Menurut
jumhur (mayoritas) fuqaha, seperti Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, khamar
adalah najis.[1]
Jumhur ulama mendalilkan najis khamar berdasarkan antara lain firman Allah
berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah najis daripada perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Q.S. al-Maidah : 90)
Yang
dimaksud dengan khamar adalah setiap benda cair yang memabukkan. Ini sesuai
dengan hadist berbunyi :
كُلُّ مُسْكِرٍ
خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar
adalah haram (H.R. Muslim)[2]
Apabila
suatu benda cair disebut sebagai sesuatu yang memabukkan, apabila banyaknya
memabukkan, maka sedikitnya juga haram, karena najisnya tidak hilang dengan
sebab sedikit ukurannya. Nabi SAW bersabda :
مَا أَسْكَرَ
كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya : Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun
haram. (H.R. Abu Daud, At-Turmidzi dan Ibnu Majah, Turmidzi mengatakan :
hadist hasan)[3]
Berdasarkan
keterangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Minuman keras memabukkan adalah
najis
2.
Banyak dan sedikit, hukumnya sama
saja, yaitu haram dan najis.
Lalu bagaimana dengan parfum yang mengandung alkohol ? apakah ia
termasuk dalam katagori yang memabukkan, sehingga ia dianggap benda najis atau
tidak ? lalu apa itu alkohol ?, maka mari kita ikuti tulisan yang dimuat di Republika Online/Rabu,
10 Desember 2008, 21:32 WIB dengan judul “Memosisikan
Secara Tepat Alkohol dalam Parfum” yang isi tulisannya sebagai
berikut :
Parfum telah
karib dalam kehidupan kita. Ia menjadi salah satu penunjang kepercayaan diri
ketika kita tampil di tengah khalayak. Sebab parfum memancarkan wewangian
hingga orang betah berada di dekat kita dibandingkan jika mereka menghirup bau
tak sedap dari tubuh kita. Tapi, tak jarang bagi sebagian kalangan umat Islam,
parfum masih menyisakan masalah. Status kehalalannya diliputi tanda tanya
karena banyak parfum di pasaran mengandung alkohol. Tak heran jika kemudian
banyak produsen atau pedagang yang menawarkan parfum non alkohol.
Bahan konsumsi
Hingga kini
masalah parfum beralkohol masih tetap menjadi pembicaraan. Masih ada keraguan
apakah memang diperbolehkan menggunakan parfum yang mengandung alkohol atau
tidak. Keraguan ini memang memerlukan penjelasan yang tuntas. Menurut Anton
Apriyantono, dosen Teknologi Pangan dan Gizi IPB menyatakan bahwa dalam kaidah
fikih pada dasarnya semua makanan dan minuman itu halal. Kecuali yang secara
jelas diharamkan berdasarkan Alquran dan hadis yang sahih. Dengan demikian,
katanya, apa yang tak diharamkan tentunya hukumnya adalah halal. Dalam kasus
khamar yang diharamkan adalah segala sesuatu yang bersifat memabukkan. Ini,
dalam konteks bahan-bahan yang dikonsumsi seperti minuman keras. Sedangkan
bahan-bahan lain yang tidak normal dikonsumsi seharusnya tak dikenai hukum.
Misalnya bahan-bahan kimia atau solven organik yang terdapat di dalam parfum.
''Karena alkohol yang menjadi solven organik dalam parfum tidak dikonsumsi,''
katanya. Ia menyatakan jika bahan-bahan kimia itu dikonsumsi maka akan
menimbulkan kematian. Hal yang sama juga berlaku bagi bahan kimia lain yang
digunakan dalam parfum. Jika bahan-bahan ini dikonsumsi juga akan menyebabkan
kematian. Menurut Anton, masih terdapat kegamangan tentang hukum alkohol yang
ada di dalam parfum akibat masyarakat sering menyamakan antara khamar dan
alkohol. Padahal keduanya berbeda. Ia menyatakan bahwa alkohol atau etanol
adalah bahan kimia yang tidak dikonsumsi. Sedangkan khamar biasanya dikonsumsi.
Ia mengakui alkohol memang ada di dalam minuman keras. Ia adalah salah satu
saja bentuk dari khamar. Akan tetapi alkohol tak terdapat di dalam narkoba
semacam morfin. Padahal morfin adalah khamar juga. Tak semata alkohol
Anton yang juga
auditor LP POM MUI ini menyatakan, yang menyebabkan suatu minuman keras
bersifat memabukkan bukan hanya akibat keberadaan alkohol atau etanol. Namun,
semua bahan yang ada di dalam minuman keras tersebut. Jika alkohol haram lalu
mengapa bahan lainnya tak dinyatakan haram? Padahal bahan-bahan kimia lain
semacam asetanilda, propanol, butanil, dan metanol yang normal ada di dalam
minuman keras bersifat lebih toksik dibandingkan etanol. Meski ia mengakui
bahwa kadar alkohol menjadi ukuran apakah suatu minuman termasuk minuman keras
atau bukan. Hal tersebut dilakukan hanya untuk memudahkan dalam penetapan
apakah suatu minuman tergolong minuman keras. Namun, tambah Anton, bukan
samata-mata keberadaan alkohol yang menyebabkan sesuatu itu diharamkan. Jika
demikian maka segala sesuatu yang mengandung alkohol adalah haram. Sebab,
buah-buahan, roti, cuka maupun kecap juga mengandung alkohol padahal masyarakat
tahu bahwa semua itu hukumnya halal. ''Kita tak bisa mengatakan bahwa alkohol
dalam buah-buahan itu halal namun alkohol dalam parfum haram. Padahal zat dan
sifatnya sama,'' tandasnya. Oleh karenanya, soal keberadaan alkohol di dalam
parfum Anton menyarankan untuk mengembalikannya kepada hukum yang berasal dari
Alquran dan hadis. Di sisi lain, mestinya masyarakat melihat segalanya secara
menyeluruh terutama terkait dengan konteks. Misalnya, mereka harus tahu bahwa
konteks khamar adalah sesuatu yang dikonsumsi. (fer/dokrep/September 2004)
Dari tulisan di
atas dapat dicatat sebagai berikut :
1.
Yang menjelaskan
pengertian alkohol dan proses pembuatannya serta proses pembuatan minuman keras
pada tulisan yang dimuat di Republika Online di atas adalah Anton
Apriyantono. Beliau ini adalah dosen Teknologi Pangan dan Gizi IPB dan juga
sebagai auditor LP POM MUI. Melihat profesi beliau tersebut menurut hemat kami,
layak beliau dijadikan rujukan dalam memahami pengertian alkohol dan proses
pembuatannya serta proses pembuatan minuman keras.
2.
Berdasarkan penjelasan Anton Apriyantono di
atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
-
Minuman keras memabukkan tidak identik dengan
alkohol
-
Alkohol bukan untuk dikosumsikan, karena dapat
menyebabkan kematian, sedang minuman keras memabukkan untuk dikosumsikan.
-
Alkohol hanya
salah satu unsur dalam minuman yang memabukkan. Unsur yang lain adalah asetanilda,
propanol, butanil, dan metanol yang normal. Jadi sesuatu benda dapat menjadi yang
memabukkan memerlukan beberapa unsur lain selain unsur alkohol.
-
Kadar/jumlah
alkohol menjadi ukuran apakah suatu minuman termasuk minuman keras atau bukan.
-
Ada makanan yang
mengandung alkohol, tetapi dikenal sebagai makanan yang halal seperti
buah-buahan, kecap, roti dan cuka. (tambahan dari penulis : berdasarkan
beberapa tulisan lain yang kami ikuti, buah-buahan seperti durian dan tape
mengandung alkohol yang presentasenya tinggi)
-
Alkohol yang
menjadi solven organik dalam parfum tidak dikonsumsi, jika bahan-bahan kimia
itu dikonsumsi tidak memabukkan, tetapi akan menimbulkan kematian.
Memperhatikan penjelasan di atas maka dalam kasus penggunaan
parfum yang mengandung alkohol, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Salah satu yang
menyebabkan sesuatu divonis sebagai najis adalah apabila benda itu memabukkan,
bukan karena semata-mata mengandung alkohol
b.
Seandainya
penjelasan dari Anton Apriyantono di atas benar, maka dapat disimpulkan bahwa boleh
memakai parfum yang mengandung alkohol, karena alkohol yang ada dalam parfum
bukan benda cair yang memabukkan, tetapi hanya salah satu unsur yang diperlukan
dalam membuat benda cair yang memabukkan, karena itu parfum tersebut bukan
najis. Ini selama parfum tersebut tidak mengandung unsur-unsur najis lain,
seperti minyak babi atau benda najis lainnya
kami sebagai penulis tulisan di posting di atas bukanlah seorang ahli ilmu kimia, karena itu kami merujuk kepada pendapat Anton Apriyantono, dosen Teknologi Pangan dan Gizi IPB dan juga sebagai auditor LP POM MUI sesuai dengan yang dimuat pada Republika online di atas, karena itu kalau ada pembaca mempunyai pendapat berbeda atau pendapat yang sama yang dapat membantu kita semua untuk lebih dapat mendalami persoalan ini, kami mengucapkan ribuan terima kasih seandainya mau ikut mendiskusikan ini lebih lanjut.
BalasHapuswassalam
1. najiskah ganja yang sudah dicairkan untuk dijadikan bumbu masakan?
BalasHapus2. saya jadi kepikiran bagaimana jika kita minum cuka (juka dari i jok) sebanyak 2 gelas, mabuk atau tidak ya?
1. ganja pada dasarnya tidak najis, karena ia benda padat, namun apabila mencair, hukumnya adalah najis, namun dengan syarat ganja tersebut setelah mencair memabukkan seperti minuman yang memabukkan lainnya.
Hapus2. dhahirnya tidak memabukkan. kalau memang memabukkan, maka sedikitnya juga haram. karena yang memabukkan banyak , maka sedikit juga haram
ohya masalah ganja mencair dapat dilihat dalam kitab hawasyi syarwani 'ala Tuhfah al-Muhtaj, Juz. I, hal. 289 (Cet. Mathba'ah Mustafa Muhammad, Kairo)
Hapusterimakasih.
Hapusmslah lihat ktab Hawasyi syarwani .... Sy blm mengerti cara baca kitab dan saya blm mengerti bhsa Arab :)
bukannya ganja yang di cairkan itu tidak najis tgk, coba lihat kembali di tuhfah tgk, atau di dalam kitab mawahib shamad syarah matan zubad ibn ruslan, di situ di katakan bahwasanya ganja yg di cairkan tidak najis, karena di lihat kepada aslinya yg tidak najis. sedangkan khamar walaupun di padatkan akan tetap najis, itu juga karena di lihat pada asli khamar tersebut yaitu najis. waallahu a'lam
HapusI'tibar asal merupakan pendapat Ibnu hajar sebagaimana dalam tuhfah dan mawahib shamad syarah matan zubad. cuma pendapat ini dikritik, yakni kalau i'tibar asal tentu khamar tidak najis juga karena i'tibar asalnya, yakni buah anggur, tentu tidak ada yg berpendapat seperti ini. karena itu Imam Ramli berpendapat najis dan tidak najis dilihat pada saat cairnya itu apakah ada memabukkan atau tidak, meskipun asalnya merupakan benda padat yang tidak najis. (lihat kitab hawasyi syarwani 'ala Tuhfah al-Muhtaj, Juz. I, hal. 289 (Cet. Mathba'ah Mustafa Muhammad, Kairo)
Hapussekarang terserah kita memegang pendapat yang mana, karena kedua pendapat tersebut merupakan pendapat ulama2 mu'tabar dlm mazhab syafi'i
wallhua'lam
karena adanya keraguan tentang alkohol maka saya berhenti memakai parfum dan minyak rambut dan sebenarnya ini juga mengurangi rasa percaya diri saya mana yang harus saya ikuti
BalasHapusassalamu'alaikum Tgk
BalasHapusBagaimanakah dengan yang namanya air pohon enau/aren??
katanya cuka.gula aren.tuak manis dan tuak asam(ijoek masam) semuanya di ambil dari batang yang sama sedangkan semuanya benda cair,tapi katanya ijoek masam hukunya haram,apakah mungkin karna beda proses pembuatannya.
mohon tanggapannya???
wassalam
bedanya karena beda proses pembuatannya, kalau dapat memabukkankan, maka najis dan haram . sedangkan kalau tidak memabukkan seperti gula aren, air nira, maka tidak haram dan tidak najis
Hapuswassalam
Teungku, ini ada ibarat yg membolehkan khmar sebagai pelarut dalam obat, tapi saya tidak menemukan ibarat tersebut dalam kitab saya (cet. dar alfkr). apakah Teungku pernah menemukan ibarat ini ??
BalasHapusHasyiyatus Syarqawy ‘alat Tahrir juz 2 :449
و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل
insya Allah akan kami cek
Hapuskami telah cek ibarat ini dalam kita hasyiah tahrir kepunyaan kami dlm bentuk PDF , tetapi tanpa ditulis nama penerbitnya. ibarat tersebut terdapat pada juz. II, hal. 502, bab hukm al-asyrabah. (bab hukum minuman). coba sdr cek kembali dlm kitab sdr.
Hapuswassalam
Sedangkan ini saya temukan dalam fiqh ala mazahibil arbaah hal juz 1 hal 21 di kitab saya. Namun di kitab lainnya hal 15 dan 19.
BalasHapusومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة
Bagaimana kualitas tsb, bolehkah kita amalkan?
dalam kutipan ini (kitab mazhab arba'ah) juga disebut tentang obat sebagaimana kutipan dlm hasyiah tahrir. khusus mengenai menggunakan khamar utk pengobatan dgn syarat yg disebut dlm hasyiah tahrir di atas, menurut hemat kami dpt di terima karena ada faktor mudharat. adapun untuk minyak wangi2an sebagaimana disebut dalam kitab mazhab arba'ah ini, kami belum bisa memahami dimana letak mudharatnya. karena kegunaan minyak wangi tentu tidak dpt disamakan dengan kegunaan obat.
Hapusadapun semata2 berpegang dgn nash kitab mazhab arba'ah, menurut hemat kami tidak dpt dijadikan pegangan, karena kitab mazhab arba'ah ini bukan kitab rujukan mu'tabar dikalangan ulama syafi'yah masa kini. apalagi kitab ini tidak secara khusus membahas fiqh mazhab syafi'i, sehingga diragukan ketelitiannya.
namun demikian, kami sangat mengharapkan sumbangan2 atau info2 lainnya dari sdr atau pembaca lainnya , mudah2an kita mendapat jawaban yg benar mengenai ini. akhirnya kepada Allah lah tmp kita meminta hidayah-Nya.
wassalam
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusassalamualaikum tgk alizar usman..
Hapuskalo hadist tentang hukum membolehkan memakai wewangian saat dzikir itu apa??
mohon jawabannya..
Dalil najisnya apa?
BalasHapusMeminum haram,
menyentuh najis?(hana dalam Al-quran dan As-sunnah)
Pat neu bet? Bak lapek kitab?
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKalau jual beli parfume beralkohol hukumnya gimana pak ?
BalasHapusAgen Judi
BalasHapusAgen Togel
Agen Euro
Bola Online
Judi Online
Bahis siteleri mi arıyorsunuz? Tıklayın: siteadresin.com
BalasHapus