Senin, 07 Maret 2011

Mengoyang-goyangkan telunjuk dalam tahiyat shalat

Mengoyang-goyangkan telunjuk dalam tahiyat shalat

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggoyang-goyangkan telunjuk dalam tahiyat shalat. Salah seoarang tokoh Syafi’iyah, Imam an-Nawawi mengatakan :
“Dan mengangkat telunjuknya pada saat mengucapkan إلاالله dan tidak menggerakkannya”.1

. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat Abu Daud, yaitu :
أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يشير بإصبعه إذا دعا ولا يحركها
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW apabila berdo’a mengisyaratkan dengan jarinya dan tidak menggerakkannya.(H. R. Abu Daud)2

Imam Malik berpendapat sebaliknya berdasarkan hadits riwayat Baihaqi, yaitu :
ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
Artinya : Kemudian Rasululah mengangkat jari tangannya, maka aku lihat beliau menggerakkan jari tangannya dan berdo’a. (H.R. Baihaqi)3

Baihaqi berkata bahwa kedua hadits tersebut adalah shahih.
Hadits riwayat Abu Daud didahulukan pengamalannya dengan alasan sebagai berikut :
1. yang dituntut dalam shalat adalah tidak bergerak. Bergerak dapat menghilangkan kusyu’. Dengan demikian tidak menggerak-gerakkan telunjuk tangan sesuai dengan ruh shalat, yaitu kusyu’
2. menggerakkan telunjuk pada hadits riwayat Baihaqi hanyalah sebagai petunjuk bahwa menggerak-gerak telunjuk dibolehkan dalam shalat (bayan al-jawaz)
3. kedua hadits ini masih dapat dikompromikan sebagaimana pernyataan Baihaqi, yaitu maksud menggerakkan pada hadits riwayat Baihaqi adalah mengangkat, maka tidak terjadi pertentangan antara maksud dua hadits tersebut.4
Adapun hadits yag diriwayat dari Ibnu Umar dari Nabi SAW, yaitu :
تحريك الأصبع في الصلاة مذعرة للشيطان
Artinya : Menggerak-gerakkan jari tangan dalam shalat dapat menakuti setan
Hadits ini, menurut keterangan Imam an-Nawawi tidak shahih. Baihaqi mengatakan : “al-Waqidi menyendiri pada hadits ini dan dia itu dhai’f.” 5

DAFTAR PUSTAKA
1. . An-Nawawi, Minhaj al-“al-Thalibin, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia. Juz.I, Hal. 164
2. Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 324, Nomor Hadits : 989
3. Baihaqi, Sunan Baihaqi, Maktabah Dar al_Baz, Makkah, Juz. II, Hal. 131, Nomor Hadits : 2615
4. penjelasan ini dapat dilihat dalam Kitab al-Mahalli beserta Hasyiahnya, Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, hal. 164 dan Sunan Baihaqi, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, Juz. II, Hal. 131 dalam penjelasan hadits Nomor 2615.
5. An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. III, Hal. 417

11 komentar:

  1. Saya mau tanya teungku....sebetulnya berapa kali boleh bergerakkan tangan untuk menggaruk gatal dalam shalat? pernah saya dengar jika menggerakkan tangan/menggaruk sebanyak 3 kali maka batal shalatnya,,,apakah ini benar tengku?

    BalasHapus
  2. tidak melebihi tiga kali, karena tiga kali sudah dihitung banyak. betul kalau tiga kali bergerak, maka batal shalatnya. namun cara menghitung tiga kali adalah tiga kali secara berturut2.

    wassalam

    BalasHapus
  3. teungku...dikitab apa yang ada dijelaskan dengan valid dan jelas tentang ini? mohon juga ditampilkan matannya teungku,,karna sudah saya cari-cari di Al-bajuri,khasyah I'anah tapi tidak dapat juga,,,

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. diantaranya dapatdi lihat dalam fathul mu'in (dicetak dihamisy i'anah al-thalibin I/213-215).
      nash yang penting berkenaan dgn makna banyak perbuatan disebutkan :
      والكثيركثلاث مضغات وخطوات توالت
      artinya : perbuatan yang banyak adalah seperti tiga kali mengunyah dan tiga kali melangkah berturut2.
      (Hal. 214)

      wassalam

      Hapus
  5. trimong geunaseh teungku...

    BalasHapus
  6. Silakan bac juga website cara membaca kitab kunng cepat bernama thoriqoh ALAMIRFOUNDATIONS.WORDPRESS.COM

    BalasHapus
  7. saya melihat sebagian orang wahabi ketika duduk tahiyat akhir sholat 2 rakaat (sholat rawatib, tahajud dll) mereka tetap duduk seperti halnya duduk tahiyat awal. Bagaimana itu??

    BalasHapus
  8. Kalau mereka duduk pd rakaat akhir seperti duduk tahyat awal itu tidak masalah dan tidak menjadikan shalat itu batal..apa benar begitu ustadz alizar ustman ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. benar. karena duduk tawaruk (duduk yg dianjurkan pd tahiyat akhir) itu hanya sunnat aja. jadi gak dilakukan tdk batal shalat

      Hapus
  9. Assalamualakum Teungku. maksud dari pernyataan ini seperti apa. Imam Malik berpendapat sebaliknya berdasarkan hadits riwayat Baihaqi, yaitu :
    ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
    Artinya : Kemudian Rasululah mengangkat jari tangannya, maka aku lihat beliau menggerakkan jari tangannya dan berdo’a. (H.R. Baihaqi).
    maksud imam malik berpendapat berdasarkan hadist riwayat imam baihaqi itu bagaimana,, krn imam malik wafat pada tahun 179 H sedangkan Imam Baihaqi lahir 384 H bearti duluan masa imam malik dari pada imam baihaqi

    BalasHapus