Sabtu, 02 April 2011

Shalat bagi orang yang dekat mesjid

Imam Nawawi, salah seorang tokoh mazhab Syafi’i mengatakan bahwa berjama’ah pada shalat fardhu selain shalat Jum’at adalah fardhu kifayah. 1Dalam al-Majmu’ al-Syarah al-Muhazzab, 2 beliau menjelaskan bahwa kalangan pengikut Syafi’i dalam mempertahankan pendapat fardhu kifayah shalat berjama’ah beragumentasi dengan hadits berikut :
a. Hadits dari Malik bin al-Huwairats, beliau berkata :
أتينا رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن شببة متقاربون : فأقمنا عنده عشرين ليلة ، وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم رحيما رفيقا . فظن أنا اشتقنا أهلنا فسألنا عمن تركنا من أهلنا فأخبرناه . فقال : ارجعوا إلى أهليكم فأقيموا فيهم وعلموهم ومروهم فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم ثم ليؤمكم أكبركم
Artinya : Kami, waktu itu remaja-remaja yang sebaya, mendatangi Rasulullah SAW dan menetap dengannya dua puluh malam. Rasulullah SAW adalah seorang penyayang dan ramah, beliau menduga kami merindukan keluarga kami, beliau menanyai keluarga kami yang kami tinggalkan, maka kami beritahukan kepada beliau. Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Kembalilah kepada keluargamu, maka dirikanlah jama’ah, ajari dan perintahlah mereka. Maka apabila datang waktu shalat, salah seorang kamu hendaknya melakukan azan dan menjadi imam oleh salah seorang yang terbesar dari kamu”. (H.R. Muslim 3dan senada dengan bunyi hadits ini juga diriwayat oleh Bukhari 4)

b. Hadits riwayat dari Abi Darda’
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب القاصية
Artinya : Tidak ada tiga orang yang tinggal di sebuah qaryah atau kampung dan tidak dilaku shalat berjama’ah di antara mareka kecuali syaithan telah menguasai mereka. Maka berjama’ahlah kalian, sesungguhnya serigala hanya makan kambing yang terpisah dari kelompoknya. (H.R. an-Nasa-i 5 dan Abu Daud 6)

Jalan dalalah hadits di atas menunjukkan kepada hukum shalat berjama’ah adalah fardhu kifayah yaitu perintah dalam hadits tersebut merupakan perintah untuk menghidupkan syi’ar jama’ah. Sedangkan menghidupkan syi’ar memadai dengan dengan dilakukan oleh sebagian saja. Menurut ‘Umairah jalan dalalahnya dapat dipahami dari perkataan Nabi SAW “fiihim”. 7 Terjemahannya adalah : “Tidak didirikan shalat berjama’ah di antara mereka”. Jadi yang dinafikan di sini adalah wujud shalat berjama’ah, bukan semua orang tidak shalat berjama’ah. Dengan demikian, kalau shalat berjama’ah ada, meskipun tidak semua pernduduk melaksanakan shalat berjama’ah, maka sudah tidak termasuk dalam celaan hadits ini. Berdasarkan uraian ini, dapat dipahami bahwa hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa shalat berjama’ah hukumnya adalah fardhu kifayah. Perintah berjama’ah pada hadits pertama sebelum hadits ini, juga menggunakan perkataan “fiihim” . Dengan demikian pengertiannya senada dengan hadits ini.
Ada sekelompok ummat Islam yang berfatwa bahwa atas orang yang berdekatan dengan mesjid wajib melaksankan shalat dengan cara berjama’ah dengan berargumentasi dengan dalil-dalil berikut :
1. Rasulullah SAW bersabda :
إن أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء وصلاة الفجر ، ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما ولو حبوا ولقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم انطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
Artinya : Sesungguhnya yang seberat-berat shalat atas orang munafiq adalah shalat ‘Isya dan Subuh. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada keduanya sungguh mereka akan mengerjakannya meskipun dengan merangkak. Sesungguhnya aku bercita-cita memerintah shalat sehingga dilaksankannya, kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk shalat berjama’ah bersama manusia. Kemudian dengan beberapa laki-laki yang bersamanya ada seikat kayu bakar, aku pergi kepada satu kaum yang tidak menghadiri shalat itu (shalat berjama’ah), maka aku akan bakar rumah mereka dengan api (H.R. Muslim) 8

Imam Muslim meriwayat hadits ini dari Abu Hurairah dari jalur Abi Shalih. Dalam Shahih Muslim ada beberapa hadits yang senada dengan hadist di atas yang diriwayat dari Abu Hurairah dari jalur al-A’raj dan dari jalur Hamaam bin Munabbah dan yang diriwayat dari Abdullah. 9 Berikut penjelasan An-Nawawi tentang hadits di atas, yaitu sebagai berikut :
a. Hadits ini berkenaan dengan orang munafiq yang tidak mau shalat berjama’ah dan tidak juga mau shalat secara sendiri-sendiri. Penjelasan ini didukung oleh hadits Ibnu Mas’ud :
رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق
Artinya : Aku melihat kami semua, tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali orang-orang munafiq (H.R. Muslim) 10

b. Rasulullah SAW hanya berkeinginan membakar, tetapi tidak membakar. Seandainya shalat berjama’ah wajib, sunggguh beliau tidak akan meninggalkan membakar rumah mereka. Kalau orang mengatakan bahwa kalau tidak boleh bakar, maka sungguh tidak boleh berkeinginan membakar. Kita jawab : “Mungkin Rasulullah SAW pada awalnya berijtihad boleh di bakar, kemudian turun wahyu yang melarangnya atau Rasulullah sendiri kemudian berobah ijtihadnya”. 11 Berkata Jalaluddin al-Mahalli :
“ Menurut rangkaian hadits, hadits ini datang pada kaum munafiq yang meninggalkan jama’ah dan shalat”. 12

2. Hadits
وعن ابن أم مكتوم رضي الله عنه أنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله إني رجل ضرير البصر ، شاسع الدار ، ولي قائد لا يلازمني ، فهل لي رخصة أن أصلي في بيتي قال : هل تسمع النداء قال : نعم . قال : لا أجد لك رخصة
Artinya : Dari Ibnu Ummi Maktum r.a., sesungguhnya beliau bertanya kepada Nabi SAW : “Ya Rasulullah sesungguhnya aku seorang laki-laki buta dan jauh rumah. Aku ada penuntun tetapi tidak selalu mendampingiku, maka apakah untukku ada keringanan untuk shalat di rumahku saja”. Rasulullah balik bertanya : “Apakah kamu mendengar azan?”. Ibnu Ummi Maktum menjawab : “ya”. Lalu Rasulullah bersabda : “tidak ada keringanan bagimu”. (H.R. Abu Daud) 13

Menurut keterangan Imam an-Nawawi, maksud hadits ini adalah Ibnu Ummi Maktum seorang yang buta bertanya kepada Rasulullah tentang kemungkinan dapat keringanan untuk shalat di rumahnya dengan sebab ‘uzur dan tetap mendapat pahala jama’ah. Rasulullah menjawab tidak mendapat pahala jama’ah sebagaimana orang yang berjama’ah. Hadits ini tidak boleh ditafsirkan secara zhahirnya karena ijmak ulama bahwa menghadiri jama’ah, hukumnya gugur karena ‘uzur. Jadi tidak mungkin kita tafsirkan Ibnu Ummi Maktum yang buta dan tidak ada penuntun yang dapat selalu mendampinginya, tetap di wajibkan shalat berjama’ah karena tafsiran seperti itu bertentangan dengan ijmak ulama. 14 Penafsiran senada dengan ini juga disampaikan oleh al-Baihaqi, beliau berkata :
”Maknanya: “Kamu tidak mendapatkan keringanan yang tetap memperoleh fadhilah jama’ah, meskipun tanpa menghadiri jama’ah. Bukan maksud hadits tersebut wajib hadir berjama’ah atas orang buta. Padahal itu sudah diringankan atas ‘Utban bin Malik” 15

3. hadits

وعن أبي هريرة قال : أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل أعمى فقال : يا رسول الله ليس لي قائد يقودني إلى المسجد : فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له فيصلي في بيته فرخص له ، فلما ولى دعاه فقال له : هل تسمع النداء بالصلاة قال :نعم . قال : فأجب
Artinya : Dari Abu Hurairah, beliau berkata : “telah mendatangi seorang laki-laki buta kepada Nabi SAW dan berkata : “Ya Rasulullah tidak ada bagiku penuntun yang dapat membantuku pergi ke mesjid”. Seterusnya dia bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah ada keringanan baginya sehingga dapat shalat di rumahnya saja, maka Rasulullah memberikan keringan baginya. Tetapi manakala dia berpaling mau pergi, Rasulullah memanggilnya lagi dengan bertanya : “Apakah kamu mendengar azan shalat”. Laki-laki itu menjawab : “ya”. lalu Rasulullah bersabda : “penuhilah”.( H.R. Muslim) 16

Menurut Imam An-Nawawi laki-laki buta yang tersebut dalam hadits ini adalah Ibnu Ummi Maktum sebagaimana disebut dengan jelas dalam hadits riwayat Abu Daud di atas. Oleh karena itu, tafsirnya juga sebagaimana hadits riwayat Abu Daud. Imam. An-Nawawi selanjutnya menjelaskan bahwa seolah Rasulullah bersabda
: “Yang lebih afdhal bagi kamu dan lebih baik bagi pahalamu adalah memenuhi dan menghadiri jama’ah, oleh karena itu, penuhilah seruan azan shalat”.

Jadi hadits ini hanya menjelaskan kepada kita, meskipun uzur, yang lebih afdhal tetap menghadir jama’ah, tidak menjelaskan kewajiban shalat berjama’ah, karena ijmak ulama tidak wajib berjama’ah atas orang-orang yang ‘uzur. 17
4. Sabda Rasulullah :
من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له
Artinya : Barangsiapa yang mendengar azan dan tidak mendatanginya (untuk berjama’ah), maka tidak shalat baginya

Menurut Ibnu Hajar al-Haitamy, maksud “tidak ada shalat baginya” dalam hadits di atas adalah shalatnya itu, kualitasnya tidak sempurna. 18 Menurut al-Mawardi, maksudnya adalah azan Jum’at, bukan azan shalat lima kali sehari semalam. 19 Pemahaman seperti ini adalah karena ijmak ulama sah shalat di rumah atau di tempat mana saja. 20
5. Rasulullah SAW bersabda :
من سمع المنادي فلم يمنعه من اتباعه عذر ، قالوا : وما العذر قال : خوف أو مرض ، لم تقبل منه الصلاة التي صلى
Artinya : Barangsiapa mendengar azan dan tidak memenuhinya tanpa ada uzur yang menghalanginya, maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima. Para sahabat bertanya : “apakah uzurnya ?” . Beliau menjawab :”takut atau sakit”. (H.R. Abu Daud)

Menurut keterangan Imam An-Nawawi, hadits ini, sanadnya dha’if. 21

4. Rasulullah SAW bersabda :
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
Artinya : Tidak ada shalat bagi yang dekat dengan mesjid kecuali dalam mesjid
(H.R. Darulquthny)

Menurut keterangan Imam An-Nawawi, sanad hadits ini dha’if. 22 Berkata Ibnu Hajar Haitamy :
“ Hadits لا صلاة لجار المسجد الا في المسجد adalah hadits dha’if yang dikeluarkan oleh Daruquthny”. 23

Lagi pula hadits ini, maknanya hanya menafikan sempurna, bukan menafikan sah, karena ijmak ulama sah shalat dilakukan di rumah atau di mana saja 24
5. hadits :

وعن علي بن أبي طالب رضي الله عنه موقوفا عليه لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
Artinya : Dari Ali bin Abi Thalib r.a. secara mauquf : Tidak ada shalat bagi orang yang dekat dengan mesjid kecuali dalam mesjid. (H.R. Baihaqi) 25

Hadits ini hanya perkataan Saidina Ali. Qaul (pendapat) sahabat tidak menjadi hujjah dalam penetapan hukum. Seandainya perkataan Saidina Ali ini dijadikan hujjah, pengertiannya harus merujuk kepada hadits sebelum ini yang diriwayat secara marfu’ sebagai keterangan yang telah disebutkan.

DAFTAR PUSTAKA
1.An-Nawawi, Minhaj at-Thalibin, dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 221
2.An-Nawawi, al-Majmu’ al-Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 165,
3.Imam Muslim, Shahih Muslim, maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 465-466, No. Hadits : 674
4.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar at-Thauq an-Najh, Juz. I, Hal. 128, No. Hadits 628
5.An-Nasa-i, Sunan an-Nasa-i, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 296
6.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 205, No. Hadits : 547
7.Umairah, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 222
8.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 451-452
9.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz I, Hal: 451-452
10.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 453
11.An-Nawawi, al-Majmu’ al-Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 165
12.Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli, dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia,
13.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktbah Syamilah, Juz. I, Hal. 216, No Hadits : 552
14.Imam An-Nawawi, Syarah Muslim , Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz.V, Hal. 155
15.Ibnu al-Mulaqqan, Tuhfah al-Muhtaj ila Adillah al-Minhaj, Dar al-Bad’i, Juz. I, Hal. 432
16.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 124, No. Hadits : 1518
17.Imam An-Nawawi, Syarah Muslim , Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz.V, Hal. 155
18.Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 270
19.Al-Mawardi, al-Hawy al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 301
20.Ibnu Bathal, Syarah Shahih al-Bukhari, Maktabah Dahlan, Juz. II, Hal. 369
21.Imam An-Nawawi, Syarah Muslim , Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz.IV, Hal. 165
22Imam An-Nawawi, Syarah Muslim , Dar Ihya at-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz.IV, Hal. 165. Keterangan an-Nawawi ini juga dapat dilihat dalam an-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 147
23.Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 213
24.Ibnu Bathal, Syarah Shahih al-Bukhari, Maktabah Dahlan, Juz. II, Hal. 369
25.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. III, hal. 57, No. Hadits : 5139

3 komentar:

  1. Assalamu"alaikum.apakah sah shalat jika imam jamaah kita beda mazhab fiqihnya,.Dan apakah trmasuk shalt jamaah,jika jamaahnya anak sya umur 9thun kmbar,sy Jdi imamnya,term ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. masalah jama'ah beda mazhab fiqh dpt dilhat pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2015/08/berjamaah-mengikuti-imam-yang-berbeda.html

      2. sah berjamaah diikuti oleh anak2, asalkan dia sudah mumayyiz (dpt membedakan yang baik dan buruk, tahu mana suci dan tidak suci), meskipun blom baligh

      Hapus
  2. Bagaimana sholatnya makmum ketika ketika bacaan imam banyak yg keliru.
    Sahkah.? Terima kasih

    BalasHapus