Memakai tetes mata pada saat puasa diperbolehkan dan tidak
membatalkan puasa, meskipun obat terasa sampai tenggorokan. Hal tersebut
dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur rongga penghubung yang sampai ke
tenggorokan. Kesimpulan ini sesuai dengan nash ulama berikut :
1. Dalam Minhaj al-Thalibin berserta syarahnya al-Mahalli
disebutkan :
)وَلَا) يَضُرُّ
(الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ
لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ
الْمَسَامِّ
Dan tidak
bermasalah memakai celak mata, meskipun ditemukan rasa celak di tenggorokannya,
karena tidak ada rongga penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di
tenggorokan adalah dari pori-pori.[1]
2. Imam al-Ramli mengatakan,
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ
طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى
الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ
Dan tidak bermasalah memakai celak
mata, meski pun ditemukan rasanya celak di tenggorokan, karena tidak ada rongga
penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari
pori-pori.[2]
Menggunakan obat tetes mata pada saat puasa dapat disamakan dengan
menggunakan celak mata. Karena rasanya seandainya masuk ke tenggorokan, maka
itu melalui pori-pori, bukan melalui rongga penghubung antara mata dan tenggorokan,
sebagaimana halnya pada celak mata.
[1] Jalal
al-Mahalli, Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (bersama Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah) Maktabah Syamilah, Juz. II,
Hal. 72
[2] Imam
al-Ramli, Ghayah al-Bayan, Maktabah Syamilah, Hal. 156
Tidak ada komentar:
Posting Komentar