Senin, 19 Desember 2022

Hukum shalat jenazah ghaib orang hilang yang belum ada kepastian meninggal dunia

 

hukum shalat jenazah ghaib orang hilang yang belum ada kepastian meninggal dunia, baik di laut maupun di darat. Jawabannya adalah tidak sah. Karena tidak boleh shalat jenazah yang belum dipastikan kematiannya. Ini dapat dipahami dari penjelasan Imam al-Ghazali berikut ini :

لَو صادفنا عُضْو آدَمِيّ وَاحْتمل كَون صَاحبه حَيا لم نصل عَلَيْهِ وَإِن قطع بِمَوْت صَاحبه غسلناه وصلينا عَلَيْهِ

Seandai kita mendapati satu anggota tubuh manusia dimana masih ada kemungkinan pemiliknya masih hidup, maka kita tidak menshalatinya. Adapun seandainya dipastikan mati pemiliknya, maka kita mandikan dan kita menshalatinya. (al-Wasith : II/375)

Tidak sah shalat jenazah ini juga dapat dipahami dari penjelasan kitab Bughyatul Mustarsyidiin berikut ini :

ﻻ ﺗﺼﺢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺳﺮ ﺃﻭ ﻓﻘﺪ ﺃﻭ ﺍﻧﻜﺴﺮﺕ ﺑﻪ ﺳﻔﻴﻨﺔ ، ﻭﺇﻥ ﺗﺤﻘﻖ ﻣﻮﺗﻪ ﺃﻭ ﺣﻜﻢ ﺑﻪ ﺣﺎﻛﻢ ، ﺇﻻ ﺇﻥ ﻋﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ ﺃﻭ ﻋﻠﻖ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻏﺴﻠﻪ ، ﺇﺫ ﺍﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﻏﺮﻗﻪ

Tidak sah shalat atas orang yang ditahan, yang hilang atau yang hancur kapal tumpangannya, meskipun sudah dipastikan matinya atau matinya sudah ditetap oleh hakim kecuali apabila dimaklum sudah dimandikan ataupun dengan cara dikaidkan niatnya dengan sudah dimandikan. Karena menurut pendapat yang lebih shahih tidak memadai tenggelamnya untuk mandi. (Bughyatul Mustarsyidiin : 94)

 

Juga keterangan Syeikh Nawawi al-Bantaniy berikut ini :

ﻭَﻟَﺎ ﺗﺠﻮﺯ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟْﻐَﺎﺋِﺐ ﺣَﺘَّﻰ ﻳﻌﻠﻢ ﺃَﻭ ﻳﻈﻦّ ﺃَﻧﻪ ﻗﺪ ﻏﺴﻞ ﺃَﻭ ﻳﻤﻢ ﻧﻌﻢ ﺇِﻥ ﻋﻠﻖ ﺍﻟﻨِّﻴَّﺔ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺮﻩ ﺑِﺄَﻥ ﻧﻮﻯ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﺇِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻗﺪ ﻃﻬﺮ ﺻﺤﺖ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﻋَﻠَﻴْﻪ

Tidak boleh shalat atas jenazah yang ghaib sehingga diyakini atau diduga bahwa jenazah sudah dimandikan atau ditayamum. Namun demikian, seandainya di kaidkan niat dengan sudah suci, yakni seseorang niat shalat seandainya jenazah sungguh sudah suci, maka shalat shalat atasnya.(Nihayah al-Zain : I/185)

 

Point penting dari dua keterangan di atas ini adalah kebolehan shalat atas jenazah yang ghaib didasarkan kepada keyakinan atau dugaan bahwa jenazah sudah dimandikan. Kalau tidak ada keyakinan atau dugaan jenazah sudah dimandikan maka tidak sah shalatnya, baik sudah dipastikan kematiannya maupun belum. Orang yang tidak dapat dipastikan kematiannya tentu juga tidak dapat dipastikan sudah dimandikannya. Berdasarkan ini, maka dapat simpulkan bahwa hukum shalat atas jenazah yang belum jelas kematiannya adalah tidak sah. Namun demikian, apabila shalatnya dengan niat yang dikaidkan dengan jenazahnya sudah suci, maka sah. Contoh niatnya : “Sengaja saya shalat atas jenazah si pulan yang ghaib fardhu kifayah seandainya sudah dimandikan/sudah suci, dengan empat kali takbir”, maka sah shalatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar