama2 sekelas syafii , malik, abu hanifah dll.

      2. karena itu, mengukiti mazhab merupakan alternatifnya bagi yg merasa tdk mampu. tentu tidak perlu fanatik. menetapkan diri dgn salaah satu mazhab saja tdk berarti itu fanatik, selama kita tetap menghagai mazhab lain. bahkan bagi orrang awam indonesia tidak bermazhab syafi'i merupakan sebuah kesukaran, mengingat ulama dan kitab-kitab dan buku yg banyak beredar di negarra kita ini bermazhab Syafii.
      3. karena kami orang bermazhab Syafii, tentu kami melihat mazhab syafii lebih benar, meski harus dihargai mazhab lain juga benar. karena itu wajar dan normal saja kami berusaha menyampaikan dalil yg mengacccu kpd mazhab syafii sebagaimana juga zaman dulu dilakukan oleh ulama besar berdasarkan mazhabnya.
      wassalam

      Hapus
    2. Wassalamualaikum wr wb. kami rasa, apa yang beliau (Tgk. Alizar Usman) tulis sudah sangat sesuai dengan judul di atas yaitu "Hukum memakai cadar menurut Mazhab Syafi’i" jadi tidak bisa dikatakan sebagai fanatik mazhab, justru artikel yang bagus itu ialah yang sesuai dengan judul pembahasan itu sendiri.
      jika pun saudara-saudara punya argumen lain, silahkan memaparkan dengan tulisan serupa semisal hukum cadar dalam mazhab hambali, atau dalam mazhab hanafi, atau dalam mazhab maliki. ataupun dalam semua mazhab. (in shahha ta'bir) Wallahu Ta'ala A'lam...
      wassalamualaikum wr wb

      Hapus
  13. insyaallah yg bermazhab ibadahnya bagus, selagi bener2 ada dasarnya, yg langsung di sumberkan alquran dan alhadist tanpa madzab juga bagus asalkan bener2 soheh. yg mengikuti fatwa jumhur ulama juga bagus karena ulama pastinya ilmunya sudah tdk di ragukan lagi. permasalahannya di indonesia itu takliq dan akhirnya tidak mengetahui pendapat diluar pendapatnya. coba klau kita belajar, semisala belajar madzab ya janganlah hanya satu aja, klaupun satu guru/kiyai/ustadnya harus informasikan pendapat lain, begitu juga yg berdasar alquran & hadist mentang-mentang langsung dr sumbernya mengatakan pendapat lain salah.. jangannn.... kita sama-sama muslim, alangkah indahnya klau kita saling memberitahu akan kebenaran bukan pembenaran (just menyampaikan). semoga allah selalu merahmati umat muslim di indonesia. aamiin

    BalasHapus
  14. وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ

    Mohon pendapat atas teks diatas..

    BalasHapus
  15. Cadar itu tidak wajib dalam
    Kitab Bajuri Hasyiah Fatchul-Qarib Jilid. II Bab Nikah.       
    Pendapat imam syafii
    bahwasannya menjadikan kekhawatiran akan munculnya fitnah sebagai ‘illat pengharaman menampakkan wajah dan mewajibkan menutupinya,
    tdk terdapat nash syar’i yang menyatakannya,
    baik secara jelas (sharâhatan), melalui penunjukan (dilâlatan) lewat proses penggalian (istinbâthan), maupun melalui analogi (qiyâsan)
    Karenanya ’illat tersebut bukan merupakan ‘illat syar‘iyyah, akan tetapi merupakan ’illat aqliyah (’illat yg bersumber dari akal). Pdhal,illat‘aqliyyah tdk ada nilainya di dlm hukum syara’. ’Illat yg diakui ddlm hukum syara’ hanyalah ‘illat syar‘iyyah, bkn yg lainnya. Jadi yg menyatakan wajib menutup wajah krna khawatir akan timbulnya
    fitnah artinya sama dgn tlh mengharamkan apa
    yg dihalalkan oleh Allah SWT

    BalasHapus

  16. تعتبر المسابح من اهم اللميزات التي يتميز بها المنزل الحديث فالمسبح يضفي علي المنزل طابع من الحيويه والتجدد بالاضافه ايضا الي ان المسبح يعتبر من الديكورات الطبيعيه الرائعه بسبب وجود مسطح مائي بالمنزل وايضا يستطيع الاطفال في المنزل الاستمتاع بالسباحه في اي وقت والاستمتاع بالماء وتعلم السباحه ايضا ولكن هذا يحتاج ان يكون المسبح نظيف ومعقم دائما وهذا ما يتوفر من خلال
    شركة تنظيف مسابح
    والتي تستطيع ان تجعل المسبح الذي في منزلك صالح دائما للاستعمال وتستطيع ايضا انت تحافظ لك علي رونق المسبح وجماله الخلاب لتزيين منزلك .


    BalasHapus
  17. We Provide Professional & Insured Moving, Packing, Relocation,
    Removals, International Freights,& Storage Services in dubai.
    Movers in dubai
    Movers in ajman
    Movers in sharjah
    Movers in fujairah

    BalasHapus