1.
Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia
Lege Poenali (Azas Legalitas) :
Tidak ada suatu perbuatan yang dapat
dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
2.
Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen :
Setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Artinya, apabila suatu undang-undang telah
dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah
diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang
melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
3.
Lex Superior Derogat Legi Inferiori :
Hukum yang tinggi lebih diutamakan
pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Misalnya, Undang-Undang lebih
diutamakan daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau
Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, begitu seterusnya.
4.
Lex Specialist Derogat Legi Generale :
Hukum yang khusus lebih diutamakan daripada
hukum yang umum.
Artinya, suatu ketentuan yang bersifat
mengatur secara umum dapat di kesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus
mengatur hal yang sama.
5.
Lex Posteriori Derogat Legi Priori :
Peraturan yang baru didahulukan daripada
peraturan yang lama.
Artinya, undang-undang baru diutamakan
pelaksanaannya daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sama, apabila
dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
6.
Summum Ius Summa Iniuria :
Kepastian hukum yang tertinggi, adalah
ketidakadilan yang tertinggi.
7.
Ius Curia Novit :
Hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya,
hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui
hukum.
8.
Presumption of Innosence (praduga tak bersalah)
:
Seseorang tidak boleh disebut bersalah
sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum
tetap.
9.
Res Judicata Proveri Tate Habetur :
Setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah,
kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
10. Unus Testis Nullus
Testis
Satu saksi bukanlah
saksi.
Hakim harus melihat
suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua
orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan
saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai
saksi.
11. Audit et Atteram
Partem :
Hakim haruslah
mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
12. In Dubio Pro Reo :
Apabila hakim ragu
mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan
bagi terdakwa.
13. Speedy Administration
of Justice
Peradilan yang cepat.
Artinya, seseorang
berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi
mereka.
14. The Rule of Law :
Semua manusia sama
kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
15. Nemo Judex Indoneus In
Propria :
Tidak seorang pun
dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Artinya, seorang hakim
dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya
sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk
mengadilinya.
16. Cogatitionis Poenam
Nemo Patitur :
Tidak
seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya.
Artinya,
pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi
tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum. Di sini
menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata,
itulah yang diberi sanksi.
Dosen : Tgk Alizar Usman
5. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori
BalasHapusBoleh bertanya asas tersebut terdapat buku apa ya karena saya ingin memasukannya kedalam referensi didalam membuat makalah