Mempercayai
adanya hari-hari tertentu sebagai hari naas atau sial merupakan perbuatan yang
tercela dalam agama. Dalam al-Fatawa al-haditsah, karya Ibnu Hajar al-Haitamy disebutkan
:
وَسُئِلَ
نفع الله بِعُلُومِهِ: السُّؤَال عَن النحس والسعد وَعَن الْأَيَّام والليالي الَّتِي
تصلح لنَحْو السّفر والانتقال مَا يكون جَوَابه؟ فَأجَاب رَضِي الله عَنهُ مَنْ يَسْأَلْ عَنِ النَّحْسِ وَمَا بَعْدَهُ
لإِيْجَابٍ إِلاَّ بِاْلإِعْرَاضِ عَنْهُ وَتَسْفِيْهِ مَا فَعَلَهُ وَيُبَيِّنُ
لَهُ قُبْحَهُ وَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ سُنَّةِ الْيَهُوْدِ لاَ مِنْ هَدْيِ
الْمُسْلِمِيْنَ الْمُتَوَكِّلِيْنَ عَلَى خَالِقِهِمْ وَبَارِئِهِمِ الَّذِيْنَ
لاَ يَحْسَبُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ. وَمَا يُنْقَلُ مِنَ
الأَيَّامِ الْمَنْقُوْطَةِ وَنَحْوِهَا عَنْ عَلِيِّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ
بَاطِلٌ كَذِبٌ لاَ أَصْلَ لَهُ فَلْيَحْذَرْ مِنْ ذَلِكَ.
Artinya : Beliau (Ibnu Hajar
al-Haitamy) ditanya tentang naas dan bahagia, hari dan malam yang baik untuk
melakukan seperti perjalanan dan pindah,
apa jawabnya ?Beliau menjawab : Barangsiapa yang menanyakan tentang sial dan hal-hal
sesudahnya, maka jangan dijawab, kecuali untuk ditinggalkannya dan menganggap
bodoh tindakannya serta menjelaskan keburukannya. Semua itu merupakan perilaku
orang Yahudi, bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Yang Maha
Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu
bertawakal. Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dan semisalnya dari Ali
karamallahu wajhahu adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama
sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu.[1]
Nabi SAW bersabda :
لا عدوى ولا طيرة . ويعجبني الفأل . قال قيل : وما الفأل ؟ قال : الكلمة الطيبة
Artinya :
Tidak ada penularan (tanpa kehendak Allah) dan tidak ada sial dan yang
membuatku terkagum adalah tafa-ul. Ada yang bertanya : “Apa itu tafa-ul?”
Rasulullah bersabda : “Tafa-ul yaitu
kalimat yang baik.” (H.R. Muslim) [2]
Perkataan thairah, asal maknanya adalah
burung. sial disebut dengan al-thairah karena orang-orang Arab pada zaman
Jahiliyah apabila mau berangkat ke suatu tempat karena suatu kebutuhan, apabila
melihat burung terbang di samping kanannya, maka mereka merasa gembira karena
kepergiannya itu dianggap ada keberuntungan. Sebaliknya, kalau burung tersebut
terbang sebelah samping kirinya, maka dianggap sebagai sial (tasya-um)
dan mereka menunda keberangkatannya.[3]
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
BalasHapusTeungku saya ingin bertanya masalah hari natal:
1. bolehkah umat Islam mengucapkan selamat natal kepada org kristen ?. saya pernah mendengar bahwa natal itu adalah hari diangkatnya Isa Almasih menjadi tuhan oleh bangsa romawi, bukan hari kelahiran Nabi Isa. pernyataan ini disampaikan oleh mantan biarawati yg sudah masuk Islam, yakni Ustazah Irene Handoyo.
2. doa apasaja yg diharamkan bagi umat Islam untuk org kafir. apakah hanya doa seperti ini saja yg di haram kan "semoga org kristen/non-muslim itu diampuni dosanya dan diridhai oleh Allah", atau ada doa-doa lain yg diharamkan bagi umat Islam untuk org kristen/non-muslim?
Syukran jazilan
wassalam
1. apakah natal itu dipercaya sebagai hari kelahiran Isa atau hari diangkat isa sebagai tuhan, maka umat Islam tetap haram mengucap selamat natal, karena konsekwensi dari ucapan selamat tersebut kita merestui i'tiqad mereka tentang isa dan acara2 ritual yang mereka laksana dalam acara natal tersebut.
Hapus2. mengenai berdoa untuk orang kafir, dpt tgk baca pada link blog ini berikut : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/12/berdoa-untuk-orang-kafir.html
3. wassalam, mudah2an bermanfaat
جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا يا شيخي وَجَزَاكَ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
BalasHapusWa'alaikum Salam
1. Teungku, bagaimana hukum menghadiri tempat acara peribadatan non-muslim, tetapi tidak mengikuti ritual peribadatan mereka. yakni, kita berada pada ruangan lain tapi ruangan tsb masih berada dlm tempat yg sama dgn ruangan acara peribadatan mereka?
BalasHapus2. benarkah ada ulama yg membolehkan menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb?
3. bagaimana hukum menutup rambut asli dgn rambut palsu. apakah hal demikian dapat dikatakan menutup aurat (rambut asli) ?
Syukran Katsiraa, Wassalam
1. hukum menghadiri tempat acara peribatan non muslim, insya Allah kita bahas secara khusus dalam blog ini
Hapus2. adapun menutup rambut asli dengan rambut palsu, maka menurut hemat kami sudah memadai untuk dianggap sebagai menutup aurat, selama rambut palsu itu benar2 dapat menutup warna rambu asli dan selama tidak ada unsur2 haram lainnya, seperti menggunakan rambut palsu tersebut dapat dapat menimbulkan fitnah atau syahwat bagi laki2, maka hukumnya adalah haram dan demikian juga kalau hal itu termasuk dalam katagori menyambung rambut dengan rambut lain, maka juga haram.
3. wassalam
hukum menghadiri tempat acara peribadatan non-muslim,dapat tgk ikuti dalam link berikut dalam blog ini : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/01/hukum-masuk-gereja.html
Hapusmohon maaf kalau jawaban ini agak terlambat
wassalam
جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا يا شيخي وَجَزَاكَ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء
BalasHapusWa'alaikum Salam
1. pada dasarnya, melakukan kegiatan tertentu untuk memeriahkan hari2 yang menjadi syiar non muslim adalah terlarang.
BalasHapus2. adapun mengisi kegiatan2 keagamaan seperti zikir bersama, yasin bersama, taushiah dll dalam rangka tahun baru masehi dengan qashad supaya umat Islam (apalagi anak2 remaja) tidak tergoda dgn kegiatan 2 maksiat atau setidak2nya kegiatan yang tidak bermanfaat dalam mengisi tahun baru masehi, menurut hemat kami tidak bermasalah dan tidak perlu kita larang. karena itu satu2nya cara zaman sekarang di mana orang2 sudah begitu tergila2 dgn segala acara yang berbau tahun baru (bahkan banyak kegiatannya yg bercampur dgn maksiat). kecuali ulil amri kita secara tegas melarang semua kegiatan tahun baru masehi. kalau larangan itu berjalan, tentu kita juga sepakat semua kegiatan, meskipun seperti zikir bersama, yasin bersama, taushiah patut di larang juga
wassalam
selama kegiatan ibadah non muslim itu bukan dalam rangka mengajak umat Islam untuk bersama mereka dalam keimanan mereka, menurut hemat kami boleh2 saja tetapi dgn syarat mereka itu bukan kafir harbi (kafir yang sudah dinyatakan perang oleh pemerintah Islam)
BalasHapusdalam pemerintahan Islam, dikenal dgn istilah kafir ziimmi, yaitu warga negara yang beragama non Islam yang setia kepada negara dan mereka dilindungi oleh negara. tetapi mereka tidak boleh melakukan dakwah agama meereka.
BalasHapus