Jumat, 24 Juni 2011

duduk tasyahud awal dalam shalat

Terjadi khilaf ulama mengenai hukum duduk tasyahud awal dalam shalat lima kali sehari semalam selain shalat subuh. Syafi’i. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tasyahud awal, hukumnya adalah sunnat. Al-Laits, Abu Tsur, Ahmad dan Ishaq mengatakan wajib.1

Dalil tasyahud awal ini sunat adalah berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah riwayat Abu Daud berbunyi :
صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين ثم قام فلم يجلس فقام الناس معه فلما قضى صلاته وانتظرنا تسليمه كبر فسجد سجدتين وهو جالس قبل التسليم ثم سلم.
Artinya : Rasulullah SAW shalat dengan kami dua raka’at. Kemudian beliau berdiri dan tidak duduk. Orang-orangpun berdiri mengikuti beliau. Tatkala beliau menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu bacaan salam beliau, maka beliau bertakbir dan sujud dua kali dan beliau duduk sebelum salam dan kemudian baru melakukan salam.(al-imam al-sittah) 2

Al-Khutabi mengatakan bahwa hadits ini termasuk dalam hadits mu’tamad (menjadi pegangan) para ahli ilmu.3 Dalam hadits ini, Rasulullah SAW meninggalkan tasyahud awal karena lupa, namun beliau tidak mengulanginya lagi, bahkan beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa tasyahud awal tidak wajib. Karena kalau wajib, tentunya beliau tidak mencukupinya hanya dengan sujud sahwi, tetapi beliau mengulangi yang tertinggal sebagaimana dimaklumi dalam fiqh. Berdasarkan ini, maka Imam Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab, “Yang tidak berpendapat tasyahud awal sebagai suatu kewajiban, karena Nabi SAW berdiri dari dua raka’at , sementara beliau tidak kembali lagi” 4

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Mawardi. Al-Hawy al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 303
2.Jamaluddin al-Zaila’i, Takhrij Ahadits al-Kasyaf, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 297
3.Al-Khuthabi, Ma’alim al-Sunan, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 238
4.Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 210

6 komentar:

  1. salam. ana nak tanya, dalil yang mengatakan tasyahhud awal wajib ada tak?

    BalasHapus
  2. Kepada YTH : Anonim

    Seorang ulama mujtahid dalam memfatwakan hukum pasti ada dalilnya, mereka tidak mungkin berfatwa dengan hawa nafsunya. namun demikian, setiap ulama tentu mempunyai cara pandang sendiri tentang pendaliliannya, meskipun yang lain menganggap pendaliliannya tersebut adalah dha'if.
    dalil yang digunakan orang yang berpendapat wajib adalah karena karena Rasulullah SAW ada melaksankan tasyahud awal. pada hal beliau bersabda : "shalatlah sebagaimana kamu melihatku melaksanakan shalat."

    Dalil ini dibantah, bahwa dhahir maksud hadits ini hanya berlaku selama tidak ada petunjuk lain dari rasulullah SAW. Dalil yang dikemukan oleh pendapat yang mengatakan sunnat tasyahud awal di atas menjadi dalil bahwa dhahir maksud hadits ini tidak berlaku bagi masalah tasyahud awal.

    wassalam

    BalasHapus
  3. maap ustadz, saya analisa sbb :
    istilah "Wajib dalam sholat" ataupun "Sunat dalam Sholat" untuk masalah tahiyat awal ini menimbulkan konsekuensi yg sama, yaitu : Harus diganti sujud syahwi bila ditinggalkan karena lupa.
    Adapun sholatnya tetap sah, selama meninggalkannya itu bukan karena sengaja.

    Maka itu, betulkah kesimpulan saya, bahwa istilah "wajib dalam sholat" ataupun "sunat dalam sholat" bagi tahiyatul awal, adalah beda istilah saja ?

    syukron jazakallaah.

    Indra Gunawan

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau berpijjak pd pendapat sunat tahiyat awal, menurut mazhab syafii, sujud sahwi hanya sunat,tidak wajib, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengajja

      Hapus
  4. Maaf karena saya suka pemahaman,,

    Pendapat pertama:
    bila dikatakan tasyahud awal itu dihukumi sunnah, maka saya meninggalkan shalat dhuhur, ashar, isya' yaitu tanpa tasyahud awal dengan sengaja karena itu hukumnya sunnah apakah shalat saya dan para makmum sah?
    Pendapat kedua
    Kalau tasyahud awal dihukumi wajib namun bila lupa maka tidaklah mengulang namun cukup melakukan sujud syahwi saja. Apakah pendapat kedua ini termasuk lebih tertib dalam menentukan hukum.

    Mohon pencerahannya

    BalasHapus