Rabu, 15 Juni 2011

Istilah –istilah yang digunakan dalam Minhaj al-Thalibin (bag. 2)

5.Al-Mazhab, istilah ini mengisyaratkan terjadi khilaf sahabat Syafi’i dalam meriwayatkan pendapat yang menjadi mazhab, baik khilaf tersebut terdiri dari dua jalur riwayat (thariq) atau lebih dan baik itu dalam meriwayat qaul Syafi’i maupun pendapat sahabat Syafi’i sebelumnya (wajh), misalnya sebagian sahabat Syafi’i meriwayatkan bahwa ada dua qaul Syafi’i atau dua pendapat sahabat Syafi’i dalam suatu masalah (thariq/jalur riwayat pertama), sedangkan yang lain meriwayatkan hanya salah satunya dalam masalah tersebut (thariq/jalur riwayat kedua). Kemudian thariq/jalur riwayat yang rajih disebutlah sebagai al-Mazhab, yaitu adakalanya berupa jalur riwayat yang hanya meriwayatkan salah satu qaul Syafi’i atau salah satu pendapat sahabat Syafi’i (al-thariq al-qatha’) atau adakalanya jalur riwayat yang meriwayatkan dua qaul Syafi’i atau dua pendapat sahabat Syafi’i (al-thariq al-khilaf). Dari al-thariq al-khilaf ini yang menjadi al-mazhab adakalanya qaul Syafi’i atau pendapat sahabat Syafi’i yang sepakat dengan al-thariq al-qatha’ atau adakalanya qaul Syafi’i atau pendapat sahabat Syafi’i yang berbeda dengan al-thariq al-qatha’ 1

Contoh yang menjadi al-mazhab adalah al-thariq al-qatha’ adalah mengenai hukum membaca al-ta’awuz (a’uzu billah) dalam setiap raka’at shalat sebelum Fatihah. Terjadi khilaf dalam meriwayat qaul Syafi’i mengenai ini, sebagian meriwayatkan bahwa Syafi’i hanya mengatakan satu qaul, yaitu sunnat membaca al-ta’awuz, sedangkan yang lain meriwayatkan bahwa Syafi’i pernah mengatakan dua qaul, yaitu sunnat dan kali lain mengatakan tidak sunat. Yang rajih adalah riwayat yang mengatakan, Syafi’i hanya mengatakan satu qaul (al-thariq al-qatha’) yaitu sunnat membaca al-ta’awuz. Al-thariq al-qatha’ inilah yang menjadi al-mazhab. Alasan qaul ini adalah karena dalam setiap raka’at shalat ada dibaca Fatihah, oleh karena itu, sunnat dibaca al-ta’awuz sebelum membaca Fatihah tersebut, karena sunnat membaca al-ta’awuz pada setiap membaca Fatihah. 2

Contoh yang menjadi al-mazhab adalah al-thariq al-khilaf yaitu kasus orang sakit atau musafir yang hilang ke’uzurannya pada siang hari Ramadhan sebelum sempat makan, sedangkan malamnya tidak melakukan niat puasa. Terjadi khilaf dalam meriwayat pendapat sahabat Syafi’i mengenai ini. Sebagian ulama meriwayatkan dua pendapat, yakni tidak wajib imsak dan wajib imsak (al-thariq al-khilaf ), sebagian lain meriwayatkan hanya satu pendapat, yaitu wajib imsak saja (al-thariq al-qatha’). Riwayat yang rajih adalah al-thariq al-khilaf dan yang menjadi al-mazhab adalah pendapat yang mengatakan tidak wajib imsak yang terdapat dalam al-thariq al-khilaf yang sesuai dengan al-thariq al-qatha’ (al-thariq al-khilaf al-muwaafiq bil--thariq al-qatha’). Alsan pendapat rajih ini, karena orang yang meninggalkan niat pada malam harinya sudah terbuka puasanya pada paginya, tidak ada bedanya, baik sudah makan atau belum sebagaimana halnya orang sakit dan musafir apabila sudah makan, maka keduanya itu tidak wajib imsak 3

6. Al-Nash, yang dimaksud dengan al-Nash dalam al-Minhaj adalah nash Imam Syafi’i. Disebut al-nash karena ada wajh (pendapat sahabat Syafi’i) atau qaul mukharraj yang keduanya bertentangan dengan nash Imam Syafi’i sendiri. Karena itu, dianggap dha’if ditinjau dari sisi sebagai mazhab. Wajh dha’if ini, meskipun kadang-kadang disebut dengan istilah al-ashah atau al-shahih. 4

Contoh yang menjadi al-nash adalah masalah seseorang yang sudah melakukan salam dan lupa mengerjakan sujud sahwi, sedangkan senggang waktu teringat perlu sujud sahwi dengan waktu salam masih pendek ada ’uruf, maka sunnat sujud sahwi tersebut tidak hilang. Artinya, sujud sahwi tersebut, hukumnya masih sunnat dilakukan menurut al-nash, berdasarkan hadits muttafaqun ’alaihi, berbunyi :
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ بَعْدَ السَّلَامِ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW pernah shalat dhuhur lima raka’at, kemudian beliau sujud sahwi sesudah salam (H.R. al-Syaikhaini) 5

Ada wajh dhaif yang mengatakan sudah hilang sunnatnya, karena memelihara dari ilgha (sia-sia) salam dengan kembali kepada shalat 6

(Bersambung...........)

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
2.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 148
3.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 65
4.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 13
5.Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Minhaj, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 198
6.Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 205

6 komentar:

  1. Ustadz, mau nanya,apa bedanya nash dengan qaul? keduanya adalah pendapat imam Syafii..
    "Nash adalah pendapat Imam Syafii yang bertentangan dengan wajh dan qaul mukharraj. "
    1. Qaul mukharraj ini ada kaitan atau tidak dengan istilah azhar-masyhur?

    "Karena itu, dianggap dha’if ditinjau dari sisi sebagai mazhab"
    2. pernyataan sampeyan diatas maksudnya yg dhaif adalah nash atau wajh dan qaul mukharraj nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. perlu diperhatikan bahwa istilah di atas merupakan istilah khusus ddlm kitab al-minhaj dan yg seumpama dgn nya. adapun istilahh umum digunakan dlm fiqh, semua qaul imam syafi'i dpt dikatakan sebagai nash.

      2. menurut istilah al-minhaj, nash khusus disaat qaul imam syafi'i bertentangan dengan pendapat wajh (wajh adl pendapat sahabat /pengikut beliau)atau qaul mukharraj. Dengan demikian setiap nash adl qaul dan tidak setiap qaul adl nash.

      3.qaul mukharaaj merupakan hasil pemahaman sahabat dari sebuah qaul syafi'i. namun pemahaman ini bertentangan dengan qaul syafi'i yang lain. nah, qaul syafi'i yg lain ini diseebut dgn nash. sedangkan pemahaman sahabat tadi disebut qaul mukharraj. dengan demikian pembahasan qaul mukharraj tidak ada hubungan dengan azahar dan masyhur.

      4. pertanyaan ke 2, jawabannya ; yg dhaif adl wajh atau qaul mukharrraj. kareena yg dianggap sebagai mazhab adl qaul imam syafi'i dan pemahaman sahabat baru dianggap sebagai mazhab, salah kriterianya tidak bertentangan dengan qaul syafi'i.

      mudah2an bermamfaat
      wassalam

      Hapus
    2. ralat, di atas tertulis "salah kriterianya tidak bertentangan dengan qaul syafi'i."
      yg benar ; salah satu kriterianya tidak bertentangan dengan qaul syafi'i

      Hapus
    3. Inggih..barakallahu fiik ustadz..

      Hapus
  2. Ustadz mau bertanya apa itu minhaj?

    BalasHapus
  3. Namanya minhaju thalibin yaitu sebuah kitab fiqih karangan imam nawawi

    BalasHapus