Pertanyaan
dari : Ihsan907 November 2012 20:31
Assalamu'alaikum
warahmatullaah wabarakatuh.
Teungku yg saya muliakan, saya ingin bertanya masalah faraidh.
seorang meninggal dunia dan meninggalkan:
2 org saudara perempuan sebapak, suami, ibu, dan kakek dari pihak bapak.
pertanyaan:
1.bagaimana maksud masalah akdariyah?
2.apa kasus tersebut juga dpt di kategorikan sebagai kasus akdariyah ?
3.berapa bagian yg diterima oleh masing2 ahli waris?
Syukran katsira, Wassalamu'alaikum
Teungku yg saya muliakan, saya ingin bertanya masalah faraidh.
seorang meninggal dunia dan meninggalkan:
2 org saudara perempuan sebapak, suami, ibu, dan kakek dari pihak bapak.
pertanyaan:
1.bagaimana maksud masalah akdariyah?
2.apa kasus tersebut juga dpt di kategorikan sebagai kasus akdariyah ?
3.berapa bagian yg diterima oleh masing2 ahli waris?
Syukran katsira, Wassalamu'alaikum
Jawaban :
1.
Jawaban untuk soal
pertama
Dinamakan Akdariyah menurut salah satu pendapat adalah
karena yang mengajukan persoalan ini bernama Akdar. Dalam kasus akdariyah ini, susunan
ahli waris adalah suami, ibu, saudara perempuan seibu bapak atau sebapak dan
kakek. Berdasarkan prinsip umum ilmu faraidh, maka suami dapat 1//2, ibu 1/3,
saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak 1/2 dan kakek ?. Jika kakek
ditempatkan sebagai ashabah karena ia satu-satunya kerabat laki-laki maka ia
tidak akan dapat apa-apa karena harta habis terbagi di kalangan dzawil furud.
Suami mendapat 1/2, karena pewaris tidak meninggalkan anak, ibu menerima 1/3
karena tidak ada anak dan demikian pula saudara perempuan seibu sebapak
atau sebapak mendapat ½. Jumlah furudh
akan menjadi 1/2 + 1/3 + 1/2 . Pokok masalah adalah 6, maka
menjadi : 3/6 + 2/6 + 3/6 = 8/6.
Kalau kakek diberi hak sebagai furudh 1/6 maka hal ini
juga berbenturan dengan prinsip sebagai ayah, kakek harus menerima banyak lebih
dari ibu,
sedangkan dalam kedudukan sebagai seoarang laki-laki tentu tidak mungkin ia
menerima lebih kecil dari saudara perempuan. Dalam hal ini kakek berada dalam
posisi yang serba tidak enak.
Zaid bin Tsabit memberikan penyelesaian yang jenius dan
memberikan porsi yang lebih besar kepada kakek meskipun membentur beberapa
prinsip lainnya. Metode yang dilakukannya adalah sebagai berikut: Setiap orang
ditentukan furudhnya, yaitu: Suami ½ = 3/6, Ibu 1/3 = 2/6, Saudara perempuan ½ = 3/6, Kakek 1/6 = 1/6 Jumlah: 9/6.
Setelah dilakukan ‘aul hak masing-masing, maka pokok
masalah menjadi 9, seterusnya menjadi : Suami menjadi 3/9, Ibu menjadi 2/9, Saudara perempuan
menjadi 3/9, Kakek menjadi 1/9, sesudah itu, hak saudara perempuan dan kakek
digabung (mendapat warisan dengan jalan
ashabah), sehingga menjadi 3/9 + 1/9 = 4/9. Jumlah ini dibagikan kepada kakek
dan saudara perempuan dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, maka : - hak
kakek menjadi 2/3 x 4/9 = 8/27
-
bagian saudara perempuan seibu sebapak atau seibu : 1/3 x
4/9 = 4/27
Penghutungan seterusnya, asal masalah 9 diperbesar
menjadi : 9 x 3 = 27, dengan demikian hasilnya adalah :
- Suami
= 9/27
- Ibu = 6/27
- Saudara perempuan seibu
sebapak atau sebapak = 4/27
- Kakek
= 8/27
Dari penyelesaian tersebut memang telah terpenuhi
keinginan untuk menjadikan hak kakek (8/27) lebih besar dari
saudara perempuan (4/27) dan ibu (6/27). Namun saudara perempuan yang
semestinya mendapatkan ½ atau setelah di’aulkan menjadi 3/9 atau 9/27, sekarang
menjadi 4/27. Hal ini berarti menjadi korban dari kebijakan diatas.
2.
Jawaban untuk soal kedua
:
Dengan mengikuti penjelasan di atas, maka dapat dijawab bahwa
masalah yang menjadi pertanyaan di atas bukanlah masalah al-Akdariyah.Karena masalah akdariyah terdiri dari
seorang saudara perempuan sibu sebapak atau sebapak, bukan dua orang.
3.
Jawaban untuk
soal ketiga :
Kalau seorang meninggal dunia dan meninggalkan : 2 org
saudara perempuan sebapak, suami, ibu, dan kakek dari pihak bapak, maka masing
mereka mendapatkan sebagai berikut :
- Suami = 1/2,
- Ibu = 1/6 (karena dihijab oleh 2 Saudara
perempuan sebapak dari 1/3 menjadi 1/6)
- Kakek = 1/6
- 2 saudara perempuan
sebapak = sisanya, 1/6
Pokok masalah adalah 6. Maka bagian masing-masing sebagai
berikut :
- Suami = 3/6
- Ibu = 1/6
- Kakek = 1/6
- 2 saudara perempuan
sebapak = 1/6
Rujukan
-
Raudhah al-Thalibin,
karya al-Nawawi
-
Syarah Mahalli,
karangan Jalaluddin al-Mahalli
-
Tuhfah al-Muhtaj,
karya Ibnu Hajar al-Haitamy
- Hasyiah al-Jamal 'ala Fath Wahab
- Hasyiah al-Jamal 'ala Fath Wahab
Syukran Katsira, Teungku
BalasHapusSemoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmat dan berkah-Nya kepada Teungku, Aamiin
teungku yang dirahmati Allah.
BalasHapusSaya ingin bertanya tentang orang yang lulus kedalam suatu pekerjaan dengan cara sogok, apakah gajinya pula haram atau tidak ? Terimakasih teungku!
1. kami mohon maaf, baru kali ini bisa mengomentari pertanyaan teungku,
Hapus2. kami belum berani memberikan jawaban yang pasti utk tengku, karena persoalan ini merupakan perssoalan haditsah (baru) sehinggga perlu penelaahan yang mendalam.
3. utk itu, tengku kami ajak berpartisifasi dalam tulisan kami pada label "Debat Terbuka" dengan judul
"Debat terbuka Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok", mungkin teungku punya konsep cemerlang mengenai masalah ini. sehingga turut membantu menjawab persoalan ini. untuk itu buka link dalam blog ini juga : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/01/debat-terbuka-status-hukum-gaji-pns.html
terima kasih.
Sukron tambahan ilmunya
BalasHapus