Senin, 08 Agustus 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (bag 3)

5.        Nash Imam Syafi’i menganjurkan zikir secara sirr.

وَأَخْتَارُ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ أَنْ يَذْكُرَا اللَّهَ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنْ الصَّلَاةِ وَيُخْفِيَانِ الذِّكْرَ إلَّا أَنْ يَكُونَ إمَامًا يَجِبُ أَنْ يُتَعَلَّمَ مِنْهُ فَيَجْهَرَ حَتَّى يَرَى أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ، ثُمَّ يُسِرُّ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَ يَعْنِي وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ الدُّعَاءَ وَلَا تَجْهَرْ تَرْفَعْ وَلَا تُخَافِتْ حَتَّى لَا تُسْمِعَ نَفْسَك
Aku memilih pendapat, imam dan makmum berzikir kepada Allah sesudah selesai shalat dan menyembunyikan suaranya kecuali keadaan imam wajib belajar makmum darinya zikir tersebut, maka dijihar sehingga dimaklumi bahwa makmum sudah belajar darinya, kemudian imam melakukannya dengan sir. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Jangan kamu jihar shalatmu dan juga jangan kamu sembunyikan”. Yakni Allah Ta’ala Maha mengetahui do’a dan jangan kamu angkat suara serta jangan kamu sembunyi suara sehingga kamu sendiri tidak mendengarnya.[1]

Ibnu Abbas menceritakan :
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
Artinya : Sesungguhnya mengeraskan suara dengar zikir pada ketika berpaling manusia dari shalat wajib ada terjadi pada masa Nabi SAW. Ibnu Abbas mengatakan, Aku mengetahui mereka telah selesai dari shalat wajib ketika mendengarnya.(H.R. Bukhari [2]dan Muslim[3])

     Imam al-Nawawi dalam mensyarah hadits di atas dalam Syarah Muslim mengatakan :
Ini (hadits di atas) merupakan dalil bagi sebagian salaf yang berpendapat sunnat mengeraskan suara pada takbir dan zikir sesudah shalat wajib. Termasuk yang mengatakan sunnat itu adalah Ibnu Hazm al-Dhahiry. Ibnu Bathal dan lainnya mengutip bahwa pengikut mazhab-mazhab yang diikuti dan lainnya sepakat atas tidak disunnatkan mengeraskan suara pada zikir dan takbir. Al-Syafi’i r.a. telah menempatkan hadits ini kepada makna bahwa jihar itu terjadi dalam waktu tidak lama sehingga mereka tahu bagaimana sifat zikir, bukan mereka melakukan jihar selama-selamanya. Al-Syafi’i mengatakan, “Aku memilih pendapat, imam dan makmum berzikir kepada Allah Ta’ala sesudah selesai shalat dan menyembunyikan suaranya kecuali imam menginginkan makmum belajar zikir darinya, maka dijihar sehingga dimaklumi bahwa makmum sudah belajar darinya, kemudian imam melakukannya dengan sir. Al-Syafi’i menempatkan hadits atas pemahaman ini.[4]

Nash Imam Syafi’i di atas telah dijadikan hujjah oleh orang-orang anti zikir jihar secara mutlaq. Padahal apabila kita mau mendalami lebih jauh nash berzikir secara sirr sesudah shalat yang difatwa oleh Imam Syafi’i tersebut tidaklah secara mutlaq sifatnya, akan tetapi tergantung kondisi dan keadaan seseorang yang berzikir. Ini terbukti dengan fatwa beliau membolehkan zikir secara jihar apabila imam berpendapat perlu menjiharkannya  untuk mengajari  makmum berzikir. Makna yang dapat kita tangkap dari fatwa Imam Syafi’i ini adalah apabila ada kemaslahatan yang kembali kepada zikir, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan zikir secara jihar. Kemashalatan itu bisa dalam bentuk mengajari zikir kepada jama’ah  sebagaimana nash Imam Syafi’i di atas, juga bisa saja dalam bentuk lain, seperti untuk meningkatkan semangat dan keinginan jama’ah berzikir ataupun untuk lebih mendapati rasa kusyu’. Ini tentu berbeda dengan sebab berbeda keadaan seseorang. Sebagian orang kadang-kadang merasa lebih menikmati zikir secara sirr dan kadang sebagian lain lebih mempunyai kesungguhan dan menghilangkan rasa malas berzikir apabila zikir dilakukan secara jihar. Di sini berlakulah qaidah fiqh yang mengatakan :
الحكم  يدور مع العلة وجودا او عدما
Hukum bergantung kepada ‘illah dalam hal adanya hukum atau tidak adanya.[5]

Ibnu Hajar al-Haitami salah seorang ulama yang dianggap sangat mengerti tentang mazhab Syafi’i, mengomentari beberapa hadits Nabi SAW yang menunjukan dianjurnya zikir secara jihar, sementara ada beberapa hadits lain yang cenderung menganjurkan zikir secara sirr, beliau mengatakan :
  Bahwa yang demikian itu, berbeda dengan sebab berbeda orang dan keadaannya, sebagaimana al-Nawawi r.hm. mengkompromikan antara hadits-hadits yang menuntut jihar membaca al-Qur’an dan hadits-hadits yang menuntut sir. Karena itu, tidak makruh menjiharkan zikir sama sekali, karena memang tidak ada pertentangan antara keduanya, bahkan dalam hadits tersebut menunjuki kepada disunnatkannya dengan jihar, baik dengan sharih ataupun iltizam (isyarah lazim) dan tidak bertentangan yang demikian itu dengan hadits sir, sebagaimana tidak bertentangan hadits-hadits jihar membaca al-Qur’an dengan hadits yang menyuruhnya dengan sir sama halnya dengan sir bersadaqah. Al-Nawawi telah mengkompromikannya, bahwa sir lebih baik pada ketika dikuatirkan riya atau mengganggu orang shalat atau orang tidur. Sedangkan jihar lebih baik pada selain itu, karena amalan padanya lebih banyak dan faedahnya mencakup juga kepada pendengarnya serta meneguhkan hati pembacanya, memfokuskan kemauannya kepada berpikir, mengkonsentrasikan pendengarannya kepada al-Qur’an, dapat mengusir tidur dan menambah ketekunan. Maka demikian juga zikir berdasarkan perincian ini. [6]

6.        Nash Imam Syafi’i mencela berkumpul di rumah kematian.
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنْ لم يَكُنْ لهم بُكَاءٌ فإن ذلك يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مع ما مَضَى فيه من الْأَثَرِ
Dan aku memakruhkan ma’tam yakni kumpulan (dirumah kematian), meskipun didalamnya tidak terdapat tangisan, karena yang demikian bisa memperbaharui kesedihan dan juga membebani secara materi sebagai dampak apa yang telah terjadi.[7]

Sebagian umat Islam mengatakan, Imam Syafi’i sendiri yang menjadi ikutan bagi orang-orang sering melakukan kenduri di rumah kematian sebagaimana nash di atas, mengatakan tidak boleh berkumpul dirumah kematian, apalagi dengan menyediakan makanan.
            Apabila kita mau memperhatikan secara seksama perkataan Imam Syafi’i di atas, maka akan terlihat bahwa alasan yang digunakan Syafi’i dalam memakruhkan  berkumpul itu adalah menimbulkan kesedihan baru dan membebani ahli warris yang sedang berduka. Karena itu, apabila faktor yang dapat menimbulkan kesedihan itu tidak ada, maka hukum makruh itupun hilang. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh berbunyi :
الحكم يدور مع العلة  وجودا وعدما
Artinya : Hukum itu bergantung pada ‘illah-nya dari sisi ada dan tidaknya.[8]

Berdasarkan ini pula, ketika ditanyai mengenai hukum bermalam di rumah kematian yang mencapai sebulan dari hari kematian, Ibnu Hajar al-Haitamy menjawab bahwa bermalam di sisi ahli mayat untuk menghibur  atau untuk membalut luka hati mereka, maka itu tidaklah mengapa, karena hal itu termasuk silaturahmi yang terpuji yang disukai syara’.[9]
Adapun kenduri pada rumah kematian dengan niat menghadiahkan pahala bagi mayat justru membuat ahli rumah akan merasa senang sebab ada harapan anggota keluarganya mendapat keringanan azab di alam kubur, apalagi kenduri tersebut biasanya dibaringi dengan kegiatan pembacaan do’a untuk mayat. Dengan demikian perkataan Imam Syafi’i di atas tidak dapat menjadi alasan larangan kenduri pada rumah kematian. Apalagi sebenarnya pengertian al-ma’tam dalam perkataan Imam Syafi’i di atas, maksudnya adalah duduk ahli rumah kematian dengan sengaja dengan niat menunggu datang penta’ziyah yang tujuannya melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kesedihan baru atas ahli rumah yang ditimpa musibah kematian seperti menyebut kebaikan-kebaikan mayat pada masa hidupnya,  membahas kehidupan yang dihadapi anggota keluarga setelah kematian sang mayat dan lain-lain. Imam al-Nawawi dalam menjelaskan maksud al-ma’tam dalam perkataan Imam Syafi’i tersebut mengatakan :
“Adapun ucapan Imam Syafi’i rahimahullan didalam al-Umm : “Aku memakruhkan ma’tam, yaitu sebuah kelompok, walaupun tidak ada tangisan pada kelompok tersebut, maka maksudnya adalah duduk-duduk untuk dita’ziyah.”[10]

Adapun kenduri di rumah kematian yang menjadi pembahasan kita adalah berkumpulnya para tamu di rumah kematian atas undangan ahli rumah untuk membaca tahlil dan do’a, kemudian disuguhi makanan kepada tamu tersebut dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada mayat, bukan dalam rangka untuk dita’ziyah. Ini tentu jauh berbeda dengan duduk-duduk ahli rumah menunggu datang penta’ziyah, lalu membicarakan hal-hal yang mengundang ratapan dan kesedihan ahli rumah.





[1] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 288
[2] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah. Juz. I, Hal. 213, No. Hadits : 841
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 91, No. Hadits : 1346
[4] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. V, Hal. 117
[5] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, hal. 290
[6] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 176
[7] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 638
       [8] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, hal. 290
      [9] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 7
     [10] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. V, Hal. 281

Tidak ada komentar:

Posting Komentar