Senin, 28 Maret 2011

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Muqaddimah, Hal. 4-5

( المقدمات )
أى مبحثها افتتحتها كالأصل بتعريف أصول الفقه ليتصوره طالبه بما يضبط مسائله الكثيرة ليكون على بصيرة فى تطلبها اذ لو تطلبها قبل ضبطها لم يأمن فوات ما يرجيه وصرف الهمة الى ما لايعنيه فقلت ( أُصُوْلُ الْفِقْه ) أى الفن المسمى بهذا اللقب المشعر بمدحه بابتناء الفقه عليه اذ الأصل ما يبنى عليه غيره ( أَدِلَّةُ الْفِقْهِ الإِجْمَالِيَّةُ ) أى غير المعينة كمطلق الأمر والإجماع من حيث انه يبحث عن أولهما بأنه للوجوب حقيقة وعن ثانيهما بأنه حجة ( وَطُرُقُ اسْتِفَادَةِ جُزْئِيَّاتِهَا ) التى هى أدلة الفقه التفصيلية المستفاد هو منها والمراد بالطرق المرجحات الآتى أكثرها فى الكتاب السادس ( وَحَالُ مُسْتَفِيْدِهَا ) أى وصفات مستفيد جزئيات ادلة الفقه الإجمالية وهو المجتهد لأنه الذى يستفيدها بالمرجحات عند تعارضها دون المقلد والمراد بصفاته شرائطه الآتية فى الكتاب السابع ويعبرعنها بشروط الإجتهاد وخرج بأدلة الفقه غير الأدلة كالفقه وأدلة غير الفقه كأدلة الكلام وبعض أدلة الفقه وبالإجمالية التفصيلية وان لم يتغايرا الا بالإعتبار كأقيموا الصلاة ولاتقربوا الزنا وصلاته صلى الله عليه وسلم فى الكعبة فليست أصول الفقه وانما يذكر بعضها فى كتبه للتمثيل
Muqaddimah
Yaitu pembahasannya, yang saya mulai sebagaimana asal, dengan devinisi ushul fiqh, supaya yang mempelajarinya dapat menggambarkannya dengan hal-hal yang dapat mengukur masalah-masalahnya yang banyak, agar dapat dimengerti dalam mempelajarinya. Karena seandai mempelajarinya sebelum ada pengukurannya, maka tidak akan aman dari hilang hal-hal yang diharapkannya dan menggunakan kemauan kepada sesuatu yang tidak diinginkan. Maka saya berkata (Ushul fiqh) yaitu pelajaran yang dinamakan dengan nama ini mengindikasikasi terpujinya karena dibangun fiqh atasnya, karena ashal merupakan sesuatu yang dibangun yang lain di atasnya(1) (adalah dalil-dalil fiqh secara global,) yaitu tidak secara mendetil. Misalnya mutlaq amar dan ijmak, dimana pembahasan untuk yang pertama pada hakikatnya adalah wajib dan pembahasan untuk yang kedua bahwa ia merupakan hujjah(2).(metode-metode istimbath satuan-satuannya) yaitu dalil-dalil fiqh yang detil yang diistinbath fiqh darinya. Yang dimaksudkan dengan metode-metode adalah murajjahah yang kebanyakannya ada dalam kitab ke-enam. (dan keadaan orang yang mengistinbathkannya(3)) yaitu sifat-sifat orang yang mengistinbath satuan-satuan dalil-dalil fiqh secara global, yaitu mujtahid, karena mujtahid merupakan orang yang melakukan istinbath dalil-dalil fiqh dengan murajjahah (4) pada ketika terjadi pertentangan dalil, bukan muqallid.(5) Yang dimaksud dengan sifat-sifatnya adalah syarat-syaratnya yang akan disebut dalam kitab ke-tujuh. Disebut untuknya dengan nama syarat-syarat ijtihad. Dengan perkataan “dalil-dalil fiqh”, keluarlah yang bukan dalil seperti fiqh dan dalil bukan fiqh seperti dalil ilmu kalam dan sebagian dalil fiqh. Dengan perkataan “secara global” keluarlah dalil yang detil, meskipun keduanya tidak berbeda kecuali dengan i’tibar, seperti “aqimu al-shalah” dan “la taqribuu al-zina” serta shalat Nabi SAW dalam ka’bah, maka itu bukanlah ushul fiqh.(6) Disebut sebagiannya dalam kitab-kitab ushul fiqh hanya sebagai contoh.
Penjelasan
(1). Lawannya adalah furu’, yaitu sesuatu yang dibangun atas lainnya. 1 Seperti ranting kayu yang berada atas pohon kayu. Pohon merupakan asal dan rantingnya sebagai furu’. Dalam ushul fiqh, fiqh merupakan furu’ dan ushul fiqh adalah asal, karena fiqh dibangun dengan berpedoman kepada ushul fiqh dan berdasarkan devinisi di atas, maka fiqh tergantung atas tiga perkara, yaitu dalil-dalil secara global, al-murajjahah dan sifat-sifat mujtahid. 2
(2). Yang menjadi pembahasan Ushul fiqh hanya sekitar masalah seperti makna amar, makna nahi dan lainnya. Sedangkan kegiatan menyimpulkan bahwa shalat adalah wajib berdasarkan misalnya ayat “aqimuu al-shalah”, maka ini sudah keluar dari ruang lingkup pembahasan Ushul fiqh.
(3). Istinbath adalah mengeluarkan makna-makna dari nash-nash dengan membuka pikiran dan kemampuan kecerdasannya. 3 Sehingga dengan demikian, dapat menghasilkan sebuah kesimpulan hukum.
(4). Akar kata murajjahah adalah tarjih dengan makna lebih mengutamakan. Al-Jarjani mendevinisikannya dengan “penetapan suatu nilai lebih kepada salah satu dalil dengan meninggalkan yang lainnya.” 4 Maka yang dimaksud dengan murajjahah di sini adalah dalil-dalil yang lebih diutamakan atau yang diberikan nilai-nilai lebih, seperti terjadi pertentangan antara dalil yang banyak perawi dengan yang sedikit perawinya, maka tentunya diutama dalil yang banyak perawi, 5 misalnya kabar yang menyatakan jumlah raka’at shalat Tarawih pada masa Umar bin Khatab. Hanya Malik yang meriwayat sebelas raka’at. Sedangkan kebanyakan ahli hadits mengatakan dua puluh raka’at. 6
(5). Akar kata muqallid adalah taqlid. Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya. 7 Jadi, muqallid adalah orang yang mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya
(6). Contohnya “aqimu al-shalah”, “la taqribuu al-zina” dan shalat Nabi SAW dalam ka’bah, ditinjau dari sisi bahwa ia merupakan contoh amar, nahi dan perbuatan Rasulullah SAW, maka termasuk dalam katagori ushul fiqh dan ditinjau dari sisi bahwa ia adalah dalil diwajibkan shalat, haram berzina dan dibolehkan shalat dalam ka’bah, maka tidak termasuk dalam ushul fiqh.

DAFTAR PUSTAKA
1.Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Warqat, dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dimyathi, Raja Murah, Pekalongan, Hal. 3
2.Al-Banany, Hasyiah al-Banany ‘ala Syarah Jam’u al-Jawami’, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 36
3.Al-Jarjany, al-Ta’rifat, Maktabah Misykah al-Islamiyah, Hal. 13
4.Al-Jarjany, al-Ta’rifat, Maktabah Misykah al-Islamiyah, Hal. 40
5.Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 142
6.Ibnu Abd al-Bar, al-Istizkar, Dar al-Qatibah, Damsyiq-Beirut , Juz. V, Hal. 154
7.Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 150

13 komentar:

  1. tgk,,,,,terjemahan yg lengkap hana,,,,,,,,,,

    BalasHapus
  2. untuk Yth : Pangeran lapangan
    terjemahan yang disertai penjelasan sedikit dari kitab ghayatul wushul yang kami muat dalam blog ini merupakan usaha terjemahan yang kami lakukan secara sedikit demi sedikit. karena itu, kami tidak dapat memuatnya secara lengkap. apalagi keterbatasan waktu dan kemampuan kami yang sangat sedikit juga menjadi faktor terlambatnya usaha terjemahan ini. namun insya Allah kami akan terus berusaha untuk melakukan terjemahan dan penjelasan kitab ghayatul wushul ini sampai lengkap. do'a dari guree-guree kamoe dari dayah/pesantren dan abu-abu para ulama sangat kami harapkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. tgk knp gk ada sambungan ya kok mukaddimah ya aja tgk mohon di jawab.wasalam

      Hapus
  3. Ass.
    Tgk.,lon tgh lon mita eBOOK terjemahan kitab warqat usul fiqih plus Arab dalam format chm. Pat jet ln download, syukran.

    BalasHapus
  4. Ass.
    Tgk.,lon tgh lon mita eBOOK terjemahan kitab warqat usul fiqih plus Arab dalam format chm. Pat jet ln download, syukran.

    BalasHapus
  5. kamo gohlom pernah merumpok lom nyan lage droe neu lakee.

    wassalam

    BalasHapus
  6. gure,nyoe tgk mansuryani,peuhaba gure sihat2

    BalasHapus
  7. Tgk terjemahan kitab ghayah halaman 12 na tgk

    BalasHapus
  8. https://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/07/ghayatul-wushul-terjemahan_2136.html

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum tgk lon tingeuh lon mita makna kitan gayah usul dari bismillah sampe muqaddimah

    BalasHapus