Rabu, 02 November 2011

Menenggelamkan lalat dalam minuman

-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً - أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: - وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. , beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Apabila jatuh lalat dalam minuman seseorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya kemudian buanglah. Karena salah satu sayapnya mengandung penyakit dan sayap lain mengandung penawar. (Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Daud, beliau menambahkan : “Sesungguhnya lalat itu melindungi dirinya dengan sayap yang mengandung penyakit”)[1]


Ibnu Hajar al-Asqalany menyimpulkan kandungan hadits di atas sebagai berikut :

1. Sabda Nabi “Hendaklah ia menenggelamkannya” merupakan perintah dalam bentuk amar irsyad

2. Berdasarkan hadits ini, dipahami bahwa air sedikit tidak bernajis dengan sebab jatuh binatang yang tidak mempunyai darah mengalir. Jalan pendaliliannya adalah Nabi SAW tidak memerintah menenggelamkan sesuatu yang dapat menajiskan air apabila sesuatu itu mati di dalamnya, karena tindakan itu termasuk dalam katagori perbuatan berbuat fasid. Pendalilian ini datang dari Imam Syafi’i menurut riwayat Baihaqi. Pendapat lain mengatakan, tidak ada kepastian dari menenggelamkan dapat menyebabkan mati seekor lalat. Kadang-kadang terjadi menenggelamkan itu dengan hati-hati, maka lalat tersebut tidak mati. Sedang binatang yang hidup tidak dapat menajiskan air, tempat tenggelamnya sebagaimana telah dijelaskan oleh al-Baghwi dengan mengistimbathnya dari hadits di atas.[2]


Catatan

Irsyad adalah petunjuk demi kemaslahatan di dunia. Berbeda halnya dengan nadb (sunnat). Nadb adalah petunjuk untuk mencari pahala di akhirat.[3]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. XVI, Hal. 321

[3] Dr Mukhtar Yahya dan Drs Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, al-Ma’arif, Bandung, Hal. 197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar