Senin, 11 April 2011

Hukum donor darah

Berikut pandangan ulama kita tentang hukum donor darah, yaitu :
1. Berkata Syaikh Muda Wali al-Khalidy :
“Hukum memindah darah itu boleh asal ada syarat-syarat yang tersebut di bawah ini ; 1. tidak sakit 2. lekas sembuh, 3 tidak mendatangkan kerusakan pada orang yang dipindahkan darah itu”.

Seterusnya beliau juga menjelaskan hukum menjual darah, beliau berkata :
“Hukumnya jual darah itu tidak sah, karena darah tersebut tidak suci dan tidak mungkin disucikan, tetapi kalau dimaksudnya dengan jual itu memindahkan ikhtishas adalah sah”.

Syaikh Muda Waly juga mengatakan bahwa harga penjualan darah tidak halal dengan diqiyaskan kepada harga anjing sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi SAW :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب
Artinya:Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang mengambil harga anjing 1

Tetapi kalau diberikannya harga itu dengan hati ikhlas dan bukan atas nama harganya, maka hukumnya adalah halal. 2
2. Berkata Bujairumy :
“Sepatutnya yang mengi’tiqad najis sesuatu apabila mengqashad hakikat jual beli, maka tidak sah dan apabila mengqashad memindahkan ikhtishas, maka sah. Demikian juga apabila dilakukan secara mutlaq, sebagaimana dalam al-Marbawy”. 3

Adapun dalil-dalil kebolehan donor darah adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah SAW :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya : Dan barangsiapa yang memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ( Q.S. Al-Maidah : 32 )

Dalam ayat ini, Allah SWT memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah SWT, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah SAW.
2. Firman Allah SWT :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Baqarah : 173 )

Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
3. Qaidah Ushul Fiqh
ما أبيح للضرورة بقدر تعذرها
Artinya : Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut kadar ‘uzurnya 4

Kesimpulan
Berdasarkan keterangan para ulama dan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. donor darah di bolehkan dengan syarat-syarat antara lain :
a. pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
b. tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.
c. darah tersebut tidak membahayakan pasien.
d. pasien mengambil darah secukupnya.
2. tidak sah memperjualbelikan darah dan harganya tidak halal. Tetapi dibolehkan menerima sejumlah, kalau sekedar tanda terima kasih dan bukan atas nama harga darah atau sekedar biaya pemulihan stamina sipendonor darah karena darahnya sudah terambil

DAFTAR PUSTAKA
1.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. III, Hal. 93, No. Hadits : 2282
2.Syaikh Muda Wali al-Khalidy, al-Fatawa, Nusantara, Bukit Tinggi, Hal. 39-40
3.Bujairumy, Bujairumy ‘ala Fath al-Wahab, Darul Shadir, Beirut, Juz. II, Hal. 177
4.Al-Suyuti, al- Asybah wa an-Nadhair , al-Haramain, Indonesia, Hal 60

3 komentar:

  1. Kiban maksud abu memindahkan dgn ikhtisas adalah sah?
    Pu makna ikhtisas disino abu?
    Syukran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada dua model penguasaan sesuatu benda, 1) dengan memilikinya dan 2) dengan mengkhususkannya untuk diri seseorang (ikhtisas), seperti benda-benda najis. Karena darah, merupakan benda najis, maka darah tidak dapat dimiliki, sehingga juga tidak dapat diperjualbelikan, karena syarat benda yang dapat diperjualbelikan adalah memilikinya (bukan najis). solusi lain untuk memindah hak penguasaan darah adalah memindah ikhtisas, yakni dengan jalan mengkhususkan hak penguasaan darah tersebut dari seseorang kepada orang lain, tidak dengan jalan mempermilik. jalan mempermilik contohnya, jual beli, hibbah.
      wassalam

      Hapus
  2. Syukran abu atas penjelasannya..
    Sebuah blog yg sgt bermanfa'at dan semoga jeut keu amalan saleh abu..
    Wassalam.

    BalasHapus