Sabtu, 26 Maret 2011

Air Musta'mal

Yang di maksud dengan air musta’mal adalah air yang sudah pernah dipakai membasuh anggota tubuh yang wajib dibasuh untuk menghilangkan hadats atau najis. Al-Bakri ad-Damyathi menyebut empat kriteria air musta’mal : yaitu :
1. sedikit air (tidak sampai dua qulah)
2. air yang sudah digunakan pada anggota tubuh yang wajib dibasuh
3. air sudah terpisah dari anggota tubuh
4. tidak ada niat menciduk air pada tempat niat menciduk, yaitu dalam hal mandi adalah setelah niat mandi dan bersentuhan air dengan anggota tubuh dan dalam hal wudhu’ adalah setelah membasuh muka dan merencanakan basuh dua tangan 1
Hukum memakai air musta’mal
1. Berkata Imam an-Nawawi :
“Air Musta’mal dari fardhu bersuci dari hadats tidak menyucikan menurut qaul jadid. Ada yang mengatakan termasuk juga air sunat bersuci”.

Jalaluddin al-Mahalli dalam melakukan pendalilian terhadap pendapat an-Nawawi di atas berkata :
“ Karena para Sahabat r.a. tidak pernah mengumpulkan air musta’mal untuk bersuci dengannya, dalam perjalanan musafir dimana mereka dalam keadaan sedikit air, bahkan mereka berpaling kepada tayamum”. 2

2. Berkata Taqiyuddin ad-Damsyiqi :
“Air musta’mal tidak menyucikan, karena sahabat r.a., tidak mengumpulkan air musta’mal untuk berwudhu’ pada kali kedua, padahal mereka adalah orang-orang yang sangat peduli dengan urusan agama. Kalau yang demikian itu dibolehkan, maka sungguh mereka akan melakukannya. Terjadi khilaf di kalangan ashab Syafi’i tentang ‘illah terlarang memakai air musta’mal pada kali kedua, yang sahih adalah karena telah digunakan untuk fardhu”. 3

Dalil lain air musta’mal tidak menyucikan antara lain Hadits Nabi SAW :
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُوري المرأة أو قال بسؤرها؛ قال ابو عيسى هذا حديث حسن
Artinya : Rasulullah SAW melarang laki-laki berwudhu dengan bekas air yang dipakai bersuci perempuan dan Abu Isa (Tirmidzi) mengatakan Hadits ini hasan (H.R. at-Turmidzi) 4

Golongan yang mengatakan bahwa air musta’mal tetap dapat menyucikan, mengemukakan dalil, antara lain :
1. Firman Allah :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Artinya : kami turunkan dari langit air yang amat bersih (Q.S. al-Furqan : 48)

Air suci dan menyucikan pada ayat ini di sebut dengan lafazh طهور, berarti berulang-ulang menyucikan, karena lafazh timbangan فعول bermakna berulang-ulang. Imam Nawawi dalam mengomentari pendalilian ini berkata :
“Tidak dapat kita terima timbangan فعول bermakna berulang-ulang secara mutlaq, tetapi yang benar adalah sebagian benar seperti itu dan sebagian yang lain tidak demikian. Ini masyhur di kalangan ahli Bahasa Arab”. 5

2. Hadits Nabi SAW :
ومسح رأسه بما بقي من وضوء في يديه .......اسناده ضعيف
Artinya : Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bekas tangannya…, sanadnya dh’aif (H.R. Ahmad) 6
Hadits ini dha’if, jadi tidak dapat menjadi hujjah.
3. Hadits Nabi SAW dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a., beliau berkata :
اغتسل بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم في جفنة فجاء النبي صلى الله عليه وسلم ليغتسل أو يتوضأ فقالت يا رسول الله إني كنت جنبا فقال الماء لا يجنب
Artinya : Salah seorang istri Nabi SAW mandi dalam sebuah bejana. Kemudian Nabi SAW datang hendak mandi atau wudhu’ (dalam bejana yang sama). Maka ia (istri Nabi) berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tadi junub”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak bisa membuat junub” (H.R. Ibnu Majah) 7

Memang benar air dalam kisah tersebut pada hadits di atas tetap dapat dipakai untuk mandi, karena air tersebut kemungkinan besar sampai dua qulah. Air apabila sampai dua qulah meskipun sudah dipakai untuk mandi janabah tetap suci menyucikan. Penafsiran seperti ini supaya hadits ini tidak bertentangan (mentaufiqkan) dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak menyucikan. Al-Abady Abu al-Thaib mengatakan :
“Dijadikan hujjah dengan hadits ini atas menyucikan air musta’mal. Hal tersebut dijawab bahwa Nabi SAW dan isteri beliau hanya menciduk air dari bejana tersebut dan tidak masuk membenam dirinya dalamnya, karena jauh kemungkinan mandi dalam bejana pada kebiasaan. Dan ”fi” bermakna ”min”. 8

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakry ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 28
2.Jalaluddin al-Mahalli, al-Mahalli (Syarah Minhaj), dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal.20
3.Taqiyuddin ad-Damsyiqi, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, Damsyiq, Juz. I, Hal. 14
4.At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 44, No. Hadits : 47
5.Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 212
6.Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Muassasah Qurthubah, Kairo, Juz. VI, Hal. 358, No. Hadits : 27061
7.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abu-al-Ma’athy, Juz. I, Hal. 241, No. Hadits : 370
8.Al-Abady Abu al-Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 84

51 komentar:

  1. ASSALAMU'ALAIKUM....WR WB.
    CATATAN YG BAGUS......ANA JUGA LG BELAJAR NIH PAK KIYAI,BLOG "IBNOO SEENA.I." SILAKAN BERKUNJUNG MUNGKIN BISA MEMBANTU LEWAT KOMENTARNYA,SILAHKAN BERKOMENTARNYA.TERIMA KASIH

    BalasHapus
  2. Insya Allah, syukran dan terima kasih

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum Teungku...
    saya ingin bertanya mengenai, tertib tidak menjadi fardhu wudhu bagi org yg berhadas besar sebagaimana tersebut dlm kitab Al-Bajuri...
    Pertanyaannya :
    bagaimana jika niat wudhu kita qasadkan pada urutan terakhir,
    yakni setelah fardhu wudhu lainnya sudah selesai kita kerjakan,
    dan niat wudhu tsb kita qasadkan bukan ketika membasuh muka,
    melaikan ketika mengusap sesuatu dari kepala (misalnya)...
    apakah wudhu seperti itu dianggap sah ???

    BalasHapus
  4. tidak wajib tertib, karena masuk hadats kecil dalam hadats besar. karena itu, kalau pun tidak ada wudhu', dengan sebab mandi hadats besar, dengan sendirinya terangkat hadats kecil (tidak perlu lagi berwudhu'). Namun demikian, kalau seseorang ingin juga melakukan wudhu' sebagaimana contoh disebut dalam kitab Bajuri tersebut, maka tertib perbuatannya menjadi tidak wajib. adapun masalah niat wudhu', menurut hemat kami, tetap wajib dilakukan pada awal perbuatan wudhu' (tidak boleh pada pertengahan atau akhirnya), meskipun yang awal perbuatan wudhu' bukan muka, karena basuh awal anggota wudhu' baru dianggap wudhu' kalau ada niatnya.jadi kalau tidak ada niat wudhu' pada awal basuh anggota, maka tidak sebut sebagai berwudhu'. dengan demikian, menurut hemat kami pengertian tidak wajib tertib sebagaimana kutipan tengku di atas hanya berlaku pada rukun wudhu' af'al (perbuatan), artinya niat wudhu' tetap wajib dilakukan pada awalnya.

    wassalam

    BalasHapus
  5. Terima Kasih Teungku..

    Wassalam

    BalasHapus
  6. Salam kenal tgk...
    Tgk, mita pengen nanya:
    1. Bila kita mampir di satu mesjid.. Pas mo wuduk, kita liat airnya kurang dr 2 qulah.. Boleh gak kita wuduk dgn air trsbut tgk?
    2. Karna kebelet mo buang air besar, kita langsung masuk wc.. Nmun wktu istinjak kita liat airnya gak sampe 2 qulah.. Boleh gak kita istinjak dgn air tsb?
    3. Air yg gak sampe 2 qulah boleh gak waktu wudhuk kita masukkan tangan?
    4. Kalo mandi biasa (bukan mandi wajib), boleh gak kita mandi pakek air yg gak sampe 2 qulah?
    5. Waktu wudhuk di sumur, tak jarang air yg ada di badan kita jatuh dlm timba, apakah tu jg di hukum istikmal tgk?
    Makasiih ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban :
      •Syarat air yang digunakan untuk bersuci antara lain : 1). air mutlaq, yaitu air yang masih sah disebut sebagai air secara mutlaq (air tanpa qaid dengan nama lain, misalnya air kopi, air teh dll.) 2). Air itu suci, tidak bernajis. Apabila jatuh najis dalam air yang tidak sampai dua qullah, maka air tersebut dihukum bernajis. 3). Air itu tidak musta’mal, air musta’mal yaitu air yang merupakan bekas dari membasuh anggota yang wajib dibasuh pada menghilangkan hadats, baik hadats besar maupun kecil. Air yang tidak sampai dua qullah apabila bercampur dengan air yang merupakan bekas dari membasuh anggota wajib dibasuh pada menghilangkan hadats, maka dihukum musta’mal juga.
      Berdasarkan ini, maka pertanyaan di atas dapat dijawab sbb :
      1.Selama kita tidak melihat atau tidak mengetahui ada petunjuk yang menunjuki bahwa air tersebut musta’mal atau bernajis, maka boleh saja kita berwudhu’ dengannya.

      2.Boleh, selama air tersebut sebagaimana disebut dalam point pertama di atas

      3.Berwudhu’ dengan air yang tidak sampai dua qullah dengan cara memasukkan tangan (mencebok dengan tangan) dalam timba atau tempat air lainnya boleh dilakukan dengan rincian sbb :
      -Boleh mencebok dengan tangan pada ketika membasuh muka, karena ketika itu kita membasuh muka, bukan tangan, jadi tidak musta’mal airnya. Jadi tangan hanya sebagai alat mencebok air
      -Boleh mencebok dengan tangan pada ketika membasuh tangan, tetapi dengan syarat harus ada niat tangan yang dimasukkan dalam timba tersebut hanya sebagai alat cebok, jadi bukan diniatkan membasuh tangan dalam timba tersebut. Demikian juga ketika membasuh anggota wudhu’ lainnya sesudahnya.

      4.Mandi wajib dengan air yang tidak sampai dua qullah boleh saja, selama air itu tidak menjadi musta’mal. Caranya dengan mengambil air tersebut menyiram pada seluruh anggota tubuh. Tidak boleh dengan cara berendam dalam air tersebut, karena dapat mengakibatkan air tersebut musta’mal.

      5.Air bekas wudhu’ apabila jatuh dalam timba yang ukurannya tidak sampai dua qullah, dapat menjadikan air dalam timba itu musta’mal.

      wassalam

      Hapus
  7. As..
    D daerah kekeringan, Air yg ada cuma 1 ember, dan itupun sudah dicebok oleh org2( dan jadi musta'mal)..
    Dlm hal ini, apa kita di bolehkan untuk tayammum? Atau tetap menggunakan air tsb?

    Bila air yg kurang 2 qulah jatuh air cucian pakaian.. Boleh air tsb di pakek brsuci!

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau air sudah musta'mal tentu tidak boleh dipakai untuk bersuci, maka kalau memang tidak pilihan lain, maka sudah boleh tayamum.

      2. air cucian pakaian kalau pakaian itu tidak bernajis, seandainya jatuh dalam air tidak sampai dua qullah, kalau ukurannya tidak mengubah salah satu rasa, bau dan warna air, maka masih boleh dipake utk bersuci.

      Hapus
  8. assalamualaykum ustadz,
    saya mau tanya,
    sewaktu kita berwudhu dengan menggunakan keran, ada sisa2 air ditangan atau wajah kita yang menetes di kaki kita sewaktu membasuh kaki dengan keran (air mengalir).
    apakah itu masuk dalam kategori air musta'mal?
    terus apakah wudhu kita sah?

    BalasHapus
  9. air sisa wudhu membasuh muka atau tangan (basuh pertama) apabila sudah terpisah dari muka atau tangan, maka menjadi musta'mal. adapun menetes kena kaki waktu membasuh kaki, maka itu tidak menjadi masalah selama kaki tersebut dibasuh secara merata oleh air suci menyucikan (air dari kran), bukan dibasuh hanya dgn air musta'mal tersebut. artinya air musta'mal adalah tetap air suci namun hanya tidak menyucikan, air musta'mal sama hukumnya dgn benda 2 suci lainnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. berarti kalau air yang menetes di dalam timba yang tidak dua qullah karena basuhan kedua atau ketiga anggota wajib itu suci menyucikan ya tengku ?

      Hapus
    2. ya suci dan menyucikan, karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya adalah sunnah bukan wajib. sedangkan air musta'mal adl tetesan air basuhan wajib, yakni basuhan pertama.

      Hapus
    3. jika basuhan pertama kita basuh tetapi tidak sampai mengalir air ke anggota wudhu' dengan sempurna, otomatis kita harus mengalirkan air lagi dengan basuhan yang kedua.Jadi jika percikan air yg kedua tsb ke dlm bejana yg kurang dua qullah.

      1. Apakah air itu akan musta'mal ?
      2. Basuhan air yang kedua tadi dihitung yg pertama atau emang yang kedua ..

      syukran

      Hapus
    4. di hitung sebAgAi yAng pertAmA. maka tetesannyA Adl mustA'mAl.
      nAmun demikiAn apAbilA Air yg keduA penyempurnA ini jugA di alirkAn kepadA bAgian yg sudAh di bAsuh kAli pertamA, mAkA khusus Air tetesan basuhan keduA yang di alirkAn kepadA bAgian yg sudAh di bAsuh kAli pertamA tidAK musta'mal karena ia sudAh pernh kenA Air pd bAsuhn pertAmA, meskipun bAsuhan kedua bginy tidaK termAsuk dAlAm hitungAn keduA yg sunAt basuh

      Hapus
  10. Assalamualaikum gure, sedikit, bagaimana jika saat mandi janabah jari kita sedikit menyentuh air tanpa sengaja kira2 sekitar 1cm2. Saat itu kita menggunakan alat bantu berupa gayung untuk mengambil air yg ingin dibasuh ke anggota lain, namun tanpa sengaja tangan menyentuh air. adapun tangan belum dibasuh sama sekali. volume air saat itu kurang dari dua qullah. Apakah air tsb menjadi musta'mal krn sentuhan tidak disengaja tsb?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dimaksud dgn air musta'mal adl air bekas pemakaian dari anggota yg wajib di basuh sebagaimana tlh dijelaskan dlm posting di atas. adapun dalam kasus sdr di atas tidak lah demikian, karena itu maka air tsb tidak musta'mal, baik dilakukan secara sengaja atau tidak. baru musta'mal apabila bekas air basuhan tangan yang sudah dibasuh sebagai anggota wajib, yakni di basuh ketika setelah membasuh muka.

      wassalam

      Hapus
  11. Pak ustad ane mu nanyak apa hukumnya pinjem uang ke bank.. Mohon penjelasanya . syukron jazilaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau peminjaman itu menggunakan sistim bunga, maka haram kecuali dalam keadaaan darurat.

      Hapus
  12. Assalamualaikum ustad saya mau bertanya.
    1. Apakah air mustamal itu boleh di pakai untuk mandi biasa (mandi sehari-hari), mencuci baju, mencuci piring, masak air?
    2. Bagaimana hukumnya bak mandi dengan volume sekitar 350 liter air, jika di dalam baknya ada ikan, penyu, dan terdapat kotoran keduanya di dasar bak, tetapi airnya jernih dan tidak berbau meskipun ada kotoran di dasar bak, apakah itu suci ustad?
    3. Jika air dalam ember (misal) kejatuhan kotoran cicak, bagaimana menyucikannya? Apakah termasuk mutanajis? Mutanajis itu seperti apa ustad? Apa air mutanajis boleh digunakan untuk kepentingan mencuci piring, baju, mandi?
    4. Saya sering merasa waswas ustad, terlebih lagi di dalam rumah saya anggota keluarganya berbeda2 paham, ada yg tidak peduli dg air mustamal, ada yg peduli, ada yg tidak peduli terhadap kotoran cicak di dalam ember kecil, kadang saya waswas, tidak tau harus seperti apa.
    5. Ustad bagaimana hukumnya menyembelih hewan dalam jumlah banyak (produksi ayam potong) tetapi mengucapkan doa dan bismillahnya dalam hati?
    6. Jika orang tua berpenghasilan bercampur antara halal dan haram bagaimana ustad, sedang saya baru mau kuliah, dan belum bekerja.
    7. Jika usai shalat ternyata ada sehelai rambut keluar -sedang saya tdk tahu kapan itu keluarnya- bagaimana hukumnya ustad? Apakah sholat saya batal?
    8. Jika bacaan shalat -misal tahiyat akhir- salah mengucapkan, seperti attahiyyatul mubarokatuh seharusnya attahiyyatul mubarakatus, apakah itu membatalkan sholat?
    9. Saya sering bingung membaca lafadz ض dan ظ ustad, ada yg menyebutkan seperti ini, ada yg menyebutkan seperti itu.
    10. Jika menyembelih hewan dua alam (penyu) untuk di bawa gajihnya dan dipakai umpan ikan, bagaimana hukumnya ustad?
    11. Apakah kotoran cicak di ma'fu jika di darat?
    12. Ustad jika di rumah sdg mati lampu, telah tiba waktu sholat maghrib, tetapi airnya kurang dr 2 kullah dan mustamal, lalu kira-kira 100m ada sunge, apa yg harus dilakukan? Berhubung itu maghrib dan sepi, sementara mencari air harus ke tempat sunge yg sepi -berhubung banyak org yg tidak keluar rumah-
    Syukron ustad, semoga ustad berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan yg sering membuat saya waswas. Semoga Allah merahmati di tiap aktivitas harian ustad.
    Wassalamu'alaikum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya sesuai dgn urutan pertanyaan di atas yakni sbb :
      1. air musta'mal dari menghilang hadats, baik kecil (wudhu') maupun besar adalah suci tetapi tdk menyucikan. karena itu boleh dipake utk membasuh baju, piring dll tetapi dgn syarat benda2 itu tdk kena najis.

      2. selama air itu tdk berubah rasa, warna dan bau, maka air itu suci menyucikan

      3. air itu mutannajis, karena itu tdk boleh digunakan utk bersuci.

      4. selama tidak ada dalil yg pasti ada najis, maka tdak dpt dihukum najis. qawaid fiqh : "tdk dapat dihukum najis sesuatu kecuali sesudah tahqiq ia itu adl najis.

      5. dlm fiqh syafi'i yg wajib dilakukan dlm sembelih hanya memotong saluran makanan (halqum) dgn benda tajam seperti pisau. adapuun selainnya seperti bismillah dan doa hanya sunnat saja hukumnya.

      6. harta itu termasuk syubhat. sebaiknya di tinggalkan saja. tetapi masih dlm katagori mubah diterima. karena belom jelas harta yg kita terima itu adalah yg tidak halal.

      7. apaabila ragu zaman sesuatu, maka ditaqdir terjadi dalam waktu baru saja terjadi (terdekat). karena itu dlm kasus sdr sebutkan itu, ditaqdirkan itu terjadi sesudah usai shalat. maka shalat masih bisa dianggap sah.

      8. menurut hemat kami, dalam batas itu masih di maafkan. karena kesalahan pengucapan masih pada ucapan "al". "al" itu tidak mengubah substansi makna do'a. dlm bhs inggris al itu sama halnya dgn "the"

      9. saran kami anda coba belajar sama qari terdekat secara langsung.

      10. tidak mengapa.

      11. kotorang cecak tetap najis, namun di maafkan apabila sudah umum sekali terjadi dan sukar dihindari.

      12. saran kami , sdr bisa minta tolong kepada rekan, kerabat. pasti mereka mau membantu.

      wassalam

      Hapus
  13. Ustadz bolehkah berwudhu dengan satu ember lalu di ciduk menggunakan gayung berulang2 dlm satu wudhu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh aja, karena tdk ada yg menyebabkan air itu musta'mal

      Hapus
  14. Ustagld. Air sisa mutanijis.. Terpercik ke lantai. Tidak di siram Ko le injak apakah kaki kita ber najis

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum tgk
    Mau nanya,kalau airnya sampek 2 qulah tp didalam air itu ada najis seperti taik cicak,apakah sah kalau mandi junub??

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum tgk
    Mau nanya,kalau airnya sampe 2 qulah tapi didalamnya ada najis seperti taik cicak,apakah sah kalau kita pakek air itu buat mandi junub???

    BalasHapus
    Balasan
    1. sah , kalau rasa, bau atau warnanya tidak berubah

      Hapus
  17. assalamu'alaikum

    bagaimana hukum cebok menggunakan air yg kurang dr 2kulah..sperti ember kecil..

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak apa2 kalau untuk basuh muuka dlm wudhu'. karena tangan beluum jatah dibasuuh. seandai utk basuh tangan , maka kalau ada niat mencebok dgn tangan tersebuut, bukan utk membasuh tangan, maka juga boleh, adapun utk membasuh anggota lain setelah tangan, maka boleh juga asal tangan sudah di basuh 2 atau kali, karena air musta'mal adalah air bekas basuh pertama. dengan demikian, air bekas basuh ke 2 atauu tigga tidak termasuk air musta'mal
      wassalam

      Hapus
  18. Assalamu'alaikum

    Mau tanya
    Ketika berwudhu tidak sengaja air tersebut masuk lagi ke dalam bak.
    Apakah masih bisa dipakai berwudhu

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalauu bak air tidak sampai 2 qulah air nya dan air yg masuk itu bekas basuuh wwajib (basuuh pertama), maka air dlm bak tsb jadi musta'mal

      Hapus
  19. 1.Apakah air kurang dari 2 kulah bila terkena sedikit air musta'mal akan menjadi musta'mal semua ?
    2.Bisakah air musta'mal di gunakan untuk cebok ? dan mensucikan najis ?
    3.Misal saya berwudhu mencuci tangan, apakah air yang ada di tangan saya itu(belum jatuh) di anggap musta'mal ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. yya akan musta'mal semua
      2. tidak bisa. karena air musta'mal tidak dapat menyyuccikan, meskipun ia suci
      3. dianggap musta'mal apabila sudah terpisah dari anggota wajib dibasuh

      Hapus
  20. Maaf ustadz izin bertanya, bagaimana hukum air bekas cucian pakaian yang terdapat najis, sementara pakaian tersebut warnanya mudah luntur, sehingga menyebabkan air berubah warna. Terimkasih ustadz..

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak apa2, yang penting air yg digunakan ketika membasuh adalah air suci dan menyucikan

      Hapus
  21. Assalamualaikum..pak kyai yang saya mulyakan, saya mohon tanya, Bagaimana bila berwudlu bagian basuhan yang ke 2 / ke 3 menggunakan air musta'mal, apa masih dapat pahala sunah Tatslis ?..

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami tidak dpt pahala tatslis, karena maksud tatslis adl tiga kali bersuci. sedangkan menggunakan air musta'mal tidak bisa disebut bersuci, karena hukum air nya tidak mennyucikan..
      wassalam

      Hapus
  22. Asssalamu'alaikum Tgk...bagaimanakah cara menghilangkan najis di tengah lantai yang luas,apakah boleh cuma kita lap dan kita per sampai bersih

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak boleh dgn lap dan saja. tetap haus menggunakan air

      Hapus
    2. Terima kasih tgk...maksut saya apakah kita siram air di tempat yang kena najis saja lalu kita lap lagi atau kita siram sampai airnya keluar ruangan lalu kita lap lagi.intinya bagaimanakah cara menghilangkan najis di tengah ruangan (tutorialnya)

      Hapus
    3. 1. sebelum kita siram dgn air, hilangkan ain najis dulu. setelah ain najis dipastikan sdh tidak ada, baru disiram. air siraman ini tdk wajib dihilangkan, karena lantai sdh suci dan apabila lantai sdh suci maka air siraman juga juga dihukum suci.

      2. apabila disiram dgn air lantai sebelum hilang ain najis, maka lantai akan bertambah najis sebesar air mengalir atas lantai

      Hapus
    4. Terima kasih tgk atas semua penjelasannya...karna selama ini anak saya sering kencing di lantai dalam rumah,selama ini cara yang saya lakukukan kencingnya saya lap sampai bersih lalu saya siram dengan air terus saya lap lagi.

      Hapus
  23. Assalaamu'alaikum Ustadz, saya mau bertanya tentang air dan najis.
    1. Bagaimana mensucikan lantai kamar mandi apabila ada air kencing yg masih basah? Jika disiram kan jadi air mutanajis dan akan merata. Apakah najis yang larut dalam air seperti air kencing yang disiram air mutlak dianggap suci asalkan warna dan baunya hilang?
    2. Saat kencing dan istinja maka seringkali ada cipratan air kencing dan basuhan pertama istinja yang mengenai kaki. Pasti kaki tersebut dibasuh, lalu air bekas basuhan kaki tersebut dihukumi apa? Musta'mal atau mutanajis mengingat basuhannya tidak berubah warna sama sekali.
    3. Seumpama mencuci pakaian najis dan suci dicampur menggunakan mesin cuci, setelah sekian waktu maka pakaian yg najis tidak lagi terlihat bekas warna najisnya dan aromanya pun menjadi aroma deterjen. Ketika pakaian itu dibilas bekas basuhannya dihukumi apa? Karena bekas basuhannya tidak berubah warna juga.
    4. Ada benda najis hukmiah terkena air teh, lalu tangan kita menyentuhnya. Otomatis tangan menjadi najis karena tertular, apakah tangan tersebut juga dihukumi najis hukmiah meskipun ada basahannya?.
    Terima kasih wassalaam.

    BalasHapus
  24. Assalaamu'alaikum Ustadz, saya mau bertanya mengenai air dan najis.
    1. Misalnya di lantai kamar mandi ada air kencing yg masih basah. Pasti disiram dengan air mutlak untuk mensucikan, namun pertanyaannya jika disiram pasti akan bercampur air dengan najis apakah itu menjadi mutanajis? Apakah najis yg larut dalam air seperti air kencing jika disiram dengan air mutlak asalkan bau dan warnanya sudah tidak ada dianggap telah suci seperti kasus lantai kamar mandi diatas?
    2. Jika kencing dan istinja pasti ada cipratan kecil dari air kencing dan basuhan pertama istinja yg mengenai kaki. Pastilah kaki dibasuh untuk mensucikan, pertanyaannya bekas basuhan kaki tersebut masuk hukum musta'mal atau mutanajis? Mengingat tidak ada perubahan pada air bekas basuhan itu.
    3. Jika mencuci pakaian najis(ada ainiah namun sangat sedikit) dan suci dengan mesin cuci dicampur jadi satu, maka setelah beberapa saat semua pakaianpun menjadi bersih tidak ada bekas najis dan aromanya pun telah berganti wangi deterjen. Pertanyaannya jika pakaian itu dibilas bekas bilasannya dihukumi apa? Toh bekas bilasannya tidak berubah warna juga
    4. Ada benda yg berstatus najis hukmiah, lalu terkena air teh. Jika tersentuh pasti tangan ikut najis karena bendanya basah, namun karena bermula dari najis hukmiah apakah tangan tersebut juga dihitung najis hukmiah juga meskipun ada bentuk basahannya?
    Terima kasih, saya tunggu jawabannya. Wassalaamu'alaikum.

    BalasHapus
  25. Maaf,Pak Yai minta pencerahanya.
    Karena dalam kamar Mandi kontrakan hanya memakai ember,tentu akan mudah menjadi musta'mal bila Kena percikan dlm bersuci.
    Pertanyaanya,
    1.Mengambil air yg sudah musta'mal di ember pakai gayung terus di kucurkan air suci dari kran apakah air yang di gayung bisa menjadi suci (biljari almaa')?
    2. Bolehkah Wudhu seperti halnya air lebih Dua qullah dengan mengobok ember yg terus meluap kerana kerannya tetap terus mengalir?

    BalasHapus
  26. Sebelumnya Saya haturkan Terima Kasih
    Pd Pak Yai Tgk Alizar Ustman

    BalasHapus
  27. Assalamualaikum teungku.
    Berapa literkah ukuran 2 qullah.....?
    Mhon penjelasan

    BalasHapus
  28. Assalamualaikum kyai, izin bertanya. saat kita berwudhu mengunakan gayung saat kita membasuh muka itu, kan telapak tangan kita masih basah. dan dimasukan kembali kedalam gayung dengan niat bukan untuk membasuh, tapi mengambil air. apakah air di dalam gayung menjadi mustakmal, karena tangan kita yg masih basah tadi dicelupkan kedalam gayung

    BalasHapus
  29. Assalamualaikum kyai, izin bertanya. saat kita berwudhu mengunakan gayung saat kita membasuh muka itu, kan telapak tangan kita masih basah. dan dimasukan kembali kedalam gayung dengan niat bukan untuk membasuh, tapi mengambil air. apakah air di dalam gayung menjadi mustakmal, karena tangan kita yg masih basah tadi dicelupkan kedalam gayung

    BalasHapus
  30. Assalaamu'alaikum.. Pak kyai, sebelumnya mohon maaf saya ingin bertanya..

    1. Air musta'mal yg krng dari 2 qollah semisal dlm ember/timba bisakah digunakan utk menghilangkan najis/cebok?

    2. Misal tdk bisa digunakan menghilangkan najis/cebok(dlm pertanyaan nmr 1) bisakah air itu ditambahi air lagi sampai tumpah(amber;jawa) Meskipun tumpahnya sedikit,setelah itu digunakan berwudlu/jinabat atau utk menghilangkan najis?

    3. Dan bilamana air yg tadi air mutanajjis yg tdk berubah sifatnya, bisakah menjadi air suci setelah dilakukan seperti pertanyaan nmr 2?

    Atas pencerahannya saya ucapkan trm kasih. Wassalaamu'alaikum...

    BalasHapus