Minggu, 05 Juni 2011

Hukum memakai kain di bawah mata kaki (isbal)

Isbal adalah menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki. Hukumnya adalah makruh jika tidak dengan maksud sombong dan haram jika dengan maksud sombong. Berikut pendapat ulama mengenai hukum isbal, yaitu antara lain :
1.Berkata Qalyubi :
“Disunatkan pada lengan baju memanjangnya sampai kepada pergelangan tangan dan pada ujung kain sampai kepada separuh betis. Makruh melebihi atas mata kaki dan haram dengan niat sombong”.1

2.Berkata An-Nawawi :
“Dhahir hadits yang membatasi menurun kain dengan adanya sifat sombong, menunjukkan bahwa hukum haram itu khusus dengan adanya sifat sombong”.2

3.Berkata an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin :

“Haram memanjang pakaian melewati dua mata kaki dengan kesombongan dan makruh dengan tanpa kesombongan. Tidak beda yang demikian pada shalat atau lainnya. Celana dan kain sarung pada hukum pakaian.”3

Berdasarkan keterangan di atas, menurunkan ujung kain kepada bawah mata kaki (isbal), hukumnya adalah makruh apabila tidak dengan sombong dan haram apabila dengan sikap sombong. Dalil kesimpulan ini adalah sebagai berikut :
1. firman Allah :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya : Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A'raf -26)

2. firman Allah :

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya : Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah SWT tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.(Q.S. Luqman: 18 )

3. sabda Nabi SAW :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah SWT tidak akan melihatnya di hari kiamat. ( HR Bukhari) 4

4. sabda Nabi SAW :
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Artinya : Allah tidak akan melihat pada hari kiamat nanti orang-orang yang menurunkan kain sarungnya karena sombong (H.R. Bukhari).5
5. sabda Nabi SAW : :
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Artinya : Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.(H.R. Bukhari)6

Setelah menyebut beberapa hadits yang senada dengan di atas, Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :
“ Ithlaq ini dimaknai sesuai dengan hadits-hadits yang datang yang membatasi dengan sifat sombong” 7

6. Rasullullah SِAW bersabda :
ثلاث لايكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطى شيأ إلا منه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره
Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah SWT di hari kiamat, yaitu: pengungkit pemberian yang tidak memberi sesuatu kecuali mengungkit-ungkitnya, orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu dan seseorang yang melakukan isbal (menurunkan) kain sarungnya (H.R. Muslim)8

Imam Nawawi dalam mensyarah hadits di atas, mengatakan :
“ Adapun sabda Nabi SAW almusbil izaarahu, maknanya adalah yang menurun ujung sarungnya karena sombong sebagaimana datang tafsirannya pada hadits lain, yaitu :
لا ينظر الله إلى من يجر ثوبه خيلاء
Artinya : Allah tidak akan melihat kepada orang yang menurunkan kainnya karena sombong
Khuyala’ adalah sombong. Menurunkan kain yang dihubungkan dengan sikap sombong ini mengkhususkan keumuman perkataan musbil izarahu dan menunjukkan bahwa orang yang dimaksudkan dengan ancaman itu adalah orang-orang yang menurunkan ujung kain sarungnya dengan sikap sombong”.9

7. Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Artinya : Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu berkara Abu Bakar : “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak melakukannya karena sombong”.(H.R. bukhari)10

Menurut hemat kami, kemakruhan isbal dengan sikap tidak sombong adalah karena dengan isbal dikuatirkan sulit terpelihara dari bersentuhan dengan najis atau adanya isbal dikuatirkan terjadi sikap sombong dan keluar dari khilaf ulama yang emngharamkannya secara mutlaq.

DAFTAR PUSTAKA
1.Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 303
2.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathulbarri, Darul Fikri, Beirut, Juz. X, Hal. 259
3.An-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 170
4.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 142, No. Hadits : 5791
5.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 141, No. Hadits : 5788
6.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 141, No. Hadits : 5787
7.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathulbarri, Darul Fikri, Beirut, Juz. X, Hal. 257
8.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz, I, Hal. 102, No. Hadits : 106
9.Imam Muslim, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. II, Hal. 116
10.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. V, Hal. 6, No. Hadits : 3665

8 komentar:

  1. salam.... langsung aja
    larangan memkai kain dibawah mata kaki ,tapi bagaimana jika profesi yang mengharuskan kita seperti itu,padahal sesungguhnya tak ada sedikitpun niat tuk sombong,sedangkan dijaman sekarang ini banyak sekali orang yang berlaku seperti itu, mhon perunjuknya,dan bagaimana jika orang tersebut tak tau hukumnya??????

    BalasHapus
  2. haram memakai kain dibawah mata kaki hanya jika disertai niat sombong. kalau tidak sombong, maka hanya makruh, jadi tidak berdosa sebagaimana pembahasan di atas. Dengan demikian, pertanyaan saudara di atas sudah terjawab di atas.
    orang yang tidak tahu hukumnya, kalau ketidaktahuannya itu betul2 karena tidak ada kesempatan belajar, maka dimaafkan. sebaliknya kalau tidak ada ilmu karena tidak mau belajar, maka tidak ada maaf baginya.

    BalasHapus
  3. tolong 'ibarotnya ditulis semua, misalnya pd kitab qulyubi itu 'ibarotnya belum jelas.mkasih

    BalasHapus
  4. kalau yang saudara maksud dalam bahasa Arabnya, ibarah qalyubi adalah sebagai berikut :
    وَيُسَنُّ فِي كُمِّ الرَّجُلِ إلَى رُسْغِهِ وَفِي ذَيْلِهِ إلَى نِصْفِ سَاقِهِ وَيُكْرَهُ
    زِيَادَتُهُ عَلَى الْكَعْبِ وَيَحْرُمُ مَعَ الْخُيَلَاءِ
    yang lainnya, kalau memang diperlukan, tinggal saudara membuka saja kitab dimaksud, juz nya dan halamannya kan dah ada difootnotnya kok. kami pikir gak ada yg tidak jelas

    terima kasih wassalam

    BalasHapus
  5. saya masih penasaran hikmah kenapa di larang memakai sarung hingga melewati mata kaki..
    padahal kalau kita perhatikan dimananya yang bisa muncul sombong dengan situasi tersebut, sepertinya itu hanya hal kecil, dan bedanya cuma di atas mata kaki tidak apa2, tetapi di bawah mata kaki sudah makruh ..
    Apakah itu tren nya orang arab dulu ?
    syukran ustaz

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurun ujung kAin di bAwAh mAtA kAki merupAkan tren zAmAn jAhiliyAh. kArenA itu, AdA sebAgiAn merekA yg menurun kAin tersebut kArenA kesombongAn, tApi AdA jugA yg melAkukAnnyA tAnpA qAshAd tersebut

      Hapus
  6. Apakah yg dimaksud dengan sombong ketika seseorang memakai baju atau celana dengan panjang yang lebih dari yang dia butuhkan ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebagaian orang arab dulu memakai celana di bwah mata kaki di anggap sebagai suatu ke anggaan. mereka merasa bangga dgn memakai seperti itu. jadi kalau zaman sekarang trend itu tdk ada lagi maka, itu tdk diharamkan lagi

      Hapus