Senin, 01 Juni 2015

Menyentuh dan menanggung tulisan al-Qur’an dalam Komputer/HP



Sekarang banyak Software al-Qur’an  yang terdapat dalam komputer, laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet? Bolehkan orang yang berhadats menyentuhnya?

Jawabannya :
Perangkat elektronik seperti komputer, laptop dan handphone/smartphone di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran. Namun beda antara komputer, laptop dan handphone/smartphone dengan mushhaf al-Quran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah perangkat elektronik itu menampilkan tulisan ayat-ayat al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi. Ini disebabkan tulisan al-Qur’an  yang perangkat elektronik tersebut tidak seperti tulisan dalam mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Analogi lain al-Qur’an dalam perangkat elektronik ini mirip dengan otak kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal al-Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat al-Quran. Lalu apakah seorang penghafal al-Quran diharamkan masuk ke dalam toilet, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital al-Quran? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk toilet ?
Dengan demikian, maka menurut hemat kami, Software al-Qur’an  yang terdapat dalam komputer, laptop dan Handphone/Smartphone bukanlah merupakan mushhaf yang haram disentuh oleh orang berhadats dan juga bukan mushhaf yang haram dibawa ke toilet.
Berikut keterangan dari ulama mengenai pengertian dan kriteria mushhaf al-Qur’an, yakni :
1.    Nihayah al-Zain karya Nawawi al-Bantani :
وَالْمُرَادُ بِالْمُصْحَفِ كُلُّ مَا كُتِبَ فِيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ بِقَصْدِ الدِّرَاسَةِ كَلَوْحٍ أَوْ عَمُوْدٍ أَوْ جِدَارٍ كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ لِلدِّرَاسَةِ
“Yang dimaksud dengan mushhaf adalah setiap yang ditulis sesuatu dari al-Qur’an dengan qashad belajar seperti papan, tiang batu dan dinding yang ditulis ayat al-Qur’an padanya untuk belajar”[1]

2.    Hasyiah al-Syibraamalusy ‘ala Nihayah al-Muhtaj :
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ الْحُرْمَةَ وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُوْرَةِ حَرْفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرِقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ
“Dipahami darinya adalah haram seandainya diukir al-Qur’an pada kayu, lalu mencap kertas-kertas dengannya untuk tujuan membaca sehingga dapat dibaca. Tidak termasuk penulisan adalah kertas atau kain yang digunting berbentuk huruf-huruf al-Qur’an, karena itu tidak haram menyentuhnya.”[2]

3.    Dalam bab talaq dengan tulisan, dalam Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’ dijelaskan pengertian tulisan adalah sebagai berikut :
وَضَابِطُ الْمَكْتُوْبِ عَلَيْهِ كُلُّ مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ الْخَطُّ كَرَقٍّ وَثَوْبٍ سَوَاءٌ كَتَبَ بِحِبْرٍ أَوْ نَحْوِهِ اوَنَقَرَ صُوَرَ الْأَحْرُفِ فِيْ حَجَرٍ أَوْ خَشَبٍ أَوْ خَطَّهَا عَلَى الْأَرْضِ ، فَلَوْ رَسَمَ صُوْرَتَهَا فِيْ هَوَاءٍ أَوْ مَاءٍ فَلَيْسَ كِتَابَةً فِي الْمَذْهَبِ كَمَا قَالَهُ الزِّيَادِيُّ .
“Zhabit tulisan adalah setiap yang tetap atasnya tulisan seperti tanah yang lembut dan pakaian, baik ditulis dengan tinta atau seumpamanya atau diukir bentuk huruf pada batu ataupun kayu atau ditulis atas bumi. Karena itu, kalau dibuat bentuknya di atas udara atau air, maka tidaklah termasuk tulisan menurut mazhab sebagaimanan dijelaskan oleh al-Ziyadi.”[3]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas jelaslah bahwa kata kunci dari mushhaf adalah adanya tulisan dan berdasarkan penjelasana al-Bujairumi di atas maka tulisan yang terdapat dalam perangkat elektronik seperti komputer, laptop dan Handphone/Smartphone bukanlah merupakan tulisan pada syara’, karena tulisan tersebut sama dengan tulisan yang dibuat atas udara atau air. Hal ini karena tulisan tersebut sifatnya tidak tetap.




[1] Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Hal. 40
[2] Al-Syibraamalusy, Hasyiah al-Syibraamalusy ‘ala Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 124
[3] Al-Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 284

6 komentar:

  1. Alhamdulillah, terima kasih sudah menjawab pertanyaan saya tgk.

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah, kaneupeutrang ilme masalahnyan bak kamo tgk.

    BalasHapus
  3. Trimong gaseh berayek that.maaf.ulon bnyak tnyong bak dronneh..pingin tau lom Abu,dihp ada isi vulgar atau video prno.lalu orang trsebut masuk mesjid Dan shalt.gmn hukumnya,dan apakh shalt trsbut sah

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebagaimana dijelaskan pd tulisan di atas, gambar atau tulisan pada hp /sejenisnya adalah cuma getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan gambar/huruf yang tetap.karena itu begitu hp di matikan maka gambar tsb pun hilang. karena itu tidak ada pengaruh hukum apapun berkenaan dgn masjid. dan juga tidak ada pengaruh hukum apapun berkenaan dgn masjid. alhasil tidak membatalkan shalat

      Hapus
    2. kalaupun hp dihidupkan dan sedang ada gambar porno dibawa serta dlm shalat, shalatnya juga sah. namun karena gambar porno itu merupakan bermain2 dgn syahwat, maka hukumnya haram saja, tetapi shalat tetap sah

      Hapus
    3. Syukron Abu.yang psti content trsbut hna get lhir ngon bathin.cm psti zmn skrng aplgi intent bnyak dislh gunakan.

      Hapus