Sebagaimana dimaklumi disyariatkan kepada kita bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dimana saja dan kapan saja sesuai firman Allah Ta’ala berbunyi :
إِنَّ ٱللَّهَ
وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat
kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepada Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya."(QS. Al-Ahzab : 56)
Namun demikian ada beberapa waktu lebih diutamakan bershalawat. Berikut ini waktu-waktu fadhilah bershalawat kepada Nabi SAW yang disebut oleh Ibnu Hajar al-Haitamiy dalam kitab beliau, al-Dar al-Mandhud fi al-Shalah wa al-Salam ‘ala Shahib al-Maqam al-Mahmud.[1] Sesuai dengan penjelasan beliau, dalil-dalilnya ada yang shahih, hasan dan dha’if. Dikemukakan hadits dha’if di sini karena hadits dha’if sesuai dengan pendapat jumhur ulama dibolehkan pengamalannya pada bab fadhailul amal.
Adapun waktu-waktu lebih diutamakan bershalawat
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Setelah selesai wudhu’,
mandi dan tayammum
2.
Dalam shalat yang ada
dibaca ayat yang disebut nama Nabi Muhammad SAW. Dianjurkan bagi yang membaca
dan mendengarnya sebagaimana pendapat yang dikutip pengarang al-Anwar dari
al-‘Ijliy dan beliau mentarjihkannya. Namun menurut al-Nawawi tidak dianjurkan.
(perlu ditambah lagi beberapa catatan). Juga dalam shalat, disunnahkan membaca shalawat
kepada Nabi SAW pada tasyahud awal dan pada akhir qunut witir karena warid
demikian. Adapun qunut shubuh diqiyaskan kepada witir.
3.
Setelah melaksanakan shalat
4.
Setelah iqamah dan azan
5.
Ketika bangun tidur untuk
shalat malam
6.
Setelah selesai dari
tahajjud
7.
Ketika melewati masjid,
masuk dan keluar masjid
8.
Pada hari dan malam Jum’at
9.
Dalam khutbah seperti
khutbah Jum’at, khutbah hari raya, khutbah gerhana dan khutbah shalat minta
hujan. Shalawat dalam khutbah merupakan rukun menurut mazhab Syafi’i.
10.Disela-sela takbir shalat hari raya
11.Dalam shalat jenazah. Disyariatkan setelah takbir kedua.
Pendapat yang masyhur dari Syafi’i dan Ahmad merupakan rukun shalat jenazah
12.Setelah membaca talbiyah, ketika melaksana sa’i antara shafa dan
marwah, ketika mengusap batu hajar aswad dan ketika thawaf pada waktu
melaksanakan haji
13.Ketika ziarah kubur Nabi SAW. Imam-imam kita mengatakan
disunnahkan juga memperbanyak shalawat pada
jalan bagi orang yang berniat berpergian kepada Nabi SAW. Demikian juga pada
saat melihat peninggalan-peninggalan Nabi SAW, lebih-lebih lagi saat melihat
rumah tempat tinggal beliau SAW.
14.Ketika menyembelih
15.Ketika melakukan akad jual beli
16.Ketika menulis wasiat
17.Dalam khutbah pernikahan
18.Pada awal dan akhir siang hari, ketika mau tidur dan bagi orang
yang sedkit tidurnya
19.Ketika mau melakukan perjalanan
20.Ketika mau naik kenderaan
21.Ketika mau masuk pasar, menghadiri dakwah dan seumpamanya
22.Ketika masuk tempat tinggal, mengalami kefakiran atau
membutuhkan kebutuhan ataupun kuatir terjadi hal tersebut
23.Dalam surat-surat yakni setelah basmalah
24.Ketika kesusahan, kegentingan dan menimpa tha’un
25.Ketika kuatir tenggelam
26.Pada awal, pertengahan dan akhir do’a
27.Ketika berkumandang azan
28.Ketika kebas kaki
29.Ketika haus
30.Ketika teringat yang terlupakan atau kuatir lupa
31.Ketika terkagum melihat sesuatu
32.Ketika makan sayur lobak
33.Ketika meringkik keledai
34.Ketika terlanjur melakukan dosa
35.Ketika datang hajat
36.Pada setiap keadaan
37.Ketika menjadi tertuduh, padahal tidak berbuat apa yang dituduh
38.Ketika bertemu kawan
39.Ketika tersesat dari kelompok setelah sempat bersama-sama dengan
kelompoknya, ketika berdiri dari majelis dan pada setiap tempat berkumpul untuk
berzikir kepada Allah Ta’ala
40.Ketika khatam al-Qur’an
41.Dalam do’a untuk dapat menghafal al-Quran
42.Ketika memulai setiap kalam
43.Ketika menyebut nama Nabi SAW
44.Pada ketika menyebar ilmu, nasehat dan membaca hadits, baik pada
awal ataupun pada ujungnya
45.Ketika melakukan ifta’ hukum
46.Ketika menulis nama Nabi SAW
[1]
Ibnu Hajar al-Haitamiy, al-Dar al-Mandhud fi al-Shalah wa al-Salam ‘ala
Shahib al-Maqam al-Mahmud, Darul Minhaj, Hal. 200-258
Tidak ada komentar:
Posting Komentar