Berikut pendapat ulama mengenai qurban untuk orang lain, yang masih hidup
atau yang sudah meninggal, antara lain :
1.
An-Nawawi, dalam Minhaj
al-Thalibin mengatakan :
“Tidak melakukan qurban untuk orang lain yang masih hidup dengan
tanpa izinnya dan tidak untuk orang yang sudah meninggal jika tidak
mewasiatkannya.”
Qalyubi dalam mengomentari perkataan an-Nawawi di atas, yaitu
ketidakbolehan qurban untuk orang lain yang masih hidup, mengecuali qurban wali
dari hartanya sendiri untuk orang-orang yang berada dibawah pengampuannya, maka
ini hukumnya sah.[1]
2.
Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
“Namun demikian bagi siwali yaitu ayah atau kakek, tidak lainnya, boleh
melaksanakan qurban untuk mauliyahnya (yang diwalikannya) dari hartanya sendiri.”[2]
3.
Berkata Qalyubi :
“disunatkan dari harta seseorang, qurban untuk anaknya, tidak
sunat untuk janin”.[3]
4.
Berkata Ibrahim al-Bajury :
“Tidak boleh melaksanakan qurban untuk orang lain tanpa seizinnya
kecuali qurban untuk ahli baitnya atau wali dari hartanya untuk mauliyahnya
ataupun imam (pemimpin negara) dari baitulmal untuk kaum muslim. Adapun dengan
seizinnya walau untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh”.[4]
5.
Berikut keterangan Khatib Syarbaini
dalam Mughni Muhtaj [5] :
-
Jika seseorang menyembelih kambing untuk dirinya dan kerabatnya atau
untuk dirinya dan memperkongsikan orang lain dalam hal pahalanya, maka itu
boleh. Atas dua masalah ini dipertempatkan hadits Muslim yang berbunyi ;
أنه صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين وقال
اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد
-
Tidak ada qurban untuk orang lain
yang masih hidup dengan tanpa izinnya, karena
qurban adalah ibadah. Asalnya, ibadah tidak boleh dilakukan untuk orang
lain kecuali yang ada dalilnya, lebih-lebih lagi dengan tanpa izin. Namun
demikian ini ada beberapa pengecualian, yaitu :
a.
qurban seseorang untuk kerabatnya.
Ini menghasilkan sunat kifayah, meskipun kerabatnya itu tidak memberi izin
b.
qurban imam (pemimpin) dari harta
baitulmaal untuk kaum muslimin
c.
qurban wali dari hartanya untuk
orang dibawah pengampuannya, seperti anak-anak, orang gila dan yang lainnya
yang berada dibawah pengampuannya
-
Tidak ada qurban untuk orang yang
sudah meninggal apabila tidak pernah mewasiatnya karena firman Allah : وأن ليس للإنسان إلا ما سعى . Apabila ada mewasiatnya, maka dibolehkan.
-
Ada pendapat yang mengatakan sah qurban untuk
orang yang sudah meninggal, meskipun tidak pernah diwasiatkan. Karena itu
termasuk dalam katagori sadaqah. Bersadaqah adalah sah untuk mayat dan
bermanfa’at.
- Berkata ar-Rafi’i :
“Satu kambing tidak dijadikan qurban kecuali untuk satu orang. Tetapi
apabila melakukan qurban oleh satu orang dari ahli bait, maka datang syi’ar dan
sunnah bagi sekalian mereka.”
Selanjut beliau mengatakan :
“Atas ini dipertempatkan hadits yang diriwayatkan sesungguhnya Nabi
SAW melakukan qurban dengan dua ekor kambing, pada ketika itu Rasulullah
bersabda :
اللهم تقبل من محمد وآل محمد
Sekelompok ulama lain, diantaranya
pengarang Kitab “iddah dan Syaikh Ibrahim al-Maruruzy menempatkan hadits ini
dengan makna tasyrik (berkongsi) dalam hal pahala.[6]
- Dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab disebutkan :
“Ashabina (Sahabat kita)
mengatakan : “Apabila tidak melakukan qurban sehingga keluar waktunya, apabila
qurban itu sunat, maka tidak lagi dilakukan qurban itu, bahkan pelaksanaan
qurban untuk tahun itu hilang. Jika dilaksanakan pada tahun kedua dalam
waktunya, maka qurban itu jatuh untuk tahun kedua tersebut, bukan untuk tahun
pertama. Dan jika qurban tersebut nazar, maka wajib dilakukan qurban itu.”[7]
- Berkata Al-Taqiyuddin al-Damsyiqy al-Syafi’i:
“Tidak boleh qurban untuk orang sudah meninggal berdasarkan
pendapat yang lebih sahih kecuali orang yang meninggal itu ada mewasiatkannya.
Namun demikian boleh menggantikannya menyembelih qurban yang telah
ditentukannya dengan cara nazar sebelum dia meninggal dunia.”[8]
Di bawah ini beberapa hadits berkenaan dengan qurban
untuk orang lain, yaitu :
1. Hadits
عن حنش عن علي أنه كان يضحي بكبشين أحدهما عن النبي صلى
الله عليه وسلم والآخر عن نفسه فقيل له فقال أمرني به يعني النبي صلى الله عليه
وسلم فلا أدعه أبدا هذا حديثٌ غريبٌ
Artinya : :
Dari Hanasy dari Ali, sesungguhnya Ali melaksanakan qurban dengan dua kambing salah
satunya untuk Nabi SAW dan satu lagi
untuk dirinya. Maka beliau ditanyai, beliau berkata : “Sesunggguhnya Nabi SAW
pernah memerintahkannya kepadaku. Maka
aku tidak akan meninggalkannya selamanya. Hadits ini gharib. (H.R.
at-Turmidzi) [9]
Dalam Majmu’ Syarh
al-Muhazzab disebutkan hadits ini diriwayat oleh Abu Daud, al-Turmidzi dan al-Baihaqi.
Berkata al-Baihaqi :
“Jika hadits ini
shahih, maka ia menjadi petunjuk atas sah qurban untuk mayat.”[10]
2.
Hadist Aisyah :
أن رسول
الله صلى الله عليه و سلم أمر بكبش أقرن يطأ في سواد ويبرك في سواد وينظر في سواد
فأتي به فقال لها يا عائشة هلمي المدية ثم قال اشحذيها بحجر ففعلت ثم أخذها وأخذ
الكبش فأضجعه ثم ذبحه ثم قال باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد
ثم ضحى به
Artinya :
Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, yang berjalan,
berlutut dan melihat dalam kehitaman (warna kulitnya hitam) lalu dibawakan
untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah) : Wahai
Aisyah, bawakan pisau, kemudian beliau berkata : Tajamkanlah (asahlah) dengan
batu. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengabil pisau tersebut dan
mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : Bismillah,
wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat
Muhammad, kemudian menyembelihnya (Riwayat Muslim)[11]
Ar-Ramli mengatakan :
“Adapun hadits اللهم هذا عن
محمد وأمة محمد dipertempatkan
maksudnya berkongsi dalam pahalanya bukan pada qurban”. Berdasarkan penafsiran
Ar-Ramli, dapat dipahami maksud hadits tersebut bahwa Rasulullah berdo’a
mudah-mudahan qurban itu juga mendapat pahalanya kepada kerabat beliau. [12]
Kesimpulannya
1.
Qurban adalah ibadah. Oleh karena
itu, pada dasarnya tidak boleh diganti oleh orang lain.
2.
Tidak boleh berqurban untuk orang
lain yang masih hidup tanpa ada izin
dari orang tersebut kecuali :
a. qurban seseorang untuk kerabatnya. Ini
menghasilkan sunat kifayah, meskipun kerabatnya itu tidak memberi izin
b.
qurban imam (pemimpin) dari harta
baitulmaal untuk kaum muslimin
c.
qurban wali dari hartanya untuk
orang dibawah pengampuannya, seperti anak-anak, orang gila dan yang lainnya
yang berada dibawah pengampuannya
3.
Dibolehkan seseorang menyembelih
kambing untuk dirinya dan kerabatnya atau untuk dirinya dan memperkongsikan
orang lain dalam hal pahalanya.
4.
Tidak ada qurban untuk orang yang
sudah meninggal apabila tidak pernah mewasiatnya. Dalam Mazhab Syafi’i ada satu
pendapat (wajh) yang mengatakan boleh qurban untuk orang yang sudah meninggal
meskipun tidak ada wasiat
5.
Pelaksanaan qadha hanya atas
qurban wajib karena nazar, tidak ada qadha atas
qurban sunat
[1]
An-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia ,
Juz. IV, Hal. 255
[2]
Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, Darul Fikri, Beirut , Juz. VII, Hal.
344, Perkataan Ibnu Hajar ini dapat juga dilihat pada al-Bakri ad-Damyathi, I’anah
at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang ,
Juz. II, Hal. 331
[3]
Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub
al-Arabiyah, Indonesia ,
Juz. IV, Hal. 249
[4]
Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajury, al-Haramain, Singapura,
Juz. II, Hal. 297
[5]
Khatib Syarbaini, Mughni Muhtaj, Darul Fikri, Beirut , Juz. IV, Hal. 285, 292 dan 293
[6]
An-Nawawi, Majmuk’ Syarah Muhazzab, Darul Fikri, Beirut , Juz. VIII, hal.
276
[7]
An-Nawawi, Majmuk’ Syarah Muhazzab, Darul Fikri, Beirut , Juz. VIII, hal.
281
[8]
Al-Taqiyuddin al-Damsyiqy al-Syafi’i, Kifayatul Akhyar, Darul
Khair, Damsyiq, Hal. 528
[9]
At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang , Juz. III, Hal. 27, No. Hadits :
1528
[10] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh
al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. VIII, Hal. 382
[11]
Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah
Dahlan , Indonesia ,
Juz. III, Hal. 1557, No. hadits : 1967
[12]
Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, , Darul Fikri, Beirut , Juz. VIII, Hal. 133
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmaaf, pertanyaannya terhapus dgn tidak sengaja. namun jawabannya sudah kami jawab lewat link berikut ;
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/09/hukum-aqiqah.html
wassalam
Assalamu alaikum ustadz ,jika berqurban untuk orang yang meninggal tampa ada wasiat dari mayit artinya ikut pendapat yang memperbolehkan apakah keluarga mayit boleh mencicipi daging qurban tersebut ? mohon di sertakan referensinya ustadz , jazakumullah
Hapusassalamu'alaikum Tgk
BalasHapus1. Kapan sebaiknya kita melaksanakan AQIQAH,apakah boleh sampai anak usia 15 tahun atau lebih.
2. Bagaimana cara membagikannya,apakah dengan cara kenduri/makan2 bersama atau ada cara lain.
Mohon penjelasannya agar amal ibadah kita sesuai dengan petunjuk rasulullah.
Wassalam
jawabannya sudah dijawab pada link di atas.
Hapuswassalam
assalamu'alaikum saya mau tanya bagaimana apa bila saya membeli 3 ekor kambing untuk di jadikan hewan kurban tapi atas nama kakek nenek dan ibu saya dan mereka masih hidup. bagaimana menurut hukum islam
BalasHapus1. kalau sekedar membeli, lalu kambing itu diserah kepada kakek, nenek dan ibu. lalu mereka ini yang melaksanakan kurban , tentu di bolehkan. bukankah sdr hanya membeli aja.
Hapus2. kalau sdr juga yang melaksanakan kurban atas nama kakek, nenek dan ibu sdr yang masih hidup, kalau ada izin dari mereka, maka di bolehkan.
wassalam
saya mau bertanya, apabila saya ada rejeki bolehkah saya membelikan hewan kurban untuk ibu dan tante saya tanpa mereka mengetahuinya.
BalasHapusassalamualaiku ustadz.. saya mau bertanya apakah boleh saya mengeluarkan sebagian rejeki saya untuk melaksanakan qurban buat ibu dan tante saya yang masih hidup, sedangkan mereka tidak mengetahuinya karena saya melaksanakannya di kampung saya. tks sebelumnya ustadz
BalasHapuskurban utk orang yang masih hidup tidak di syari'atkan kecuali ada izin dari orang bersangkutan. tetapi boleh ayah atau kakek kurban utk anak atau cucunya meskipun tanpa izin (lihat keterangan di atas)
Hapusberdasarkan ini, maka dlm kasus sdr tidak boleh.
wassalam
link yang sdr tulis tidak dapat kami buka (mungkin sudah eror). sekedar utk membantu sdr dapat mengikuti tulisan kami berikut ini :
BalasHapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/09/hukum-aqiqah.html
wassalam
Assalamualaikum Ustadz
BalasHapusbagaimana hukumnya jika seorang suami dikasih hadiah ulang tahun oleh istri berupa se ekor kambing untuk dijadikan qurban,trims
1. seorang suami boleh saja menerima hadiah dari isterinya dan hadiah itu tentunya menjadi milik sah suaminya. apabila sudah menjadi milik suaminya, maka sang suami tersebut sah menjadikannya sebagai qurban utk dirinya.
Hapus2. apabila yang melaksanakan qurban itu isterinya langsung dengan niat qurban itu atas nama suaminya sebagai hadiah ulang tahun, maka sah menjadi qurban apabila suaminya mengizinkannya. adapun apabila suaminya tidak mengizinkannya, maka tidak sah. (lihat penjelasan dalam poeting di atas)
wassalam
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapusTolong sedikit penjelasan???
Saya pernah mendengar satu pendapat katanya boleh kita berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga,malah ada haditsnya.
adakah hadist yang menyatakan bahwa 1 ekor kambing untuk satu orang dan 7 orang satu ekor sapi.
saya jadi bingung.
penjelasan Tgk saya tunggu.....wassalam
Rencanakan ibadah qurban di Idul adha yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW ini dengan memilih hewan qurban yang terbaik www.globalqurban.com
BalasHapusAssalamualaikum, saya mau nanya, orang tua saya membeli kambing dengan niat untuk qurban atas dirinya sendiri tapi untuk penyembelihan dia mewakilkan kepada saya, gimana itu kira kira trus lafas niatnya gimana
BalasHapusassalamu'alaikum Tgk..
BalasHapusmohon sedikit penjelasan...sapi atau kambing yang sedang kita bawa ke tempat penyembelihan mengalami kecelakaan patah kaki,apakah masih sah untuk bekurban
soalnya saya sering mengankut sapi2 ke tempat penyembelihan pakai mobil.
Artikelnya sangat bermanfaat kak, menambah wawasan saya. terimakasih untuk informasinya kak
BalasHapusjika berkenan silahkan mampir di web kami
Pusat Layanan Aqiqah Jogja
Assalamualaikum ustad sy mau tanya niat saya tahun ini saya ingin membelikan seekor kambing untuk ibu saya tapi ibu saya belum aqiqah apakah ibu saya boleh berqurban???
BalasHapusuntuk program menabung dan jual beli sapi dan kambing online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com
BalasHapusSiapkan qurban dari sekarang,, booking qurban bersama Berkah Qurban kunjungi https://berkahqurban.com
BalasHapustempat jual beli sapi online di https://www.akadbaiq.com/
BalasHapus