Senin, 05 Desember 2022

Akibat hukum ASI buatan untuk anak angkat

 

Deskripsi :

Sepasang suami istri tidak mempunyai keturunan, mereka ingin mengadopsi anak angkat yang masih balita, dan mereka membuat cara dengan meminum obat khusus untuk si istri agar mengeluarkan ASI dari payudaranya agar si anak balita yang diadopsi ini ada hubungan darah dengan pasangan suami istri ini. Pertanyaannya, Bagaimana hukum ASI buatan untuk status anak angkat? Dan bagaimana hukum riza' si anak angkat dan orang tua angkat?

Jawaban :

Sebagaimana dimaklumi bahwa persusuan (razha’ah) dapat mengakibatkan adanya hubungan mahram antara anak yang disusui dan ibu yang menyusui. Dasar hukumnya antara lain :

1.    Ijmak ulama

2.    Hadits dari Aisyah r.a, Rasulullah SAW bersabda :

الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ

Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab. (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

Hubungan persusuan ini dapat menjadi mahram apabila terdapat minimal lima kali menyusui dan anak yang disusui tidak melebihi umur dua tahun sebagaimana hadits ‘Aisyah r.a. berikut ini :

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: ‌عَشْرُ ‌رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ

Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan.(H.R. Muslim)

 

dan firman Allah Ta’ala :

وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ

Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Q.S. al-Baqarah : 233)

 

serta riwayat Ibnu Abbas yang mengatakan :

لَا رضَاعَ إِلَّا فِي الْحَوْلَيْنِ.

Tidak ada persusuan kecuali dalam dua tahun (H.R. Darulquthniy dan Ibnu ‘Adiy)

 

Adapun rukun-rukun persusuan sebagaimana disebut dalam kitab-kitab fiqh adalah : anak yang disusui, ASi dan ibu yang menyusuinya. (Tuhfah al-Muhtaj VIII/285).

Kemudian dalam Kitab Kifayatul Akhyar disebut kan :

الشَّرْط الثَّالِث كَونهَا مُحْتَملَة للولادة فَلَو ظهر لصغيرة دون تسع سِنِين لبن لم يحرم وَإِن كَانَت بنت تسع سِنِين حرم وَإِن لم يحكم بِالْبُلُوغِ لِأَن احْتِمَال الْبلُوغ قَائِم وَالرّضَاع كالنسب فَيَكْفِي فِيهِ الِاحْتِمَال وَلَا فرق فِي الْمُرضعَة بَين كَونهَا مُزَوّجَة أم لَا وَلَا بَين كَونهَا بكرا أم لَا

Syarat ketiga : keadaan si perempuan ada potensi melahirkan. Karena itu, jika muncul susu pada anak perempuan kecil yang umurnya di bawah sembilan tahun maka tidak menjadi mahram dan jika anak perempuan berumur sembilan tahun maka menjadi mahram, meskipun dia belum dihukum baligh. Karena kemungkinan baligh sudah ada, sedangkan persusuan hukumnya sama dengan nasab, maka memadai ada kemungkinan saja. Tidak dibedakan antara keadaan si perempuan yang menyusui tersebut bersuami atau tidak dan tidak bedakan juga antara perempuan tersebut perawan atau tidak. (Kifayatul Akhyar : 435)

Dari nash ini dipahami bahwa perempuan yang menyusui disyaratkan ada potensi melahirkan, meskipun dalam kenyataannya tidak dalam keadaan baru melahirkan sebagaimana biasanya perempuan menyusui. Ini terlihat dari penggalan nash di atas :

“Keadaan si perempuan ada potensi melahirkan” dan penggalan nash “Tidak dibedakan antara keadaan si perempuan yang menyusui tersebut bersuami atau tidak bersuami dan tidak bedakan juga antara perawan atau tidak perawan.”

 

Senada dengan nash di atas, juga telah dikemukakan oleh Khathib Syarbaini dalam al-Iqna’ berikut ini :

(وَإِذا أرضعت الْمَرْأَة) أَي الْآدَمِيَّة خلية كَانَت أَو مُزَوّجَة………. (ولدا صَار الرَّضِيع وَلَدهَا) من الرَّضَاع

Apabila seorang perempuan menyusui seorang anak, yakni perempuan dari bangsa manusia, baik tanpa bersuami maupun bersuami,……..… maka anak yang disusui tersebut menjadi anak persusuannya.(Al-Iqna’ II/477)

 

Berdasarkan uraian di atas, memberi ASI buatan sebagaimana yang dideskripsi dalam pertanyaan di atas sama hukumnya dengan memberi ASI yang sifatnya normal  dari si ibu. Karena itu, tindakan tersebut menjadikan ibu angkat menjadi mahram bagi si anak yang disusuinya. Demikian juga suami ibu angkat menjadi mahram bagi si anak sebagaimana dimaklumi.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar