Kamis, 03 Februari 2022

Ipar bukan mahram

 Nabi SAW bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: ‌الْحَمْوُ ‌الْمَوْتُ

“Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. "seorang lelaki kamu Anshar bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?”. Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian”.(H.R.Muslim)[1]

Imam al-Nawawi dalam mensyarah hadits di atas mengatakan :

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌الْحَمْوُ ‌الْمَوْتُ فَمَعْنَاهُ أَنَّ الْخَوْفَ مِنْهُ أَكْثَرُ مِنْ غَيْرِهِ وَالشَّرُّ يُتَوَقَّعُ مِنْهُ وَالْفِتْنَةُ أَكْثَرُ لِتَمَكُّنِهِ مِنَ الْوُصُولِ إِلَى الْمَرْأَةِ وَالْخَلْوَةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْكَرَ عَلَيْهِ بِخِلَافِ الأجنبى والمراد بالحموهنا أَقَارِبُ الزَّوْجِ غَيْرُ آبَائِهِ وَأَبْنَائِهِ فَأَمَّا الْآبَاءُ والأبناء فمحارم لزوجته تجوزلهم الخلوة بها ولايوصفون بالموت

Adapun sabda Nabi SAW : "saudara ipar adalah kematian" maknanya adalah kekhawatiran darinya lebih banyak daripada dari selainnya, keburukan bisa terjadi darinya, dan fitnah lebih banyak karena ipar memungkinkan untuk bisa sampai kepada perempuan dan khalwat tanpa ada yang mengingkarinya, berbeda dengan ajnaby. Yang dimaksud ipar disini adalah saudara dekatnya suami selain ayahnya dan anak-anaknya. Adapun para ayah dan para anak maka termasuk mahram bagi istri dan boleh khalwat dengan mereka dan tidak disifati dengan kematian.[2].

 

Al-muzhhiriy al-Hanafiy mengatakan :

 قوله صلى الله عليه وسلم (‌الحمو ‌الموت) يعني: دخولُ الحَمو على المرأة في الخلوة سببُ الموت، وأشدُّ من الموت؛ فإنه حرامٌ، وارتكابُ الحرام سببُ الهلاك في الدنيا والآخرة، كما أنَّ الموتَ هلاكٌ

Sabda Nabi SAW “saudara ifar adalah kematian” yakni masuk seorang ipar dalam ruangan perempuan dengan khalwat adalah sebab kematian dan bahkan lebih buruk dari kematian. Karena hukumnya haram. sedangkan melakukan perbuatan haram sebab celaka di dunia dan akhirat sebagaimana kematian adalah celaka.[3]



[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 1711, No. 2172

[2] Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. XIV, Hal. 154

[3] Al-muzhhiriy al-Hanafiy, al-Mafatih fi syarh al-Mashabih, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar