Selasa, 02 Agustus 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (bag.1)

1.    Perkataan Syafi’i: “Qiyam bulan Ramadhan, shalat sendiri lebih aku senangi darinya.”
Perkataan Imam Syafi’i ini terdapat dalam kitab Mukhtashar al-Muzani. Teksnya adalah sebagai berikut :
وقيام شهر رمضان فصلاة المنفرد احب الى منه
“Qiyam (mendirikan) bulan Ramadhan, maka shalat secara sendiri-sendiri lebih aku senangi darinya.”[1]

Perkataan Imam Syafi’i ini kadang dipahami sebagian orang bahwa Imam Syafi’i berpendapat shalat Tarawih sunnah dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa jama’ah. Untuk memahami secara baik, mari kita perhatikan penjelasan al-Mawardi, seorang ulama besar mazhab Syafi’i berikut ini. Menurut al-Mawardi ada dua kemungkinan makna pernyataan Imam Syafi’i di atas, yakni :
a.    Qiyam Ramadhan, meskipun dilakukan secara berjama’ah, maka shalat sunat yang dilakukan secara sendiri-sendiri seperti witir dan dua raka’at fajar lebih kuat pahalanya dari shalat qiyam Ramadhan. Ini pendapat Abu al-Abbas bin Suraij.
b.    Shalat secara sendiri-sendiri pada qiyam Ramadhan lebih afdhal apabila pada shalat secara sendiri-sendiri itu tidak mengosongkan jama’ah pada suatu perkampungan. Ini merupakan pendapat kebanyakan pengikut Syafi’i. Hal ini karena beramal dengan riwayat Zaid bin Tsabit sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
صلوا في بيوتكم فان صلاة المرء في بيته افضل من صلاته في المسجد الا المكتوبة
Artinya : Shalatlah pada rumah kalian, sesungguhnya shalat seseorang dalam rumahnya lebih baik dari shalatnya dalam masjid kecuali shalat wajib.

Karena itu, seandainya dapat mengosong jama’ah dalam sebuah perkampungan dengan sebab seseorang shalat secara sendiri-sendiri, maka shalat qiyam Ramadhan secara berjama’ah lebih afdhal bagi orang itu, karena mengosongkan  jama’ah termasuk memadam cahaya masjid dan meninggalkan sunnah ma’tsurah (sunnah dari syara’)[2]
Hadits Zaid bin Tsabit di atas diriwayat oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya. [3]
            Pendapat yang dianggap shahih menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, mengerjakan shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri. Abu al-Abbas dan Abu Ishaq mengatakan, shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri dengan ijmak para sahabat dan ulama ahli masa sesudah mereka. Pendapat ini merupakan nash Imam Syafi’i dalam al-Buwaithi. Pendapat ini juga merupakan pendapat kebanyakan ashhab Syafi’i mutaqaddimin. Selanjutnya al-Nawawi menjelaskan bahwa khilaf ini terjadi dalam hal pada orang-orang yang menghafal al-Qur’an dan tidak dikuatirkan malas melaksanakan tarawih kalau melaksanakannya secara sendiri-sendiri serta tidak kosong jama’ah dalam masjid dengan sebab orang itu tidak berjama’ah. Karena itu, apabila tidak ada salah satu kriteria yang tiga ini, maka jama’ah lebih afdhal tanpa khilaf.[4]
Berdasarkan ini, maka makna yang lebih tepat untuk perkataan Imam Syafi’i dalam Mukhtashar al-Muzani di atas adalah makna yang pertama. Dengan demikian, tidaklah tepat kalau dipahami nash Imam Syafi’i tersebut dengan makna shalat tarawih tanpa jama’ah lebih baik dari shalat tarawih berjama’ah secara mutlaq. Hal ini karena bertentangan dengan ijmak ulama sebagaimana dikutip oleh Abu al-Abbas dan Abu Ishaq serta nash Imam Syafi’i dalam al-Buwaithi di atas.
2.      Perkataan Imam Syafi’i : “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku.
Pernyataan di atas adalah perkataan Imam Syafi’i yang sangat sering dikutip oleh sebagian umat Islam. Dengan mempedomani perkataan Imam Syafi’i ini, apabila menemukan sebuah hadits shahih, mereka langsung (tanpa mendalami kemungkinan-kemungkinan lain dalam memahami hadits tersebut) menisbahkan kandungan zhahir hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i, dengan alasan setiap hadits yang shahih sanadnya, maka itu adalah pendapat Syafi’i, padahal Imam Syafi’i sendiri terlepas dari penisbatan itu sendiri
Perkataan Imam Syafi’i di atas,  terdapat dalam kitab-kitab karya ulama antara lain :
a.    Dalam Kitab Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi” karya Imam al-Subki disebutkan :
سألت وفقك الله عن قول امامنا الشافعي رضي الله عنه إذا صح الحديث فهو مذهبي "وهو قول مشهور عنه لم يختلف الناس في انه قاله وروي عنه معناه ايضا بالفاظ مختلفة
Artinya : Engkau (Tajul al-Subki, anak dari Imam al-Subki) menanyakan – Semoga Allah memberikan taufiq bagimu – tentang perkataan Imam kita Syafi’i r.a. “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”. Perkataan tersebut adalah perkataan yang masyhur dari beliau dan tidak terjadi perbedaan pendapat manusia bahwa perkataan tersebut diriwayat dari beliau. Telah diriwayat juga dari beliau perkataan yang semakna dengannya dengan lafazh yang berbeda. [5] 

b.    Dalam Nihayah al-Muhtaj disebutkan :
فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ قَالَ: إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
Artinya :Maka sesungguhnya telah shahih bahwasanya Imam Syafi’i pernah  mengatakan : Apabila shahih hadits,maka itulah mazhabku. [6]

Apakah setiap hadits yang shahih sanadnya merupakan mazhab Syafi’i ?
            Dapat dipastikan jawaban pertanyaan di atas adalah tidak semua zhahir makna hadits yang telah dinyatakan shahih sanadnya oleh ahli hadits merupakan mazhab Syafi’i, meskipun harus diakui dan memang begitulah adanya bahwa semua hukum fiqh dalam mazhab Syafi’i didasarkan kepada hadits shahih atau hasan (hadits maqbul). Pernyataan bahwa tidak setiap zhahir makna hadits shahih merupakan mazhab Syafi’i dibuktikan dengan sebagai berikut :
a.       Kadang-kadang Imam Syafi’i tidak mengamalkan zhahir makna dari hadits shahih, karena hadits tersebut dinyatakan mansukh (dihapus). Misalnya hadits yang disebut dalam kitab Shahih al-Bukhari berbunyi :
أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ
Artinya : Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya(H.R.Bukhari).[7]

Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh. Al-Subki menjawab pertanyaan Abu Walid yang mengatakan bahwa hadits “Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya” adalah shahih, mengatakan :
“Ditolak perkataan Abu Walid tersebut dengan penjelasan bahwa Syafi’i meninggalkan hadits tersebut, padahal hadits itu shahih, karena hadits itu mansukh di sisinya dan beliau sendiri telah menjelaskannya.[8]

Contoh lain hadits riwayat Muslim berbunyi :
الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Artinya : berwudhu’ karena makan sesuatu yang disentuh api.(H.R.Muslim) [9]

Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh. Imam al-Nawawi mengatakan :
“Jawaban dari hadits-hadits mereka (hadits-hadits wajib berwudhu’ dengan sebab makan sesuatu yang disentuh api), sesungguhnya hadits itu mansukh, seperti ini telah dijawab oleh Syafi’i dan ashabnya dan ulama-ulama lainnya.”[10]

b.      Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih karena hadits tersebut diposisikan kepada makna yang sesuai dengan maksud hadits lain. Misalnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang afdhal wudhu’ dilakukan tiga kali dengan mengikuti perbuatan Nabi SAW berdasarkan hadits Usman bin Affan berbunyi :
ان النبي صلعم توضأ ثلاثا ثلاثا
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu’ tiga kali, tiga kali.

dengan memposisikan maksud hadits shahih dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali dengan makna sebagai mubah saja, bukan suatu yang utama.[11] Dhahir hadits Ibnu Abbas yang telah beliau riwayat dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits ini adalah melakukan wudhu’ satu kali, satu kali merupakan amalan yang utama, mengingat itu merupakan amalan Nabi SAW, namun beliau mengesampingkan dhahir hadits ini dengan memposisikannya hanya sebagai perbuatan yang mubah dilakukan, bukan yang utama dengan berdalil kepada hadits Usman bin Affan di atas. Hadits Ibnu Abbas dimaksud juga telah diriwayat oleh al-Bukhari, berbunyi :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
Artinya : Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : “Nabi SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali (H.R. Bukhari)[12]

c.     Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena menurut beliau ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits shahih pertama. Misalnya hadits dari Rafi’ bin Khadiij, Rasulullah SAW bersabda :
أَسْفِرُوا بِالفَجْرِ، فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلأَجْرِ
Artinya : Kerjakanlah shalat Subuh saat pagi sedikit terang, karena itu lebih besar pahalanya (H.R. al-Turmidzi, hadits hasan shahih).[13]

Sementara itu ada sebuah hadits shahih dari ‘Aisyah r.a. , beliau berkata :
كن النساء من المؤمنات يصلين مع النبي الصبح ثم ينصرفن وهن متلفعات بمروطهن ما يعرفهن احد من الغلس
Artinya : Kaum perempuan mukminin shalat Subuh bersama Nabi SAW, kemudian mereka pulang dengan menutupi diri mereka dengan jubah mereka. Tidak seorangpun mengenal mereka karena masih gelap.(H.R. Bukhari dan Muslim)[14]

Dhahir hadits pertama bertentangan dengan hadits Aisyah, karena hadits pertama mengandung perintah shalat Subuh pada akhir waktu, sedangkan kandungan hadits Aisyah berisikan bahwa shalat Subuh lebih afdhal dilakukan pada awal waktu. Dalam mengomentari dua hadits ini, Imam Syafi’i mengatakan :
“Seandainya hadits tersebut (hadits pertama) bertentangan dengan hadits Aisyah, maka kami dan anda wajib berpegang pada hadits Aisyah, bukan yang lain.”

Kemudian Imam Syafi’i menjelaskan bahwa alasan beliau lebih berpegang kepada hadits Aisyah, karena kandungan hadits Aisyah lebih mendekati dengan Kitabullah.[15] Dengan demikian, hadits Aisyah lebih rajih di sisi beliau. Namun beliau dalam penjelasan akhir mengenai kedua hadits di atas berpendapat bahwa kedua hadits ini tidak saling bertentangan, dengan jalan memaknai “Asfiruu bil-fajr” dengan pengertian shalat Subuh pada saat fajar yang kedua sesudah nampak melintang (fajar saadiq)[16]. Namun berdasarkan uraian ini, dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i bisa saja meninggalkan beramal dengan sebuah hadits shahih, apabila beliau berpendapat ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits pertama.

d.      Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena hadits tersebut mutlaq yang diqaidkan dengan hadits lain. Misalnya hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
Artinya : Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya. (H.R. Bukhari).[17]

Dhahir hadits ini dilarang meminang pinangan orang lain sehingga peminangnya meninggalkannya dengan mencakup keadaan dimana sang perempuan yang dilamar tersebut menolak atau tidak menolaknya. Namun Imam Syafi’i tidak mengamalkan mutlaq dari dhahir hadits tersebut dengan memposisikan larangan pada hadits tersebut apabila perempuan yang dilamar tidak menolaknya. Pemahaman beliau ini didasarkan pada hadits Fatimah binti Qiis berkata :
ان زوجها طَلَّقَهَا فَأَمَرَهَا رسول الله صلعم أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابن أُمِّ مكتوم وقَالَ إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي، قَالَتْ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبَا جَهْم خَطَبَانِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ، لا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، قَالَتْ: فَكَرِهْتُهُ،َ فقَالَ: انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيه خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ
Artinya : Sesungguhnya suaminya mentalaqnya, maka Rasulullah SAW menyuruhnya ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Beliau bersabda : “Kalau sudah halal, beritahu aku.” Ketika aku sudah halal, aku berkata kepada Rasulullah SAW : “Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Abu Jahm tidak pernah meletak tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Mu’awiyah miskin tidak berharta. Karena itu, nikahilah dengan dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah binti Qiis mengatakan : “Aku tidak menyukainya.” Kemudian Rasulullah SAW mengulangi lagi : “Nikahilah Usamah bin Zaid.” Akupun menikahi Usamah bin Zaid, Allah memberikan kebaikan kepadanya dan akupun bahagia bersamanya.[18]

Dalam kisah yang tersebut dalam hadits ini, menurut pemahaman Imam Syafi’i, Rasulullah SAW melamar Fatimah binti Qiis untuk Usamah bin Zaid, karena beliau tahu bahwa Fatimah binti Qiis sudah menolak lamaran Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Karena itu, Imam Syafi’i memposisikan hadits larangan meminang pinangan orang lain di atas, selama pinangan tersebut tidak ditolak oleh perempuan yang dilamar.[19]
e.       Imam Syafi’i juga bisa saja meninggalkan mengamalkan zhahir hadits shahih, karena faktor lain seperti hadits tersebut merupakan ‘am yang dikhususkan dengan maksud hadits lain yang sifatnya khusus.
Dengan menyimak uraian-uraian di atas, maka dapat dipastikan, tidak boleh bagi seseorang umat Islam hanya dengan membaca sebuah hadits shahih, lalu dengans serta merta mengklaim kandungan hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”, tetapi penisbatan kandungan hadits shahih tersebut kepada mazhab Syafi’i haruslah terlebih dahulu dengan melakukan kajian-kajian yang mendalam dan konverehensif dan ini tentunya yang mampu melakukannya hanyalah seorang mujtahid juga atau setidak-tidaknya orang tersebut mempunyai kemampuan mendekati kemampuan seorang mujtahid.
Tidak boleh dengan serta merta mengklaim kandungan hadits shahih sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” disebabkan seorang mujtahid, termasuk dalam hal ini Imam Syafi’i bisa saja mengesampingkan pengamalan sebuah makna dhahir dari sebuah hadits shahih karena ada dalil lain yang lebih rajih untuk diamalkan di sisinya sebagaimana contoh-contoh yang telah dikemukakan sebelum ini.
Mengomentari perkataan Imam Syafi’i di atas, dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Imam al-Nawawi mengatakan :
“Perkataan Imam Syafi’i ini bukanlah maknanya bahwa setiap orang yang melihat hadits shahih dapat mengatakan “Ini mazhab Syafi’i”, lalu mengamalkan dhahirnya. Tetapi ini hanyalah diposisikan pada orang-orang mencapai martabat ijtihad dalam mazhab sesuai dengan sifat-sifatnya yang terdahulu atau mendekati martabat ijtihad. Persyaratannya adalah kuat dugaannya bahwa Syafi’i Rhm tidak pernah menemukan hadits ini atau tidak mengetahui sahnya. Hal ini hanya dapat terpenuhi sesudah meneliti semua kitab-kitab Syafi’i dan lainnya yaitu kitab-kitab pengikut-pengikutnya yang mengambil ilmu dari beliau dan kitab-kitab lainnya yang serupa dengan keduanya. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sukar dan sedikit orang-orang mempunyai sifat seperti ini. Para ulama mensyaratkan hal-hal yang telah kami sebutkan, karena Syafi’i Rhm banyak meninggalkan pengamalan hadits-hadits yang pernah beliau melihat dan mengetahuinya, namun ada ketetapan dalil di sisi beliau bahwa hadits tersebut tercela, di nasakhkan, dikhususkan, atau ditakwil ataupun lainnya.[20]

3.       Nash Imam Syafi’i mencela ajaran tasawwuf dan para penganutnya
Sekelompok umat Islam yang anti ajaran tasawwuf sering mengutip perkataan Imam Syafi’i ini sebagai pendukung pendapat mereka. Perkataan tersebut adalah riwayat al-Baihaqi dalam kitab Manaqib Syafi’i berbunyi :
عن يونس بن عبد الأعلى يقول: سمعت الشافعي يقول: لو أن رجلاً تصوَّف من أول النهار لم يأت عليه الظهر إلا وجدته أحمق.
Dari Yunus bin Abdul A’la, aku mendengar Imam Syafi’i mengatakan : Jika seorang bertasawwuf di pagi hari, sebelum datang waktu dhuhur engkau akan dapati dia menjadi orang dungu.[21]

Dalam riwayat lain, Imam Syafi’i berkata :
ما لزم أحد الصوفية أربعين يوما فعاد عقله إليه أبدا 
Seorang yang telah bersama kaum shufiyah selama 40 hari, tidak mungkin kembali akalnya selama-lamanya.”[22]

Dalam kitab Hilyatul Aulia dengan bersambung juga kepada Yunus bin Abdul A’la  disebutkan dengan menggunakan laazh “laulaa”, yakni sebagai berikut : 
سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ ، يَقُولُ لَوْلا أَنَّ رَجُلا عَاقِلا تَصَوَّفَ ، لَمْ يَأْتِ الظُّهْرَ حَتَّى يَصِيرَ أَحْمَقَ
Aku mendengar Imam Syafi’i berkata : Seandainya orang yang berakal tidak bertasawwuf, maka belum sampai dhuhur, ia akan menjadi dungu.[23]

Makna yang benar dari perkataan Imam Syafi’i di atas sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh al-Baihaqi sendiri setelah meriwayatkan perkataan tersebut adalah :
قلت وإنما أراد به من دخل في الصوفية واكتفى بالاسم عن المعنى، وبالرسم عن الحقيقة، وقعد عن الكسب، وألقى مؤنته على المسلمين، ولم يبال بهم، ولم يرع حقوقهم ولم يشتغل بعلم ولا عبادة، كما وصفهم في موضع آخر
Aku katakan : Sesungguhnya yang Imam Syafi'i maksud adalah orang yang masuk dalam shufi namun hanya cukup dengan nama bukan dengan makna (pengamalan), merasa cukup dengan simbol dan melupakan hakekat sufi, malas bekerja, membebankan nafkah pada kaum muslimin tapi tidak peduli dgn mereka, tidak menjaga haq-haq mereka, tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau mensifati hal ini di tempat yang lainnya.[24]

Pemahaman sebagaimana dikemukakan oleh al-Baihaqi harus kita terima mengingat Imam Syafi’i tidak anti tasawwuf, beliau hanya tidak suka dengan perilaku sebagian orang yang mengaku sebagai sufi yang hidup pada zamannya, akan tetapi perilakunya tidak sesuai dengan hakikat tasauf itu sendiri. Bukti beliau tidak anti tasawwuf dapat disimak dari bait syair beliau berikut :
فقيهاً وصوفياً فكن ليس واحدا فإنــي وحـق الله إيـاك أنصح
   
فذلك قاس لم يذق قلبه تقــى وهذا جهول كيف ذو الجهل يصلح
Jadilah kamu seorang ahli fiqih yang bertasawwuf jangan jadi salah satunya, sungguh dengan haq Allah aku menasehatimu. 
Jika kamu menjadi salah satunya saja (menjadi ahli fiqh saja), maka hatimu akan keras tak akan merasakan nikmatnya taqwa. Dan (jika jadi ahli tasawwuf saja) sungguh dia orang teramat bodoh, maka orang bodoh tak akan menjadi baik.[25]

Mari kita simak perkataan Imam Syafi’i yang lain :
صحبت الصوفية عشر سنين, ما استفدت منهم الا هذين حرفين : الوقت سيف، ومن العصمة ان لا تقدر
Aku bersahabat dengan kaum sufi selama sepuluh tahun. Tidak ada yang dapat aku ambil faedah dari mereka kecuali dua perkara, yaitu waktu adalah pedang, dan dari pemeliharaan Allah engkau tidak akan mampu menentang-Nya.[26]

Dari perkataan ini, kita bisa melihat Imam Syafi’i memuji kaum sufi. Lalu bagaimana mungkin kita mengatakan beliau membenci tasawwuf ?. Berikut ini kita coba simak perkataan Ibnu Qayyim al-Jauzi mengomentari perkataan Imam Syafi’i yang senada dengan di atas, yakni :
قال الشافعي رضي الله عنه : صحبت الصوفية فما انتفعت منهم إلا بكلمتين سمعتهم يقولون الوقت سيف فإن قطعته وإلا قطعك ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل . قلت - أي ابن القيم - : يا لهما من كلمتين ما أنفعهما وأجمعهما وأدلهما على علو همة قائلهما ويقظته ويكفي في هذا ثناء الشافعي على طائفة هذا قدر كلماتهم
Imam Syafi'i r.a. berkata  : Aku berteman dgn kaum shufi dan tidaklah aku mendapat mamfaat  dari mereka kecuali dua kalimat yang aku dengar dari mereka yaitu waktu itu adalah pedang jika kamu mampu memutusnya, jika tidak maka waktu itu yang akan memutusmu. Dan nafsumu jika tidak disibukkan dengan kebenaran, maka akan disibukkan dgn kebathilan . Aku katakan (Ibnul Qayyim) : Aduhai sangatlah manfaat dan mencangkup dua kalimat tersebut dan sangat menunjukkan atas tingginya semangat dan ketajaman pikiran orang yang mengatakan dua kalimat tersebut, dan cukuplah hal ini sebagai pujian imam Syafi'i pada mereka.[27]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i bukan orang yang anti kepada tasawwuf, bahkan beliau pernah menimba ilmu dari ahli tasawwuf. Adapun celaan beliau kepada penganut tasawwuf sebagaimana terdapat dalam perkataan-perkataan beliau di atas  itu hanya merupakan respon terhadap perilaku sebagian orang yang hidup di zaman beliau yang mengaku sebagai ahli tasawwuf, padahal hakikatnya mereka adalah orang-orang yang jauh dari hakikat tasawwuf itu sendiri. Karena itu, kita bisa memahami kenapa Imam Syafi’i mengecualikan seorang sufi bernama Muslim al-Khawas dari celaan beliau, sebagaimana perkataan beliau berikut :
ما رايت صوفيا عاقلا قط الا مسلم الخواص
Tidak aku melihat seorangpun sufi yang berakal sama sekali kecuali Muslim al-Khawas.[28]

Dengan pemahaman seperti ini, maka kita juga harus memahami perkataan Imam Syafi’i, “Seorang yang telah bersama kaum shufiyah selama 40 hari, tidak mungkin kembali akalnya selama-lamanya” sebagaimana telah dikutip di awal tulisan ini.





[1] . al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 34
[2].  Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. II, Hal. 290
[3] . Ibnu al-Mulaqqin, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 352
[4] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 526
[5] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 85
[6] Imam al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (dicetak bersama Hasyiah Ali Syibran al-Malusi dan Hasyiah al-Rasyidi), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 50
[7] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 33.
[8] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 91-92
[9] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 272, No. Hadits : 351
[10] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 68
[11] Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. X, Hal. 42
[12] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 43, No. Hadits : 157
[13] Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 223, No. Hadits : 154
[14] Al-Manawi, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 508, No. Hadits : 1024
[15] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 284
[16] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 290
[17] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 15, No. Hadits : 5142
[18] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 309-310
[19] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 310-311
[20] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 105
[21] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 207
[22] Ibnu Jauzi, Talbis Iblis, Darul Qalam, Beirut, Hal. 359
[23] Abu Na’im al-Ashbahaani, Hilyatul Aulia, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 142
[24] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 207
[25] Syafi’i, Diwan al-Imam al-Syafi’i, Darul Ma’riah, Beirut,  Hal. 42-43
[26] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 208
[27] Ibnu Qayyim al-Jauzi, Madarij al-Salikin,  Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut, Juz. III, Hal. 129
[28] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar