Minggu, 27 Maret 2022

Menggunakan obat tetes mata pada saat puasa

Memakai tetes mata pada saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meskipun obat terasa sampai tenggorokan. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur rongga penghubung yang sampai ke tenggorokan. Kesimpulan ini sesuai dengan nash ulama berikut :

1.  Dalam Minhaj al-Thalibin berserta syarahnya al-Mahalli disebutkan :

)‌وَلَا) ‌يَضُرُّ (‌الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ

Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meskipun ditemukan rasa celak di tenggorokannya, karena tidak ada rongga penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori.[1]

2.  Imam al-Ramli mengatakan,

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski pun ditemukan rasanya celak di tenggorokan, karena tidak ada rongga penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori.[2]

 

Menggunakan obat tetes mata pada saat puasa dapat disamakan dengan menggunakan celak mata. Karena rasanya seandainya masuk ke tenggorokan, maka itu melalui pori-pori, bukan melalui rongga penghubung antara mata dan tenggorokan, sebagaimana halnya pada celak mata.

 

 

 



 

 

 



[1] Jalal al-Mahalli, Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (bersama Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah) Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 72

[2] Imam al-Ramli, Ghayah al-Bayan, Maktabah Syamilah, Hal. 156


Tidak ada komentar:

Posting Komentar